1.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
2.Kompetensi Amdal adalah kemampuan kerja setiap individu di bidang Amdal yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
3.Sertifikasi Amdal adalah serangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam proses pemberian sertifikat Kompetensi Amdal kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji Kompetensi Amdal.
4.Sertifikat Kompetensi Amdal adalah tanda pengakuan kompetensi seseorang yang memenuhi standar Kompetensi Amdal.
5.Uji Kompetensi Amdal adalah proses penilaian baik teknis maupun nonteknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang berkompeten atau belum berkompeten di bidang Amdal.
6.Standar Kompetensi Amdal adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan individu di bidang Amdal yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan didukung sikap kerja serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan.
7.Lembaga Sertifikasi Kompetensi Amdal yang selanjutnya disebut LSK Amdal adalah lembaga yang memiliki skema sertifikasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja Penyusun Amdal.
8.Penyusun Amdal adalah perorangan atau LPJP Amdal yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu dalam menyusun dokumen Amdal.
9.Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal yang selanjutnya disebut LPJP Amdal adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa penyusunan dokumen Amdal.
10.Lembaga Pelatihan Kompetensi Amdal yang selanjutnya disebut LPK Amdal adalah lembaga yang memiliki program untuk menyelenggarakan pelatihan Kompetensi Amdal.
11.Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
12.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
13.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
14.Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
15.Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
16.Sistem Manajemen Mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan prosedur operasional standar, dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
17.Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah proses secara sistematis dan terukur yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam rangka dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan.
18.Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan uji kelayakan.
19.Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah tim yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat dan daerah untuk melakukan uji kelayakan.
20.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
21.Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Amdal.