Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini mengatur:
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang tercantum dalam daftar dapat dilakukan perubahan meliputi:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penerbitan izin lingkungan dan pengesahan SPPL yang sedang berproses, dilanjutkan sampai dengan penerbitan Persetujuan Lingkungan dan pengesahan SPPL.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.38/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1011), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…