1.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3.Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap.
4.Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
5.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
6.Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.
7.Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
8.Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan HPK menjadi bukan Kawasan Hutan.
9.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
10.Food Estate adalah usaha pangan skala luas yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam melalui upaya manusia dengan memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya untuk menghasilkan produk pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi mencakup tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan di suatu Kawasan Hutan.
11.Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan yang selanjutnya disingkat KHKP adalah Kawasan Hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan ketahanan pangan dengan pembangunan Food Estate.
12.Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
13.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Hidup dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
14.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL- UPL adalah pengelolaan dan pemantauan usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting dalam lingkungan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
15.Komitmen adalah pernyataan pemohon KHKP untuk memenuhi persyaratan penetapan KHKP.
16.Tim Terpadu adalah Tim yang ditetapkan Menteri, terdiri dari lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) dan instansi terkait bersifat independen yang bertugas melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap rencana/ usulan perubahan Kawasan Hutan.
17.Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
19.Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan Kementerian.
20.Direktur Jenderal adalah Pejabat Tinggi Madya yang membidangi planologi kehutanan dan tata lingkungan.
21.Direktur adalah Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan.