Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2017
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Isi peraturan
Teks27PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Kerja Tim Ahli Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tim Ahli Limbah B3 terdiri atas:
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi ahli dibidang:
Susunan Tim Ahli Limbah B3 dan sekretariat Tim Ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
Membuka PDF…