Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
BAB II
Berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan UPT Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan www.peraturan.go.id 2021, No.1389 yang meliputi:
Bidang pengujian dan validasi standar instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
Bidang pengujian dan validasi metode verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas menyiapkan pengujian dan validasi metode verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen serta tindakan korektif penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup.
Membuka PDF…