DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 51 Tahun 2019

Nomor
51
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Ketentuan huruf a dan huruf b ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 9 dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…