1.Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Pemanfaatan Jenis TSL adalah pemanfaatan sumber daya alam tumbuhan dan satwa liar dan/atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya.
2.Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Jenis TSL adalah jenis yang secara ilmiah disebut spesies, anak-anak jenis yang secara ilmiah disebut subspesies baik di dalam maupun di luar habitatnya, bagian-bagiannya, dan/atau hasil dari padanya.
3.Tumbuhan Liar adalah semua tumbuhan yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
4.Satwa Liar adalah semua binatang yang masih mempunyai sifat-sifat liar yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
5.Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disingkat TSL adalah semua jenis tumbuhan dan Satwa Liar yang masih mempunyai sifat-sifat liar yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
6.Tumbuhan dan Satwa Liar Tidak Dilindungi yang selanjutnya disebut TSL Tidak Dilindungi adalah TSL yang berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk jenis tidak dilindungi.
7.Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi yang selanjutnya disebut TSL Dilindungi adalah TSL yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai jenis dilindungi.
8.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
9.Persetujuan adalah legalitas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk memanfaatkan TSL.
10.Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Penangkaran Jenis TSL adalah upaya perbanyakan dengan cara pengembangbiakan atau pembesaran Satwa Liar dan perbanyakan Tumbuhan Liar dalam lingkungan terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
11.Pengembangbiakan Satwa Liar adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin maupun tidak kawin dalam lingkungan buatan dan/atau semi alam serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
12.Pembesaran Satwa Liar adalah kegiatan penangkaran yang dilakukan dengan pemeliharaan dan pembesaran anakan atau penetasan telur Satwa Liar dari alam yang mempunyai tingkat produktivitas dan/atau fekunditas tinggi namun daya hidupnya rendah di habitat alam, dan dibesarkan dalam lingkungan terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
13.Perbanyakan Tumbuhan Liar adalah kegiatan penangkaran Tumbuhan Liar yang dilakukan dengan cara memperbanyak dan menumbuhkan Tumbuhan Liar di dalam kondisi yang terkontrol.
14.Pengembangan Populasi Berbasis Alam adalah kegiatan penangkaran melalui pengelolaan populasi suatu jenis tertentu di habitat alam dalam wilayah sebaran geografisnya dengan campur tangan manusia untuk tujuan pemanfaatan.
15.Satwa Purna Penangkaran adalah Satwa yang diambil dari alam atau sumber lainnya yang sudah tua dan/atau secara biologis dinyatakan tidak produktif.
16.Unit Penangkaran adalah satuan usaha penangkaran tumbuhan dan/atau satwa yang hasilnya untuk diperjualbelikan atau untuk dijadikan obyek yang dapat menghasilkan keuntungan secara komersial yang berhubungan dengan penangkaran TSL yang meliputi kegiatan penangkaran, pengolahan sampai dengan pemasaran hasil penangkaran.
17.Penandaan adalah pemberian tanda pada TSL yang bersifat fisik pada bagian tertentu dari spesimen TSL atau bagian-bagiannya serta hasil daripadanya untuk keperluan pemanfaatan dengan menggunakan teknik penandaan.
18.Tato adalah pemberian tanda berupa gambar, angka, dan/atau huruf yang bersifat tetap pada bagian kulit tubuh Satwa Liar dengan menggunakan alat pembuat tato.
19.Transponder/microchip adalah benda yang berisikan tanda atau kode digital yang dimasukkan ke dalam tubuh satwa.
20.Sertifikasi adalah pemberian keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis TSL atau bagian-bagiannya serta hasil daripadanya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penandaan.
21.Buku Induk adalah buku catatan/rekaman silsilah/generasi dan sejarah individu TSL pada suatu Unit Penangkaran.
22.Buku Catatan Kegiatan adalah catatan kegiatan (rutin) yang berisi aktivitas rutin pemeliharaan dan perawatan TSL yang ditangkarkan di suatu unit penangkaran.
