5.ARAHAN RUANG KEHUTANAN 5.1. Analisis Spasial Arahan ruang pemanfaatan kawasan hutan nasional diarahkan menjadi 6 (enam) arahan makro sebagaimana pada Gambar 12. Penentuan arahan spasial pemanfaatan kawasan hutan dilakukan dengan melakukan analisis spasial dengan menggunakan 31 peta tematik berdasarkan kriteria sebagaimana Tabel 11. Mengingat RKTN ini adalah perencanaan pada tingkat nasional maka data dasar yang digunakan adalah peta tematik dengan skala 1 : 50.000. Tabel 11. Kriteria Penentuan Arahan Ruang Pemanfaatan Kawasan Hutan No. Arahan Kriteria Umum
1.Kawasan untuk Konservasi Seluruh Kawasan Konservasi
2.Kawasan untuk Perlindungan Hutan Alam dan Ekosistem Gambut Hutan Lindung, lahan gambut dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya di luar lahan kritis dan sasaran rehabilitasi, Hutan Produksi dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dengan daya dukung dan daya tampung tata air tinggi.
3.Kawasan Prioritas Rehabilitasi Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang berada pada lahan gambut dengan kriteria kritis dan sangat kritis, serta sasaran Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Reklamasi, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, serta kawasan konservasi dengan Gambar 12. Skema Analisis Spasial No. Arahan Kriteria Umum zonasi/blok rehabilitasi.
4.Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – HA/HT/RE dan rencana pemanfaatan izin Hutan Alam, Hutan Tanaman, Restorasi Ekosistem.
5.Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang telah dibebani Izin Hutan Desa/Hutan Kemasyarakatan/ Hutan Tanaman Rakyat dan Arahan Perhutanan Sosial, serta Hutan Produksi dengan daya dukung tata air rendah, dan daya dukung pangan/energi tinggi.
6.Kawasan untuk Non Kehutanan Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dengan penutupan permukiman, sawah, dan pertanian lahan kering masyarakat, Fasos Fasum (TORA) serta Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dengan daya dukung tata air rendah. Secara umum tujuan utama dari arahan makro pemanfaatan kawasan hutan tersebut disajikan dalam Tabel 12. Tabel 12. Tujuan Arahan Ruang Pemanfaatan Kawasan Hutan No. Arahan Pemanfaatan 1 Kawasan untuk Konservasi Diarahkan untuk konservasi sumber daya hutan. Dalam pengelolaannya berprinsip pada perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari dan mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan dan ekonomi 2 Kawasan untuk Perlindungan Hutan Alam dan Ekosistem Gambut Diarahkan untuk melindungi ekosistem hutan alam dan gambut serta penyediaan karbon. Pemanfaatan kedepan dapat dilakukan dengan tanpa meninggalkan tujuan utamanya, misalnya untuk pemanfaatan jasa lingkungan, HHBK, pemanfaatan kawasan dengan tanpa mengurangi fungsi perlindungan, sistem tata air serta pengendalian emisi 3 Kawasan Prioritas Rehabilitasi Diarahkan untuk percepatan rehabilitasi karena kondisinya berada dalam wilayah DAS kritis dan areal bekas pertambangan melalui usaha reklamasi, revegetasi maupun sipil teknis konservasi tanah dan air. Apabila proses rehabilitasinya telah selesai dapat dilakukan pemanfaatan sesuai fungsi dan diupayakan untuk pemberdayaan masyarakat 4 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Diarahkan untuk pemanfaatan hutan berbasis korporasi dengan berbagai skema, antara lain IUPHHK-HA/HT/RE, serta kemitraan dengan masyarakat sekitarnya No. Arahan Pemanfaatan 5 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat Diarahkan untuk pemanfaatan hutan berbasis masyarakat dengan berbagai skema, antara lain HTR, HKm, HD, Kemitraan. Pada kawasan ini diharapkan peran serta dan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan menjadi terbuka 6 Kawasan untuk Non Kehutanan Kawasan ini merupakan kawasan yang disiapkan untuk pemenuhan lahan bagi masyarakat dan untuk memenuhi kebutuhan sektor non kehutanan. Prosesnya tetap melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan Arahan ruang pemanfaatan kawasan hutan pada periode tahun 2011 sampai dengan 2030 bertumpu pada satuan pulau di tujuh pulau besar Indonesia: Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Papua, Maluku, dan Pulau Bali-Nusa Tenggara. Dengan merujuk pada 6 (enam) arahan pemanfaatan, meliputi: (1) Kawasan untuk Konservasi; (2) Kawasan untuk Perlindungan Hutan Alam dan Ekosistem Gambut; (3) Kawasan Prioritas Rehabilitasi; (4) Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi; (5) Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat; dan (6) Kawasan untuk Non Kehutanan, maka ditetapkan arahan indikatif RKTN 2011-2030. 5.2. Distribusi Arahan Ruang Pemanfaatan Kawasan Hutan Proses analisis spasial menghasilkan luas arahan indikatif RKTN tahun 2011 – 2030 sebagaimana disajikan dalam Tabel 13 dan Tabel 14. Luas dalam tabel ini merupakan kondisi luas kawasan hutan sampai dengan bulan Mei 2019. Tabel 13. Distribusi Arahan Ruang Pemanfaatan Kawasan Hutan No. Arahan/Rencana Luas (juta hektar)
1.Kawasan untuk Konservasi 26,42 2. Kawasan untuk Perlindungan Hutan Alam dan Ekosistem Gambut 41,00
3.Kawasan Prioritas Rehabilitasi 3,96 4. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi 37,38 5. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat 13,16
6.Kawasan untuk Non Kehutanan 4,00 Jumlah 125,92 Tabel 14. Distribusi Arahan Ruang Pemanfaatan Kawasan Hutan Berdasarkan Fungsi Arahan Pemanfaatan Fungsi Kawasan (juta ha) Jumlah HK HL HP Terbatas Tetap Konversi Kawasan untuk Konservasi 26,42 - - - - 26,42 Kawasan untuk Perlindungan Hutan Alam dan Ekosistem Gambut - 24,30 5,83 4,02 6,86 41,00 Kawasan Prioritas Rehabilitasi 1,00 1,82 0,39 0,38 0,37 3,96 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi - 0,47 15,86 19,62 1,43 37,38 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat - 2,59 4,45 4,37 1,76 13,16 Kawasan untuk Non Kehutanan - 0,49 0,26 0,81 2,43 4,00 Jumlah 27,42 29,66 26,79 29,20 12,85 125,92 5.3. Optimasi Luas Efektif Kawasan Hutan Pada prinsipnya dalam perencanaan kehutanan, luas kawasan hutan akan tetap dipertahankan serta konflik kawasan dapat diselesaikan. Namun demikian, dengan adanya proyeksi peningkatan kebutuhan lahan dari berbagai sektor serta adanya dinamika pembangunan di daerah, maka perlu dilakukan optimasi terhadap kawasan hutan sehingga tercapai harmonisasi kebutuhan lahan multisektor dalam pembangunan nasional agar dapat lebih menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha di bidang kehutanan. Kompleksitas dinamika pembangunan dapat dianalisis melalui indikasi usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah. Optimasi luas efektif kawasan hutan dilakukan untuk mempertahankan pemenuhan luas hutan dan kawasan hutan pada pulau secara proporsional, yang didasarkan atas kondisi biofisik hutan, penetapan kawasan hutan dengan mempertimbangkan tata ruang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana pembangunan nasional dan daerah, kerawanan bencana, pertanahan serta hak-hak pihak ketiga dan masyarakat. Kawasan hutan yang dipertahankan berupa kawasan hutan yang mempunyai fungsi perlindungan jasa ekosistem terhadap tata air, emisi, dan keanekaragaman hayati yang tinggi dan sangat tinggi, serta kawasan hutan yang sudah dikelola dan berpotensi tinggi dan layak untuk dikelola. Sedangkan kawasan hutan yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan yang terindikasi adanya penguasaan masyarakat lainnya, permukiman, transmigrasi, sawah, tambak atau infrastruktur umum serta pemenuhan kebutuhan sektor lain yang berbasis lahan serta pengembangan infrastruktur umum nasional dan daerah. Optimasi kawasan hutan ini diperlukan agar kawasan hutan yang ada benar-benar mantap, bebas dari konflik dan target-target pembangunan kehutanan tetap terpenuhi. Atas dasar kondisi di atas, sampai dengan tahun 2030 luas kawasan hutan di hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi tetap (HP) pada 2 (dua) arahan pemanfaatan (kawasan prioritas rehabilitasi dan kawasan untuk pemanfaatan hutan berbasis koorporasi) diperkirakan secara efektif hanya dapat dimanfaatkan sekitar 80%. Diskenariokan bahwa 20% atau sekitar 7,51 juta hektar kawasan hutan dari kedua arahan pemanfaatan pada hutan produksi tersebut dialokasikan untuk mengakomodir kebutuhan pembangunan hutan rakyat, kepentingan sektor non kehutanan serta penyediaan lahan permukiman. Skenario ini merupakan bagian dari resolusi konflik tenurial yang terjadi di dalam kawasan hutan. Total kawasan yang dialokasikan untuk mendukung hal tersebut diatas sampai dengan tahun 2030 diperkirakan akan mencapai 13,07 juta ha. Hasil optimasi kawasan hutan sampai dengan tahun 2030 disajikan pada Tabel 15. Tabel 15. Optimasi Luas Efektif Kawasan Hutan Tahun 2030 Arahan/Rencana Fungsi Kawasan (Juta Ha) Jumlah HK HL HP Terbatas Tetap Konversi Awal (Mei 2019) 27,42 29,66 26,79 29,20 12,85 125,92 Areal untuk Pembangunan Non Kehutanan - 0,33 3,22 4,30 5,22 13,07 Areal yang dipertahankan 27,43 29,33 23,57 24,90 7,62 112,85 Luas Efektif Kawasan Hutan 2030 112,85 (89,62% dari total luas kawasan saat ini) Karena pengurangan kawasan hutan dalam proses review tata ruang terjadi di semua fungsi kawasan maka untuk menjaga agar target-target pembangunan kehutanan tetap tercapai, maka dilakukan optimasi kawasan hutan, dimana pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) pada 4 (empat) arahan pemanfaatan (kawasan perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut, kawasan prioritas rehabilitasi, kawasan untuk pemanfaatan hutan berbasis koorporasi dan kawasan untuk pemanfaatan hutan berbasis masyarakat) dikembalikan fungsinya menjadi Hutan Produksi (HP). Dengan skenario seperti di atas, maka pada tahun 2030 luas kawasan hutan yang secara efektif dapat dimanfaatkan adalah seluas 112,85 juta hektar atau 89,62% dari luas kawasan saat ini, sebagaimana Tabel 16. Tabel 16. Arahan Ruang Pemanfaatan Kawasan Hutan Pada Tahun 2030 Arahan Pemanfaatan pada Tahun 2030 Fungsi Kawasan (juta hektar) Jumlah HK HL HP Terbatas Tetap Kawasan untuk Konservasi 26,42 - - 26.42 Kawasan untuk Perlindungan Hutan Alam dan Ekosistem Gambut - 24,30 5,83 4,02 34.15 Kawasan Prioritas Rehabilitasi 1,00 1,82 0.39 0,38 3,59*) Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi - 0.47 15,86 19,62 35,95 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat - 2,59 4,45 5,7 12,74 Kawasan untuk Non Kehutanan - 13,07 Jumlah 27,42 29,18 26,53 29,72 Luas Efektif Kawasan Hutan 2030 112,85 Keterangan: *) Apabila kegiatan rehabilitasi telah selesai pada tahun 2030, maka kawasan prioritas rehabilitasi diarahkan sesuai dengan fungsi dan pemanfaatannya.
6.TARGET CAPAIAN SEKTOR KEHUTANAN Target capaian pembangunan sektor kehutanan dalam RKTN 2011-2030 adalah pembangunan kehutanan berkelanjutan (sustainable forest development). Pembangunan kehutanan berkelanjutan dikonstruksikan berlandaskan pada sinergitas basis ekologi, basis ekonomi, dan basis sosial pembangunan sektor kehutanan sampai tahun 2030. 6.1. Kawasan Untuk Konservasi Luas kawasan konservasi Indonesia sampai dengan Mei 2019 adalah 27,42 juta hektar, yang terdiri dari Taman Nasional seluas 14,66 juta hektar (53,44%) dan Non Taman Nasional seluas 12,77 juta hektar (46,56%). Berdasarkan arahan ruang kehutanan, kawasan konservasi diarahkan menjadi arahan kawasan konservasi seluas 26,42 juta hektar, sedangkan kawasan konservasi yang perlu dilakukan rehabilitasi seluas 1,00 juta hektar diarahkan menjadi arahan prioritas rehabilitasi. Secara umum orientasi pengelolaan kawasan konservasi ditujukan untuk konservasi sumber daya hutan, dalam pengelolaannya berprinsip pada perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari dan mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan dan ekonomi. Kawasan konservasi merupakan sumber plasma nutfah atau sumber daya genetik, oleh karena itu upaya perlindungan dan pengawetan merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan kawasan konservasi. Selain itu produk hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan serta wisata alam harus menjadi komoditas unggulan sektor kehutanan dalam arahan kawasan untuk konservasi. Pemanfaatan dan pengembangan produk hasil hutan bukan kayu seperti tumbuhan dan satwa liar baik jenis maupun genetik, produk jasa lingkungan seperti karbon, air dan energi panas bumi di kawasan konservasi khususnya di taman nasional harus menjadi prioritas dan perlu didukung oleh regulasi yang tepat dan efektif. Potensi Komoditas dan Jasa Lingkungan di Taman Nasional sebagaimana Tabel 17. Tabel 17. Potensi Komoditas dan Jasa Lingkungan di Taman Nasional Taman Nasional Karbon Air Wisata Alam Panas Bumi Tumbuhan dan Satwa Liar 2,96 Gigaton Karbon - 1300 juta m3 - 3,2 Mega Watt 1,2 juta ha (zona pemanfaatan di Taman Nasional) 1.134 Mega Watt - Dana Konservasi 236 Spesies - Genetik dan Mikroba Sumber: Roadmap 2010-2030 Pembangunan Kehutanan Berbasis Taman Nasional Pemanfaatan di kawasan konservasi juga harus tetap memperhatikan perlindungan dan pengawetan, sebagai bagian dalam pencegahan kerusakan sistem penyangga kehidupan. Biaya pemulihan dari rusaknya sistem penyangga kehidupan akibat banjir, longsor, erosi atau bencana lainnya harus diperhitungkan sebagai nilai ekonomi dari kawasan konservasi. 6.2. Kawasan Untuk Perlindungan Hutan Alam dan Ekosistem Gambut Luas total arahan kawasan hutan alam dan ekosistem gambut mencapai 41,00 juta hektar. Tujuan utama dari kawasan ini adalah diarahkan untuk melindungi ekosistem hutan alam dan gambut serta penyediaan karbon. Dari luasan tersebut seluas 6,59 juta hektar (16,32%) merupakan ekosistem gambut. Dengan asumsi bahwa 1 (satu) hektar hutan alam berpotensi menyimpan 254 ton karbon dan 1 (satu) hektar lahan gambut dapat menyimpan 3.500 ton karbon, maka potensi penyimpanan karbon secara keseluruhan mencapai 31,65 milyar ton karbon yang meliputi hutan alam 8,59 milyar ton karbon dan lahan ekosistem gambut 23,06 milyar ton karbon. Selain secara ekologis berperan dalam pengendalian pemanasan global, potensi penyimpanan karbon di hutan alam dan lahan gambut juga dapat dimanfaatkan secara ekonomi dalam pengembangan jasa lingkungan dan pengembangan hasil hutan bukan kayu yang berbasis masyarakat. 6.3. Kawasan Prioritas Rehabilitasi Kawasan ini merupakan lahan kritis yang perlu dilakukan percepatan rehabilitasi. Dari luas lahan kritis dan sangat kritis pada kawasan hutan seluas 8,3 juta hektar, arahan kawasan yang diprioritaskan untuk rehabilitasi sampai dengan tahun 2030 adalah seluas 3,96 juta hektar. Setiap tahun dimulai tahun 2020 minimal 396 ribu hektar areal harus dapat terehabilitasi. Dengan asumsi dalam 1 (satu) hektar terdapat 1.650 batang pohon, maka jumlah total pohon yang akan ditanam sampai dengan tahun 2030 mencapai 6,53 milyar batang pohon. Pada tahun 2030 jumlah total karbon yang dapat terserap sebanyak 0,55 milyar ton karbon, dengan asumsi 1 (satu) hektar kawasan hasil rehabilitasi dapat menyerap 140 ton karbon. Apabila proses rehabilitasi telah selesai, dapat dilakukan pemanfaatan sesuai fungsi dan arahan pemanfaatannya baik secara ekonomi, sosial dan lingkungan. 6.4. Kawasan Untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Dari hasil analisis spasial dan skenario optimasi kawasan hutan, sampai dengan tahun 2030 terdapat lebih kurang 35,95 juta hektar dialokasikan untuk pemanfaatan hutan berbasis korporasi (IUPHHK-HA/HT/RE). Dari luasan tersebut, sampai dengan bulan Mei 2019, kawasan hutan yang telah diberikan izin pemanfaatan berbasis korporasi seluas 32,23 juta hektar yang terdiri dari tanah mineral seluas 27,31 juta hektar, lahan gambut seluas 3,41 juta hektar dan wilayah Perum Perhutani seluas 1,51 juta hektar. Gambar 13. Target Luas dan Jumlah Pohon Rehabilitasi Namun karena izin yang berada pada lahan gambut seluas 3,41 juta hektar diarahkan menjadi ruang perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut, maka perlu disiapkan areal pengganti (land swap) seluas 3,41 juta hektar. Dengan demikian, sisa alokasi ruang untuk pemanfaatan hutan berbasis korporasi yang belum diberikan izin pemanfaatan adalah seluas 0,27 juta hektar. Ketersediaan ruang untuk pemanfaatan hutan berbasis korporasi disajikan pada Tabel 18. Tabel 18. Ketersediaan Kawasan Hutan Untuk Arahan Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Jenis Pemanfaatan Luas (juta hektar) Total arahan pemanfaatan berbasis korporasi (A) 37,38 Pemanfaatan Eksisting (B) - Izin Pemanfaatan Eksisting (1) 27,31 - Areal land swap (2) 3,41 - Perhutani (3) 1,51 Total pemanfaatan eksisting (1) + (2) + (3) 32,23 Sisa alokasi ruang (A) – (B) 5,15 Pemanfaatan kawasan hutan khususnya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kayu akan lebih difokuskan pada pembangunan hutan tanaman baik hutan tanaman industri maupun hutan tanaman rakyat serta dengan mengoptimalkan pengelolaan hutan alam yang telah memiliki izin pemanfaatan seluas 19 juta hektar. Sampai dengan tahun 2030 ditargetkan pembangunan hutan tanaman industri (IUPHHK-HT) mencapai 10 juta hektar. Dengan asumsi alokasi untuk Area Tanam Bersih atau Nett Plantable Area (NPA) sebesar 65%, untuk tanaman kehidupan sebesar 20%, dan untuk perlindungan sebesar 15%, maka luas kawasan yang dibutuhkan untuk pembangunan hutan tanaman tersebut adalah seluas ± 15,38 juta hektar. Mengingat ketersediaan alokasi ruang untuk pemanfaatan hutan berbasis koorporasi tidak mencukupi, maka kekurangan areal tersebut dapat memanfaatkan arahan lain yaitu Kawasan Prioritas Rehabilitasi dan Kawasan Untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat, melalui skema- skema pembangunan hutan tanaman lainnya. Tabel 19. Target Pembangunan Hutan Tanaman (Juta Hektar) Arahan Jenis Target 2030 Pemanfaatan Saat Ini Kebutuhan Kawasan Sampai 2030 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi IUPHHK-HT 15,38 11,36 4,02 IUPHHK-HA 19,00 19,00 - Total 34,38 30,36 4,02 Sumber: Road Map Pembangunan Hutan Produksi Tahun 2016-2045 (APHI, 2016) dan Rekapitulasi Data Pemegang IUPHHK-HT/HA sampai dengan Mei 2019 6.5. Kawasan Untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat Dari hasil analisis spasial dan skenario optimasi kawasan hutan, sampai dengan tahun 2030 terdapat ± 12,74 juta hektar untuk pemanfaatan hutan berbasis masyarakat (HTR, HKm, HD, dan Kemitraan). Dari luasan tersebut, sampai dengan bulan Mei 2019, kawasan hutan yang telah diberikan izin pemanfaatan hutan berbasis masyarakat dan kemitraan seluas 2,54 juta hektar, sehingga masih terdapat 10,20 juta hektar kawasan yang dapat dialokasikan untuk pemanfaatan hutan berbasis masyarakat. Tabel 20. Ketersediaan Kawasan Hutan Untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat Jenis Pemanfaatan Luas (juta hektar) Total arahan pemanfaatan berbasis masyarakat (A) 12,74 Pemanfaatan Eksisting (B) 2,54 Sisa alokasi ruang (A) – (B) 10,20 Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kayu, sampai dengan tahun 2030 ditargetkan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 1,7 juta hektar. Dengan asumsi Nett Plantable Area (NPA) adalah 65%, tanaman kehidupan adalah 20%, dan perlindungan adalah 15%, maka luas kawasan yang dibutuhkan untuk pembangunan hutan tersebut adalah seluas ± 2,6 juta hektar. Tabel 21. Target Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (Juta Hektar) Arahan Jenis Target 2030 Pemanfaatan Saat Ini Kebutuhan Kawasan untuk Pembangunan HTR Sampai 2030 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat Hutan Tanaman Rakyat 2,60 0,33 2,27 Sumber: Rekapitulasi Capaian Kinerja Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial sampai dengan bulan Mei 2019 Selain pembangunan hutan tanaman rakyat di dalam kawasan hutan, pengembangan hutan rakyat khususnya di Pulau Jawa sampai saat ini telah mencapai 2,8 juta hektar merupakan bagian penting dalam upaya pemenuhan bahan baku kayu dan pengembangan ekonomi rakyat. 6.6. Kawasan Untuk Pembangunan Non Kehutanan Sebagai bagian dari pembangunan nasional, sektor kehutanan telah berperan dalam mendukung pembangunan sektor non kehutanan melalui penyediaan lahan baik melalui mekanisme pinjam pakai kawasan hutan maupun melalui mekanisme tukar menukar dan pelepasan kawasan hutan. Sampai dengan bulan Mei 2019, kawasan hutan seluas 584.435 hektar telah dipinjampakaikan untuk kepentingan berbagai sektor seperti pertambangan, energi, transportasi dan lain sebagainya. Berdasarkan hasil analisis spasial dan optimasi kawasan hutan, sampai dengan tahun 2030 kawasan hutan seluas 13,07 juta hektar dapat dialokasikan untuk kepentingan pembangunan sektor non kehutanan. Alokasi kawasan hutan tersebut ditujukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta kebutuhan masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimasi distribusi fungsi dan manfaat kawasan hutan, dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. 6.7. Penyerapan Tenaga Kerja Penyerapan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pembangunan hutan tanaman, Perhutanan Sosial dan Hutan Rakyat adalah sebagaimana Tabel 22. Tabel 22. Penyerapan Tenaga Kerja dalam Pembangunan Hutan Tanaman Oktober 2016 Kegiatan Luas (ha) Jumlah Tenaga Kerja (orang) TPTI 19.155 28.732 HTI 10.000.000 4.464.670 Perhutanan Sosial 20.580.000 5.145.000 Hutan Rakyat 2.800.000 800.000 JUMLAH 10.438.402 Sumber: Road Map Pembangunan Hutan Produksi Tahun 2016-2045 (APHI, 2016) Sedangkan penyerapan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pembangunan industri kehutanan adalah sebagaimana Tabel 23. Tabel 23. Penyerapan Tenaga Kerja dalam Pembangunan Industri Kehutanan Oktober 2016 Kegiatan Jumlah Tenaga Kerja (orang) Primer 2.450.000 HTI 67.000 Kertas 87.000 JUMLAH 2.600.000 Sumber: Road Map Pembangunan Hutan Produksi Tahun 2016-2045 (APHI, 2016) Apabila dijumlahkan dengan tenaga kerja yang dibutuhkan/diserap dalam pengembangan jasa lingkungan dan wisata alam di taman nasional sebesar 5,8 juta orang, maka total tenaga kerja yang dibutuhkan/diserap sekitar 18,84 juta orang. 6.8. Kontribusi Sosial Kawasan Hutan Di masa datang, kolaborasi pengelolaan kawasan hutan bersama masyarakat termasuk pengakuan hutan adat diharapkan menjadi salah satu basis dan potensi pembangunan kehutanan. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan kawasan dan fungsi hutan sampai dengan tahun 2030 ditempuh melalui upaya penyediaan 12,74 juta hektar untuk keperluan pengembangan hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan desa dan skema-skema lainnya. Melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan membangun kolaborasi pengelolaan kawasan hutan bersama masyarakat diharapkan sampai dengan tahun 2030 tidak hanya dapat menyelesaikan konflik kawasan hutan di Indonesia, tetapi juga mampu menciptakan kelembagaan pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan (institutional sustainability) pada tataran mikro dan makro. Pada tataran mikro, kelembagaan berkelanjutan pengelolaan kawasan hutan ditargetkan dengan meningkatkan program-program kemitraan sektor kehutanan di kawasan yang berbasis pada modal sosial (social capital) komunitas lokal. Pada tataran makro, sampai dengan tahun 2030 diwujudkan suatu kelembagaan pengelolaan kawasan dan fungsi hutan berkelanjutan yang dibangun dengan tidak hanya bertumpu pada pilar regulasi dan kepentingan ekonomi tetapi juga bertumpu pada pilar budaya dan pola pikir (cultural cognitive) yang ada dan berkembang dalam masyarakat. 6.9. Kontribusi Ekonomi Kawasan Hutan 6.9.1. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dengan luas target pembangunan hutan tanaman dan optimalisasi pengelolaan hutan alam dan tanaman diharapkan akan meningkatkan produksi kayu dan mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri berbasis kayu. Pada tahun 2030, hutan tanaman industri, hutan tanaman rakyat dan hutan rakyat dengan luas total mencapai 14,50 juta hektar diprediksi akan mampu memproduksi kayu sebesar 362,50 juta m3/tahun dengan syarat riap pertumbuhan atau Mean Annual Increament (MAI) sebesar 25 m3/ha/tahun. Sedangkan untuk hutan alam, dengan luas 19 juta hektar, diprediksi akan mampu memproduksi kayu sebesar 10,83 juta m3 dengan syarat MAI sebesar 0,57 m3/ha/tahun. Dengan jumlah produksi kayu tersebut, pada tahun 2030 diharapkan industri plywood dapat meningkatkan produksinya menjadi 37,2 juta m3, kayu gergajian sebesar 41,25 juta m3, woodworking dan furniture ditargetkan mampu memproduksi masing-masing sebesar 21,8 juta m3 dan 3,4 juta m3. Ke depan industri kehutanan juga diharapkan mampu berkontribusi terhadap pemenuhan energi baru terbarukan (bio energy) melalui produksi 5 juta ton methanol pada tahun 2030 (Gambar 14). Lebih lanjut, pada Tahun 2030, industri pulp dan kertas Indonesia ditargetkan mampu memproduksi pulp sebesar 45-63 juta ton dan produksi kertas sebesar 40,5- 56,7 juta ton (Gambar 15). 5,4 45,0 5,4 63,0 Saat ini 2011 2015 2020 2025 2030 Skenario 1 Skenario 2 3,0 40,5 3,0 56,7 Saat ini 2011 2015 2020 2025 2030 Skenario 1 Skenario 2 6.9.2. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Selama ini, pemanfaatan sumberdaya hutan lebih difokuskan pada hasil hutan berupa kayu. Ke depan, potensi sumberdaya hutan yang berupa hasil hutan bukan kayu harus dapat dikelola secara optimal. Gambar 14. Target Produksi Plywood, Kayu Gergajian, Woodworking, Furniture dan Bioenergy Gambar 15. Skenario Target Produksi Pulp (Kiri Atas) dan Kertas (Kanan Atas) dalam juta ton Tabel 24. Komoditi dan Target Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan Komoditi (Ton) Produksi sampai dengan Desember 2018 Target Produksi 2030 Rotan 8.624 15.487 Getah 119.594 214.774 Daun 39.191 70.381 Biji 82.828 148.747 Bambu 2.003 3.597 Damar 5.092 9.145 Buah 39.730 71.349 Kulit Kayu 4.789 8.600 Atap 11 20 Lainnya 56.938 102.252 Sumber: Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Mei 2019 6.10. Target Penurunan Emisi Nasional Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (mitigasi) pada tahun 2030 sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan sampai dengan 41% bila dengan dukungan internasional, dibandingkan dengan tanpa aksi mitigasi atau business as usual (BAU). Sedangkan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sampai dengan tahun 2020 adalah sebesar 26% dengan kemampuan sendiri. Dalam upaya tersebut, sesuai dengan kewajiban/komitmen negara, di dalam Nationally Determined Contribution (NDC) telah direncanakan aksi-aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagai aksi yang terintegrasi untuk membangun ketahanan dalam menjaga sumber daya pangan, air dan energi. Dalam NDC dijelaskan tentang lima kategori sektor dan proporsi kontribusinya dalam upaya penurunan emisi GRK 29% dari BAU 2030, yakni: kehutanan (17,2%), energi (0,32%), pertanian (0,32%), industri (0,10%) dan limbah (0,38%). Dari lima sektor tersebut dapat dilihat bahwa sektor kehutanan memiliki kontribusi terbesar dalam pengurangan emisi nasional. Oleh karena itu diperlukan komitmen, peran dan kontribusi semua komponen terkait mulai dari nasional sampai dengan masyarakat untuk mengurangi emisi GRK agar tercapai target yang sudah menjadi komitmen nasional tersebut. Target penurunan emisi nasional sampai dengan tahun 2030 dapat dilihat pada Tabel 25. Tabel 25. Target Penurunan Emisi Nasional Sektor Tingkat Emisi GRK 2010 MTon CO2e GHG Emission Level 2030* (MTon CO2e) Penurunan Emisi GRK Rerata Pertum- buhan Tahunan BAU (2010- 2030) (MTon CO2e) % Total BaU BaU CM1 CM2 CM1 CM2 CM1 CM2 Energi* 453,2 1.669 1.355 1.271 314 398 11% 14% 6,7% Limbah 88 296 285 270 11 26 0,38% 1% 6,3% IPPU 36 69,6 66,85 66,35 2,75 3,25 0,10% 0,11% 3,4% Pertanian 110,5 119,66 110,39 115,86 9 4 0,32% 0,13% 0,4% Kehutanan** 647 714 217 64 497 650 17,2% 23% 0,5% Total 1.334 2.869 2.034 1.787 834 1.081 29% 38% 3,9% *) Termasuk fugitive **) Termasuk Kebakaran Lahan Gambut CM1: Counter Measure (kondisi skenario tanpa persyaratan mitigasi-unconditional mitigation scenario) CM2: Counter Measure (kondisi skenario dengan persyaratan-conditional mitigation scenario) Skenario Bussiness as Usual (BAU) dipergunakan sebagai dasar perhitungan penurunan emisi nasional sebesar 26% Tahun 2010-2020. Implementasi RKTN perlu dipantau dan dievaluasi untuk memastikan program dan kegiatan kehutanan yang dilaksanakan di tingkat nasional, daerah sampai dengan tingkat tapak dapat mendukung pencapaian target penurunan emisi yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan nasional. Pada wilayah- wilayah yang diprioritaskan sebagai lokasi penurunan emisi gas rumah kaca perlu percepatan pembentukan kelembagaan pengelolaan hutan. 6.11. Kelembagaan Pengelolaan Hutan Untuk mencapai seluruh target yang telah ditetapkan, perlu dibentuk kelembagaan pengelolaan hutan berupa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) pada seluruh fungsi hutan dan seluruh kawasan hutan negara sebagai lembaga pengelola hutan di tingkat tapak. Pembangunan KPH ini diprioritaskan di provinsi yang pemerintah daerahnya telah siap dan berkomitmen membangun KPH. Dalam operasionalisasi KPH diperlukan dukungan regulasi, SDM, sarana dan prasarana, teknologi, serta pendanaan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Perkembangan pembangunan KPH untuk pembentukan unit KPH dan operasionalisasi KPH sebagaimana disajikan pada Tabel 26. Tabel 26. Perkembangan Pembangunan KPH untuk Pembentukan Unit KPH dan Operasionalisasi KPH Kriteria Jumlah (Unit) Keterangan s/d 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Jumlah Pembentukan Unit KPH KPHP dan KPHL 416 6 44 30 34 530 Berdasarkan SK Men LHK KPHK 49 49 24 25 1 148 Berdasarkan SK Men LHK KPH Operasional 1 Pembentukan Kelembagaan Melalui Peraturan Gubernur 1 86 207 31 325 SK Gubernur tindak lanjut UU 23 dan PP 18, 1 lembaga bisa 1 atau lebih unit wilayah KPH 2 Penetapan Lokasi Fasilitasi 123 114 100 100 86 523 Berdasarkan SK Men LHK atas implementasi P.20/2015 3 Pengesahan Dokumen RPHJP 60 9 18 46 81 14 228 Berdasarkan SK Men LHK atas Unit Wilayah Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Mei 2019
7.ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 7.1. Kebijakan Umum Kebijakan Strategi Milestone 2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030 Pembaruan sistem tata kelola kehutanan Perbaikan/revisi dan penguatan peraturan perundangan √ √ √ √ Reformasi peraturan yang memberikan kemudahan tanpa meninggalkan prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik √ √ √ √ Transformasi teknologi dan kelembagaan √ √ Pembangunan baseline sistem informasi kehutanan √ √ Pengembangan sistem insentif dan disinsentif bagi para pihak yang memiliki √ √ √ √ Kebijakan Strategi Milestone 2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030 inisiasi/inovasi dalam pengelolaan hutan Peningkatan koordinasi dengan sektor-sektor yang memanfaatkan jasa ekosistem dan keanekaragaman hayati dari kawasan hutan √ √ √ √ Penyusunan Rencana Makro Kehutanan sesuai arahan pemanfaatan dan fungsi kawasan hutan √ √ √ √ Pengaturan pemanfaatan dan pengelolaan hutan yang eksklusif, inklusif, dan kolaboratif. √ √ √ Pengalokasian DAK- Kehutanan dan dana Dekon ke daerah berbasis kinerja pengurusan hutan (perencanaan, pengelolaan) √ √ √ Pemberian kemudahan proses dan perizinan kepada pemohon yang secara sungguh-sungguh mengelola hutannya √ √ √ √ Mempertahanka n keberadaan kawasan hutan yang tersebar secara proporsional Memperkuat sistem kajian untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan yang komprehensif dan terkini √ √ √ √ Menetapkan kecukupan luas kawasan hutan secara periodik dan terintegrasi dengan tata ruang √ √ √ √ Menerapkan prinsip kehati- hatian dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung air dalam proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan √ √ √ √ Mengembangkan komitmen dan konsistensi antar sektor dan antar pihak √ √ √ √ Meningkatkan penutupan hutan pada kawasan hutan dan hutan hak yang mempunyai nilai ekosistem tinggi √ √ √ √ Mengembangkan perencanaan pengelolaan kawasan hutan di pulau kecil dan pesisir √ √ √ √ Kebijakan Strategi Milestone 2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030 Mengembangkan sistem insentif dan imbal jasa lingkungan √ √ √ √ Meningkatkan peran masyarakat dalam perlindungan hutan melalui kemitraan dan pemberdayaan masyarakat √ √ √ √ Pemantapan Kawasan Hutan Mengembangkan sistem penilaian dalam mengendalikan perubahan kawasan hutan dalam review RTRWP √ √ Mempercepat penyelesaian review RTRWP tepat waktu √ √ Mempercepat pengukuhan kawasan hutan negara dan hutan hak √ √ Mengembangkan sistem pengelolaan kawasan hutan yang berbasis teknologi terkini √ √ √ √ Menyelesaikan masalah tenurial kehutanan dan penyelesaian keterlanjuran pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang berkeadilan √ √ √ √ Mempercepat penetapan dan perencanaan pengelolaan kawasan hutan termasuk pada hutan hak/adat √ √ √ Memperkuat penetapan fungsi hutan dan arah pemanfaatan hutan berbasis tipologi lahan dan hutan √ √ Mengitegrasikan kawasan hutan dengan tata ruang pada berbagai tingkat pemerintahan √ √ √ √ Memperkuat sistem data dan pemetaan satu peta yang terkini √ √ √ √ Memperkuat pengendalian penggunaan serta perubahan fungsi dan peruntukkan kawasan hutan √ √ √ √ Perencanaan kehutanan yang komprehensif, utuh, dan Memperkuat kelembagaan perencananan kehutanan pada berbagai tingkat penyelenggaraan hutan √ √ √ √ Kebijakan Strategi Milestone 2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030 berkesinambung an Mengembangkan perencanaan kehutanan yang Spatial Monitoring And Reporting Tool (SMART) √ √ √ √ Meningkatkan kajian sektor untuk memperkuat koordinasi antar sektor dalam perencaanan kehutanan √ √ √ √ Menetapkan rencana kehutanan pada berbagai tingkat penyelenggraan kehutanan dan pengelolaan hutan √ √ √ √ Mengembangkan rencana pengelolaan hutan pada kawasan strategis dan kawasan perbatasan hutan √ √ √ √ Mengembangkan forum perencanaan kehutanan dan pusat pelayanan masyarakat √ √ √ √ Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kehutanan √ √ √ √ Mengintegrasikan rencana kehutanan dengan rencana pembangunan nasional, rencana tata ruang dan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup √ √ √ √ Peningkatan produktivitas dan nilai tambah sumberdaya hutan sesuai fungsinya Restrukturisasi kebijakan pemanfaatan sumberdaya hutan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk hasil hutan √ √ Pengembangan wilayah pengusahaan hasil hutan berbasis multiple values of forest yang menjamin keberlanjutan usaha, melindungi sistem tata air serta memperoleh pengakuan para pihak √ √ Penetapan dan pengembangan komoditas strategis kehutanan berdasarkan potensi unggulan daerah √ √ Mengembangkan aplikasi teknologi tepat guna yang dapat meningkatkan nilai produk hasil hutan termasuk penyediaan bibit, teknik silvikultur dan proses √ √ √ √ Kebijakan Strategi Milestone 2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030 produksi hasil hutan Meningkatkan efisiensi industri kehutanan √ √ √ Pengembangan infrastruktur pemasaran hasil hutan √ √ √ Mendorong peningkatan daya saing, nilai tambah dan usaha kehutanan √ √ √ √ Pengarusutamaan KPH dalam pengelolaan hutan Percepatan operasionalisasi dan kemandirian KPH √ √ Menyediakan peraturan perundangan terkait operasionalisasi KPH √ Meningkatkan potensi kerjasama dan kemitraan dengan pelaku usaha kehutanan dan masyarakat √ √ √ Percepatan pembentukan kelembagaan konservasi yang mandiri (KPHK, non Taman Nasional) pada taman nasional yang mempunyai potensi tinggi √ √ √ √ Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana KPH √ √ Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang berkompeten untuk mendukung operasionalisasi KPH √ √ √ √ Meningkatkan pemanfaatan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan dalam KPH √ √ √ Optimalisasi pengelolaan sumber daya hutan Penerapan multisistem dalam pengelolaan kawasan hutan √ √ √ √ Peningkatan variasi pengenaan PNBP pemanfaatan kawasan hutan √ √ √ √ Pembangunan infrastruktur penunjang pembangunan kehutanan √ √ √ Mempertahankan dan meningkatkan keanekaragaman hayati, HCVF (High Conservation Value Forest) dan Kawasan Ekosistem Esensial (yurisdiksi pengelolaan ada di Pemda, secara teknis di √ √ √ √ Kebijakan Strategi Milestone 2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030 KLHK) Pengembangan pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan Mendorong investasi hijau (green investment) melalui pemberian insentif/disinsentif √ √ √ √ Meningkatkan peran pemanfaatan dalam perlindungan dan konservasi sumberdaya hutan √ √ √ Menerapkan pola-pola perlindungan dan pemanfaatan hutan yang tepat dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung air, kondisi lahan dan teknologi √ √ √ Pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta Pengembangan pembangunan rendah karbon Monitoring dan peningkatan upaya deteksi dini dan kesiapan para pihak terutama pemegang ijin usaha di bidang kehutanan dan perkebunan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (kesiapan SDM, sarpras, anggaran, data dan informasi) √ √ √ √ Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan √ √ √ √ Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Rencana Aksi Daerah Emisi Gas Rumah Kaca (RAD- GRK) √ √ √ Melaksanakan inventarisasi GRK yang berkesinambungan setiap Tahunnya melalui Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIG GRK center) √ √ √ Meningkatkan pengetahuan dan kapasitas masyarakat terkait dengan perubahan iklim √ √ √ Menerapkan sistem Measurement, Reporting, Verification (MRV) di setiap bidang √ √ √ Mengembangkan dan mendukung pelaksanaan kebijakan pertumbuhan ekonomi yang rendah karbon √ √ √ Kebijakan Strategi Milestone 2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030 Mendorong pemerintah daerah menyusun strategi/rencana aksi adaptasi berdasarkan dokumen RAN-API dan kajian kerentanan daerah √ √ √ Memperkuat pemanfaatan jasa-jasa ekosistem yang mengurangi dampak perubahan iklim √ √ √ Memperkuat peran kawasan konservasi dalam peningkatan penyerapan dan penyimpanan karbon untuk perubahan iklim √ √ √ Peningkatan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Pengembangan penelitian kehutanan berbasis kebutuhan dan tipologi hutan √ √ √ √ Penetapan berbagai tema riset, antara lain lanskap hutan, pengelolaan hutan, perubahan iklim, kebijakan, pengolahan hasil hutan √ √ √ √ Mengembangkan teknologi tepat guna dan pola-pola perlindungan hutan serta pemanfaatan yang tidak mengurangi fungsi perlindungan √ √ √ √ Pengembangan teknologi tepat guna untuk pemanfaatan hutan, pemanenan, pengolahan hasil dan inovasi kreatif dalam pemasaran √ √ √ √ Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses teknologi dan hasil riset kehutanan √ √ √ √ Penguatan Kelembagaan dan SDM Kehutanan Meningkatkan kapasitas lembaga kehutanan tingkat pusat, daerah dan tapak √ √ √ Penguatan kelembagaan penyuluhan kehutanan √ √ √ √ Peningkatan pengembangan SDM dengan Badan Diklat Daerah √ √ √ √ Pengembangan SDM Kehutanan sesuai komoditas unggulan daerah √ √ √ √ Peningkatan kompetensi dan sertifikasi SDM Kehutanan √ √ √ √ Kebijakan Strategi Milestone 2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030 pusat dan daerah Standardisasi kompetensi SDM Kehutanan √ √ √ √ Penguatan desentralisasi dalam pengelolaan hutan Peningkatan kapasitas lembaga kehutanan di daerah √ √ √ Pemberian kewenangan kepada Daerah untuk mengelola sebagian Hutan Konservasi √ √ √ √ Pemberian kewenangan yang lebih jelas terhadap pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi √ √ Kerjasama pengembangan usaha-usaha restoratif dan pemanfaatan jasa lingkungan serta wisata antara pusat dan daerah √ √ √ √ Penguatan tata kelola perlindungan hutan yang konkuren antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat √ √ √ Pengembangan pendelegasian sebagian kewenangan dalam proses pemanfaatan hutan, industri dan pemasaran hasil hutan √ √ √ Peningkatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Penguatan diplomasi kehutanan √ √ √ Meningkatkan peran kehutanan Indonesia dalam kepemimpinan regional dan global √ √ √ Melakukan pemantauan pelaksanaan komitmen internasional dalam mengurangi perubahan iklim √ √ √ Mengembangkan kerjasama luar negeri berbasis kesetaraan √ √ √ √ Menyusun dan mengimplementasikan Strategi Nasional REDD+ √ √ Mempermudah dan mempercepat proses perizinan para pihak yang mengajukan pola peningkatan stok karbon (carbon enhancement) dalam skema √ √ √ √ Kebijakan Strategi Milestone 2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030 REDD+ Peningkatan kontribusi kehutanan bagi keberlanjutan sektor perekonomian lainnya Pemanfaatan kawasan hutan dalam mendukung ketahanan pangan, air dan energi √ √ √ √ Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) √ √ √ √ Meningkatkan kekuatan penetrasi produk kehutanan dalam pasar regional dan global √ √ √ Mendorong integrasi dan atau sinergitas pemanfaatan komoditas dan wilayah kelola antar sektor √ √ √ Meningkatkan kemampuan subsektor kehutanan dalam penyerapan lapangan kerja √ √ √ Penggunaan PDB Kawasan Hutan dalam instrumen ekonomi nasional √ √ √ 7.2. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Konservasi Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026-2030 Optimalisasi pemanfaatan kawasan konservasi Penyelesaian rancangan blok/zonasi dan dokumen perencanaan lainnya √ √ √ √ Mengalokasikan luasan yang layak untuk blok/zona tradisional dan blok/zona pemanfaatan √ √ √ √ Memfokuskan kegiatan kemitraan konservasi, kerja sama penguatan fungsi dan kerja sama strategis yang tak dapat dielakkan √ √ √ √ Peningkatan manfaat jasa ekosistem Promosi/pemasaran jasa lingkungan √ √ √ √ Penyusunan peta investasi jasa lingkungan dan wisata alam √ √ √ √ Pengembangan/diversifikasi jasa lingkungan dan wisata alam yang kreatif √ √ √ √ Diversifikasi dan peningkatan nilai tambah produk jasa lingkungan √ √ √ √ Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026-2030 Melakukan perubahan orientasi kawasan konservasi yang mandiri (dari cost center menjadi profit center) tanpa menghilangkan fungsi konservasi √ √ √ √ Mengembangkan pelestarian sumber daya hutan dan ekosistem penting di luar kawasan hutan Negara, antara lain: Kawasan Ekosistem Esensial √ √ √ √ Konservasi keanekaragaman hayati Pengamanan keanekaragaman hayati √ √ √ √ Perlindungan hutan dan silvikultur afirmatif untuk peningkatan keanekaragaman hayati dan nilai guna kawasan konservasi √ √ √ √ Konservasi keanekaragaman hayati di HCVF dan kawasan konservasi satwa liar √ √ √ √ Pengelolaan koridor keanekaragaman hayati untuk spesies-spesies penting √ √ √ √ Pencegahan perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi √ √ √ √ Mempromosikan spesies yang bernilai konservasi tinggi pada lahan milik dan komunal √ √ √ √ Mengembangkan usaha-usaha restorasi keanekaragaman hayati pada kawasan konservasi √ √ √ √ Perlindungan keanekaragaman hayati dan sumber plasma nutfah √ √ √ √ Peningkatan jenis satwa liar yang dapat ditangkarkan di luar habitatnya √ √ √ √ Penyesuaian peraturan penangkaran dan budidaya tumbuhan dan satwa liar berkoordinasi dengan Scientific Authority √ √ √ √ Optimalisasi kawasan yang diakui Internasional Pengelolaan Cagar Biosfer, World Heritage Site (WHS), Asean Heritage Site (AHS) √ √ √ √ Meningkatkan jaringan kerja sama Internasional, multi stakeholder, partnership, √ √ √ √ Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026-2030 termasuk dengan masyarakat Pengelolaan efektif kawasan konservasi Pengelolaan kawasan konservasi berbasis resorts √ √ √ √ Evaluasi fungsi kawasan konservasi √ √ √ √ Perlindungan dan Pengamanan kawasan konservasi √ √ √ √ Pemulihan ekosisatem kawasan konservasi yang mengalami kerusakan √ √ √ √ 7.3. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Perlindungan Hutan Alam dan Ekosistem Gambut Kebijakan Strategi Milestone 2011-2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 Pemeliharaan dan pemulihan sumber daya hutan dan ekosistemnya Mengembangkan usaha-usaha restorasi keanekaragaman hayati pada kawasan perlindungan gambut √ √ √ Pengembangan pengelolaan hutan alam dan ekosistem gambut yang berkelanjutan (evaluasi perijinan, pembangunan sistem tata kelola gambut) √ √ √ √ Optimasi areal perlindungan hutan alam dan lahan gambut √ √ Penetapan bentuk dan pola kegiatan Perhutanan Sosial dalam kawasan ekosistem gambut dan kawasan ekosistem esensial √ Penetapan sistem dan pola pengelolaan ekosistem gambut di luar hutan negara √ Pemulihan fungsi lindung dan optimalisasi pengelolaan fungsi budidaya pada ekosistem gambut √ √ Membangun kapasitas untuk restorasi/rehabilitasi produktif berbasis masyarakat √ √ 7.4. Kebijakan dan Strategi Kawasan Prioritas Rehabilitasi Kebijakan Strategi Milestone 2011-2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 Peningkatan peran hutan dalam pemulihan daya dukung DAS Percepatan rehabilitasi kawasan hutan √ √ √ √ Diversifikasi pola rehabilitasi di seluruh fungsi kawasan √ √ √ √ Pemberian insentif kepada para pihak yang mempunyai inisiatif melakukan rehabilitasi/menarik investasi di bidang rehabilitasi √ √ √ Mempermudah masyarakat untuk mengakses pusat bibit yang berkualitas (bersertifikat) dan dalam jumlah yang memadai √ √ √ √ Memperkuat sistem rehabilitasi, reklamasi dan restorasi pada areal yang terdegradasi √ √ Melaksanakan rehabilitasi dengan skema restorasi partisipatif pada kawasan yang berkonflik √ √ √ Mendorong usaha-usaha rehabilitasi pada hutan hak dan atau hutan adat khususnya di daerah kawasan lindung √ √ √ Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang terintegrasi antara hulu dan hilir √ √ √ Mendorong peningkatan keterlibatan mayarakat dalam pengelolaan DAS √ √ √ Internalisasi rencana pengelolaan DAS dengan sektor terkait dan rencana tata ruang wilayah √ √ 7.5. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Kebijakan Strategi Milestone 2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030 Optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan Deregulasi industri dan perdagangan hasil hutan √ √ Promosi produk-produk kayu √ √ √ Kebijakan Strategi Milestone 2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030 bersertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Pelibatan pihak swasta dalam meningkatkan Hasil Hutan Bukan Kayu √ √ √ √ Mengembangkan peluang pasar domestik dan ekspor produk hasil hutan √ √ √ Diversifikasi pasar dan produk hasil hutan √ √ √ √ Meningkatkan efisiensi industri kehutanan termasuk pemegang izin pemanfaatan hasil hutan √ √ √ Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil hutan √ 7.6. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016-2020 2021- 2025 2026- 2030 Peningkatan akses masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan Mengembangkan kemitraan antara usaha korporasi dan masyarakat dalam pembangunan hutan tanaman serta pemanfaatan hasil hutan √ √ √ Mendorong peran serta masyarakat dalam perlindungan, pelestarian serta pemanfaatan keanekaragaman hayati √ √ √ Mendorong peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan alam dan lahan gambut √ √ √ Penyempurnaan tata kelola perhutanan sosial dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung air √ √ Perbaikan mekanisme pengakuan hutan adat √ √ Fasilitasi permodalan inklusif bagi program perhutanan sosial √ √ Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016-2020 2021- 2025 2026- 2030 Fasilitasi pengembangan kluster-kluster komoditas dan pemasaran produk perhutanan sosial dan kemitraan √ √ Meningkatkan efisiensi dan produktifitas usaha kehutanan berbasis masyarakat √ √ √ Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan Pengembangan pendampingan pemanfaatan hutan berbasis masyarakat √ √ √ Pembinaan dan pengembangan hutan rakyat dan industri ikutannya √ √ √ Penguatan badan usaha bagi masyarakat yang memanfaatkan atau mengelola hutan √ √ √ Penguatan kapasitas dan kelembagaan untuk fasilitasi pra dan pasca perizinan skema Perhutanan Sosial √ √ √ Peningkatan pemanfaatan potensi penyuluh melalui kerjasama dengan instansi terkait √ √ √ 7.7. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Non Kehutanan Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016-2020 2021- 2025 2026- 2030 Optimalisasi distribusi fungsi dan peruntukan kawasan hutan Membangun sistem monitoring dan evaluasi perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan √ √ Menyediakan akses pengembangan usaha non kehutanan yang terintegrasi dalam pengelolaan kawasan hutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung air √ √ √ Mengarahkan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan hanya untuk mendukung pencapaian target pembangunan prioritas nasional dan pembangunan sektor kehutanan √ √ √ 7.8. Prioritas Kebijakan Pembangunan Kehutanan Menurut Pulau Wilayah Kebijakan Umum Sumatera • Meningkatkan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan dan hutan hak • Menyelesaikan masalah kawasan hutan • Peningkatan peran perlindungan dan konservasi hutan • Efisiensi usaha kehutanan dan pengembangan usaha kehutanan bernilai tambah tinggi. • Pengembangan hutan tanaman • Pengembangan HHBK • Mempertahankan daya dukung dan daya tampung air pada kawasan hutan Jawa • Meningkatkan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan dan hutan hak • Meningkatkan efisiensi BUMN Kehutanan (Perum Perhutani) • Pengembangan industri kehutanan berbasis hutan rakyat • Mengembangkan kemitraan masyarakat dengan Perum Perhutani • Pengembangan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan • Pengembangan jasa lingkungan dan wisata alam • Mempertahankan dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung air pada kawasan hutan Bali dan Nusa Tenggara • Meningkatkan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan dan hutan hak • Peningkatan perlindungan dan konservasi hutan • Pengembangan HHBK. • Pengembangan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam • Mempertahankan dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung air pada kawasan hutan Kalimantan • Meningkatkan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan dan hutan hak • Menyelesaikan masalah kawasan hutan • Peningkatan peran konservasi • Efisiensi usaha kehutanan dan pengembangan Sustainable Forest Management (SFM) bagi usaha kehutanan • Pengembangan hutan tanaman. • Pengembangan industri kehutanan • Mempertahankan daya dukung dan daya tampung air pada kawasan hutan Sulawesi • Meningkatkan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan dan hutan hak • Meningkatkan usaha kehutanan bagi masyarakat Wilayah Kebijakan Umum lokal/adat. • Pengembangan hutan tanaman. • Pengembangan industri kehutanan • Pengembangan HHBK • Mempertahankan dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung air pada kawasan hutan Maluku • Meningkatkan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan dan hutan hak • Peningkatan peran perlindungan dan konservasi serta usaha kehutanan bagi masyarakat lokal. • Pengembangan hutan tanaman. • Pengembangan industri kehutanan. • Mempertahankan daya dukung dan daya tampung air pada kawasan hutan Papua • Menyelesaikan masalah kawasan hutan • Pengembangan usaha bernilai tambah tinggi serta pengelolaan hutan bagi masyarakat lokal. • Pengembangan hutan tanaman. • Pengembangan industri kehutanan. • Mempertahankan daya dukung dan daya tampung air pada kawasan hutan
8.PENGARUSUTAMAAN RKTN Untuk memastikan RKTN ini digunakan sebagai landasan perencanaan kehutanan nasional maupun daerah, diperlukan sejumlah langkah sebagai berikut: