1.Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
2.Piutang Macet adalah piutang negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pengurusannya terdapat pembebanan sanksi administrasi berupa denda, dan besaran pembebanan ditetapkan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan setelah Piutang Negara jatuh tempo berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, atau Badan Usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara atau dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan menyerahkan pengurusan Piutang Negara.
4.Penanggung Hutang adalah badan dan/atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang.
5.Penjamin Hutang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.
6.Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
7.Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada pihak pemohon atau pemegang izin usaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
8.Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat SP3N adalah surat yang diterbitkan oleh Panitia, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
9.Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Panitia, yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang.
10.Surat Paksa adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.
11.Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
12.Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian hutang.
13.Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara/Daerah dari Pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Perusahaan Negara/Daerah.
14.Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih dan/atau harta kekayaan lain yang dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang.
15.Laporan Hasil Produksi adalah dokumen yang memuat data hasil penebangan pohon yang direncanakan ditebang pada blok kerja tahunan atau petak kerja tebangan yang ditetapkan.
16.Pemeriksaan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa Piutang Negara guna memperoleh informasi dan/atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.
17.Piutang Negara yang Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah Piutang Negara yang untuk sementara belum dapat ditagih karena alasan-alasan tertentu.
18.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
20.Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
21.Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja adalah Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Biro/Kepala Pusat/Kepala Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Dinas Kabupaten/Kota, Provinsi yang diserahi tugas bidang lingkungan hidup dan kehutanan.