Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2015
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Isi peraturan
Teks22PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur tata cara uji karakteristik Limbah B3.
Uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tahapan:
Pengambilan contoh uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan metode:
Membuka PDF…