Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 34 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. KRISNA RYA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 . TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2019 YANG DILIMPAHKAN KEPADA 33 (TIGA PULUH TIGA) GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH PUSAT TATA CARA PELAKSANAAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2019 YANG DILIMPAHKAN KEPADA 33 (TIGA PULUH TIGA) GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH PUSAT Penyelenggaraan asas Dekonsentrasi dan asas Tugas Pembantuan harus terus diupayakan pelaksanaannya agar selalu konsisten mengacu pada aturan yang telah ditentukan, baik aturan dalam Sistem Pemerintahan maupun aturan dalam Sistem Pengelolaan Keuangan Negara, serta aturan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan aturan mengenai Sistem Pembagian Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Kementerian. Kementerian/Lembaga selaku institusi pemerintah yang menyelenggarakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan perlu mempertimbangkan berbagai aspek dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, efisien, ekonomis dan tepat sasaran. Dua hal utama yang menjadi perhatian adalah 1) perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan harus sesuai dengan Renja-KL dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), 2) rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan dan ditugaspembantuankan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah. Pengalokasian dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan perlu memperhatikan pembagian kewenangan antar pemerintah. Pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilaksanakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di daerah, dengan demikian dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan hendaknya saling melengkapi dengan dana desentralisasi atau dengan kata lain dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan tidak digunakan untuk mendanai urusan pemerintah daerah. Amanat konstitusi menegaskan bahwa anggaran negara dan daerah adalah instrumen untuk mencapai tujuan nasional dan tujuan daerah. Untuk itu politik perencanaan dan anggaran negara harus dikendalikan oleh tujuan atau manfaat yang akan dicapai (policy-driven), dan bukan semata-mata dikendalikan oleh ketersediaan anggaran (budget-driven) atau karena tugas fungsi organisasi (tusi). Teknis perencanaan dan anggaran dimaksudkan untuk memastikan tujuan pembangunan dapat dicapai dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya (Pemerintah dan swasta); dan meningkatkan efektivitas, efisiensi dan keadilan dengan pendekatan yang digunakan adalah tematik, holistik, integratif dan spasial. Tahun 2019 merupakan tahun kelima pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015- 2019, dan merupakan kesinambungan dari tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga, dan tahun keempat dalam pencapaian sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 93%. Hasil pembangunan lingkungan hidup memastikan bahwa kekayaan hayati tetap terjaga yang tidak hanya sekedar menjadi potensi, akan tetapi secara nyata dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja dan utamanya pengentasan kemiskinan. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi, sebagai pedoman teknis dan acuan bagi provinsi di dalam penggunaan dana dekonsentrasi pusat bidang lingkungan hidup dan kehutanan Tahun 2019, agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien. B. Maksud dan Tujuan Maksud dari penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang dilimpahkan kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah ini adalah agar pengelolaan dan penggunaan dana dekonsentrasi bidang lingkungan hidup sesuai dengan peraturan/pedoman yang telah ditetapkan dari aspek teknis maupun administrasi, dengan tujuan agar sasaran kinerja pembangunan lingkungan hidup Tahun 2018 di setiap provinsi dapat tercapai. C. Pengertian Di dalam Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang dilimpahkan kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
a.Dinas Provinsi yang mengurusi lebih dari satu bidang kegiatan, maka Kepala Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Sub Dinas yang mengurusi bidang lingkungan hidup sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Seksi dibawahnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
b.Dinas Provinsi yang mengurusi hanya bidang lingkungan hidup, maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai KPA, Kepala Sub Dinas dibawahnya yang terkait dengan kegiatan dekonsentrasi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Seksi dibawahnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). F. Revisi
1.Revisi dokumen anggaran dilakukan dengan berpedoman pada tujuan dan sasaran kegiatan.
2.Jenis dan bagian yang dapat direvisi serta tata cara revisi dokumen anggaran berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi.
3.Revisi terhadap dokumen RKA-K/L dapat dilakukan dengan tidak menambah komponen dan sub komponen yang telah ditetapkan dalam pedoman pelaksanaan ini dan menyampaikan hasil revisi tersebut kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penetapan peserta PROPER Penetapan target ini dilaksanakan dalam rangka pembagian kewenangan peserta atau perusahaan yang akan dilakukan pembinaan/verifikasi oleh Provinsi, peserta yang akan mengikuti penilaian mandiri dan perusahaan yang akan diverikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penguatan Kapasitas dan Sosialisasi Proper di Provinsi Maksud dari kegiatan Penguatan Kapasitas dan Sosialisasi PROPER di Provinsi ini adalah menjaga kualitas pelaksanaan PROPER dan memberikan pemahaman kriteria dan Mekanisme PROPER, dengan tujuan terbentuknya sumberdaya manusia pelaksana PROPER yang memenuhi persyaratan kompetensi yang standar dan tersosialisasinya kriteria dan mekanisme PROPER. Uraian kegiatan dimaksud adalah : Pelatihan kepada Petugas Inspeksi PROPER Provinsi yang mencakup:
a.Kriteria dan mekanisme pelaksanaan PROPER;
b.Tata cara pengawasan penaatan lingkungan hidup (pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, serta pengendalian kerusakan lingkungan, khusus kegiatan pertambangan);
c.Tata cara penyusunan Berita Acara Hasil Pengawasan;
d.Tata cara pengolahan data hasil pengawasan;
e.Tata cara penyusunan Rapor Sementara dan,
f.Tata cara penyusunan Rapor final. Mekanisme dan kriteria penilaian PROPER juga menjadi materi dalam penguatan kapasitas yang meliputi aspek :
a.Penilaian Dokumen Lingkungan;
b.Penilaian Pengendalian Pencemaran Air;
c.Penilaian Pengendalian Pencemaran Udara;
d.Penilaian Pengelolaan Limbah B3;
e.Penilaian Pengelolaan Kerusakan Lingkungan (Khusus pertambangan). Output dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Personil pelaksana PROPER yang terlatih dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mengerti mekanisme dan kriteria PROPER. Kemudian Kepala Badan Lingkungan melaksanakan Sosialisasi mekanisme dan kriteria PROPER dengan narasumber petugas PROPER Provinsi yang telah mengikuti panguatan kapasitas. Sosialisasi dilakukan dengan menundang peserta PROPER yang ada di wilayah provinsi baik yang penilaian dilaksanakan oleh KLHK, Self Asessessment maupun oleh Provinsi. Inspeksi Lapangan Proper Maksud dari kegiatan Inspeksi Lapangan Proper adalah dalam rangka pengambilan data sekunder Perusahaan, dengan tujuan memperoleh informasi secara lebih akurat tentang kondisi pengelolaan lingkungan perusahaan. Uraian kegiatan : Provinsi melakukan evaluasi pengelolaan lingkungan perusahaan dengan cara kunjungan langsung ke lokasi perusahaan. Inspeksi lapangan dapat dilakukan terhadap perusahaan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi dan hasil evaluasi sementara berdasarkan dokumen self assessment yang telah terlebih dahulu disampaikan oleh perusahaan. Pelaksanaan inspeksi lapangan dilakukan oleh Tim Inspeksi yang ditetapkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi. Terkait dengan form self assessment yang disampaikan provinsi kepada peserta proper sama dengan form self assessment yg digunakan untuk penilaian mandiri PROPER. Form self assessment wajib memuat:
1.Dokumen lingkungan atau izin lingkungan wajib dilengkapi dengan salinan:
a.surat keputusan kelayakan;
b.izin lingkungan;
c.matrik rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
d.lingkungan (RKL-RPL); dan
e.bukti pelaporan pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL.
2.Pengendalian pencemaran air wajib dilengkapi dengan salinan:
a.izin pembuangan air limbah;
b.izin pemanfaatan air limbah atau aplikasi lahan;
c.sertifikat hasil uji air limbah;
d.bukti pelaporan ke instansi terkait;
e.tata letak (layout) dan foto saluran air limbah dan drainase;
f.foto alat pencatat debit air limbah (flowmeter)pada seluruh saluran
3.Pembuangan air limbah (outlet);
a.catatan (logbook) pemantauan pH dan debit harian;
b.neraca air limbah;
c.data kedalaman permukaan air tanah untuk seluruh sumur pantau untuk kegiatan aplikasi lahan sawit (land application);
d.foto dan titik koordinat lokasi seluruh sumur pantau titik koordinat lokasi untuk kegiatan aplikasi lahan sawit (land application);
e.foto kegiatan penurunan beban pencemaran air dan bukti-bukti perhitungan penurunan beban pencemaran air;
f.catatan (logbook) pemantauan pH dan COD harian untuk industri petrokimia;
g.salinan data produksi bulanan; dan
h.bukti lain yang relevan.
4.Pengendalian pencemaran udara wajib dilengkapi dengan salinan:
a.tata letak (layout) dan foto sumber emisi;
b.sertifikat hasil uji emisi;
c.catatan (logbook) waktu pengoperasian seluruh sumber emisi selama periode penilaian Proper;
d.bukti pelaporan ke instansi terkait;
e.bagi industri wajib menggunakan Continuous Emission Monitoring System (CEMS):
5.Salinan hasil kalibrasi rutin peralatan CEMS;
6.Foto instrumen CEMS antara lain alat analisa gas(gas analyzer),panel,dan layar monitor pengukuran emisi (displaymonitor);
7.Salinan sertifikat gas; dan
8.data riil hasil pengukuran harian CEMS yaitu salinan data cetak dalam bentuk elektronik(scanned print out).
a.foto kegiatan penurunan beban pencemaran udara dan bukti perhitungan penurunan beban pencemaran udara;
b.foto dan spesifikasi teknis;
c.daftar kendaraan operasional;
d.sertifikat hasil uji emisi kendaraan operasional; dan
e.bukti lain yang relevan.
9.Pengendalian pengelolaan limbah B3 wajib dilengkapi dengan salinan:
a.neraca limbah B3selama periode penilaian Proper;
b.surat penyampaian laporan triwulan seperti bukti tanda terima atau pengiriman;
c.perizinan pengelolaan limbah B3:
10.Izin pengelolaan limbah B3 yaitu penyimpanan sementara, pemanfaatan, insinerator, bioremediasi, dan penimbunan;
11.Surat pengajuan izin apabila baru mengajukan izin; atau
12.status permohonan izin yaitu berita acara verifikasi, rapat, atau surat balasan dari Badan Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup.
13.Foto yang berhubungan dengan persyaratan teknis yang tertuang dalam izin penyimpanan sementara, insinerator, bioremediasi, pemanfaatan, dan/ataupenimbunan;
14.Hasil uji laboratorium yang diwajibkan dalam pengelolaan limbah B3 misalnya:
a.Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) atau uji kuat tekan untuk pemanfaatan sebagai batako (paving block);
b.uji emisi insinerator;
c.uji air lindi penimbunan atau bioremediasi;
d.sumur pantau penimbunan;
e.dan lain-lainbila ada;
15.Dumping terbuka (open dumping) dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 bila ada:
a.foto limbah yang didumping terbuka (open dumping);
b.menyampaikan rencana pembersihan lahan dan pemulihan lahan terkontaminasi yaitu termasuk volume dan jumlah limbah B3 yang sudah dikelola atau belum dikelola;
c.menyampaikan perkembangan pembersihan lahan dan pemulihan lahan terkontaminasi yaitu termasuk volume dan jumlah limbah bahan yang sudah dikelola atau belum dikelola;
d.menyampaikan hasil analisa sumur pantau, kualitas tanah di area bekas dumping terbuka (open dumping);
e.bukti pengelolaan lanjut limbah B3 yang di angkat;
f.jika limbah B3 hasil pengangkatan dikirim ke pihak ketiga agar menyampaikan dokumen manifes lembar 2, dan menunjukkan salinan manifes lembar 3 dan 7;dan/atau
g.menyampaikan salinan Surat Status Pemulihan Lahan Terkontaminasi (SSPLT).
16.Pengelolaan limbah B3 oleh pihak ketiga:
a.surat perizinan pihak ketiga dari Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Lingkungan Hidup;
b.surat kontrak kerja sama antara penghasil dan pihak ketiga yaitu pengumpul, pengolah, pemanfaat, dan/atau penimbun;
c.surat pernyataan dari pihak ketiga yaitu pengumpul, pengolah, pemanfaat, dan/atau penimbun yang menyatakan tidak sedang dalam masalah pencemaran lingkungan;
d.surat rekomendasi pengangkutan limbah B3 yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup;
e.izin pengangkutan limbah B3 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan; dan
f.surat pernyataan dari pihak pengangkut yang menyatakan tidak sedang dalam masalah pencemaran lingkungan.
17.Kegiatan dumping, pembakaran terbuka (open burning), dan pengelolaan limbah B3 cara tertentu:
a.izin pengelolaan limbah B3 cara tertentu atau dumping ke laut;
b.status proses perizinan jika masih dalam proses pengajuan izin seperti surat pengajuan izin, berita acara verifikasi, dan/atau surat tanggapan dari Kementerian Lingkungan Hidup;
c.menyampaikan status pengelolaan limbah B3 yang diminta untuk dihentikan kegiatannya sesuai dengan berita acara pengawasan atau rapor Proper pada periode penilaian sebelumnya;
d.foto kegiatan pengelolaan limbah B3 dengan cara tertentu; dan
e.dokumen perizinan yang dimiliki untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dengan cara tertentu.
18.Pengendalian potensi kerusakan lahan wajib dilengkapi dengan salinan:
a.peta rencana dan realisasi kegiatan penambangan;
b.matrik rencana dan realisasi;
c.peta penampang melintang (cross section) perlu ada persetujuan pihak manajemen;
d.rekomendasi dokumen studi kelayakan;
e.Standar Operasional Prosedur (SOP) pengukuran kestabilan lereng;
f.monitoring pergerakan tanah secara terus menerus;
g.SOP pembentukan jenjang;
h.foto genangan;
i.hasil dan foto pengukuran pH genangan;
j.kajian batuan potensi pembentuk air asam tambang;
k.SOP penanganan batuan potensi pembentuk air asam tambang;
l.gambar teknik dan foto sarana sistem drainase;
m.gambar teknik dan foto terasering;
n.gambar teknik dan foto guludan;
o.gambar teknik dan foto tanaman penutup (cover cropping);
p.gambar teknik dan foto kolam penangkap sedimen (sediment trap);
q.tata letak (layout) peta tata air dari lokasi aktifitas ke kolam pengendapan (settling pond) atau Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL);
r.foto lereng;
s.peta lokasi ke sarana umum vital (SUTT atau SUTET, sekolah, rumah sakit, pasar, permukiman, dan lokasi aktivitas masyarakat lainnya);
t.lembar rekomendasi pada studi kelayakan atau Amdal yang menyatakan jarak lokasi ke sarana umum vital aman; dan
u.sarana tanggap darurat dan SOP penanganan tanggap darurat.
19.Daftar isian pengendalian potensi kerusakan lahan khusus untuk perusahaan Pertambangan. Pada akhir inspeksi lapangan harus disusun Berita Acara Inspeksi LapanganPenyusunan berita acara inspeksi lapangan dilakukan oleh tim PROPER setelah melaksanakan kunjungan lapangan. Berita acara digunakan sebagai dasar untuk melakukan penilaian terhadap kinerja usaha dan/atau kegiatan yang dinilai dalam pengelolaan lingkungan. Hidup Provinsi. Pada akhir inspeksi lapangan harus disusun Berita Acara Inspeksi Lapangan, yang memuat informasi:
1.informasi umum usaha dan/atau kegiatan yang dinilai;
2.kinerja penaatan dalam pengendalian pencemaran air;
3.kinerja penaatan dalam pengendalian pencemaran udara;
4.kinerja penaatan pengelolaan limbah B3;
5.pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan;
6.pelaksanaan tata graha (housekeeping);
7.temuan mayor; dan
8.pelaksanaan potensi kerusakan lahan yaitu khusus untuk kegiatan pertambangan. Penyusunan berita acara inspeksi lapangan dilakukan oleh tim inspeksi melaksanakan kunjungan lapangan. Berita acara ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan penilaian terhadap penaatan kinerja usaha dan/atau kegiatan yang dinilai dalam pengelolaan lingkungan. Penyusunan berita acara terdiri atas:
1.Halaman berita acara pengawasan.
2.Informasi umum usaha dan/atau kegiatan yang dinilai.
3.Lampiran 1 yang memuat:
a.kinerja penaatan dalam pengendalian pencemaran air dan data perhitungan beban pencemaran air;
b.kinerja penaatan dalam pengendalian pencemaran udara dan data perhitungan beban pencemaran udara;
c.kinerja penaatan pengelolaan limbah B3;
d.pelaksanaan Amdal, UKL-UPL;
e.perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan; dan
f.kinerja penaatan dalam pengendalian kerusakan lingkungan yaitu khusus untuk kegiatan pertambangan;
4.lampiran 2 yang memuat:
a.foto-foto hasil pengawasan lapangan;
b.lampiran data swapantau yang dilaporkan usaha dan/atau kegiatan yang dinilai;
c.lampiran hasil pengisian daftar isian penilaian pengelolaan limbah B3; dan
d.lampiran hasil pengisian daftar isian penilaian kriteria potensi kerusakan lahan yaitu khusus untuk kegiatan pertambangan. Output dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Berita Acara Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan. Supervisi Pelaksanaan Proper Maksud dari kegiatan Supervisi Pelaksanaan Proper adalah dalam rangka menjaga kualitas penilaian dan pelaksanaan PROPER di seluruh Provinsi agar sesuai dengan standar yang berlaku, dengan tujuan memastikan kesesuaian rapor atau hasil evaluasi kinerja dengan kriteria Proper, validitas data, untuk menjamin kredibilitas pelaksanaan Proper. Uraian Kegiatan: Kegiatan Supervisi dilakukan dalam rangka pemeringkatan sementara serta untuk menyusun Draft Hasil Evaluasi Kinerja Penaatan PROPER Sementara. Supervisi dilakukan setelah seluruh Provinsi menyelesaikan seluruh evaluasi terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menjadi targetnya masing-masing. Pelaksanaan supervisi dilakukan secara bersama oleh Tim Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tim Teknis BLH Provinsi dan Sekretariat Proper Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Output dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Berita acara peringkat sementara serta, raport Sementara serta rekapitulasi peringkat sementara. Berita acara peringkat sementara dalam hal ini juga memasukan tindaklanjut yang hasil dilaksanakan. Pelaksanaan supervisi berlangsung pada bulan juni – juli tahun berjalan. Penyampaian Rapor Proper Provinsi Maksud dari kegiatan Penyampaian Rapor Proper Provinsi adalah agar penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat mengetahui informasi/status sementara dari hasil evaluasi Proper, dengan tujuan memastikan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mendapatkan status sementara hasil evaluasi Proper sebagai bahan penyusunan sanggahan atau tanggapan. Uraian kegiatan : Pemberitahuan peringkat sementara disampaikan secara tertulis kepada usaha dan/atau kegiatan yang dinilai agar usaha dan/atau kegiatan yang dinilai mengetahui tingkat kinerja Proper sebelum diumumkan kepada masyarakat. Informasi yang harus dicantumkan di dalam surat penetapan peringkat sementara ini, antara lain peringkat kinerja sementara dan raport kinerja usaha dan/atau kegiatan yang dinilai Setelah Rapor Sementara diselesaikan, langkah selanjutnya adalah menyampaikan Rapor tersebut kepada perusahaan untuk memperoleh tanggapan. Langkah langkah untuk memberitahukan hasil peringkat sementara adalah sebagai berikut :
1.Kepala institusi lingkungan hidup Provinsi menyampaikan secara tertulis hasil status sementara penaatan Perusahaan beserta Rapor Sementara kepada Ketua Tim Teknis melalui Sekretariat PROPER bulan September.
2.Rapor Sementara disampaikan kepada Perusahaan pada bulan September.
3.Pemberitahuan peringkat sementara secara tertulis ke Perusahaan dilakukan melalui surat Ketua Tim Teknis PROPER.
4.Tim Pelaksana PROPER Provinsi wajib memiliki sistem untuk memastikan Peringkat Kinerja Sementara dan Rapor Kinerja Sementara dapat diterima oleh Perusahaan yang dinilai.
5.Tim pelaksana PROPER Provinsi wajib menyampaikan copy raport yang disampaikan kepada perusahaan kepada sekretariat PROPER KLHK Output dari pelaksanaan kegiatan ini adalah laporan hasil penyampaian Rapor Sementara Proper Provinsi. Masa Sanggahan Proper Provinsi Maksud dari kegiatan Masa Sanggahan Proper Provinsi adalah dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada perusahaan, dengan tujuan memberikan batasan waktu tertentu kepada perusahaan untuk menyanggah atas temuan yang dituangkan dalam Berita Acara mapun Rapor Sementara.Uraian Kegiatan : Langkah-langkah untuk menampung dan menanggapi sanggahan perusahaan adalah sebagai berikut :
1.Tim Pelaksana PROPER Provinsi menerima sanggahan tertulis dari Perusahaan.
2.Sanggahan ini harus dalam bentuk tertulis yang diantar langsung ataupun dikirim melalui fax dan pos untuk selanjutnya mendapat bukti tanda terima dokumen sanggah. Apabila tidak ada sanggahan dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah pemberitahuan hasil peringkat sementara maka Perusahaan dianggap menerima hasil Peringkat Kinerja Sementara dan Rapor Kinerja Sementara.
3.Selama masa sanggahan Provinsi dapat menerima konsultasi dari perusahaan perihal hal-hal yang dapat disanggah. Output dari pelaksanaan kegiatan ini adalah dokumen sanggahan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Evaluasi Sanggahan Proper Maksud dari kegiatan Evaluasi Sanggahan Proper adalah dalam rangka penyusunan raport final Proper, terhadap sanggahan yang disampaikan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilakukan evaluasi, dengan tujuan mendapatkan hasil penilaian final berdasarkan hasil evaluasi sementara dan sanggahan yang disampaikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Uraian kegiatan: Provinsi melakukan evaluasi terhadap sanggahan yang disampaikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk diketahui apakah sanggahan tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Evaluasi terhadap sanggahan dituangkan ke dalam hasil evaluasi yang berupa raport final Proper dan dilakukan pemeringkatan akhir Proper. Output dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Rapor Final Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Supervisi Peringkat Final Proper Maksud dari kegiatan ini adalah agar peringkat akhir Proper terevaluasi dengan baik serta diketahui oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi, dengan tujuan memastikan rapor dan peringkat akhir Proper dapat dipertanggungjawabkan oleh Provinsi pelaksana dekonsentrasi. Uraian kegiatan : Setelah dilakukan evaluasi terhadap sanggahan dan penyusunan rapor final dan peringkat final Proper di setiap Provinsi, langkah selanjutnya adalah melakukan pembahasan terhadap peringkat final Proper bersama supervisor, untuk mendapatkan hasil evaluasi yang final dan dapat dipertanggung jawabkan oleh Provinsi peserta Dekonsentrasi Proper. Output dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Berita Acara supervisi final, Rekapitulasi usulan Peringkat dan Raport final Proper. Berita acara juga memasukan tindaklanjut yang hasil dilaksanakan. Pelaksanaan supervisi berlangsung pada bulan Oktober-Nopember tahun berjalan. Penyampaian raport final Setelah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Peringkat PROPER, Provinsi wajib menyampaikan hasil evaluasi kinerja perusahaan atau raport final PROPER dengan melampirkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sertifikat PROPER kepada Perusahaan. Output dari pelaksanaan kegiatan ini adalah penyampaian raport final dan sertifikat PROPER Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melakukan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. Untuk pembinaan administrasi terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen anggaran dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal cq. Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion berperan aktif memberikan pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dalam rangka pencapaian sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di region masing-masing. B. Pelaporan Pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan keuangan yang harus dilaksanakan adalah Laporan Bulanan dan Laporan Triwulan yang meliputi laporan manajerial yaitu perkembangan realisasi penyerapan anggaran, pencapaian target sub komponen, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. Pada akhir tahun anggaran, wajib pelaksanaan anggaran dekonsentrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dalam bentuk hardcopy dan softcopy (berdasarkan aplikasi SAI). Laporan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya untuk pelaksanaan bulan sebelumnya kepada:
1.Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2.Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Kepala Biro Perencanaan;
3.Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
4.Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) :
a.P3E Sumatera, untuk wilayah Sumatera
b.P3E Jawa, untuk wilayah Jawa
c.P3E Bali dan Nusa Tenggara, untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara
d.P3E Kalimantan, untuk wilayah Kalimantan
e.P3E Sulawesi dan Maluku, untuk wilayah Sulawesi dan Maluku
f.P3E Papua, untuk wilayah Papua dan Papua Barat Kegiatan pembinaan kinerja pengelolaan industri, pemantauan kualitas udara dan air, monev pelaporan Gas Rumah Kaca di 5 sektor, dan kegiatan adaptasi mitigasi di daerah diupayakan adanya koordinasi dan sinkronisasi yang sinergis antara pusat dan daerah dalam rangka pencapaian target-target program pembangunan lingkungan hidup secara nasional guna mendorong perbaikan lingkungan hidup serta mengurangi pencemaran lingkungan hidup untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dinas provinsi yang mengurusi bidang lingkungan hidup, secara aktif melakukan koordinasi, bimbingan, pembinaan dan pengendalian manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan PEP dekonsentrasi bidang lingkungan hidup sebagai bahan evaluasi/penilaian dalam pengalokasian anggaran dekonsentrasi tahun selanjutnya. Semoga pembangunan lingkungan hidup di pusat dan daerah berjalan secara selaras dan serasi dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik untuk kehidupan masyarakat yang lebih berkualitas. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 . TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2019 YANG DILIMPAHKAN KEPADA 33 (TIGA PULUH TIGA) GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH PUSAT TATA CARA PELAKSANAAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2019 YANG DILIMPAHKAN KEPADA 33 (TIGA PULUH TIGA) GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH PUSAT Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan perlu bersinergi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel serta sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan asas Dekonsentrasi dan asas Tugas Pembantuan harus terus diupayakan pelaksanaannya agar selalu konsisten mengacu pada aturan yang telah ditentukan, baik aturan dalam Sistem Pemerintahan maupun aturan dalam Sistem Pengelolaan Keuangan Negara, serta aturan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan aturan mengenai Sistem Pembagian Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Kementerian. Kementerian/Lembaga selaku institusi pemerintah yang menyelenggarakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan perlu mempertimbangkan berbagai aspek dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, efisien, ekonomis dan tepat sasaran. Dua hal utama yang menjadi perhatian adalah 1) perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan harus sesuai dengan Renja-KL dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), 2) rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan dan ditugas pembantuankan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah. Pengalokasian dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan perlu memperhatikan pembagian kewenangan antar pemerintah. Pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilaksanakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di daerah, dengan demikian dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan hendaknya saling melengkapi dengan dana desentralisasi atau dengan kata lain dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan tidak digunakan untuk mendanai urusan pemerintah daerah. Amanat konstitusi menegaskan bahwa anggaran negara dan daerah adalah instrumen untuk mencapai tujuan nasional dan tujuan daerah. Untuk itu politik perencanaan dan anggaran negara harus dikendalikan oleh tujuan atau manfaat yang akan dicapai (policy- driven), dan bukan semata-mata dikendalikan oleh ketersediaan anggaran (budget-driven) atau karena tugas fungsi organisasi (tusi). Teknis perencanaan dan anggaran dimaksudkan untuk memastikan tujuan pembangunan dapat dicapai dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya (Pemerintah dan swasta); dan meningkatkan efektivitas, efisiensi dan keadilan dengan pendekatan yang digunakan adalah tematik, holistik, integratif dan spasial. Tahun 2019 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015- 2019, dan merupakan kesinambungan dari tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga dan tahun keempat dalam pencapaian sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 95%. Hasil pembangunan lingkungan hidup memastikan bahwa kekayaan hayati tetap terjaga yang tidak hanya sekedar menjadi potensi, akan tetapi secara nyata dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja dan utamanya pengentasan kemiskinan. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi, sebagai pedoman teknis dan acuan bagi provinsi di dalam penggunaan dana dekonsentrasi pusat bidang lingkungan hidup dan kehutanan Tahun 2019, agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien. B. Maksud dan Tujuan Maksud dari penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang dilimpahkan kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah ini adalah agar pengelolaan dan penggunaan dana Dekonsentrasi bidang kehutanan sesuai dengan peraturan/pedoman yang telah ditetapkan dari aspek teknis maupun administrasi, dengan tujuan agar sasaran kinerja pembangunan kehutanan Tahun 2019 di setiap provinsi dapat tercapai. C. Pengertian Di dalam Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang dilimpahkan kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
3.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
4.Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pada pemerintah provinsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan.
6.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
7.Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
8.Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari daya alam hayati dan ekosistemnya.
9.Taman Hutan Raya adalah Kawasan Pelestarian Alam (KPA) untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
10.Ekosistem esensial adalah ekosistem karst, lahan basah (danau, sungai, rawa, payau, dan wilayah pasang surut dengan tidak lebih dari 6 (enam) meter), mangrove, dan gambut yang berada di luar Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
11.Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
12.Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan sumber daya hutan pada kawasan hutan negara dan/atau hutan hak, yang memberi kesempatan kepada masyarakat setempat sebagai pelaku dan/atau mitra utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya dan mewujudkan kelestarian hutan.
13.Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
14.Hutan Hak atau Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah.
15.Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah biaya perjalanan tetap dan perlengkapan penunjang yang disediakan kepada penyuluh kehutanan untuk melaksanakan kegiatan kunjungan, pendampingan, dan bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
16.Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi yang memiliki kewenangan dibidang penyuluhan kehutanan.
17.Penyuluhan kehutanan adalah proses pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat sehingga menjadi tahu, mau, dan mampu melakukan kegiatan pembangunan hutan dan kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya serta mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan. Urusan kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur pemerintah provinsi dijabarkan dalam program yaitu Program Dukungan Managemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan dalam kegiatan yaitu Kegiatan Koordinasi Kegiatan Perencanaan dan Evaluasi, dalam rangka pencapaian Indikator Kinerja Kegiatan/Output pencapaian sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 95% pada akhir Tahun 2019, yaitu : (1) Menjaga kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air dan kesehatan masyarakat; (2) Memanfaatkan potensi sumberdaya hutan dan lingkungan hutan secara lestari untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan; dan (3) Melestarikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta keberadaan SDA sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. B. Nilai dan Tujuan Nilai dari pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 adalah pembangunan berkelanjutan, dengan tujuan yaitu memastikan kondisi lingkungan berada pada toleransi yang dibutuhkan untuk kehidupan manusia, dan sumber daya berada pada rentang populasi yang aman serta secara pararel meningkatkan kemampuan sumber daya alam untuk memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional. C. Indikator Sasaran Strategis Pencapaian sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 95% pada Tahun 2019, dengan indikator:
1.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup berada pada kisaran 66,5-68,6. Angka pada Tahun 2014 sebesar 63,42. Anasir utama pembangun dari besarnya indeks ini yang akan ditangani, yaitu air, udara, dan tutupan hutan.
2.Jumlah PNBP sebesar Rp 3,9 triliun dari produksi hasil hutan, baik kayu maupun non kayu (termasuk tumbuhan dan satwa liar).
3.Nilai ekspor hasil hutan sebesar US$ 9,28 milyar atau Rp. 3,9 triliun.
4.Jumlah komulatif kawasan konservasi yang memiliki nilai efektivitas minimal 70 sebanyak 260 Unit.
5.Jumlah kumulatif kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang memproduksi barang dan jasa secara lestari desa 347 unit.
6.Luas kumulatif kawasan hutan yanhg dikelola oleh masyarakat dan dikembangkan sebagai sentra produksi hasil hutan berbasis desa 12,70 juta ha.
7.Jumlah provinsi yang mampu dilindungi dari bahaya kebakaran hutan sebanyak 7 provinsi. D. Instansi Pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Kehutanan diselenggarakan oleh Dinas Provinsi yang diserahi wewenang serta bertanggungjawab di bidang kehutanan. E. Pembinaan dan Mekanisme Pengelolaan Dana Dekonsentrasi.
1.Pusat Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan wewenang bidang kehutanan kepada daerah provinsi dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu :
a.Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, untuk Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada sub komponen : 1) Fasilitasi Pengelolaan Taman Hutan Raya 2) Fasilitasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial, yang meliputi Rencana Aksi Kawasan Ekosistem Esensial dan Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial.
b.Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, untuk Bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan pada sub komponen Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (Pelatihan Penguatan Kelembagaan, Pembekalan Peningkatan Nilai Produksi/Nilai Tambah dan Jasa Lingkungan, dan Fasilitasi Penyusunan dan Pengesahan RKU/RP dan RKT serta Pembentukan KUPS.
c.Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, untuk Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada sub komponen Biaya Operasional Penyuluh Kehutanan Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. Untuk pembinaan administrasi terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen anggaran dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal cq. Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2.Provinsi
a.Dinas Provinsi yang mengurusi lebih dari satu bidang kegiatan, maka Kepala Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Sub Dinas yang mengurusi bidang kehutanan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Seksi dibawahnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
b.Dinas Provinsi yang mengurusi hanya bidang kehutanan, maka Kepala Dinas Kehutanan sebagai KPA, Kepala Sub Dinas dibawahnya yang terkait dengan kegiatan dekonsentrasi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Seksi dibawahnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). F. Revisi
1.Revisi dokumen anggaran dilakukan dengan berpedoman pada tujuan dan sasaran kegiatan.
2.Jenis dan bagian yang dapat direvisi serta tata cara revisi dokumen anggaran berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi.
3.Revisi terhadap dokumen RKA-K/L dapat dilakukan dengan tidak menambah komponen dan sub komponen yang telah ditetapkan dalam pedoman pelaksanaan ini dan menyampaikan hasil revisi tersebut kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Fasilitasi Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA)
1.Maksud dan Tujuan. Maksud : Fasilitasi pengelolaan TAHURA yang dimaksud dalam pedoman ini adalah fasilitasi pengelolaan TAHURA dalam rangka pemberdayaan masyarakat disekitar guna peningkatan kesejahteraannya dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat untuk menjaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, selain mengembalikan kualitas hutan. Tujuan : a. Mengurangi ketergantungan masyarakat atas sumber daya alam di kawasan konservasi (TAHURA).
b.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan.
c.Membantu masyarakat menggali dan mengembangkan peluang-peluang yang ada bagi pengembangan ekonomi produktif.
d.Menguatkan kelembagaan masyarakat.
e.Meningkatkan pemahaman masyarakat atas manfaat dan kepentingan keberadaan kawasan konservasi (TAHURA).
2.Sasaran lokasi. Sasaran lokasi kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan TAHURA adalah desa di daerah penyangga TAHURA yang dibina.
3.Indikator keberhasilan yang diharapkan dari kegiatan fasilitasi pengelolaan TAHURA melalui pemberdayaan desa penyangga:
a.Meningkatnya jumlah anggota/kelompok yang peduli terhadap konservasi kawasan (jumlah anggota/kelompok);
b.Meningkatnya pendapatan kelompok yang dibina (peningkatan pendapatan melalui pengembangan usaha ekonomi);
c.Menurunnya jumlah masyarakat/orang yang mempunyai interaksi negatif terhadap kawasan (jumlah orang);
d.Meningkatnya kegiatan ekonomi produktif dengan usaha yang mencirikan desa konservasi (jumlah orang kesempatan kerja).
e.Hasil akhir adalah berupa laporan dari kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan desa di Daerah Penyangga sekitar TAHURA.
4.Ruang Lingkup. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang, mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Selanjutnya dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 ditetapkan bahwa kawasan hutan pelestarian alam terdiri dari:
a.Taman Nasional;
b.Taman Hutan Raya;
c.Taman Wisata Alam (TWA). Persiapan SDM pelaksana kegiatan:
a.Persiapan materi.
b.Pelaksanaan koordinasi (instansi pemerintah, LSM, Swasta, Akademis dan masyarakat).
c.Pelaporan kegiatan.
5.Teknis Pelaksanaan.
a.Pengumpulan data dan informasi potensi desa : 1) Identifikasi potensi SDA dan ekonomi desa. 2) Identifikasi tipologi masyarakat desa.
b.Penetapan desa binaan dengan kriteria : 1) Desa berbatasan langsung dengan kawasan; 2) Desa yang memiliki interaksi negatif dan positif antara desa dengan kawasan konservasi. Desa yang mempunyai interaksi terkuat menjadi prioritas untuk dijadikan desa binaan; 3) Desa MDK atau diprioritaskan bagi desa-desa yang telah siap untuk menjadi Desa Konservasi; 4) Desa baru yang belum dibina.
c.Penetapan pendamping sebagai fasilitator: Kepala UPTD TAHURA menunjuk 1 (satu) orang penyuluh kehutanan/staf fungsional/staf fungsional umum yang ada di UPTD sebagai pendamping di masing-masing desa.
d.Penyusunan Rencana Pemberdayaan Masyarakat di desa binaan. Rencana pemberdayaan masyarakat diperlukan untuk mengetahui tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam mendukung keberhasilan pembinaan desa konservasi selama 5 tahun. Rencana pemberdayaan ini disusun secara partisipatif oleh kelompok desa binaan, fasilitator, dan aparat desa. Untuk selanjutnya dapat disahkan oleh Kepala UPTD TAHURA.
e.Pemberdayaan desa binaan di Daerah Penyangga Kawasan Konservasi: 1) Koordinasi dengan perangkat desa. 2) Pembentukan kelompok. 3) Penyusunan rencana kerja tahunan. 4) Penentuan indikator keberhasilan. 5) Peningkatan kapasitas kelompok. 6) Pengembangan usaha ekonomi kelompok. 7) Pendampingan. 8) Penilaian keberhasilan kegiatan. 9) Monitoring dan evaluasi.
f.Bimbingan teknis, koordinasi, dan sosialisasi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan kapasitas, baik wawasan, pengetahuan, maupun keterampilan mengenai fasilitasi dalam pemberdayaan desa binaan kepada petugas/ fasilitator desa binaan.
g.Monitoring Evaluasi. Kegiatan monitoring dan evaluasi pemberdayaan desa daerah penyangga dilakukan setiap tahun untuk mengetahui kemajuan kegiatan dan memantau pelaksanaan pencapaian output dari kegiatan di lapangan sehingga sesuai dengan perencanaan awal. Beberapa hal yang perlu dimonitor dan dievaluasi antara lain: 1) Input, Kegiatan dan Output. 2) Pencapaian indikator keberhasilan. 3) Efisiensi. 4) Efektivitas. 5) Keberlanjutan program. 6) Kemajuan capaian kinerja dilaporkan dan akan dipantau secara berkala oleh Dinas Kehutanan Provinsi. B. BIDANG PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI. Sub Komponen : Koordinasi Pengelolaan KPH Dalam Rangka Fasilitasi Kelompok Tani Hutan (KTH)/Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan
1.Maksud dan tujuan Maksud kegiatan ini adalah untuk mengkoordinasikan kesepahaman mengenai pengelolaan KPH dengan masyarakat melalui fasilitasi KTH yang memiliki izin usaha pemanfaatan. Tujuan kegiatan adalah terbina dan terkendalinya KPH dalam rangka pengelolaannya yang optomal melalui fasilitasi KTH yang memiliki izin usaha pemanfaatan.
2.Sasaran Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan KPH yang mempunyai Izin pemanfaatan.
3.Ruang lingkup Ruang lingkup kegiatan yaitu fasilitasi KTH yang mempunyai izin usaha pemanfaatan dalam rangka pengendalian pengelolaan KPH.
4.Teknis pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan antara lain meliputi:
a.Persiapan : meliputi kegiatan penyiapan administrasi kegiatan, keuangan dan bahan.
b.Perjalanan dinas : perjalanan dinas petugas provinsi ke Kabupaten/Kota dan pusat.
c.Pelaksanaan pertemuan dalam rangka sosialisasi dan koordinasi.
d.Koordinasi kegiatan dengan instansi/pihak terkait, pertemuan untuk menyampaikan materi berkaitan dengan fasilitasi KTH pemegang izin usaha pemanfaatan dalam rangka pembinaan dan pengendalian KPH, dilanjutkan dengan diskusi untuk memperluas dan memperdalam pemahaman materi.
5.Output Laporan hasil kegiatan koordinasi pengelolaan KPH dalam rangka fasilitasi KTH pemegang izin usaha pemanfaatan. C. BIDANG PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN. Sub Komponen: Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
1.Maksud dan Tujuan : Maksud : Peningkatan peran dan sinergi Pemerintah Daerah pada Program Perhutanan Sosial. Tujuan : Akselerasi perpercepat implementasi program Perhutanan Sosial di tingkat tapak.
2.Sasaran:
a.Pokja Percepatan Perhutanan Sosial;
b.Kelompok Perhutanan Sosial.
3.Ouput:
a.Terfasilitasinya kegiatan operasional Pokja PPS;
b.Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan kelompok Perhutanan Sosial.
4.Ruang Lingkup Pemberian dana dekonsentrasi ini ditujukan kepada provinsi yang sudah memiliki Role Model Perhutanan Sosial namun tidak terdapat UPT Ditjen PSKL. Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah :
a.Penguatan dan Operasional POKJA PPS Provinsi.
b.Pelatihan penguatan kelembagaan.
c.Fasilitasi Penyusunan dan Pengesahan RKU/RP dan RKT serta Pembentukan KUPS.
d.Pelatihan peningkatan nilai produksi/nilai tambah dan jasa lingkungan.
5.Teknis pelaksanaan
a.Penguatan dan Operasional POKJA PPS Provinsi. Teknis pelaksanaan : Pokja PPS difasilitasi kegiatan rutin-nya (operasional) dalam melakukan pendampingan implementasi perhutanan sosial di tingkat provinsi sebagai wadah koordinasi melalui pembiayaan pertemuan/ rapat pembahasan/koordinasi/operasional rutin lainnya.
b.Pelatihan penguatan kelembagaan. Teknis pelaksanaan: Kelompok PS diberikan pengetahuan dan diberi pemahaman bagaimana agar mereka mengetahui standar apa saja yang harus dimiliki sebagai Lembaga usaha dan bagaimana cara mencapai standar tersebut. Pelatihan diberikan kepada perwakilan Lembaga kelompok PS dengan total peserta sebanyak 30 orang.
c.Fasilitasi Penyusunan dan Pengesahan RKU/RP dan RKT serta Pembentukan KUPS. Teknis pelaksanaan: Perwakilan Kelompok PS dikumpulkan pada satu lokasi untuk diberikan pengetahuan dan pendampingan dalam menyusunan RKU/RP dan RKT serta pendampingan untuk memperoleh pengesahan dokumen tersebut.
d.Pelatihan peningkatan nilai produksi/nilai tambah dan jasa lingkungan. Teknis pelaksanaan : Perwakilan kelompok PS sebanyak 30 orang yang sudah melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan dan ber produksi dikumpulkan dan diberikan pengetahuan bagaimana cara meningkatkan nilai tambah dari produk yang telah mereka hasilkan. Materi yang disampaikan antara lain standardisasi produk (packaging/labelling, branding Kementerian Kesehatan, PIRT, BPPOM, Sertifikasi Halal). D. BIDANG PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Sub Komponen : Biaya Operasional Penyuluh Kehutanan Biaya Operasional Penyuluh Kehutanan selanjutnya disingkat BOP adalah dana yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM) kepada penyuluh kehutanan untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana kerja.
1.Tujuan pemberian BOP adalah:
a.Mengoptimalkan pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
b.Meningkatkan kinerja penyuluh kehutanan dalam mendukung pembangunan kehutanan.
2.Persyaratan penerima BOP
a.Penyuluh yang menerima BOP adalah penyuluh kehutanan atau calon penyuluh kehutanan, baik PNS maupun CPNS di provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur;
b.Penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, melaksanakan tugas-tugas penyuluhan kehutanan dan bukan tugas-tugas administrasi.
3.Penetapan penerima BOP
a.Instansi Pelaksana Penyuluhan Kehutanan Provinsi membuat daftar Penyuluh Kehutanan calon penerima BOP dan menyampaikan kepada Satker dekonsentrasi penyuluhan kehutanan.
b.Kepala Instansi Pelaksana Penyuluhan Kehutanan Provinsi selaku Kepala Satker Dana Dekonsentrasi menetapkan Penyuluh Kehutanan calon penerima BOP lingkup provinsi bersangkutan.
c.Hasil penetapan Penyuluh Kehutanan penerima BOP disampaikan kepada Kepala BP2SDM cq. Pusat Penyuluhan.
4.Besarnya BOP dan Mekanisme Penyaluran
a.Besarnya BOP per bulan sesuai dengan rayonisasi sebagai berikut: 1) Wilayah Barat (Sumatera, Jawa) Rp. 320.000/bulan 2) Wilayah Tengah (Bali, Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB) Rp. 400.000/bulan 3) Wilayah Timur ( Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat) Rp. 480.000/bulan
b.Mekanisme penyaluran BOP sebagai berikut : 1) Satker pengelola dana dekonsentrasi menyalurkan BOP kepada penyuluh kehutanan berdasarkan Hasil Penetapan Kepala Instansi Pelaksana Penyuluhan Kehutanan Provinsi; 2) BOP dibayarkan kepada penyuluh kehutanan penerima BOP setelah penyuluh kehutanan menyampaikan laporan; 3) Pencairan BOP dapat dilakukan oleh bendahara pengeluaran satker Dekon yang selanjutnya dibayarkan langsung kepada penyuluh kehutanan, atau langsung ke rekening masing- masing penyuluh kehutanan yang bersangkutan; 4) Apabila terjadi perubahan penerima BOP, maka Satker menyampaikan laporan perubahannya kepada BP2SDM cq. Pusat Penyuluhan.
5.Tata Cara Pelaporan
a.Penyuluh kehutanan wajib membuat laporan kinerja berupa laporan bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan;
b.Laporan kinerja disampaikan kepada Kepala BP2SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan Kepala Pusat Penyuluhan dan Kepala Biro Perencanaan;
c.Kepala Dinas Provinsi selalu penanggungjawab BOP wajib menyampaikan rekapitulasi laporan kinerja penyuluh kehutanan dan melaporkan kepada Kepala BP2SDM cq. Kepala Pusat Penyuluhan dan Kepala Biro Perencanaan. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. Untuk pembinaan administrasi terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen anggaran dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal cq. Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion berperan aktif memberikan pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dalam rangka pencapaian sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di region masing-masing. B. Pelaporan Pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan keuangan yang harus dilaksanakan adalah Laporan Bulanan, Triwulan, Semesteran, dan Tahunan yang meliputi laporan manajerial yaitu perkembangan realisasi penyerapan anggaran, pencapaian target sub komponen, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. Pada akhir tahun anggaran, wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dari pelaksanaan anggaran dekonsentrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dalam bentuk hardcopy dan softcopy (berdasarkan aplikasi SAI). Laporan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya untuk pelaksanaan bulan sebelumnya kepada:
1.Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2.Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Kepala Biro Perencanaan.
3.Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
4.Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
5.Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
6.Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
7.Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E):
a.P3E Sumatera, untuk wilayah Sumatera;
b.P3E Jawa, untuk wilayah Jawa;
c.P3E Bali dan Nusa Tenggara, untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara;
d.P3E Kalimantan, untuk wilayah Kalimantan;
e.P3E Sulawesi dan Maluku, untuk wilayah Sulawesi dan Maluku;
f.P3E Papua, untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Kegiatan pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial dan Taman Hutan Raya, perhutanan sosial, dan kegiatan penyuluhan kehutanan diupayakan adanya koordinasi dan sinkronisasi yang sinergis antara pusat dan daerah dalam rangka pencapaian target-target program pembangunan kehutanan secara nasional guna mendorong perbaikan lingkungan hidup serta mengurangi resiko bencana alam untuk kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Dinas Provinsi yang mengurusi bidang kehutanan provinsi, secara aktif melakukan koordinasi, bimbingan, pembinaan dan pengendalian manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan PEP Dekonsentrasi Bidang Kehutanan sebagai bahan evaluasi/penilaian dalam pengalokasian anggaran dekonsentrasi tahun selanjutnya. Semoga pembangunan kehutanan di pusat dan daerah berjalan secara selaras dan serasi dalam mewujudkan Hutan Lestari Untuk Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA