Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perdagangan internasional HHK Appendiks CITES apendiks I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang berasal dari habitat hanya diperkenankan untuk kepentingan nonkomersial tertentu dengan izin khusus.
BAB II
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem menyampaikan kuota pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Sekretariat CITES.
BAB III
Peredaran HHK Apendiks CITES terdiri atas:
Membuka PDF…