DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 43 Tahun 2019

Nomor
43
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan RKA pada instansi lingkungan hidup dan kehutanan tingkat pusat dan daerah; b. penyusunan dan penyiapan RKA Kementerian; dan c. penyusunan dan penyiapan dokumen DIPA lingkup Kementerian

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…