DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2024

Nomor
4
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut kepada: a. Gubernur Riau; b. Gubernur Jambi; c. Gubernur Sumatera Selatan; d. Gubernur Kalimantan Barat; e. Gubernur Kalimantan Tengah; f. Gubernur Kalimantan Selatan; dan g. Gubernur Papua. Kegiatan Restorasi Gambut meliputi: a. kegiatan utama; dan b. kegiatan pendukung.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…