Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2022
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Tujuan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan meliputi:
Sasaran DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan meliputi:
Ruang Lingkup kegiatan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan meliputi:
BAB III
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penggunaaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1671), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…