1.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
2.Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
3.Pengelola Hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang kegiatannya meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, Pemanfaatan Hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4.Pengukuran Hasil Hutan adalah kegiatan menetapkan jumlah dan volume/berat dari hasil hutan.
5.Pengujian Hasil Hutan adalah kegiatan menetapkan jenis dan mutu (kualitas) hasil hutan.
6.Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut GANISPHPL adalah setiap orang yang memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
7.Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah pendidikan dan pelatihan untuk menyiapkan personil yang berkompetensi kerja di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
8.Kompetensi Kerja adalah spesifikasi dari setiap sikap, pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kinerja yang dipersyaratkan.
9.Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
11.Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
12.Akreditasi Lembaga Pelatihan adalah proses pemberitahuan pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.
13.Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk sebagai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mempunyai tugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja dan dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
14.Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP.
15.Lisensi adalah bentuk pengakuan dan pemberian izin dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja atas nama BNSP.
16.Pengendalian Penugasan GANISPHPL adalah kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemampuan dan kepatuhan dalam pelaksanaan kompetensinya sesuai penugasan.
17.Pemegang Izin adalah unit pengelolaan hutan dan/atau Pemegang Izin pemanfaatan hutan.
18.Sistem Informasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut SIGANISHUT adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi terkait GANISPHPL.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
20.Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengelolaan hutan produksi lestari.
21.Direktur adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan dan pengendalian GANISPHPL.
22.Dinas Provinsi adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab bidang kehutanan di daerah Provinsi.
23.Balai adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan hutan produksi lestari yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.