Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2021
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
BAB II
Dalam melaksanakan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Gubernur wajib:
BAB III
Berdasarkan penetapan KHG sasaran dan volume kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Menteri menetapkan alokasi anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut pada setiap provinsi.
Membuka PDF…