Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1671 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.28/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2020 TENTANG PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PENUGASAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2021 PETUNJUK OPERASIONAL DAK FISIK PENUGASAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SUB BIDANG LINGKUNGAN HIDUP I. Umum Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup dipergunakan untuk pembiayaan 2 (dua) menu kegiatan yaitu: 1.1. Penguatan Early Warning System untuk Bencana Lingkungan Hidup melalui penyediaan Informasi Kualitas Air untuk masyarakat dalam rangka penurunan stunting, berupa: 1.1.1. Penyediaan alat atau sistem pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis dan daring/online di 15 (lima belas) DAS Prioritas dan Sungai Tercemar Berat. 1.1.2. Penyediaan peralatan laboratorium untuk uji kualitas air dan merkuri. 1.2. Pengelolaan sampah berupa: 1.2.1. Pembangunan Pusat Daur Ulang Sampah (kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari). 1.2.2. Pembangunan bank sampah induk (kapasitas 3 (tiga) ton/hari); 1.2.3. Pembangunan biodigester (kapasitas 1 (satu) ton/hari). 1.2.4. Pembangunan rumah kompos (kapasitas 1 (satu) ton/hari). 1.2.5. Penyediaan alat angkut sampah dump truck, arm roll, motor sampah roda 3 (tiga), gerobak pilah, mesin press hidrolik, mesin pencacah organik dan kontainer sampah arm roll truck. II. Penguatan Early Warning System untuk Bencana Lingkungan Hidup 2.1. Penyediaan sistem pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis, dan daring/online 2.1.1. Pembangunan sistem pemantauan kualitas air permukaan secara kontinu, otomatis, online dan terintegrasi terdiri dari kegiatan:
a.lokasi merepresentasikan karakteristik badan air dan lokasi sumber pencemar serta kemungkinan pencemaran akan ditimbulkannya;
b.lokasi pemantauan merupakan bagian dari badan air yang dapat menggambarkan karakteristik keseluruhan badan air. Oleh karena itu pada lokasi pemantauan perlu diketahui pula kuantitas atau debit airnya;
c.lokasi pemantauan tidak dipengaruhi oleh pasang surut air laut;
d.jenis sumber pencemar yang masuk ke badan air yaitu sumber pencemar setempat (point source) sehingga terkait dengan keberadaan pencemar maka lokasi pemantauan dapat dilakukan pada lokasi-lokasi berikut: 1) sumber alamiah yaitu lokasi yang belum pernah atau masih sedikit mengalami pencemaran (daerah, hulu, inlet, waduk/danau, zona perlindungan); 2) sumber tercemar, yaitu lokasi yang telah mengalami perubahan atau bagian hilir dari sumber pencemar (daerah hilir, outlet danau/waduk, zona pemanfaatan); 3) sumber air yang dimanfaatkan, yaitu lokasi penyadapan/pemanfaatan sumber air.
e.lokasi tidak tergenang air (bebas banjir);
f.keamanan lokasi terjamin dari gangguan binatang dan pencurian;
g.lokasi berada dalam jangkauan sinyal salah satu operator GSM dengan sinyal kuat atau termasuk jangakuan sinyal internet;
h.lokasi memiliki kemudahan akses untuk mendapatkan sumber listrik;
i.lokasi mudah dijangkau dan mudah dalam pemasangan dan perawatan;
j.kedekatan dengan pengambilan/intake air baku air minum;
k.kedekatan dengan lokasi pembuangan air limbah usaha dan/atau kegiatan; dan/atau
l.tujuan strategis nasional (PLTA, irigasi, pariwisata).
2.Pengadaan peralatan Remote Terimal Unit (RTU) di lokasi pemantauan yaitu:
a.Data logger berfungsi untuk menyimpan data dari sensor.
b.Telemetry system berfungsi untuk mengirimkan data dari logger ke data center melalui media sms GSM/GPRS modem atau internet.
c.Pengadaan sumber energi yang terdiri dari panel surya, aki kering, solar cell controller, dan pembatas arus. Berikut penjelasan dari setiap komponen sumber energi: 1) Panel surya berfungsi untuk menghasilkan listrik untuk pengisian aki kering. Panel surya mempunyai kapasitas minimal 50 (lima puluh) WP. 2) Aki kering digunakan sebagai sumber energi untuk Data Logger. Aki kering mempunyai kapasitas minimal 12 (dua belas) DC dan 12 (dua belas) Ah. 3) Solar cell controller berfungsi untuk mengatur pengisian aki kering dari solar cell secara otomatis.
d.Pembatas arus berfungsi untuk membatasi arus yang disuplai oleh aki kering terutama untuk menghindari terbakarnya Data Logger akibat hubungan pendek. Pembatas arus dapat berupa MCB atau sistem otomatis yang telah terpasang pada data logger. Gambar 1. Ilustrasi pemasangan sistem Remote Terminal Unit (RTU)
3.Persyaratan Jaminan/Garansi yang harus dipenuhi oleh Penyedia Barang Alat Pemantauan Kualitas Air secara Otomatis, Kontinu dan Online diantaranya:
a.memberikan garansi peralatan dan suku cadangnya selama 1 (satu) tahun/12 (dua belas) bulan;
b.melakukan perawatan berupa kalibrasi rutin dan sewaktu selama 1 (satu) tahun;
c.memberikan jaminan ketersediaan alat dan suku cadangnya selama 5 (lima) tahun; dan
d.memiliki personel untuk perawatan (maintenance) peralatan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dari manufaktur pembuat alat dan personel tersebut berdomisili di Indonesia.
4.Pengadaan sistem perpipaan dan pompa (digunakan jika multiprobe sensor tidak dicelup langsung) yaitu:
a.sistem perpipaan pengambilan sampling secara tidak langsung dari inlet menuju bak penampungan.
b.sistem otomatisasi kontrol aliran di perpipaan dari inlet menuju bak penampung kembali ke sungai.
c.sistem tangki untuk pencelupan multiprobe sensor.
d.sistem pompa untuk memompa air dari sumber air ke dalam bak penampungan. Gambar 2. Pengambilan Sampling Sistem Celup Langsung ke dalam air Gambar 3. Sistem Pompa untuk Pengambilan Sampling Air
5.Pengadaan bangunan pelindung, yaitu :
a.Bangunan pelindung disesuaikan dengan lokasi pemantauan, dapat berupa tiang pipa dan box panel berbahan galvanis atau aluminium, bangunan beton atau bangunan rumah rakit dari bahan kayu; dan
b.Tempat dudukan solar cell, dapat berupa skid dan tiang besi maupun hanya diletakkan di bagian atap bangunan pelindung.
6.Pengadaan dan pembangunan workstation yaitu:
a.perangkat komputer sebagai workstation yang dioperasikan terus menerus 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
b.perangkat lunak software SMS Gateway dan software database online monitoring kualitas air.
c.perangkat lunak berbasis web sebagai sistem informasi pemantauan online kualitas air.
d.perangkat komunikasi data menggunakan modem GSM atau internet sebagai media komunikasi antara komputer pusat data dan RTU.
7.Penyiapan tim teknis yaitu:
a.tenaga ahli teknik informatika dan komputer diperlukan untuk mengendalikan operasional masing-masing RTU di lokasi pemantauan melalui komputer pusat data dan aplikasi yang ada di dalamnya.
b.tenaga analis laboratorium diperlukan untuk melakukan perawatan dan kalibrasi multiprobe sensor kualitas air di setiap lokasi pemantauan.
c.penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tanggap pencemaran disesuaikan dengan kebutuhan di daerah maupun di lokasi pemantauan.
8.Pengadaan Display/Running text atau Monitor LCD:
a.Penjelasan beserta pengertian dari Running text atau disebut juga sebagai tulisan berjalan ini merupakan salah satu media elektronik yang sangat berguna untuk menyampaikan pesan dan informasi yang dapat juga dapat digunakan sebagai sarana iklan.
b.Running Text dipilih sebagai sarana advertising, alasan sebagai sarana iklan karena selain tampilan yang sangat cantik, running text memiliki daya tarik bagi orang-orang di sekitar yang melihatnya. Seperti yang kita ketahui, bahwa indra penglihatan manusia berupa mata sangat tertarik terhadap suatu pandangan yang cerah, berwarna, mencolok, dan lain yang ada di sekelilingnya. Hal ini yang mendasari warna dari display running text mengundang mata orang di sekitarnya untuk melihat ke arahnya.
c.Running Text disambungkan dengan listrik dan ditempatkan di muka bangunan pelindung, yang berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat seperti : Parameter, Baku Mutu Kualitas Air dan Status Mutu Kualitas Air Limbah.
d.Running Text dapat diganti dengan TV LCD.
9.Spesifikasi Teknis Peralatan Berikut adalah spesifikasi minimum peralatan yang dibutuhkan. Penyedia dapat memberikan penawaran dengan spesifikasi dan teknologi yang lebih baik :
a.Spesifikasi Teknis Sensor Sensor merupakan alat online dan terbukti sudah digunakan untuk memantau kualitas air secara kontinyu dan online di berbagai tempat, baik di dalam maupun di luar negeri. Para Penyedia diharuskan menyampaikan spesifikasi teknis sensor terkait dengan metode pengukuran, range pengukuran maupun akurasi hasil pengukuran sesuai dengan yang dikeluarkan secara resmi oleh manufaktur yang memproduksi sensor. Berikut adalah spesifikasi teknis yang harus dipenuhi untuk setiap sensor : 1) Biochemical Oxygen Demand (BOD) dengan satuan mg/l, Kemampuan sensor bisa membaca rentang (range) 0.1 ~ 60 mg/l atau setara a) Spesifikasi sensor boleh lebih baik dari ketentuan minimal tersebut, misalnya sensor memiliki kemampuan untuk mengukur BOD antara 0,1 sampai dengan 300 mg/l atau lebih. b) Nilai pengukuran BOD tidak boleh didapatkan dari konversi nilai hasil pengukuran COD. c) Agar bisa mendapatkan kualitas data yang lebih baik dan hasil pengukuran lebih valid maka harus dilakukan kalibrasi di awal dengan cara dibandingkan dengan nilai BOD aktual menggunakan teknik analisis laboratorium yang terakreditasi. 2) Chemical Oxygen Demand (COD) dengan satuan mg/l, range 0.1 ~ 800 mg/l atau setara. Agar bisa mendapatkan kualitas data yang lebih baik dan hasil pengukuran lebih valid maka harus dilakukan kalibrasi diawal dengan cara dibandingkan dengan nilai COD aktual menggunakan teknik analisis laboratorium yang terakreditasi. 3) Temperature pengukuran dengan satuan ° C, bisa membaca rentang (range) 0° ~ 50° C. 4) Dissolved Oxygen (DO/RDO) menggunakan optik atau membrane dengan satuan mg/l, bisa membaca rentang (range) 0 ~ 50 mg/L atau 0 ~ 200%. 5) pH, bisa membaca rentang range 0 ~ 14 units. 6) Nitrat dengan satuan mg/l, bisa membaca rentang (range) 0 ~ 50 mg/l . 7) TSS dengan satuan mg/l, bisa membaca rentang (range) 0 ~ 500 mg/l. 8) TDS/conductivity/salinity dengan satuan μS/cm atau mS/cm, bisa membaca rentang (range) 0 ~ 100.000 μS/cm atau 0 – 100 mS/cm. 9) Turbidity, bisa membaca rentang (range) 0 ~ 1000 NTU. 10) Ammonium dengan satuan mg/l, bisa membaca rentang (range) 0 ~ 100 mg/L as N. 11) Depth (pressure/kedalaman/tinggi muka air) dengan satuan meter (m), bisa membaca rentang (range) 0 ~ 100 m (atau lebih). 12) Sensor memiliki sistem pembersihan sensor. Agar hasil pengukuran sensor sahih secara ilmiah (valid), maka penyedia harus menyampaikan pernyataan tingkat akurasi sensor yang dikeluarkan secara resmi oleh manufaktur yang memproduksi sensor (self declaration). Tingkat akurasi sensor meliputi : 1) Trueness, bias dan presisi metode : Trueness adalah kedekatan suatu hasil pengujian atau rerata hasil pengujian terhadap nilai sebenarnya atau certified reference material (CRM) atau in-house Reference Material (IRM). Bias metode adalah merupakan perbedaan relative antara hasil rerata pengujian dengan nilai sebenarnya atau CRM. Presisi adalah tingkat kedapatulangan suatu rangkaian hasil pengujian antara hasil-hasil itu sendiri. 2) Hasil uji validasi alat dapat diterima apabila: a) Suhu dengan rentang 00˚C – 500˚C : Persyaratan pada rentang suhu 00˚C - 500˚C adalah : ± 10˚C. b) Rungged Dissolved Oxygen (RDO) atau Dissolved Oxygen (DO) dengan rentang 0 mg/L – 15 mg/L Persyaratan : akurasi = ± 0,1 mg/L dan presisi = ± 0,05 mg/L. c) pH dengan rentang 0 – 14 Persyaratan :|± U95%| + |± fk| ≤ akurasi atau ± 0,2 dan presisi = ± 0,02. d) TSS dengan rentang 0 mg/L – 500 mg/L Persyaratan : %Trueness /akurasi + 10%, dan presisi <10%. e) NO3-N dengan rentang 0 mg/L – 50 mg/L Persyaratan %Trueness /akurasi + 10%, dan presisi <10%. f) Amonia (NH3-N) dengan rentang 0 mg/L – 100 mg/L Persyaratan %Trueness /akurasi + 10%, dan presisi <10%. g) COD dengan rentang 0,1 mg/L – 500 mg/L Persyaratan %Trueness /akurasi + 10%, dan presisi <10%. h) BOD dengan rentang 0,1 mg/L – 60 mg/L Persyaratan %Trueness /akurasi + 15%, dan presisi <15%.