23.Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Peredaran Jenis TSL adalah kegiatan mengedarkan jenis Tumbuhan dan/atau Satwa Liar berupa membawa, dan/atau mengangkut tumbuhan dan/atau Satwa Liar yang diambil atau ditangkap dari habitat alam dan/atau dari hasil penangkaran untuk kepentingan pemanfaatan.
24.Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora yang selanjutnya disingkat CITES adalah konvensi/perjanjian internasional yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional dari TSL tidak mengancam keberlangsungan TSL di habitat alami.
25.Apendiks I adalah seluruh Jenis TSL yang terancam bahaya kepunahan, terkena dampak atau mungkin terkena dampak oleh perdagangan, perdagangan dalam arti ekspor, impor, dan/atau ekspor kembali dari Jenis TSL ini harus didasarkan pada pertimbangan sangat ketat agar tidak menambah keterancaman dan hanya dapat diizinkan untuk kepentingan yang sangat eksepsional.
26.Apendiks II adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis-jenis yang saat ini belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan.
27.Apendiks III adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis-jenis yang oleh suatu negara tertentu pemanfaatannya dikendalikan dengan ketat dan memerlukan bantuan pengendalian internasional.
28.Survei/Inventarisasi adalah kegiatan mengumpulkan data lapangan untuk mengetahui kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di habitat alaminya pada waktu tertentu dengan metode ilmiah.
29.Kuota Pengambilan atau Penangkapan adalah standar maksimum jenis, jumlah, ukuran, dan/atau umur TSL dari jenis tertentu yang dapat diambil atau ditangkap dari habitat alam, pada wilayah tertentu, dan dalam periode 1 (satu) tahun takwim.
30.Ekspor Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Ekspor Jenis TSL adalah kegiatan membawa atau mengirim atau mengangkut dari wilayah Republik Indonesia ke luar negeri Jenis TSL yang diambil atau ditangkap dari habitat alam atau merupakan hasil penangkaran, untuk tujuan komersial maupun nonkomersial.
31.Impor Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Impor Jenis TSL adalah kegiatan memasukkan ke wilayah Republik Indonesia Jenis TSL dari luar wilayah Indonesia baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial.
32.Ekspor Kembali Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Ekspor Kembali Jenis TSL adalah kegiatan pengiriman kembali ke luar negeri Jenis TSL yang sebelumnya diimpor masuk ke wilayah Republik Indonesia baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial.
33.Pertukaran adalah pertukaran Jenis TSL yang bersumber dan sudah dipelihara di Lembaga Konservasi yang dalam pelaksanaannya dilakukan antara tumbuhan dengan tumbuhan dan satwa dengan satwa yang mempunyai nilai konservasi jenis yang seimbang.
34.Otoritas Pengelola adalah otorita yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di dalam mengatur dan mengelola pemanfaatan TSL secara berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
35.Otoritas Keilmuan adalah otorita yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dalam memberikan pendapat ilmiah untuk Pemanfaatan Jenis TSL secara berkelanjutan yang dilaksanakan oleh badan atau lembaga menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi nasional.
36.Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam negeri yang selanjutnya disebut SATS-DN adalah dokumen pengangkutan TSL dalam negeri.
37.Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar negeri yang selanjutnya disebut SATS-LN adalah dokumen pengangkutan TSL luar negeri.
38.Asosiasi Pemanfaat TSL yang selanjutnya disebut Asosiasi adalah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang pemanfaatan TSL.
39.Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Peragaan Jenis TSL adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan baik dengan atraksi maupun tidak terhadap Jenis TSL yang dilindungi di dalam negeri maupun di luar negeri.
40.Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
41.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
42.Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
43.Direktur adalah pejabat tinggi pratama yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi keanekaragaman hayati.
44.Balai adalah Balai Besar atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
45.Kepala Balai adalah kepala Balai Besar atau kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
46.Kepala Bidang adalah kepala Bidang wilayah atau kepala Bidang teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam.
47.Kepala Seksi adalah Kepala Seksi Konservasi Wilayah Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam.