DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2024

Nomor
7
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
28

Ringkasan

1. Importir dapat mengimpor BPO atau HFC setelah memperoleh Persetujuan Impor; 2. Persetujuan Impor BPO atau HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah Importir memperoleh Rekomendasi Persetujuan Impor; 3. Menteri memiliki kewenangan untuk penetapan alokasi impor nasional BPO atau HFC dan menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO atau HFC; 4. Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan alokasi impor nasional BPO atau HFC dan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO atau HFC kepada Direktur Jenderal

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…