b.Data Logger dan Telemetry Sistem Data Logger merupakan alat yang dirancang untuk mencatat, menyimpan dan mengirim ke pusat data. Agar data logger dapat berfungsi untuk mencatat, menyimpan dan mengirim data hasil pemantauan ke Pusat Data secara efektif dan efisien, maka perlu persyaratan teknis data logger, sebagai berikut: 1) Mampu beroperasi 24 (dua puluh empat) jam tanpa pengawasan dengan jangka waktu lama. 2) Menggunakan sistem memori yang telah tertanam di dalam data logger untuk merekam data sensor, storage minimum 200 (dua ratus) mb dengan periode perekaman minimal 1 (satu) tahun. 3) Data logger harus memiliki daya tahan dalam penggunaan jangka waktu 5 (lima) tahun dan handal dalam beroperasi di bawah kondisi lingkungan yang ekstrim dengan rentang hingga 50 (lima puluh) derajat celcius.
c.Sumber energi yang terdiri dari panel surya, aki kering, solar cell controller, dan pembatas arus Batere/Aki Kering : minimal 12 DC, 12 Ah Solar cell panel : minimal 50 WP
d.Spesifikasi Teknis Sistem Pengambilan Sampling dengan 2 (dua) alternatif, yaitu celup langsung dan sistem pompa. Sistem pompa lebih diprioritaskan apabila pada stasiun pengamatan tersedia sumber energi/listrik yang memadai. Penetapan menggunakan sistem celup langsung atau pemompaan ditentukan pada saat survey. 1) Sistem Pompa : Sistem Perpipaan : PVC 1”. Bak Penampung Air : 10 liter dengan lubang over flow. Tipe Pompa : Submersible atau Hisap. Daya Pompa : Sesuai jarak dan ketinggian lokasi ke intake air. Kendali Pompa : Timer Panel Kontrol yang dikendalikan oleh data logger. Interval Pemompaan : 5 ~ 10 menit. Sirkulasi Air di Bak : Otomatis selama waktu pengisian. 2) Celup Langsung : Ukuran casing pipa pengaman : PVC 4“. Lubang pada pipa pengaman : miring dengan lubang 2 mm di sepanjang pipa. Pemasangan pipa pengaman : vertical. Penguat pipa pengaman : diletakkan dalam kolom U dan diklem besi. Ukuran pipa pelampung sensor : PVC 4”, jika diperlukan. Isi pipa pelampung : foam jika diperlukan. Pengait pipa pelampung/slink pengaman sensor : kabel slink 3 mm diikat pada pengait sensor. Panjang penguat pipa pelampung : mengikuti panjang kabel data sensor. *Panjang penguat pipa pelampung: mengikuti panjang kabel data sensor.
e.Spesifikasi Bangunan Pelindung Berkenaan dengan bangunan pelindung tidak dipersyaratakan menggunakan tipe bangunan tertentu, namun menyesuaikan kondisi lapangan. Bangunan pelindung diperlukan untuk melindungi RTU dari gangguan manusia, hewan maupun melindungi dari sengatan matahari. Spesifikasi Teknis Bangunan Pelindung 1) Bangunan Pelindung di Sepadan Sungai Pilihan 1. Bangunan Pelindung Permanen : Jika menggunakan sistem pompa/celup langsung. Gambar 4. Contoh Bangunan Pelindung Permanen Gambar 5. Detail Bangunan Pelindung Permanen Pilihan 2. Bangunan Pelindung Tidak Permanen Bangunan pelindung tidak permanen dipilih jika menggunakan sistem celup langsung dan dipastikan kondisi lingkungan sekitar benar-benar aman dan bebas banjir. Gambar 6. Contoh Bangunan Pelindung Tidak Permanen 2) Bangunan Pelindung di Waduk atau Danau Bangunan pelindung diperlukan juga jika peralatan RTU dipasang di badan air danau atau Waduk. Gambar 4 memperlihatkan contoh bangunan pelindung tidak permanen fi danau atau waduk. BANGUNAN PELINDUNG (PONTON) Tinggi Bangunan 180 cm X Lebar Bangunan 120 cm Besi siku 3 cm Besi plat 3 cm BAGIAN BAWAH (DERMAGA) PONTON PONTON TAMPAK SAMPING Bagian bawah dermaga : Panjang 300 cm X Lebar 300 cm Pada kaso yang berfungsi sebagai pondasi diberikan penguatan berupa baut 14 di empat lokasi seperti gambar dan baut diberi ring BAGIAN ATAS (DERMAGA) PONTON • Pembuatan lubang 4” untuk pipa pelindung sensor • Pembuatan klem pengikat pipa yang dilas ke dinding pelampung ponton Penambahan kaso untuk dudukan solar cell Gambar 4. Contoh Bangunan Pelindung untuk Danau/Waduk 2.2. Penyediaan peralatan laboratorium untuk uji kualitas air, merkuri dan pendukungnya Dasar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan dan Pedoman Pengelolaan Laboratorium Lingkungan. Kriteria Kesiapan Daerah yang harus dipenuhi : Daerah yang akan mengadakan peralatan laboratorium uji kualitas air dan merkuri harus melengkapi data dukung sebagai berikut: 2.2.1. Memiliki laboratorium yang telah operasional dengan melampirkan bukti sertifikat akreditasi dan atau laporan hasil uji profisiensi/uji banding termutakhir dan atau contoh laporan/sertifikat hasil uji. 2.2.2. Ketersediaan sarana prasarana penunjang seperti listrik, air, bahan kimia dibuktikan dengan bukti kapasitas daya listrik, sumber air dan anggaran bahan kimia. Penambahan kaso untuk box panel logger 2.2.3. Peralatan yang diadakan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1.Peralatan baru yang tidak duplikasi dengan peralatan eksisting.
2.Pengganti peralatan eksisting yang rusak berat.
3.Peralatan diadakan untuk memenuhi beban kerja yang tidak dapat ditangani oleh peralatan eksisting (alat berumur ≥10 (sepuluh) tahun) dan dibuktikan dengan menyerahkan Daftar Peralatan Laboratorium termutakhir, kondisi alat, tahun dan asal perolehan. 2.2.4. Komitmen Kepala Daerah terkait:
1.Anggaran Pendukung Operasional Alat minimal 5% (lima persen).
2.Output yang dihasilkan dari Peralatan Laboratorium menunjang pemantauan, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai. 2.2.5. Melengkapi Form Isian untuk Pengadaan Peralatan Laboratorium sesuai format pada angka 2.2.6 huruf p dengan data termutakhir dan mengirimkan formulir yang telah diisi ke email puslitbangkll@gmail.com. 2.2.6. Peralatan laboratorium Peralatan laboratorium diadakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan teknis laboratorium dalam melakukan pengujian serta menyesuaikan dengan kebutuhan metode pengujian yang digunakan di laboratorium (SNI/Standard Methods/ASTM/JIS dan lain-lain). Peralatan yang diadakan diutamakan untuk pengujian parameter Indeks Kualitas Air dan pengujian merkuri sesuai dengan metode standar. Peralatan tersebut antara lain :
1.Spektrophotometer UV – Vis
a.Fasilitas : - Ukuran ruangan minimal : 6 m2. - Ada instalasi Exhaust. - Ruangan dilengkapi AC dan alat pemantau suhu dan kelembaban. - Larutan Standar Induk dan CRM sesuai dengan parameter yang diuji.
b.Spesifikasi Teknis : - Wavelength range meliputi range panjang gelombang daerah UV dan Visible. - Multispectral bandpass minimal lima titik. - Wavelength accuracy <± 0.1 nm. - Memiliki sole agent/agen resmi di Indonesia.
2.AAS (Flame dan atau Graphite Furnace) :
a.Fasilitas : - Ukuran ruangan minimal : 7,5 m2. - Ada ducting/cerobong buangan dari alat AAS. - Ada instalasi exhaust. - Penempatan tabung gas di luar rungan alat dan dilengkapi instalasi pipa gas. - Ada instalasi air. - Kebutuhan Listrik minimal ; AAS-Flame : 2000 watt, AAS-GF : 10000 watt dan dilengkapi Uninterruptible Power Supply (UPS)/Battery Bank. - Ruangan dilengkapi AC dan alat pemantau suhu dan kelembaban. - Lampu Katoda berongga (HCL) sesuai kebutuhan elemen yang akan diuji. - Tabung gas dan gas oksidan; contoh : AAS-Flame : Acetilen (C2H2) dan Nitrous oxide (N2O) dan Kompresor. AAS-GF : Argon (Ar). - Hydrid Generator : untuk analisis As, Se, Sb dll jika menggunakan AAS-Flame. - Mercury Vapour Unit : untuk analisis Hg jika menggunakan AAS-Flame. - Graphite Tube : untuk analisis dengan AAS-GF. - Larutan Sandar Induk dan CRM Logam sesuai kebutuhan elemen yang diuji.
b.Spesifikasi Teknis : - Wavelength range meliputi range panjang gelombang daerah UV dan Visible. - Multispectral bandpass minimal lima titik. - Wavelength accuracy <± 0.1 nm. - Lampu Katoda berongga (HCL) sesuai kebutuhan elemen yang akan diuji. - Tabung gas dan gas oksidan; contoh : AAS-Flame : Acetilen (C2H2) dan Nitrous oxide (N2O) dan Kompresor. AAS-GF : Argon (Ar). - Hydrid Generator ; untuk analisis As, Se, Sb dll jika menggunakan AAS-Flame. - Mercury Vapour Unit : untuk analisis Hg jika menggunakan AAS-Flame. - Graphite Tube ; untuk analisis dengan AAS-GF. - Larutan Sandar Induk dan CRM Logam sesuai kebutuhan elemen yang diuji. - Memiliki sole agent/agen Resmi di Indonesia.
3.Spektrophotometer Portable
a.Fasilitas : - Dilengkapi carrying case dan reagent kit.
b.Spesifikasi Teknis: - Wavelength range meliputi range panjang gelombang daerah UV dan Visible. - Wavelength Reproducibility : 0.1 nm. - Wavelengt Accuracy : <2 nm (range 340 – 800nm). - Spectral Bandpass : <5 nm. - Power Supply Portable : Battery. - Power Supply : 110 – 240 V; 50/60 Hz. - Memiliki sole agent/agen resmi di Indonesia.
4.Mercury analyzer benchstop
a.Fasilitas : - Ada instalasi exhaust. - Penempatan tabung gas di luar ruangan alat dan dilengkapi instalasi pipa gas. - Ada instalasi air. - Dilengkapi Uninterruptible Power Supply (UPS)/Battery Bank 3 kVA. - Ruangan dilengkapi AC dan alat pemantau suhu dan kelembaban. - Ukuran ruangan minimal : 7,5 m2.
b.Spesifikasi Teknis : - Limit Deteksi 0.001 ng. - Autosampler. - Tabung Gas Oxygen. - Metode deteksi menggunakan Spektrometer Atom Uap Dingin (CVAS). - Memiliki sole agent/Agen Resmi di Indonesia.
5.Mercury Analyzer Portable Spesifikasi Teknis : - Limit Deteksi 0.001 ng. - Metode deteksi menggunakan Spektrometer Atom Uap Dingin (CVAS). - Memiliki sole agent/Agen Resmi di Indonesia.
6.pH meter Benchstop dan portable Spesifikasi Teknis.: - Kalibrasi pH otomatis dengan buffer tertelusur pada NIST - Resolusi pH : 0.01 pH unit. - Temperature compensation. - Terdapat fungsi kalibrasi suhu. - Dilengkapi dengan buffer pH : 4.00, 7.00, 10.00 untuk uji kinerja alat dan 3.33 M KCl untuk elektrolit acauan. - Elektroda pH dapat diisi ulang dan dilengkapi dengan sensor suhu terintegrasi.
7.Conductimeter/TDS meter benchstop/portable Spesifikasi Teknis.: - Parameter : Conductivity, TDS, Salinity, Resistivity. - Dilengkapi dengan Temperature Compensation. - Dilengkapi larutan kalibrator KCl dengan konsentrasi sesuai dengan persyaratan metode standar. - Dilengkapi dengan carrying case.
8.Lemari asam dengan scrubber Spesifikasi Teknis.: - Meja kerja resin epoxy tahan tumpahan bahan kimia. - Dilengkapi dengan scrubber penetral uap asam untuk lemari asam anorganik. - Dilengkapi kran, instalasi air, exhaust fan dan instalasi pipa pembuangan sesuai persyaratan laboratorium lingkungan.
9.Autoclave Spesifikasi Teknis: - Range temperature 105oC -135oC - Tekanan minimal 1 Psi
10.COD reactor Spesifikasi teknis: - Range temperature 37ºC – 165ºC, sehingga dapat di set untuk suhu digestion pada 150ºC - Akurasi Temperatur <=1ºC
11.BOD Inkubator Spesifikasi teknis: - Set temperature range : ambient up to 80ºC - Akurasi Temperatur : ≤0.1ºC
12.Oven Spesifikasi teknis : - Set temperature range : ambient up to 300ºC. - Akurasi Temperatur : <1ºC.
13.Water Purifier Spesifikasi teknis : - Menghasilkan air dengan konduktiviti/Daya Hantar Listrik ≤ 1 μS/cm.
14.Flow meter Spesifikasi Teknis : - Display tahan air. - Hanging Water Impeller - Akurasi Laju Alir ≤ 2%
15.Rotary Evaporator Spesifikasi Teknis - Pengaturan suhu dapat dilakukan digital.
