1.Bahan Perusak Lapisan Ozon yang selanjutnya disebut BPO adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfer.
2.Hidrofluorokarbon yang selanjutnya disebut HFC adalah senyawa yang tersusun atas atom hidrogen, floro, dan karbon, yang dapat dipergunakan sebagai pengganti BPO, dan berpotensi menyebabkan pemanasan global.
3.Alokasi Impor Nasional adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi BPO atau HFC untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
4.Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5.Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
6.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
7.Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
8.Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
9.Persetujuan Impor adalah perizinan berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor.
10.Rekomendasi Persetujuan Impor adalah surat yang memuat keterangan teknis untuk memberikan pertimbangan penerbitan Persetujuan Impor BPO atau HFC yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
11.Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
12.Sistem Rekomendasi Bahan Perusak Lapisan Ozon yang selanjutnya disebut REKOMBPO adalah sistem pelayanan terpadu penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO atau HFC pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilakukan secara online melalui portal resmi.
13.Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
14.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
15.Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
16.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
17.Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim.