DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016

Nomor
32
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
113

Ringkasan

Permen LHK ini mengatur mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan (dalkarhutla) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalkarhutla meliputi usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Organisasi Dalkarhutla; b. Sumberdaya Manusia Dalkarhutla; c. Sarana Prasarana Dalkarhutla; d. Operasional Dalkarhutla; e. Pengembangan Inovasi Dalkarhutla; f. Pemberdayaan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan; g. Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi; h. Penghargaan dan Sanksi; dan i. Pembiayaan.

Isi peraturan

Teks113PDFHirarki

Memuat teks peraturan…