16.Form Isian untuk Pengadaan Peralatan Laboratorium : FORM ISIAN PENGADAAN PERALATAN LABORATORIUM A. INFORMASI UMUM Nama Instansi : Kepala Instansi : Alamat : Telp/ Fax : Email : Kontak Person : (manajer lab) B. KEGIATAN PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN Sumber pencemar dari industry yang ada diwilayah bersangkutan : No. Sektor Nama Perusahaan Kuantitas industry Komoditas (emas,batubara, C dll) Skala besar Skala menengah Skala kecil 1 Pertambangan 2 Energi 3 Minyak dan gas 4 Agroindustri 5 Manufaktur 6 Pengelolaan B3 dan LB3 7 Jasa (hotel dll) C. KEGIATAN PEMANTAUAN Kegiatan pemantauan yang sudah dilakukan : No. Pengujian Parameter Metode 1 Kualitas air sungai 2 Kualitas air laut 3 Kualitas danau/ rawa 4 Air limbah (sebutkan industrinya) 5 Kualitas tanah 6 Kualitas udara ambien 7 Kualitas udara emisi industri 8 Kualitas udara emisi kendaraan bermotor 9 Lainnya,sebutkan...... D. KEGIATAN PENGUJIAN Kegiatan pengujian yang sudah dilakukan : No. Pengujian Parameter Metode 1 Kualitas air sungai 2 Kualitas air laut 3 Kualitas danau/ rawa 4 Air limbah (sebutkan industrinya) 5 Kualitas tanah 6 Kualitas udara ambien 7 Kualitas udara emisi industri 8 Kualitas udara emisi kendaraan bermotor 9 Lainnya,sebutkan...... E. PERALATAN YANG DIMILIKI Peralatan lab. yang dimiliki baik peralatan portable maupun permanen : No. Alat Merk Paramater Limit Deteksi Kondisi Digunakan/tidak F. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) SDM yang bekerja di laboratorium : No. Nama Pendidikan Pelatihan diikuti SK. Pengangkatan Status Pegawai G. SARANA PRASARANA Sarana dan prasarana laboratorium yang dimiliki : No. Fasilitas Kondisi 1 Gedung Ada/ tidak ada 2 Listrik ..............Kwh 3 Sumber Listrik 4 Air Sumur/PDAM/lainnya, sebutkan........... 5 Bahan Kimia dan bahan habis pakai Tersedia/tidak 6 Genset Ada/tidak ada, daya......... 7 Lain-lain, sebutkan ................. H. PERALATAN YANG DIADAKAN Peralatan yang di adakan pada tahun 2021: No Alat Parameter yang dianalisis Limit Deteksi Keterangan (baru/pelengkap/pengganti yang rusak) I. ANGGARAN KEGIATAN 1 Anggaran DAK Thn. 2021 Rp. ................................... 2 Alokasi dana Ops. Lab dari APBD Thn. 2021 Rp. ................................... J. KEGIATAN PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN Sebutkan sumber pencemar dari industri yang ada di wilayah yang bersangkutan : No. Jenis Industri Jumlah Nama Industri 1 Pertambangan 2 Energi 3 Minyak dan gas 4 Agroindustri 5 Manufaktur Penanggung Jawab, (...........................................) NIP..................................... III. Pengelolaan Sampah 3.1. Pusat Daur Ulang Sampah dan pendukungnya 3.1.1. Dalam rangka menunjang program unggulan di bidang lingkungan hidup, sarana dan prasarana dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah dengan prinsip 3 R dengan pembangunan unit pengelolaan sampah, terutama diarahkan dalam rangka penerapan prinsip 3R dengan membangun pusat daur ulang. 3.1.2. Dalam menentukan model PDU Sampah yang akan dipilih, harus dikembangkan metode praktis yang telah teruji di beberapa kabupaten/kota dengan mempertimbangkan bentuk pengelolaan sampah yang efektif, karena karakteristik sampah dan karakter masyarakat akan berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya, sehingga perlu mempertimbangkan beban rumah tangga, beban pengumpulan, ramah lingkungan dan mempunyai kondisi stabil untuk secara rasional agar pelaksanaan 3R dapat diterapkan mulai dari aktivitas daur ulang yang sederhana, dan dilaksanakan di TPS, TPA, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan sekolah, serta mendukung pelaksanaan program Adiwiyata dan Bank Sampah. 3.1.3. Kapasitas PDU yang dibangun : kapasitas 10 ton/hari. 3.1.4. Anggaran DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bid. LHK) untuk membangun Pusat Daur Ulang Sampah diadakan dengan komponen utuh/ tidak dipisah-pisah untuk mendirikan 1 (satu) unit Pusat Daur Ulang Sampah yang minimal terdiri dari :
1.Bangunan PDU Hanggar;
2.Mesin dan peralatan terdiri dari :
a.Hopper Vibrator.
b.Crusher : unit pencacah dan unit motor penggerak.
c.Conveyor pemilah 1 (satu).
d.Conveyor pemilah 2 (dua).
e.Conveyor : Motor penggerak, reducer, belt conveyor, silinder belt conveyor, roll penyangga belt conveyor.
f.Lori.
g.Mesin press sampah.
h.Timbangan.
3.Papan informasi tambahan. Berikut contoh Mesin dan Spesifikasi Mesin Peralatan 3R untuk Pembangunan PDU Sampah Kapasitas 10 (sepuluh) ton/hari (bisa disesuaikan dengan kapasitas yang dibangun) : No Nama Mesin & Spesifikasi Vol (Unit) 1 HOPPER VIBRATOR 1 Dimensi Keseluruhan (p x l x t) 1200 mm x 1000 mm x 1000 mm Rangka Dudukan Hopper Besi UNP 80 Besi Siku 50 x 50 Plat Ezzer 2 mm Penggerak Elektromotor 2 Hp Bearing UCP 208 Cat Anti Karat Knock Down 2 CRUSHER 1 Test Report PerMen Pertanian A. Unit Keseluruhan Panjang 1850 mm Lebar 1000 mm Tinggi 1500 mm B. Unit Pisau Pencacah Dimensi Pisau (p x l x t) 200 mm x 65 mm x 12 mm No Nama Mesin & Spesifikasi Vol (Unit) Jumlah Pisau 39 buah Jarak Antar Pisau 30 mm Diameter Dudukan Pisau 4 inc Jumlah Pelempar 3 buah Dimensi Pelempar (p x l x t) 210 mm x 180 mm x 4 mm Jarak Renggang Dengan Tutup 2 - 3 mm Kekerasan Pisau 63 HRC C. Unit Motor Penggerak Jenis Motor Penggerak Motor Diesel Daya Maksimum 11 Hp RPM Motor 2400 rpm Merek Kubota Model/Tipe RD 110 DI-1S 3 CONVEYOR PEMILAH 1 1 Dimensi Keseluruhan (p x l x t) 10000 mm x 800 mm x 800 mm Rangka Besi UNP 100 Rangka Besi UNP 80 Besi Siku 50 x 50 Belt Conveyor (L x ply) 600 mm x 3 ply Penggerak Elektromotor 3 Hp Gearbox WPA 120 - 1:50 Sproket RS 60 Pully B II x 6 Inc dan 4 Inc Bearing UCP 209 Drum Pully Ø 10 Inc x 800 mm Roll Gravity Ø 50 Inc x 800 mm Heavy Duty Roll Gravity Ø 50 Inc x 250 mm Heavy Duty Van Belt Pengecatan Anti Karat 4 CONVEYOR PEMILAH 2 1 Dimensi Keseluruhan (p x l x t) 8000 mm x 1000 mm x 800 mm Rangka Besi UNP 100 Rangka Besi UNP 80 Besi Siku 50 x 50 Belt Conveyor (L x ply) 600 mm x 3 ply Penggerak Elektromotor 3 Hp Gearbox WPA 100 - 1:50 Sproket RS 60 Pully B II x 6 Inc dan 4 Inc Bearing UCP 209 Drum Pully Ø 10 Inc x 800 mm Roll Gravity Ø 50 Inc x 800 mm Heavy Duty Roll Gravity Ø 50 Inc x 250 mm Heavy Duty Van Belt Pengecatan Anti Karat No Nama Mesin & Spesifikasi Vol (Unit) 5 CONVEYOR 1 Test Report PerMen Pertanian A. Unit Keseluruhan Panjang 8550 mm Lebar 1030 mm Tinggi 2300 mm Berat alat keseluruhan 468 kg B. Motor Penggerak Jenis Motor Penggerak Elektromotor Merk TECO Daya 1,5 kw / 2 Hp, 3 phase Tinggi tegangan listrik 220/380 Volt, 50 Hz Putaran motor 1410 rpm Flexibel Coupling Ø 4 Inchi V Belt B 53 (1 Alur) C. Reducer Model 100 Ratio 1 : 30 Diameter pully 4 Inchi Gigi sprocket 15 gigi (1 rantai) D. Belt conveyor Type 3 Play sersan Dimensi (Lebar) 390 mm Tebal 8 mm Bahan Karet Kemiringan 30° E. Silinder belt conveyor Dimensi ( p x Ø ) 700 mm x 203,2 mm Jumlah 2 buah Bahan Plat baja Gigi sprocket 15 gigi F. Roll penyangga belt conveyor Dimensi ( p x Ø ) 160 mm x 51 mm Jumlah 32 buah Bahan HDPE G. Rangka Utama Bahan UNP 120 6 LORI (Unit) 10 Dimensi Keseluruhan (p x l x t) 1500 mm x 1000 mm x 1500 mm A. Bahan Keranjang Rangka Besi Siku 4 x 4 Dinding Besi Wermess 8 mm Pintu Besi Wermess (l x t) 500 mm x 1400 mm Pengecatan Anti Karat No Nama Mesin & Spesifikasi Vol (Unit) B. Bodi Rangka Besi Siku 6 x 6 Dudukan Keranjang Besi Plat 3 mm Uk. 1500 mm x 1000 mm Roda 4 buah Pengecatan Anti Karat 7 MESIN PRESS SAMPAH 1 Dimensi Keseluruhan (p x l x t) 1000 mm x 800 mm x 1700 mm Rangka Mesin UNP 100 Besi Plate Ezzer 9 mm Motor Vibrator Elektromotor 3 Hp Motor Hidraulic Elektromotor 5 Hp Gear Pump ALP2AP-40-C2 Hydhydro Control P80A1A1 GK21 Coupling 4 Inc Double Nipple 3/4" Tangki Oli 60 Liter Berikut contoh gambar DED pembangunan Pusat Daur Ulang Kapasitas 10ton: Gambar 10. Ilustrasi Denah Bangunan Hanggar Pusat Daur Ulang Sampah Kapasitas 10 ton Gambar 11. Mesin Belt Conveyor Gambar 12. Mesin Conveyor Papan Informasi Tambahan Proses pengelolaan sampah dengan prinsip 3R sebagai berikut :
1.Proses pengolahan sampah plastik mulai dari proses pencacahan menjadi biji, pelumeran dan pembuatan produk sapu, sapu ini jika rusak masuk ke proses kembali dan dapat digunakan kembali.
2.Daur ulang sampah produk barang dan kemasan menjadi produk kerajinan.
3.Proses pengomposan skala kawasan.
4.Skala kawasan dan atau kecamatan dengan kapasitas 10 ton per hari sampah yang bernilai ekonomi. 3.2. Bank sampah induk dan sarana pendukungnya Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/ atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Bank sampah merupakan salah satu pelaksanaan prinsip 3R dalam pengolahan sampah. Anggaran DAK Fisik Penugasan Bid. LHK untuk membangun bank sampah diadakan dengan komponen utuh/ tidak dipisah-pisah untuk mendirikan 1 (satu) unit Bank Sampah yang paling sedikit terdiri dari : 3.2.1. Bangunan Bank Sampah/ Hanggar; 3.2.2. Alat pencacah sampah organik; 3.2.3. Alat pencacah plastik; 3.2.4. Timbangan; 3.2.5. Motor sampah roda tiga 3.2.6. Papan informasi tambahan. Menu tambahan : Mesin Press
1.Bangunan Bank Sampah/Hanggar Persyaratan Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah. UNIT PUSAT DAUR ULANG SAMPAH DAK BID. LH TA. 2020 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Berikut contoh gambar DED pembangunan Bank Sampah Kapasitas 1 ton : Gambar 13. Ilustrasi Denah Bangunan Bank Sampah Gambar 14. Bangunan Bank Sampah Tampak Depan
2.Alat Pencacah Sampah Organik Mesin Pencacah Sampah Organik ini berfungsi untuk menghancurkan sampah – sampah organik. Seperti sampah daun – daunan, ranting-ranting kecil, rumput – rumputan, sampah organik pasar,ataupun sampah organik rumah tangga. Hasil cacahan mesin pencacah sampah organik ini dapat diproses menjadi pupuk organik Gambar 15. Mesin pencacah organik
3.Alat pencacah plastik; Mesin Pencacah Plastik adalah sebuah alat yang digunakan untuk mencacah atau menghancurkan plastik. Mulai dari botol minuman, botol oli, botol jerigen, plastik lembaran dan limbah- limbah plastik lainnya. Hasil cacahan plastik dapat digunakan para pengusaha sebagai bahan daur ulang plastik yang banyak dibutuhkan oleh pabrik daur ulang plastik. Umumnya cacahan tersebut biasanya berdimensi + 0,5 cm Gambar 16. Mesin pencacah Plastik
4.Timbangan Bank sampah dalam operasional melakukan penimbangan, pengumpulan dan pemilahan jenis sampah yang bernilai ekonomi. Beberapa jenis sampah yang dapat dikumpulkan oleh bank sampah adalah material berbagai jenis plastik, kertas, kardus, logam (Seng dan Alumunium) dan sampah produk dan kemasan lainnya. Untuk mobilisasi penjemputan dan pendistribusian material daur ulang diperlukan alat angkut yang murah dan aman.
5.Motor Roda Tiga Motor roda tiga digunakan untuk mobilisasi penjemputan dan pendistribusian material daur ulang yang dapat melayani hingga ke permukiman. Spesifiksi alat angkut motor roda tiga minimal 150 (seratus lima puluh) cc dengan daya angkut 500 (lima ratus) kg, volume bak muatan minimal 1(satu) m3, gardan extra gearbox, 5 (lima) kecepatan bertautan tetap dengan 1 (satu) mundur.
6.Papan Informasi Tambaham 3.3. Pembangunan Biodigester Kapasitas Biodigester yang dibangun : kapasitas 1 (satu) ton/hari Anggaran DAK Fisik Penugasan Bid. LHK untuk membangun Biodigester diadakan dengan komponen utuh/tidak dipisah-pisah untuk mendirikan 1 (satu) unit Biodigester yang paling sedikit terdiri dari : 3.3.1. Bangunan Biodigester. 3.3.2. Mesin dan peralatan terdiri dari :
1.Timbangan.
2.Mesin Pencacah.
3.Mesin Pengaduk.
4.Tabung Biodigester.
5.Tabung Pengumpul.
6.Water trap.
7.Mesin Genset. 3.3.3. Papan informasi tambahan. UNIT BANK SAMPAH INDUK (KAB/KOTA......) DAK BID. LHK TA. 2020 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN UNIT BANK SAMPAH (NAMA KELOMPOK.......) DAK BID. LHK TA. 2020 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Berikut contoh Gambar, Site Plan, Mesin dan Spesifikasi Mesin Peralatan untuk Pembangunan Biodigester Sampah Kapasitas 1 (satu) ton/hari. 3.4. Pembangunan Rumah Kompos Anggaran DAK Fisik Penugasan Bid. LHK untuk membangun Rumah Kompos diadakan dengan komponen utuh/ tidak dipisah- pisah untuk mendirikan 1 (satu) unit Rumah Kompos yang paling sedikit terdiri dari: 3.4.1. Bangunan Rumah Kompos Kapasitas 1 (satu) ton/hari paling sedikit memuat beberapa hal sebagai berikut:
1.Pagar.
2.Hanggar.
3.Area penerimaan/dropping area.
4.Area pemilahan/separasi.
5.Area pencacahan dengan mesin pencacah.
6.Area komposting dengan metode yang dipilih.
7.Area pematangan kompos/angin.
8.Mempunyai gudang penyimpanan kompos dan lapak serta tempat residu;.
9.Mempunyai minimum kantor.
10.Mempunyai sarana air bersih dan sanitasi. 3.4.2. Mesin dan peralatan terdiri dari :
1.Crusher : unit pencacah dan unit motor penggerak.
2.Ayakan.
3.Sekop.
4.Pacul.
5.Garu.
6.Motor sampah
7.Gerobak Celeng. 3.4.3. Papan informasi tambahan. Berikut contoh Rumah Kompos, Mesin dan Spesifikasi Mesin Peralatan untuk Pembangunan Rumah Kompos Kapasitas 1 (satu) ton/hari. 3.5. Alat pengumpul dan pengangkut sampah Alat Pengangkut Sampah, terdiri dari : 3.5.1. Dump Truck Dump Truck ini merupakan kendaraan pengangkut sampah roda 6 yang fungsinya untuk mengangkut sampah dengan kapasitas besar dan menghemat tenaga manusia, sehingga mampu mengangkut sampah lebih banyak dan lebih cepat serta jangkauan wilayah lebih luas. Tujuannya memberikan pelayanan kebersihan yang lebih luas. Spesifikasi : Sistem penggerak hidrolis, bak terbuka bagian yang tidak terpisahkan (integrated) dengan tipe dan merk kendaraan, volume kontainer/bak minimal 6 (enam) m3, dilengkapi dengan sabuk keselamatan pengemudi dan penumpang. Gambar 17. Ilustrasi Dump Truck 3.5.2. Arm Roll Truck Spesifikasi : Sistem penggerak hidrolis, bak tertutup (arm roll) bagian yang tidak terpisahkan (integrated) dengan tipe dan merk kendaraan, volume kontainer/bak minimal 6 (enam) m3, dilengkapi dengan sabuk keselamatan pengemudi dan penumpang. Gambar 18. Ilustrasi Arm Roll Truck 3.5.3. Papan informasi tambahan. Pengadaan alat pengumpul dan pengakut sampah ditambahkan identitas kegiatan dan logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, misalnya : 3.5.4. Motor Sampah roda 3 (tiga) Spesifikasi : Motor roda tiga digunakan untuk mobilisasi penjemputan dan pendistribusian material daur ulang yang dapat melayani hingga ke permukiman. Spesifikasi alat angkut motor roda tiga minimal 150 (seratus lima puluh) cc dengan daya angkut 500 (lima ratus) kg, volume bak muatan minimal 1 (satu) m3, gardan extra ALAT PENGANGKUTAN SAMPAH DAK BID. LHK TA. 2020 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN gearbox, 5 (lima) Kecepatan bertautan tetap dengan 1 (satu) mundur. 3.5.5. Gerobak Pilah Sampah Model gerobak sampah besi kurang lebih sama yaitu minimalis, sedangkan yang membedakan adalah ukuran warna dan stiker saja. Gerobak sampah dengan spesifikasi sebagai berikut:
1.Rangka besi pipa 1”
2.Ban roda karet hidup / ban motor Felek Type 275/17
3.Ram Tralis (dinding atas) terbuat dari besi begel diameter 8 MM jarak 7x7 Cm
4.Dinding dan lantai terbuat dari plat ezer tebal 1,2 MM
5.Sambungan pipa dilas penuh
6.Gagang terbuat dari besi pipa 1 1/4 “ di roll tanpa sambungan
7.Dimensi : 140 x 60 x 100 CM Gambar 19. Motor Roda Tiga 3.5.6. Kontainer sampah arm roll truck Pola pengangkutan sampah dapat dilakukan berdasarkan sistem pengumpulan sampah. Jika pengumpulan dan pengangkutan sampah menggunakan sistem pemindahan (TPS/TPS 3R) atau sistem tidak langsung, proses pengangkutannya dapat menggunakan sistem kontainer angkat (Hauled Container System = HCS) ataupun sistem kontainer tetap (Stationary Container System = SCS). Sistem kontainer tetap dapat dilakukan secara mekanis maupun manual. Sistem mekanis menggunakan compactor truck dan kontainer yang kompitibel dengan jenis truknya. Sedangkan sistem manual menggunakan tenaga kerja dan kontainer dapat berupa bak sampah atau jenis penampungan lainnya.
1.Sistem Kontainer Angkat (Hauled Container System = HCS) Untuk pengumpulan sampah dengan sistem kontainer angkat, pola pengangkutan yang digunakan dengan sistem pengosongan kontainer dapat dilihat pada gambar berikut ini: Proses pengangkutan:
a.Kendaraan dari poll dengan membawa kontainer kosong menuju lokasi kontainer isi untuk mengganti atau mengambil dan langsung membawanya ke TPA
b.Kendaraan dengan membawa kontainer kosong dari TPA menuju kontainer isi berikutnya.
c.Demikian seterusnya sampai rit terakhir. Gambar 20. Contoh Gerobak pilah sampah
2.Sistem Pengangkutan dengan Kontainer Tetap (Stationary Container System=SCS). Sistem ini biasanya digunakan untuk kontainer kecil serta alat angkut berupa truk kompaktor secara mekanis atau manual.
a.Pengangkutan dengan SCS mekanis yaitu : 1) Kendaraan dari pool menuju kontainer pertama, sampah dituangkan ke dalam truk kompaktor dan meletakkan kembali kontainer yang kosong. 2) Kendaraan menuju kontainer berikutnya sampai truk penuh untuk kemudian menuju TPA. 3) Demikian seterusnya sampai rit terakhir.
b.Pengangkutan dengan SCS manual yaitu : 1) Kendaraan dari poll menuju TPS pertama, sampah dimuat ke dalam truk kompaktor atau truk biasa. 2) Kendaraan menuju TPS berikutnya sampai truk penuh untuk kemudian menuju TPA. 3) Demikian seterusnya sampai rit terakhir.
c.Spesifikasi Teknis Kontainer Sampah Model Terpilah (Organik dan Anorganik) kapasitas 6 (enam) m3 : 1) Dimensi: Panjang 3.200 mm, Lebar 1.900 mm, Tinggi 1.300 mm 2) Frame Roda: UNO 120 3) Roda Kontainer: Pipa Ø 5” 4) Kaitan: Asetal Ø 38 mm 5) Sepatu: UNP 100 6) Frame Pintu: UNP 80 7) Main Frame: UNP 120 8) Body Plate: Plate SPHC 3,20 mm 9) Floor: Plate SPHC 4,00 mm 10) Croos Member: UNP 80 11) Side Frame: UNP 100 12) Chasis: 70 cm 3.5.7. Mesin press hidrolik (belum terdapat spesifikasi teknis dan gambar). 3.5.8. Mesin pencacah organic (belum terdapat spesifikasi teknis dan gambar). Gambar 21. Contoh Kontainer sampah 360 CM 155 CM 3.6. Metode Pengumpulan Sampah 3.6.1. Metoda
1.Petugas dari rumah ke rumah.
2.Masyarakat membawa sendiri sampahnya ke Wadah/Bin Komunal/Kontainer yang sudah ditentukan. 3.6.2. Peralatan Gerobak sampah, becak sampah, motor sampah atau alat angkut lain. 3.6.3. Frekuensi Pengumpulan
1.Sampah non organik terpilah seperti kertas, plastik, logam/kaca dilakukan seminggu sekali;
2.Sampah yang masih tercampur harus dilakukan minimal seminggu 2 (dua) kali. 3.6.4. Cara Pemilahan Gerobak sampah dimodifikasi dengan sekat atau dilengkapi karung-karung besar (3 unit atau sesuai dengan jenis sampah). 3.7. Kriteria yang Perlu Diperhatikan dalam Pengumpulan: 3.7.1. Volume gerobak sampah dengan ban angin, (umur tidak lebih dari 1 (satu) tahun) atau motor sampah 1 (satu) m 3 sehingga satu unit pengumpul dapat melayani 300 (tiga ratus) jiwa atau sekitar 60 (enam puluh) KK untuk timbulan sampah 3 (tiga) liter/orang/hari. 3.7.2. Kondisi topografi yang berbukit hanya dapat dilayani dengan motor sampah. 3.7.3. Kondisi topografi yang datar menggunakan gerobak atau motor sampah. 3.7.4. Pengumpulan sampah terpilah dilakukan dengan :
1.Gerobak atau motor 3R yang tersekat sesuai jenis sampah yang terpilah digunakan sesuai hasil pemilahan.
2.Gerobak tanpa sekat digunakan dengan jadwal tertentu. 3.7.5. Pengumpulan sampah dengan gerobak atau motor dengan bak terbuka atau mobil bak terbuka tanpa sekat dikerjakan sebagai berikut:
1.Pengumpulan sampah yang mudah terurai dari sumbernya minimal 2 (dua) hari sekali lalu diangkut ke TPS atau TPS 3R.
2.Pengumpulan sampah yang mengandung bahan B3 dan limbah B3, sampah guna ulang, sampah daur ulang, dan sampai lainnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan lebih dari 3 (tiga) hari sekali oleh petugas RT atau RW atau oleh pihak swasta. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.28/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2020 TENTANG PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PENUGASAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2021 PETUNJUK OPERASIONAL DAK FISIK PENUGASAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SUB BIDANG KEHUTANAN I. Umum DAK Penugasan Bidang LHK Sub Bidang Kehutanan dipergunakan untuk pembiayaan 2 (dua) menu kegiatan yaitu: Penyelenggaraan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif dan sipil teknis di luar kawasan hutan yang dilaksanakan dengan pola padat karya bersama masyarakat melalui: 2.1.1. Rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif untuk mangrove/hutan rakyat/sempadan sungai/hutan dan pembangunan sumber benih unggul. 2.1.2. Rehabilitasi hutan dan lahan secara sipil teknis terdiri atas pembuatan DAM penahan, Gully Plug, dan Sumur Resapan. Peningkatan akses kelola hutan sosial berupa pengembangan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif melalui Kelompok Tani Hutan dan/atau kelompok tani usaha perhutanan sosial (madya, Gold dan/atau Silver, hutan rakyat). II. Rehabilitasi Lahan 2.1. Rehabilitasi Lahan Secara Vegetatif. 2.1.1. Pembangunan Hutan Rakyat.
1.Sasaran lokasi berada di:
a.tanah milik; atau
b.tanah desa/tanah marga/tanah adat.
2.Rancangan:
a.Penyusunan rancangan teknis kegiatan dapat dilaksanakan secara kontraktual atau swakelola. Penyusunan rancangan diutamakan dilaksanakan satu tahun sebelum pelaksanaan kegiatan (T-1).
b.Rancangan teknis kegiatan disusun oleh penyedia atau tim penyusun yang diketuai oleh Pejabat Eselon IV pada Dinas Provinsi, dinilai oleh Pejabat Eselon III yang membidangi rehabilitasi pada Dinas Provinsi, disahkan oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan dan disupervisi oleh BPDASHL setempat.
c.Rancangan teknis kegiatan pembangunan hutan rakyat paling sedikit memuat: letak dan luas lokasi penanaman; jumlah dan jenis bibit; skema penanaman; kondisi sosial ekonomi dan kelembagaan serta kondisi fisik; rencana kegiatan; rencana anggaran biaya yang memuat kebutuhan biaya bahan, peralatan, dan upah; tata waktu pelaksanaan kegiatan; peta lokasi penanaman skala 1 : 5.000 (satu berbanding lima ribu) sampai dengan 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu).
3.Pelaksanaan:
a.Pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan pembangunan hutan rakyat dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat.
b.Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan meliputi: penyediaan bibit, penanaman dan pemeliharaan tanaman. Penyediaan bibit diutamakan dengan membuat persemaian di lokasi penanaman atau dekat lokasi penanaman dengan jenis tanaman kayu-kayuan dan/atau pohon Hasil Hutan Bukan Kayu. Bibit harus memenuhi standar teknis minimal bibit layak tanam berdasarkan penilaian oleh tim yang dibentuk kepala satker. (No. SNI 8420 : 2018, prosedur pemeriksaan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal BDASPS Nomor P.05/V-SET/2009). Penanaman dilaksanakan melalui tahapan kegiatan: 1) pembersihan lahan; 2) pemasangan patok dan pembuatan jalur tanaman; 3) pembuatan dan pemasangan ajir; 4) pembuatan lubang tanaman; 5) pemberian pupuk dasar/tambahan media tanam; 6) distribusi bibit ke lubang tanam; dan 7) penanaman.
c.Pembangunan hutan rakyat dilaksanakan dalam 2 (dua) pola yaitu tumpang sari atau murni, dengan jumlah tanaman paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektare. Sedangkan jarak tanam bervariasi sesuai dengan ketentuan teknis dan kondisi lapangan. Penanaman Hutan Rakyat pola tumpang sari dilaksanakan dengan kombinasi tanaman pokok kayu- kayuan dan/atau pohon Hasil Hutan Bukan Kayu dengan ternak atau tanaman semusim. Penanaman Hutan Rakyat pola murni merupakan pola tanaman kayu-kayuan atau pohon Hasil Hutan Bukan Kayu yang mengutamakan produk tertentu.
d.Penanaman hutan rakyat dilaksanakan pada areal lahan terbuka, semak belukar, atau kebun campuran. Penanaman Hutan Rakyat pada lahan terbuka dilakukan dengan teknik: 1) baris dan larikan tanaman lurus; teknik tanaman baris dan larikan tanaman lurus, dilakukan pada lahan dengan tingkat kelerengan datar, tanah peka terhadap erosi serta larikan tanaman dibuat lurus dengan jarak tanam teratur. 2) tanaman jalur dengan sistem tumpangsari; teknik penanaman tanaman jalur dengan sistem tumpangsari d ilakukan pada lahan dengan ketentuan: a) tingkat kelerengan datar sampai dengan landai dan tanah tidak peka terhadap erosi; b) larikan tanaman dibuat lurus dengan jarak tanam teratur; c) jarak tanaman antar jalur lebih lebar; dan d) di antara tanaman pokok dapat dimanfaatkan untuk tumpangsari tanaman semusim, dan/atau tanaman sela. 3) penanaman searah garis kontur. 4) teknik penanaman searah garis kontur dilakukan pada lahan dengan kelerengan agak curam sampai dengan curam dengan sistem cemplongan. 5) sistem pot pada lahan yang berbatu. 6) teknik penanaman sistem pot pada lahan yang berbatu dilakukan dengan membuat lubang tanam di antara batu-batuan yang diisi dengan media tumbuh secukupnya. Penanaman Hutan Rakyat pada kebun campuran dilakukan dengan teknik: 1) cemplongan: a) pembuatan lubang tanam dan piringan tanaman; b) pengolahan tanah hanya dilaksanakan pada piringan di sekitar lubang tanaman; c) dilaksanakan pada lahan-lahan yang miring dan peka terhadap erosi; dan d) merupakan cara penanaman dengan pembersihan lahan di sekitar lubang tanaman. 2) jalur: a) dilaksanakan dengan pembuatan lubang tanam dalam jalur larikan dengan pembersihan lapangan sepanjang jalur tanaman; dan b) dipergunakan di lereng bukit dengan tanaman sabuk gunung (counture planting). 3) tugal (zero tillage): a) dilaksanakan dengan tanpa olah tanah (zero tillage); b) lubang tanaman dibuat dengan tugal (batang kayu yang diruncingi ujungnya); dan c) cocok untuk pembuatan tanaman dengan benih langsung terutama pada areal dengan kemiringan lereng yang cukup tinggi, namun tanahnya subur dan peka erosi. Teknik penananan Hutan Rakyat dilakukan sesuai gambar 1. Gambar 1. Teknik penanaman pada hutan rakyat Keterangan: = tanaman kayu-kayuan dan tanaman HHBK Gambar 2. Baris dan Larikan Tanaman Lurus Keterangan : : Jalur tanaman pangan (tanaman tumpangsari) : Tanaman Kayu-kayuan/tanaman HHBK Gambar 3. Contoh Tanam Jalur dengan Pola Tumpangsari Keterangan: = tanaman kayu-kayuan/tanaman HHBK Gambar 4. Contoh Penanaman Searah Garis Kontur 4) Keberhasilan tumbuh tanaman pada akhir tahun paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tanaman baru. 5) Serah terima hasil kegiatan pembangunan hutan rakyat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara. 2.1.2. Rehabilitasi Hutan Mangrove.
1.Rehabilitasi Hutan Mangrove dilaksanakan pada habitat/ekosistem mangrove yang memiliki substrat lumpur atau lumpur berpasir dan mengalami pasang surut air laut. Penanaman rehabilitasi Hutan Mangrove dilakukan paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. Rehabilitasi Hutan Mangrove dilaksanakan dengan jumlah tanaman paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga ratus) batang/hektare dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.
a.Sasaran Lokasi Sasaran lokasi kegiatan rehabilitasi Hutan Mangrove adalah hutan dan lahan yang diutamakan pada ekosistem mangrove dan ekosistem pantai yang diidentifikasi mempunyai vegetasi mangrove dengan kerapatan kurang (NDVI -1,00 s.d. 0,43) dan wilayah yang berdasarkan peta land system termasuk KJP, KHY, PGO, LWW, TWH, dan PTG yang kondisi vegetasinya telah terbuka dan/atau terdeforestasi serta mengacu pada Peta Lokasi Indikatif Rehabilitasi Mangrove. Penetapan prioritas pelaksanaan RHL dapat mempertimbangkan kendala biofisik maupun sosial ekonomi setempat.
b.Rancangan 1) penyusunan rancangan teknis kegiatan dapat dilaksanakan secara kontraktual atau swakelola. Penyusunan rancangan diutamakan dilaksanakan satu tahun sebelum pelaksanaan kegiatan (T-1). 2) rancangan teknis kegiatan disusun oleh penyedia atau tim penyusun yang diketuai oleh pejabat Eselon IV pada Dinas Provinsi, dinilai oleh pejabat Eselon III yang membidangi rehabilitasi pada Dinas Provinsi, disahkan oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan dan disupervisi oleh BPDASHL setempat. Rancangan teknis kegiatan rehabilitasi mangrove paling sedikit memuat: letak dan luas lokasi penanaman; jumlah dan jenis bibit; skema penanaman; kondisi sosial ekonomi dan kelembagaan; rencana kegiatan; rencana anggaran biaya yang memuat kebutuhan biaya bahan, peralatan, dan upah; tata waktu pelaksanaan kegiatan; peta lokasi penanaman skala 1 : 5.000 (satu berbanding lima ribu) sampai dengan 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu).
2.Penyediaan Bibit Untuk menjamin agar pelaksanaan penyediaan bibit berjalan efektif dan efisien, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Penentuan kebutuhan bibit sesuai rancangan meliputi lokasi persemaian, jenis, jumlah, dan persyaratan bibit, baik untuk kegiatan penanaman, penyulaman tahun berjalan, maupun untuk penyulaman pemeliharaan I dan II.
b.Penyusunan tahapan dan jadwal kegiatan penyediaan bibit dengan memperhatikan waktu tanam di lapangan.
c.Pembuatan bibit: 1) Penyiapan benih. a) Pengumpulan benih. Bahan yang diperlukan yaitu buah atau benih yang matang dan bermutu bagus. Pengumpulan benih dengan cara mengambil buah jatuhan atau memetik langsung dari pohon induknya dan ekstraksi biji dari buah. Pengumpulan dilakukan berulang dengan interval waktu tertentu. b) Seleksi dan penanganan benih. Buah atau biji yang dipilih adalah berasal dari buah yang matang, sehat, segar, dan bebas hama. Ciri kematangan buah dapat dilihat dari warna kotiledon, warna hipokotil, berat buah atau ciri lainnya. c) Penyimpanan benih. Penyimpanan benih tidak dapat dilakukan untuk jangka yang panjang. Direkomendasikan bahwa penyimpanan benih tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari, disimpan di tempat yang teduh di dalam ember berisi air payau. Harus dijaga agar akar tidak terlanjur tumbuh sehingga terpaksa dipotong saat penyemaian. 2) Persemaian. a) Untuk memperoleh mutu bibit yang baik dan mengurangi resiko kerusakan bibit ke lokasi penanaman, diperlukan persemaian dan tempat pengumpulan sementara yang sesuai kriteria dan standar mutu. b) Benih non propagul dari benih Sonneratia alba dapat disemaikan secara langsung pada pot yang sudah diatur di bedeng. Sedangkan Avicennia marina dan Xylocarpus granatum harus disemaikan di bedeng di darat terlebih dahulu karena benihnya mudah hanyut oleh pasang- surut air laut. c) Benih yang telah disemai di pot-pot bedeng persemaian dibiarkan terkena air laut pasang surut satu kali dalam satu hari agar basah. d) Bibit di persemaian sebaiknya dinaungi dengan jaring atau daun yang hanya memberikan kemungkinan masuknya cahaya matahari sebesar 50% (lima puluh persen) s.d. 70% (tujuh puluh persen). Lebih baik lagi bila naungan juga dipasang sebagai dinding yang mengelilingi barisan-barisan bedeng. 1 (satu) bulan sebelum bibit siap tanam di lapangan, naungan tersebut harus dibuka untuk pemantapan. e) Penyiraman dilakukan 1 (satu) kali sehari di bedeng pasang surut pada saat pasang surut rendah, sedangkan di bedeng darat dilakukan penyiraman 2 (dua) kali sehari. 3) Pembuatan Tanaman. Sebelum melakukan penanaman, harus diperhatikan beberapa faktor fisik penunjang keberhasilan penanaman yakni: pasang surut air laut, musim ombak dan kesesuaian jenis dengan lingkungannya/zonasi serta keterlibatan masyarakat setempat.
d.Persiapan 1) Penyiapan kelembagaan/prakondisi dilakukan terhadap masyarakat pantai setempat yang akan terlibat dalam kegiatan rehabilitasi Hutan Mangrove melalui kegiatan Penyuluhan, pembentukan kelompok tani dan pendampingan. 2) Pengadaan sarana dan prasarana. 3) Penyiapan bahan dan pembuatan gubuk kerja, papan nama, patok batas, ajir, dan penyiapan alat pengukuran (GPS/alat ukur theodolit, kompas, altimeter, dan lain-lain) serta perlengkapan kerja lainnya. 4) Penataan areal tanaman. a) berdasarkan rancangannya, dilakukan penataan lahan untuk kesesuaian lokasi dan areal tanam. b) penyiapan areal tanam:
i.pengukuran ulang batas-batas areal, pemancangan patok batas luar areal tanam; ii. pembuatan jalur tanaman dimulai dengan penentuan arah larikan tanaman melintang terhadap pasang surut sesuai pola tanam yang telah dirancang pada lokasi dan areal tanam yang bersangkutan; iii. pembersihan jalur tanam dari sampah, ranting pohon dan potongan kayu serta tumbuhan liar; iv. pemancangan ajir sesuai jarak tanam, dipasang tegak lurus dan kuat pada areal tanam;
v.penyiapan titik bagi bibit (di masing-masing areal penanaman). 5) Pemilihan jenis tanaman a) Jenis tanaman terpilih disesuaikan dengan hasil analisis tapak dan dituangkan dalam rancangan. b) Rehabilitasi pada ekosistem mangrove yang zonasi-nya masih dapat diidentifikasi, jenis tanaman mangrove disesuaikan dengan zonasi berbagai tanaman, yakni dengan memperhatikan ketahanan terhadap pasang surut dan tingkat ketinggian air, antara lain: zona Avicennia, zona Rhizophora, zona Bruguiera, dan zona kering serta nipah. Formasi dalam ekosistem mangrove berdasarkan jenis tanaman yang tumbuh adalah sebagaimana gambar berikut: S e c a r a a l a m i Gambar 4. Zonasi Ekosistem Mangrove berdasarkan Jenis Tanaman Kesesuaian jenis tanaman mangrove dengan faktor lingkungan dapat dilihat pada Tabel 1 berikut: Tabel 1. Kesesuaian beberapa jenis tanaman mangrove dengan faktor lingkungan Jenis Salinitas (o/oo) Toleransi terhadap kekuatan ombak & angin Toleransi terhadap kandungan pasir Toleransi terhadap Lumpur Frekuensi penggenangan 1 2 3 4 5 6 Rhizophora mucronata (bakau) 10 - 30 S MD S 20 hr/bln Rhizophora stylosa (tongke besar) 10 - 30 MD S S 20 hr/bln Rhizophora apiculata (tinjang) 10 - 30 MD MD S 20 hr/bln Bruguiera parviflora (pertut) 10 - 30 TS MD S 10 -19 hr/bln Bruguiera sexangula (bius) 10 - 30 TS MD S 10 -19 hr/bln Bruguiera gymnorhiza (burus) 10 - 30 TS TS MD 10 -19 hr/bln Sonneratia alba (pedada) 10 - 30 MD S S 20 hr/bln Sonneratia caseolaris (bogem) 10 - 30 MD MD MD 20 hr/bln Xylocarpus granatum (nyirih) 10 - 30 TS MD MD 9 hr/bln Jenis Salinitas (o/oo) Toleransi terhadap kekuatan ombak & angin Toleransi terhadap kandungan pasir Toleransi terhadap Lumpur Frekuensi penggenangan 1 2 3 4 5 6 Heritiera littoralis (bayur laut) 10 - 30 STS MD MD 9 hr/bln Lumnitzera racemosa (teruntum) 10 - 30 STS S MD Beberapa kali/thn Cerbera manghas (bintaro) 0 - 10 STS MD MD Tergenang musiman Nypa fruticans (nipah) 0 – 10 STS TS S 20 hr/bln Avicennia spp. (api- api) 10 - 30 MD TS S Keterangan: S = Sesuai MD = Moderat TS = Tidak Sesuai STS = Sangat Tidak Sesuai
3.Penanaman
a.Pelaksanaan penanaman di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan dilakukan dengan menerapkan jenis tanaman dan pola tanam sebagaimana tertuang dalam rancangan.
b.Rehabilitasi Hutan Mangrove dilaksanakan 3.300 (tiga ribu tiga ratus) batang/hektare, dengan pertimbangan memperhatikan tingkat keberhasilan tumbuh.
c.Persen tumbuh saat penilaian dan penyerahan pekerjaan penanaman tahun pertama paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah yang ditanam.
d.Pelaksanaan penanaman menyesuaikan dengan musim setempat dan dimulai dari garis terdekat dengan darat.
e.Cara penanaman: 1) Penanaman dengan benih. Penanaman dapat dilakukan dengan benih jenis propagul, pada areal berlumpur. Benih/buah ditancapkan ke dalam lumpur dengan bakal kecambah menghadap ke atas. Untuk menjaga agar buah tidak hanyut, bila perlu diikatkan pada ajir. 2) Penanaman dengan bibit. Penanaman dapat dilakukan dengan bibit jenis mangrove dengan ketentuan bibit tersebut layak tanam. Pada daerah yang langsung dipengaruhi pasang surut, penanaman dapat dilakukan dengan teknik dan/atau pada saat yang memungkinkan.
f.Beberapa alternatif pola tanaman yang dapat diterapkan sebagai berikut: 1) Pola tanam murni. a) penanaman murni meliputi penanaman merata dan/atau penanaman strip (jalur) pada areal tanam yang telah disiapkan sesuai rancangan. b) cara penanaman dapat secara langsung dengan buah/benih atau menggunakan bibit yang telah disiapkan. c) untuk penanaman merata atau penanaman strip (jalur) jarak tanam disesuaikan dengan kondisi di lapangan. d) pada areal yang peka terhadap ombak, jika diperlukan bibit diikat dengan ajir. 2) Pola tanam tumpangsari tambak (Sylvofishery/ wanamina). a) Penanaman tumpangsari tambak dilaksanakan seperti halnya dengan penananam murni, tetapi dikombinasikan dengan kegiatan pertambakan. Penanaman selain pada tanggul juga dilakukan di pelataran tambak sesuai dengan rancangan; b) Cara penanaman dapat secara langsung dengan buah/benih atau menggunakan bibit yang telah disiapkan. Jarak tanam disesuaikan dengan kondisi lapangan; c) Pola tumpangsari tambak (sylvofishery/ wanamina) terdiri dari 4 (empat) macam cara yaitu empang parit tradisional, komplangan, empang parit terbuka, dan kao-kao. 3) Pola penanaman rumpun berjarak. a) Pola penanaman rumpun berjarak dimaksudkan untuk kekokohan, menjerat lumpur atau hara, dan sesuai dengan media pasir yang labil akan ombak laut. Pola tanam ini lebih cocok untuk ekosistem mangrove di pulau-pulau kecil. b) Penanaman rumpun berjarak dilaksanakan seperti halnya dengan penanaman murni akan tetapi anakan ditanam rapat membentuk rumpun-rumpun. Jumlah dan jarak antar rumpun per hektare dan jumlah anakan yang ditanam di tiap rumpun disesuaikan dengan kondisi tapak. c) Pada saat menanam bibit, kantong plastik (polybag) media tanam tidak perlu dilepas tetapi cukup dirobek atau dilubangi bagian dasarnya. d) Penanaman pada areal yang rawan gerakan air laut, jika diperlukan dapat dibuat pagar pengaman. 4) Standar hasil kegiatan. Keberhasilan tanaman pada P0, P1, dan P2 paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tanaman P0. 5) Serah terima hasil kegiatan rehabilitasi mangrove dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara. 2.1.3. Pembangunan Sumber Benih Unggul. Sumber benih unggul yaitu sumber benih yang telah melalui proses pemuliaan (seleksi) pada tingkat individu (Kebun Benih Semai (KBS), Kebun Benih Klon (KBK), dan Kebun Pangkas (KP)). Pada provinsi yang terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bidang Perbenihan Tanaman Hutan (PTH), pembangunan sumber benih unggul dilaksanakan oleh UPTD tersebut. Dalam hal Provinsi tidak terdapat UPTD Bidang PTH, dapat dilaksanakan oleh Dinas Provinsi atau menugaskan KPH. Pembangunan sumber benih unggul dilakukan secara swakelola dan dapat melibatkan tenaga ahli yang ditunjuk dari unsur akademis atau Litbang. Tahapan pembangunan sumber benih unggul meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.
1.Perencanaan. Tahapan perencanaan meliputi konsultasi dan koordinasi, perjanjian pemanfaatan lahan (jika dilaksanakan di luar kawasan hutan), pemilihan lokasi, pemilihan jenis tanaman, serta pengukuran dan risalah lapangan.
a.Konsultasi dan koordinasi. Konsultasi dan koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi calon lokasi pembangunan sumber benih unggul, kelas sumber benih unggul, dan pemilihan jenis tanaman. Konsultasi dan koordinasi juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman fungsi dan manfaat sumber benih unggul, serta untuk mendapatkan dukungan dari para pihak.
b.Perjanjian pemanfaatan lahan. Dalam hal pembangunan sumber benih unggul dilakukan di luar kawasan hutan (tanah pemerintah), diperlukan perjanjian antara Dinas Provinsi/UPTD dengan instansi yang ditunjuk untuk mengelola aset lahan tersebut untuk bisa dibangun dan dikelola sebagai sumber benih unggul dan dilengkapi pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab BMN di daerah yang menyatakan tidak akan diubah peruntukannya dalam jangka waktu minimal 20 (dua puluh) tahun.
c.Pemilihan lokasi. Pemilihan lokasi pembangunan sumber benih unggul harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Kesesuaian lahan. Lokasi memiliki kesesuaian tempat tumbuh dengan jenis tanaman yang akan dikembangkan sehingga mampu menjamin berlangsungnya sistem reproduksi (site-matching). 2) Status lahan. Status peruntukan atau kepemilikan lahan calon lokasi sumber benih harus jelas dan bebas dari sengketa lahan (konflik tenurial), baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan. 3) Kondisi fisik area. Kondisi lahan subur dan drainase baik. Topografi relatif datar sampai bergelombang sehingga memudahkan untuk pemeliharaan. 4) Keamanan. Tegakan aman dari ancaman kebakaran, penebangan liar, perladangan berpindah, penggembalaan, dan penjarahan kawasan. 5) Aksesibilitas. Lokasi sumber benih harus mudah dijangkau dan memudahkan untuk pemeliharaan, pengunduhan buah, mempercepat waktu pengangkutan, serta untuk menjamin mutu fisik-fisiologis benih.
d.Pemilihan jenis tanaman Jenis tanaman yang dapat dipilih berupa jenis tanaman penghasil kayu atau hasil hutan bukan kayu (HHBK) atau Multi Purpose Tree Species (MPTS). Kriteria pemilihan jenis tanaman: 1) Batang berkayu; 2) Nilai ekonomi yang tinggi; 3) Potensi pasar besar; 4) Sesuai agroklimat setempat; 5) Khusus untuk tanaman HHBK mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut- II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu.
e.Pengukuran dan risalah lapangan Kegiatan pengukuran meliputi: 1) Penetapan lokasi diperoleh dari hasil orientasi peta dan ground chek lapangan. 2) Pengukuran dan pemancangan patok batas lokasi dengan menggunakan pal beton atau kayu awet dengan ukuran 8 cm X 8 cm x 100 cm. Jarak antar pal/patok 100 (seratus) meter dan/atau pada setiap sudut. 3) Dari hasil pengukuran lapangan selanjutnya dibuat peta lokasi dengan skala minimal 1 : 5.000 (satu berbanding lima ribu) yang didalamnya memuat informasi tepi peta (judul peta, skala peta, orientasi, luas areal, legenda peta, sumber peta, sumber data, pembuat peta, peta situasi, angka koordinat geografis UTM). Peta lokasi disusun oleh bagian perencanaan Dinas/UPTD, dinilai oleh Kepala UPTD pelaksana pembangunan sumber benih, disahkan oleh Kepala Dinas. 4) Dalam kegiatan risalah lapangan, dilakukan identifikasi lokasi serta pengumpulan data dan informasi yang meliputi nama lokasi (blok/dusun, desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota), koordinat lokasi, status lahan, aksesibilitas, biofisik (kondisi tutupan lahan, tipe ekosistem yang merupakan kesimpulan dari informasi tinggi tempat, iklim, dan jenis tanah), serta topografi.
2.Pelaksanaan. Tahapan pelaksanaan meliputi: penyiapan materi genetik, pembuatan bibit, pembuatan desain, persiapan areal penanaman, pembangunan sarana dan prasarana, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pengukuran tanaman.
a.Eksplorasi benih. Eksplorasi benih merupakan langkah awal dari pekerjaan pembangunan sumber benih unggul yang bertujuan untuk mengumpulkan benih/materi genetik dari paling sedikit 25 (dua puluh lima) pohon plus. Untuk mendapatkan benih dalam jumlah yang mencukupi dan masak fisiologis, eksplorasi benih harus dilakukan pada saat musim buah/panen raya dari jenis target yang akan ditanam. Pengunduhan benih dilakukan pada saat cuaca cerah, agar kualitas buah dapat terjaga sehingga mempunyai viabilitas yang tinggi. Materi genetik yang diperoleh segera dilakukan pencatatan mengenai informasi asal usul benih. Untuk jenis tanaman yang tidak mempunyai waktu berbuah/panen raya secara periodik (seperti meranti) atau waktu eksplorasi terlambat maka eksplorasi dapat dilakukan dengan pengumpulan anakan alam (wildlings) di bawah pohon plus. Pembangunan sumber benih unggul juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan benih/bibit dari sumber benih unggul yang telah ada atau varietas atau klon unggul yang tersedia di pasar. Cara ini lebih mudah dan lebih efisien dari segi waktu dan biaya. Satu unit sumber benih unggul dibangun seluas 5 (lima) hektare yang terdiri atas beberapa blok. Apabila jumlah materi genetiknya tidak mencukupi maka dalam satu unit sumber benih dapat terdiri dari beberapa jenis tanaman dengan syarat satu blok harus terdiri dari jenis tanaman yang sama.
b.Pembuatan bibit. 1) Pembuatan persemaian. Pembuatan persemaian dilakukan beriringan dengan pelaksanaan eksplorasi benih. Hal ini dimaksudkan agar ketika benih tiba dapat segera dilakukan penyemaian. Tahapan kegiatan ini sebagai berikut: a) Penentuan lokasi persemaian. Kriteria lokasi persemaian yaitu dekat lokasi penanaman, aksesibilitas baik, terdapat tenaga kerja terlatih, air tersedia dengan cukup baik dari segi kualitas dan kuantitas, topografi landai dan bebas dari gangguan alam seperti angin kencang. b) Penentuan dan pembuatan bedengan, yang meliputi bedeng tabur/semai dan bedeng sapih. c) Pengadaan media tumbuh berupa top soil yang dapat dicampur dengan sekam, gambut, tanah hutan, kompos, atau bahan organik lainnya. d) Pengadaan bahan peneduh. Peneduh dapat berupa anyaman daun atau kain sarlon. e) Pengadaan pupuk, pestisida, herbisida. f) Pengadaan dan pengisian polybag. g) Pengadaan label dan perlengkapan persemaian. Pelabelan bibit dilakukan untuk memberikan informasi identitas asal usul tanaman (nomor bedeng, nomor famili, nama spesies, tanggal proses pembibitan, jumlah bibit). 2) Penaburan/penyemaian benih. Ekstraksi dilakukan terhadap benih yang masih menyatu dengan buahnya. Selanjutnya dilakukan sortasi benih untuk menyeleksi benih berdasarkan kualitasnya untuk kemudian disemai/ditabur di bedeng tabur. Untuk benih ukuran sedang sampai dengan besar, dapat langsung dikecambahkan di polybag yang telah diisi media tanam. Penyiraman dilakukan 2 (dua) kali sehari pada waktu pagi dan sore. Apabila kondisi hujan, penyiraman dapat dilakukan bila perlu saja. Penyemprotan insektisida, pestisida, atau fungisida dapat dilakukan untuk menanggulangi gangguan hama dan penyakit. Kelembaban dan aerasi media tumbuh harus dijaga selalu seimbang (tidak kering ataupun becek). Materi genetik yang diperoleh dengan pengumpulan anakan alam (wildlings), dapat disemaikan terlebih dahulu atau langsung ditempatkan di polybag, namun sebaiknya terlebih dahulu diberi perlakuan khusus seperti pemangkasan akar dan pengurangan sebagian daun, pemberian zat perangsang/ penumbuh akar dan pemberian sungkup plastik pada bedengannya. Penyiraman dilakukan secukupnya dengan tetap memperhatikan kelembaban media tumbuh. Setelah akar dan tunas baru tumbuh, sungkup dapat dibuka secara bertahap sehingga bibit dapat menyesuaikan diri dengan iklim atau kondisi alam di lingkungan sekitarnya.
