DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2019

Nomor
19
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi yaitu tentang penyampaian hasil pengawasan, Komitmen yang diterbitkan Lembaga OSS, Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL, areal kerja (Working Area/WA) dan Permohonan izin perluasan

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…