DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 67 Tahun 2019

Nomor
67
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
35

Ringkasan

Sebagai pedoman bagi Pemegang Izin/Pengelola Hutan dalam memenuhi kewajibannya melakukan pencatatan dan pelaporan hasil hutan kayu yang dimanfaatkan dari hutan tanaman pada Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. meliputi Kayu Bulat yang berasal dari hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/Pengelola Hutan, dan Kayu Olahan yang berasal dari Industri Primer

Isi peraturan

Teks35PDFHirarki

Memuat teks peraturan…