Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2015
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya dengan mengisi formulir LHKPN selama dan setelah memangku jabatannya.
Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bertugas :
Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2), bertugas :
Administrator Aplikasi LHKPN Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat oleh Kepala Bagian Pengembangan dan Penilaian Kinerja Pegawai pada Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Jenderal.
Administrator Aplikasi LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertugas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Keputusan Menteri (Kepmen)