c.Pembuatan desain. Desain tanaman berisi informasi antara lain metode yang digunakan (Randomized Complete Block Design, Single Tree Plot, Multiple Tree Plot), layout tanaman, jumlah tanaman dalam plot, jumlah ulangan serta jarak antar blok. Desain dibuat sesuai dengan ketersediaan materi genetik. Multiple Tree Plot akan memberikan hasil yang lebih akurat dibandingkan Single Tree Plot. Namun demikian, untuk pertimbangan efisiensi dan kemudahan pelaksanaan di lapangan, disarankan menggunakan metode Single Tree Plot.
d.Persiapan areal penanaman. Persiapan areal penanaman dimaksudkan untuk mempersiapkan areal atau lokasi tanam supaya penanaman berjalan sesuai dengan rencana. Persiapan areal penanaman meliputi kegiatan: 1) Pembersihan lahan dapat dilakukan secara total/land clearing atau secara jalur. 2) Penentuan arah larikan mengikuti kontur. 3) Pemasangan ajir dilakukan sesuai dengan jarak tanam yang telah ditentukan. Ajir yang digunakan terbuat dari kayu setempat/bambu dengan panjang ± 1 (satu) meter dan diameter 1-2 centimeter. 4) Pembuatan lubang tanaman, dengan ukuran 30 x 30 x 30 cm atau disesuaikan dengan jenis tanaman. Tanah bagian atas (yang mengandung humus) dipisahkan dari tanah lapisan bawah, agar dapat dimasukkan secara terpisah ke dalam lubang tanam pada saat penanaman. 5) Pemberian label pada ajir/lubang tanam sesuai peta desain tanaman.
e.Pembangunan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang dibangun pada lokasi sumber benih unggul meliputi: 1) Papan nama kegiatan. Papan nama kegiatan harus memuat informasi nama spesies (lokal dan ilmiah), kelas sumber benih, asal populasi, jarak tanam, luas areal penanaman, lokasi penanaman, koordinat lokasi penanaman, waktu penanaman (bulan dan tahun) dan informasi penting lainnya. 2) Pondok kerja. 3) Pagar pengaman dapat berupa pagar hidup (bambu/aren/kaliandra/pinang/gamal dll.) atau dari kawat berduri. Pembangunan sarana dan prasarana sumber benih unggul dilaksanakan pada tahun berjalan.
f.Penanaman. Penanaman dilakukan pada awal musim penghujan. Tahapan penanaman sebagai berikut: 1) Pemberian pupuk dasar dalam bentuk pupuk kandang atau kompos pada lubang tanam, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penanaman. 2) Bibit yang sudah dipasangi label dan siap tanam ditempatkan didekat lubang tanam sesuai dengan rancangan. 3) Bibit dikeluarkan dari polybag dan ditempatkan pada lubang tanam yang telah tersedia sebatas leher akar tanaman. 4) Bibit ditimbun dengan topsoil dan dipadatkan. 5) Polybag digantung pada ajir sebagai tanda telah dilakukan penanaman. 6) Pemeliharaan tahun berjalan (P0) berupa penyiangan, pendangiran, pemupukan, dan penyulaman dilakukan terhadap tanaman yang mati. Untuk kebutuhan penyulaman tahun berjalan perlu disediakan bibit sebanyak 30% (tiga puluh persen).
g.Pemeliharaan. 1) Pemeliharaan tahun pertama (P1). Kegiatan pemeliharaan tahun pertama (P1) meliputi tahapan: a) Penyiangan dilakukan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap tanaman pengganggu/gulma secara total atau secara jalur. b) Pendangiran dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan menggemburkan tanah disekitar tanaman dengan radius 50 (lima puluh) centimeter. c) Pemupukan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada sekeliling tanaman dengan menggunakan pupuk organik dan/atau pupuk anorganik dengan dosis yang disesuaikan dengan jenis tanaman. Pemberian pupuk dilakukan pada awal musim penghujan, pertengahan, dan menjelang akhir musim penghujan. d) Penyiraman dapat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari pada musim kemarau atau disesuaikan dengan kebutuhan. e) Pengendalian hama dan penyakit tanaman, dilakukan apabila ada tanda-tanda serangan hama dan penyakit tanaman dengan menggunakan insektisida dan fungisida dengan jenis dan dosis yang sesuai dengan jenis hama dan penyakit tanaman. f) Pengamanan dari gangguan ternak dan pencegahan terjadinya kebakaran. g) Pemeliharaan label dilakukan pada label tanaman yang hilang atau terhapus tulisannya. 2) Pemeliharaan tahun kedua (P2). a) Penyiangan dilakukan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap tanaman pengganggu/gulma secara total atau secara jalur. b) Pendangiran dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dilakukan dengan menggemburkan tanah disekitar tanaman dengan radius 50 (lima puluh) centimeter. c) Pemupukan dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun pada sekeliling tanaman dengan menggunakan pupuk organik dan atau pupuk anorganik dengan dosis yang disesuaikan dengan jenis tanaman. Pemberian pupuk dapat dilakukan pada awal musim penghujan, pertengahan, dan menjelang akhir musim penghujan. d) Apabila diperlukan, penyiraman dapat dilakukan 2 (dua) kali sehari pada musim kemarau atau sesuai kebutuhan. e) Pengendalian hama dan penyakit tanaman, dilakukan apabila ada tanda-tanda serangan hama dan penyakit tanaman dengan menggunakan insektisida dan fungisida dengan jenis dan dosis yang sesuai dengan jenis hama dan penyakit tanaman. f) Pengamanan dari gangguan ternak dan pencegahan terjadinya kebakaran. g) Pemeliharaan label dilakukan pada label tanaman yang hilang atau terhapus tulisannya. 3) Pemeliharaan tahun ketiga (P3) sampai dengan pemeliharaan tahun keempat (P4), dst a) Penyiangan dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun terhadap tanaman pengganggu/gulma secara total atau secara jalur. b) Pemupukan dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun pada sekeliling tanaman dengan menggunakan pupuk organik dan atau pupuk anorganik dengan dosis yang disesuaikan dengan jenis tanaman. Pemberian pupuk dilakukan pada awal musim penghujan dan menjelang akhir musim penghujan. c) Pengendalian hama dan penyakit tanaman, dilakukan apabila ada tanda-tanda serangan hama dan penyakit tanaman dengan menggunakan insektisida dan fungisida dengan jenis dan dosis yang sesuai dengan jenis hama dan penyakit tanaman. d) Pengamanan dari gangguan ternak dan mencegah terjadinya kebakaran. e) Pemeliharaan label dilakukan pada label tanaman yang hilang atau terhapus tulisannya.
h.Pengukuran dan penjarangan Pengukuran dilakukan untuk memonitor pertumbuhan tanaman. Pada kegiatan ini dilakukan pengukuran tinggi pohon, diameter batang setinggi dada (dbh), tinggi batang bebas cabang, serta kenampakan/fenotipa tanaman seperti kelurusan batang dan kesehatan tanaman. Pengukuran tanaman dilakukan setiap tahun, minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun, dan dimulai pada pemeliharaan tahun pertama. Sedangkan penjarangan/seleksi adalah kegiatan menghilangkan tanaman inferior. Sumber benih dapat dijarangi berdasarkan seleksi fenotipa (seleksi massa) atau berdasarkan hasil dari uji keturunan (rouguing). Tujuan dari penjarangan adalah untuk memberikan ruang tumbuh optimal pada tanaman terpilih yang ditinggalkan, sehingga tanaman tersebut dapat tumbuh dengan baik. Kegiatan penjarangan dilakukan mulai pada pemeliharaan tahun kedua.
3.Monitoring dan evaluasi Kegiatan Monitoring dan Evaluasi diawali dengan pembentukan tim monitoring dan evaluasi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas/Kepala UPTD, dengan personil sebagai berikut:
a.Koordinator : Kepala Seksi yang menangani kegiatan monitoring dan evaluasi pada Dinas/UPTD.
b.Anggota : Dinas Kehutanan Provinsi, Pemangku kawasan/lahan, dan dapat ditambah dari unsur Perguruan Tinggi atau Litbang. Kegiatan Monitoring dilaksanakan minimal 2 (dua) kali setahun sedangkan kegiatan evaluasi dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali atau menyesuaikan kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk memantau kemajuan pelaksanaan kegiatan, identifikasi permasalahan, dan mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan sumber benih unggul. Laporan monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Pembina Teknis Kegiatan dengan output berupa keberhasilan tanaman dan seleksi tanaman.
a.Keberhasilan tanaman Monitoring dan evaluasi keberhasilan tanaman dilakukan melalui metode sensus terhadap seluruh tanaman dengan diukur diameter tanaman, tinggi tanaman dan dihitung persen tumbuh tanaman. Persen tumbuh tanaman dihitung dengan membandingkan jumlah tanaman yang hidup dengan jumlah tanaman yang ditanam. Adapun rumus persen tumbuh tanaman sebagai berikut: T = (Σh /Σn) x 100 % dimana : T = Persen (%) tumbuh tanaman h = Jumlah tanaman yang hidup (meliputi : tanaman yang sehat dan kurang sehat. Tanaman merana tidak dihitung) n = Jumlah tanaman yang ditanam No. Blok/ Luas/ Jenis Tan/ Koordinat/ Plot/No Tanaman Jumlah Tanaman (btg) Tinggi pohon Diameter pohon Ket Rencana Tumbuh Rata-rata tinggi : …… Rata-rata diameter : ……. Persen tumbuh : ….
b.Seleksi tanaman Monitoring dan evaluasi pada kegiatan seleksi diawali dengan pengukuran dan pengamatan pada seluruh pohon di lapangan yang meliputi tinggi, diameter, percabangan dan bentuk batang. Tahap selanjutnya dilakukan penandaan pohon untuk membedakan pohon yang akan dijarangi dan yang akan dipertahankan. Penandaan dilakukan dengan membandingkan penampakan fisiologis tanaman dan memperhatikan peta serta desain tanaman. Tanaman inferior, bengkok, batang utama menggarpu, terserang hama dan penyakit ditandai sebagai tanaman yang akan dijarangi. Sedangkan tanaman yang superior, batang lurus dan tidak menggarpu, sehat ditandai sebagai tanaman yang akan dipertahankan. Standar Khusus Sumber Benih 2.2. Rehabilitasi Lahan Secara Sipil Teknis 2.2.1. DAM Penahan DAM Penahan (DPn) adalah bendungan kecil yang lolos air dengan konstruksi bronjong batu, pasangan batu spesi atau trucuk bambu/kayu dibuat pada alur jurang dengan tinggi maksimum 4 (empat) meter yang berfungsi untuk mengendalikan/mengendapkan sedimentasi/erosi dan aliran permukaan (run off). Persyaratan teknis lokasi DPn:
1.Luas DTA 10 - 30 ha;
2.Kemiringan alur ≤ 35%;
3.Tinggi maksimum 4 meter;
4.Kemiringan rata-rata DTA 10 - 35%;
5.Untuk DPn yang secara seri, persyaratan luas DTA mengikutikondisi lapangan;
6.Dengan tingkat erosi dan sedimentasi yang tinggi dan mampu menampung aliran permukaan yang besar; dan/atau
7.Merupakan lokasi penanganan dampak bencana alam. Contoh gambar teknis Dam Penahan (DPn)
1.Dam Penahan Batu Bronjong Contoh gambar rencana DPn tipe bronjong, dengan tinggi = 2,5 meter dan Lebar = 9 meter sebagai berikut: Gambar 5. Dam Penahan Batu Bronjong tampak atas Gambar 6 . Penampang melintang Dam Penahan Batu Bronjong Gambar 7. Dam Penahan Batu Bronjong tampak samping Gambar 8. Potongan melintang Dam Penahan Batu Bronjong Gambar 9. Dam Penahan Batu Bronjong tampak atas dengan ukuran tinggi = 3 meter; lebar = 8 meter
2.Dam Penahan Batu Bronjong dengan Sayap Gambar 10. Dam Penahan Batu Bronjong dengan sayap tampak atas berukuran tinggi =3 meter; Lebar = 8 meter Gambar 11. Dam Penahan Batu Bronjong dengan Sayap tampak depan berukuran tinggi =3 meter; Lebar = 8 meter Gambar 12. Potongan melintang DAM Penahan Batu Bronjong dengan Sayap Keterangan:
a.Pembuatan spillway pada alur sungai berbentuk “V” akan lebih besar dari lebar dasar sungai.
b.Pemasangan sayap pada bangunan DPn dapat dilakukan pada sisi depan atau belakang dan/atau keduanya dengan memperhitungkan kondisi fisik lapangan dan ketersediaan anggaran.
c.Pemasangan ijuk dari lapisan atas sampai dengan lapisan dasar pada DPn berfungsi untuk menyaring sedimen.
3.DPn Pasangan batu spesi gambar 13. dpn pasangan batu spesi tampak samping dengan ukuran tinggi = 2,5 meter dan lebar = 10 meter gambar 14. badan bendung dpn pasangan batu spesi ukuran tinggi = 2,5 meter dan lebar = 10 meter gambar 15. penampang saluran dpn pasangan batu spesi dengan ukuran tinggi = 3 meter dan lebar = 8 meter gambar 16. dpn pasangan batu spesi dengan ukuran tinggi = 3 meter dan lebar = 7 meter tampak atas gambar 17. dpn pasangan batu spesi dengan ukuran tinggi = 3 meter dan lebar = 7 meter tampak samping gambar 18. dpn pasangan batu spesi dengan ukuran tinggi = 3 meter dan lebar = 7 meter tampak depa gambar 19. badan bendung dpn pasangan batu spesi dengan ukuran tinggi = 3 meter dan lebar = 7 meter 2.2.2. Pengendali Jurang (Gully Plug ) Gully Plug (GP) adalah upaya teknik konservasi tanah untuk mencegah/ mengendalikan erosi jurang agar tidak meluas dan berkembang sehingga merusak lingkungan sekitarnya. Persyaratan teknis lokasi GP:
1.Kemiringan DTA > 35 % dan terjadi erosi parit/alur;
2.Pengelolaan lahan sangat intensif atau lahan terbuka;
3.Luas DTA 1 - 5 ha;
4.Kemiringan alur ≤ 10%;
5.Tingkat erosi dan sedimentasi yang tinggi dan mampu
6.menampung aliran permukaan yang besar; dan/atau
7.Merupakan lokasi penanganan dampak bencana alam. Gambar rencana GP dengan ukuran tinggi = 2 meter dan lebar = 5 meter sebagai berikut: gambar 20. penampang saluran pengendali jurang tipe batu bronjong 500 200 Gambar 21. pengendali jurang tipe batu bronjong tampak atas gambar 22. penampang melintang pengendali jurang tipe batu bronjong Gambar 23. Potongan melintang pengendali jurang tipe batu bronjong Gambar 24. Layout Penempatan bronjong 2.2.3. Sumur Resapan Air (SRA) SRA adalah salah satu teknik rekayasa konservasi air berupa bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan yang jatuh di atas, yang mempunyai manfaat yaitu mengurangi aliran permukaan, mengurangi aliran permukaan, mempertahankan dan menambah tinggi muka air tanah, mengurangi erosi dan sedimentasi, mencegah intrusi air dan penurunan tanah, dan mengurangi pencemaran air tanah. Sasaran lokasi SRA yaitu:
1.Daerah pemukiman padat penduduk dengan curah hujan tinggi;
2.Aliran permukaan (surfacerun off) tinggi;
3.Vegetasi penutup tanah <30 %;
4.Struktur tanah yang dapat digunakan harus mempunyai
5.nilai permebilitas tanah ≥ 2,0 cm/jam;
6.Kedalaman air tanah minimum 1,50 m pada musim hujan;
7.Diutamakan pada morfologi hulu dan tengah DAS; dan
8.Jarak penempatan SRA terhadap bangunan yaitu:
a.terhadap sumur air bersih 3 (tiga) meter.
b.terhadap resapan tangki septik, saluran air limbah, cubluk, dan pembuangan sampah 5 (lima) meter.
c.Terhadap pondasi bangunan 1 (satu) meter.
1.Sumur Resapan Tipe Pasangan Batu Bata Merah
a.Tipe Tertutup Gambar 25. Sumur resapan air tipe tertutup Gambar 26. Desain Bak Kontrol dan Detail Dinding SRA Gambar 27. Detil penampang SRA Gambar 28. Desain tutup SRA tipe tertutup Gambar 29. SRA tipe terbuka Catatan: Desain bak kontrol, tutup beton bertulang, detil penampang dan dinding SRA sama dengan tipe tertutup.
2.Sumur Resapan Air Tipe Buis Beton
a.Gambar potongan melintang Gambar 30. Desain SRA tipe buis beton Gambar 31. Bak kontrol SRA tipe buis beton Gambar 31. SRA tipe buis beton tampak atas Gambar 33. SRA tipe buis beton Tampak samping Gambar 34. Bak kontrol SRA tipe buis beton Gambar 35. Desain Penutup SRA Tipe buis beton 2.2.4. Pelaksanaan Pembuatan Bangunan KTA.
1.Persiapan Perencanaan
a.Analisis penetapan lokasi kegiatan KTA melalui desk analysis dan survey calon lokasi (groundcheck).
b.Pengukuran/pemetaan. Penyiapan Tim Pelaksana
a.Penyiapan Tim Administrasi.
b.Penyiapan Tim Penyusun Rancangan, Tim Pengawas, Pendamping.
c.Pelatihan Tim Penyusun Rancangan, Tim Pengawas, Pendamping. Penyusunan rancangan kegiatan oleh Tim Penyusun Rancangan .
a.Tim Penyusun rancangan dapat terdiri dari unsur BPDASHL, Tim Penyusun rancangan dapat terdiri dari unsur BPDASHL, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas PU Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi dan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPDASHL.
b.1 (satu) Tim Penyusun rancangan untuk DPn dapat menyusun rancangan sebanyak 5 (lima) unit; GP sebanyak 10 (sepuluh) unit; dan/atau SRA sebanyak 1 unit.
c.Apabila penyusunan rancangan dilaksanakan oleh Pihak III, maka harus dibentuk Tim Pengendali Pekerjaan yang dapat terdiri dari unsur BPDASHL, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas PU Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi dan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPDASHL.
d.Rancangan disusun (Sun) oleh Tim Penyusun Rancangan, dinilai (Lai) oleh Kepala Bidang RHL Dinas Kehutanan Provinsi, dan di sahkan (Sah) oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi. Persiapan/Penyiapan kelembagaan.
a.Pertemuan dengan masyarakat/kelompok dalam rangka sosialisasi rencana pelaksanaan pembuatan DPn, GP dan SRA.
b.Pembentukan organisasi dan penyusunan program kerja.
c.Lahan yang terpakai untuk badan bendung, daerah genangan, saluran air, bangunan pelimpah, jalan dan sarana yang lain tidak disediakan anggaran ganti rugi. Pengadaan sarana dan prasarana Pengadaan peralatan/sarpras diutamakan untuk jenis peralatan dan bahan habis pakai yang bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan di lapangan antara lain:
a.pembuatan jalan masuk.
b.pembuatan gubuk kerja, gubuk material dan papan nama.
2.Pelaksanaan Pembuatan. Secara umum pelaksanaan pembuatan bangunan pengendali erosi dan sedimen berupa DPn, GP, dan SRA yaitu:
a.Persiapan Lapangan 1) Pembersihan lapangan Pembersihan lapangan dilakukan pada sekitar lokasi pembangunan dari pepohonan, semak belukar, dll yang dapat mengganggu jalannya pekerjaan. 2) Pengukuran kembali dan pematokan Lokasi yang telah ditetapkan perlu dilakukan pengukuran kembali sekaligus memberi patok yang bertujuan untuk menentukan posisi dan letak bangunan, letak saluran pelimpah dan bak penenang. 3) Pemasangan bouwplank Papan bangunan (bouwplank) berfungsi untuk mendapatkan titik-titik bangunan yang diperlukan sesuai dengan hasil pengukuran. Syarat-syarat memasang bouwplank: a) Kedudukannya harus kuat dan tidak mudah goyah. b) Berjarak cukup dekat dari rencana galian, diusahakan bouwplank tidak goyang akibat pelaksanaan galian. c) Terdapat titik atau dibuat tanda-tanda. d) Sisi atas bouwplank harus terletak satu bidang (horizontal) dengan papan bouwplank lainnya. e) Letak kedudukan bouwplank harus seragam (menghadap kedalam bangunan semua). f) Garis benang bouwplank merupakan as (garis tengah) daripada pondasi dan dinding batu bata. Bentuk hasil pemasangan bouwplank dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 35. Pemasangan Bouwplank
b.Pembuatan 1) Dam Penahan (DPn) a) Pemasangan profil Pembuatan dan pemasangan profil bangunan dimaksudkan untuk menentukan batas, ukuran, dan bentuk bangunan. Profil dapat dibuat dari kayu atau bambu yang lurus atau bahan lain yang sesuai dengan rancangan. b) Penggalian pondasi bangunan Penggalian pondasi dilakukan dengan cara menggali tanah sepanjang badan bendung dengan kedalaman secukupnya sesuai dengan rancangan yang telah disusun. c) Penganyaman/pembuatan bronjong Bronjong kawat merupakan kotak yang terbuat dari anyaman kawat baja berlapis seng yang pada penggunaannya diisi batu untuk mecegah erosi yang dipasang pada tebing-tebing, tepi-tepi sungai, yang proses pengayamannya menggunakan mesin maupun manual. Spesifikasi teknis bronjong kawat sebagai berikut:
i.Bronjong kawat harus kokoh. ii. Bentuk anyaman heksagonal dengan lilitan ganda dan berjarak 40 mm (empat puluh milimeter) serta harus simetri. iii. Lilitan harus erat, tidak terjadi kerenggangan hubungan antara kawat sisi dan kawat anyaman. iv. Jumlah lilitan minimum 3 (tiga) kali sehingga kawat mampu menahan beban dari segala urusan.
v.Toleransi ukuran kotak bronjong kawat (panjang, tinggi dan lebar) sebesar 5% (lima persen). Gambar 36. Spesifikasi teknis bronjong DPn d) Pemasangan bronjong Metode pemasangan bronjong kawat, sebagai berikut:
i.Pemasangan bronjong dilakukan lapis demi lapis agar bronjong yang satu dengan yang lainnya yang terdapat dalam satu lapisan dapat diikat dengan baik dan kuat. ii. Keranjang bronjong harus dibentangkan dengan kuat untuk memperoleh bentuk serta posisi yang benar dengan menggunakan batang penarik atau ulir penarik kecil sebelum pengisian batu ke dalam kawat bronjong. Sambungan antara keranjang haruslah sekuat seperti anyaman itu sendiri. Setiap segi enam harus menerima paling sedikit tiga lilitan kawat pengikat dan kerangka bronjong antara segi enam tepi paling sedikit tiga lilitan. Paling sedikit 15 cm (lima belas sentimeter) kawat pengikat harus ditinggalkan sesudah pengikatan terakhir dan dibengkokkan ke dalam keranjang. iii. Pemasangan bronjong dilakukan lapis demi lapis agar bronjong yang satu dengan yang lainnya yang terdapat dalam satu lapisan dapat diikat dengan baik dan kuat. Gambar 37. Tata cara pemasangan bronjong e) Pengisian bronjong Metode pemasangan bronjong kawat, sebagai berikut:
i.Diameter batu yang dipilih berukuran lebih besar dari pada lubang anyaman bronjong. ii. Batu harus dimasukkan satu demi satu sehingga diperoleh kepadatan maksimum dan rongga seminimal mungkin. iii. Pemasangan bronjong dilakukan lapis demi lapis, mulai dari lapisan yang paling bawah sesuai dengan desain DPn pada rancangan teknis. f) Pengikatan bronjong Pemasangan bronjong kawat pada dasar bendungan perlu dilengkapi dengan cerucuk yang terbuat dari besi, kayu, bambu dll. yang berfungsi untuk memperkuat dan memperkokoh badan bendung. Sedangkan kawat di atasnya diikat menggunakan kawat yang telah digalvanisir yang berdiameter 3 mm. g) Pembuatan saluran pelimpah (spillway) Bangunan pelimpah adalah bangunan pelengkap dari suatu bendungan yang berguna untuk mengalirkan kelebihan air reservoir agar bangunan tetap aman pada saat terjadi banjir. Pembuatan saluran pelimpah dilakukan setelah pemasangan bronjong lapisan teratas selesai dikerjakan. ukuran spillway disesuaikan dengan debit banjir maksimum lokasi tersebut, semakin tinggi debit banjir maka semakin besar ukuran spillway. h) Pembuatan bak penenang Bak penenang berfungsi untuk untuk mencegah turbulensi air yang dapat menggerus samping kiri dan kanan sungai sehingga menyebabkan daya tahan DPn terhadap tekanan arus sungai menjadi berkurang. Pembuatan bak penenang dilakukan setelah pemasangan bangunan utama/bronjong selesai dilakukan. 2) Pengendali Jurang/Gully Plug (GP) a) Pemasangan profil. Pembuatan dan pemasangan profil bangunan dimaksudkan untuk menentukan batas, ukuran, dan bentuk bangunan. Profil dapat dibuat dari kayu atau bambu yang lurus atau bahan lain yang sesuai dengan rancangan. b) Stabilisasi ujung jurang dilakukan melalui:
i.Pembuatan teras-teras dan bangunan terjunan air yang terbuat dari bahan batu, bambu, dan atau kayu. ii. Pelandaian lereng (filling dan shaping). iii. Pembuatan saluran diversi mengelilingi bagian atas lereng. c) Stabilisasi tebing jurang dilakukan melalui:
i.Pelandaian lereng/tebing ii. Pelandaian tebing dimaksudkan untuk mengurangi kemiringan tebing yang terlalu curam/membahayakan. iii. Penguatan lereng/tebing (rip rap/bank sloping) iv. Penguatan lereng/tebing dapat dibuat dari pasangan batu kali, gebalan rumput/geojute. d) Stabilisasi dasar jurang (gradient stabilization) terhadap bangunan pengendali lolos air dan bangunan pengendali tidak lolos air.
i.Jenis bangunan pengendali jurang yang dapat meloloskan air adalah sebagai berikut: