DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2019

Nomor
59
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

Penanaman Rehabilitasi DAS dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. pemegang IPPKH; b. pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan; c. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan d. para pihak lainnya, dalam pelaksanaan Penanaman Rehabilitasi DAS

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…