DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019

Nomor
22
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
101

Ringkasan

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. bentuk dan kriteria Lembaga Konservasi; b. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus; c. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; d. pemenuhan Komitmen; e. hak, kewajiban, dan larangan; f. perolehan dan pemanfaatan Spesimen tumbuhan dan satwa liar Lembaga Konservasi; g. perpanjangan izin Lembaga Konservasi; h. perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; i. jangka waktu dan berakhirnya izin Lembaga Konservasi; j. pembinaan, penilaian, dan evaluasi Lembaga Konservasi; k. sanksi; l. ketentuan lain-lain; dan m. ketentuan peralihan.

Isi peraturan

Teks101PDFHirarki

Memuat teks peraturan…