DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2019

Nomor
2
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Maksud penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Tujuan penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…