Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2022
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi hukum; dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penataan batas, rekonstruksi batas dan pemetaan kawasan hutan; inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan; penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu.
Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian penggunaan kawasan hutan; inventarisasi hutan skala nasional di wilayah; pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan; penyebarluasan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan; penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan serta tata lingkungan; verifikasi data dan informasi ekoregion, jasa lingkungan hidup tinggi, dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; fasilitasi penyiapan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; pendampingan dan verifikasi informasi geospasial dalam uji kelayakan lingkungan hidup daerah; dan forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dan penyuluhan kepada tim uji kelayakan lingkungan hidup daerah, tim validasi kajian lingkungan hidup strategis daerah, serta tim verifikasi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah; dan diseminasi sistem kajian dampak lingkungan, ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup di daerah.
BAB III
Pada BPKHTL dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Kepala BPKHTL menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPKHTL secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Membuka PDF…