Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1496 Salinan sesuai dengan aslinya PLT. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI Keberhasilan pembangunan kehutanan dinilai melalui 3 (tiga) aspek, yakni aspek ekonomi, sosial dan ekologi. Salah satu upaya untuk mendeteksi secara dini perkembangan pencapaian keberhasilan pembangunan kehutanan yang dilakukan oleh sektor dunia usaha selaku pengelola adalah melalui pemanfaatan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan/atau Restorasi Ekosistem (RE), serta Izin Usaha Pemanfaatan pada Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Pemanfaatan Kawasan (PK), dan/atau Jasa Lingkungan (JL). Pemegang izin pemanfaatan pada HA, HTI, RE, HHBK, PK, dan/atau JL wajib menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan keuangan menyajikan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Suatu laporan keuangan akan bermanfaat bagi pemangku kepentingan (stakeholders) apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut relevan dan merepresentasikan secara tepat apa yang akan disajikan. Kegunaan informasi keuangan dapat ditingkatkan jika informasi tersebut terbanding (comparable), terverifikasi (verifiable), tepat waktu (timely), dan terpahami (understandable) Kegiatan pemanfaatan HHK (HA, HTI, RE), HHBK, dan/atau PK bersifat spesifik dan memiliki karakteristik khusus dibandingkan dengan industri lainnya, maupun dengan industri sejenis seperti perkebunan atau pertanian, sehingga diperlukan Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU-PHP), agar dapat menggambarkan seluruh kegiatan pemanfaatan hutan dimaksud dan sekaligus mempunyai daya banding antar perusahaan. Sedangkan, kegiatan JL memiliki karakteristik seperti perusahaan jasa pada umumnya, sehingga tidak diperlukan pedoman khusus untuk menatausahakan keuangan kegiatan usahanya. Pedoman ini menetapkan bentuk, isi dan persyaratan dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan perusahaan yang harus disampaikan, baik untuk keperluan penyampaian kepada Pemerintah maupun kepada pengguna laporan keuangan lainnya dan merupakan acuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam menyusun laporan keuangan. Pedoman ini merupakan penyempurnaan atas pedoman yang sudah ada guna menampung perubahan yang terjadi pada peraturan perundang- undangan dan SAK. Penyempurnaan pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan transparansi informasi yang terdapat di dalam laporan keuangan. Namun demikian, pedoman ini hanya berisi pengaturan yang bersifat spesifik pada industri kehutanan. Sedangkan, pengaturan yang bersifat umum mengacu pada SAK yang berlaku. Penyempurnaan pedoman penyusunan pelaporan keuangan dilakukan melalui serangkaian diskusi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) antara lain meliputi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), pelaku usaha, Pusat Pengembangan Akuntansi FEB UI, praktisi akuntansi, dan pihak lain yang terkait sebagai narasumber. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan panduan untuk menyajikan laporan keuangan yang berkualitas dan transparan. B. Tujuan dan Ruang Lingkup Penerapan Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU- PHP) disusun dengan tujuan dan ruang lingkup sebagai berikut: Tujuan: Memberikan pedoman bagi perusahaan pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK- HTI, IUPHHK-RE, IUPHHBK, dan IUPK dalam menyusun laporan keuangan, berkaitan dengan upaya:
1.Menciptakan keseragaman penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-RE, IUPHHBK, dan IUPK sehingga meningkatkan daya banding antar laporan keuangan karena laporan keuangan telah disusun berdasar SAK serta disajikan dalam format yang seragam;
2.Menerapkan standar dan praktik akuntansi yang relevan dengan kegiatan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-RE, IUPHHBK, dan IUPK;
3.Mencerminkan laporan keuangan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-RE, IUPHHBK, dan IUPK yang lebih informatif dan transparan;
4.Memberikan gambaran perkembangan dan kondisi keuangan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-RE, IUPHHBK, dan IUPK yang oleh Pemerintah (regulator) digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam proses evaluasi atas pemberian dan perpanjangan izin;
5.Mendukung IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-RE, IUPHHBK, dan IUPK agar mampu secara profesional memanfaatkan hutan secara tertib, menaati semua ketentuan dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan;
6.Mendukung usaha Pemerintah di dalam pengenaan pajak, pemungutan Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan secara tertib. Ruang Lingkup: Pedoman ini berlaku bagi perusahaan pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK- HTI, IUPHHK-RE, IUPHHBK, dan IUPK. Pedoman ini tidak mengatur perlakuan akuntansi atas IUJL. Perlakuan akuntansi atas IUJL bersifat umum sehingga dapat mengacu kepada SAK terkait perusahaan jasa pada umumnya. Pedoman ini juga tidak mengatur perlakuan akuntansi selain yang terkait dengan aset biologis seperti yang diatur dalam PSAK 69: Agrikultur. C. Acuan Penyusunan Acuan yang digunakan dalam menyusun DOLAPKEU-PHP adalah sebagai berikut:
1.Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan aktivitas IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-RE, IUPHHBK, dan IUPK yang berhubungan dengan akuntansi dan laporan keuangan;
2.Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (ISAK);
3.Praktik-praktik akuntansi yang berlaku umum Dalam hal terdapat perbedaan pengaturan atas transaksi atau peristiwa yang sama antara DOLAPKEU-PHP dan PSAK dalam penyusunan laporan keuangan, maka acuan yang digunakan adalah PSAK yang berlaku. Tidak termasuk dalam pengertian perbedaan jika terdapat pengaturan dalam DOLAPKEU-PHP namun tidak diatur dalam PSAK dan sebaliknya. D. Struktur Pedoman Pedoman ini terdiri atas 5 (lima) bagian yang tak terpisahkan yaitu:
1.Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU-PHP)
2.Tabel 1.A : Kegiatan dan Perlakuan Akuntansi IUPHHK-HA Tabel 1.B : Kegiatan dan Perlakuan Akuntansi IUPHHK-HTI Tabel 1.C : Kegiatan dan Perlakuan Akuntansi IUPHHK-RE (Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan) Tabel 1.D : Kegiatan dan Perlakuan Akuntansi IUPHHK-RE (Siap Tebang/Menghasilkan) Tabel 1.E : Kegiatan dan Perlakuan Akuntansi IUPHHBK dan IUPK
3.Contoh Format Laporan Keuangan Untuk dapat melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut, harus mendapatkan izin dari pemerintah yang berupa :
1.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi (IUPHHK-HA);
2.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (IUPHHK-HTI);
3.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi (IUPHHK-RE);
4.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK); dan
5.Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK). Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam, hutan tanaman industri, dan restorasi ekosistem pada hutan produksi dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa produk bukan kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran. IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Keseimbangan hayati dan ekosistem adalah interaksi antara unsur biotik dan abiotik yang menghasilkan stabilitas dan produktivitas biotik yang optimal serta berfungsinya unsur biotik untuk menunjang kehidupan. IUPHHBK dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. Sedangkan, IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. B. Karakteristik Izin Kegiatan IUPHHK HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-RE, IUPHHBK, dan IUPK masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda.
1.Hutan Alam Dalam IUPHHK-HA, pemegang izin diberikan hak konsesi atas areal Hutan Alam yang siap tebang. Kemudian pemegang izin melakukan penebangan dan menjual hasilnya. Atas penjualan tersebut, pemegang izin menyetorkan Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada pemerintah. Setelah melakukan penebangan, pemegang izin diwajibkan untuk melakukan penanaman dan pemeliharaan atas areal tersebut sampai akhir masa konsesi. Tanaman tersebut dapat ditebang oleh pemegang izin apabila daur tanamannya lebih pendek daripada masa konsesi. Dalam kondisi ini, proses bisnisnya pada prinsipnya sama dengan proses bisnis IUPHHK-HTI. Sebaliknya, jika daur tanaman lebih panjang daripada masa konsesi, maka tanaman tersebut tidak dapat ditebang oleh pemegang izin. Tanaman yang dapat ditanam dalam IUPHHK-HA dapat berupa Tanaman Nonproduksi dan Tanaman Produksi/Produktif. Tanaman Nonproduksi ditujukan untuk mendapatkan hasil kayu dalam bentuk penebangan, sedangkan Tanaman Produksi/Produktif utamanya ditujukan untuk mendapatkan hasil tanaman (misal: buah atau getah) walaupun tidak tertutup kemungkinan mendapatkan hasil kayu dalam bentuk penebangan setelah hasil tanaman tidak ekonomis lagi. Selain hasil kayu atau hasil tanaman, pemegang IUPHHK-HA dapat memperoleh manfaat lainnya dalam bentuk hasil hutan bukan kayu (misal: rotan dan hasil ternak lainnya), pemanfaatan kawasan, dan jasa lingkungan. Proses bisnis atas hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan kawasan, dan jasa lingkungan akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
2.Hutan Tanaman Industri Dalam IUPHHK-HTI, pemegang izin diberikan hak konsesi atas areal hutan yang belum ditanami. Pada areal tersebut, pemegang izin mungkin melakukan penebangan di awal atas tanaman yang sudah ada sebelumnya. Kemudian pemegang izin melakukan penanaman dan pemeliharaan. Pada akhir daur tanaman atau periode tertentu, dilakukan penebangan dan penjualan. Atas penjualan tersebut, pemegang izin menyetorkan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada pemerintah. Setelah melakukan penebangan, pemegang izin diwajibkan untuk melakukan penanaman dan pemeliharaan atas areal tersebut sampai akhir masa konsesi (daur kedua dan seterusnya). Tanaman tersebut dapat ditebang oleh pemegang izin apabila daur tanamannya lebih pendek daripada sisa masa konsesi. Sebaliknya, jika daur tanaman lebih panjang daripada sisa masa konsesi, maka tanaman tersebut tidak dapat ditebang oleh pemegang izin. Tanaman yang dapat ditanam dalam IUPHHK-HTI dapat berupa Tanaman Nonproduksi dan Tanaman Produksi/Produktif. Tanaman Nonproduksi ditujukan untuk mendapatkan hasil kayu dalam bentuk penebangan, sedangkan Tanaman Produksi/Produktif utamanya ditujukan untuk mendapatkan hasil tanaman (misal: buah atau getah) walaupun tidak tertutup kemungkinan mendapatkan hasil kayu dalam bentuk penebangan setelah hasil tanaman tidak ekonomis lagi. Selain hasil kayu atau hasil tanaman, pemegang IUPHHK-HTI dapat memperoleh manfaat lainnya dalam bentuk hasil hutan bukan kayu (misal: rotan dan hasil ternak lainnya), pemanfaatan kawasan, dan jasa lingkungan. Proses bisnis atas hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan kawasan, dan jasa lingkungan akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
3.Restorasi Ekosistem Dalam IUPHHK-RE, pemegang izin diberikan hak konsesi untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Pada areal tersebut, pemegang izin melakukan penanaman pada wilayah tertentu untuk mencapai tujuan keseimbangan ekosistem. Sebelum keseimbangan ekosistem tercapai, pemegang izin tidak dapat melakukan penebangan atas tanaman namun masih memungkinkan untuk memanfaatkan hasil tanaman (misal: buah atau getah). Setelah keseimbangan ekosistem tercapai, pemegang izin mungkin melakukan penebangan atas tanaman secara selektif (reduced impact logging) sepanjang tidak mengganggu keseimbangan ekosistem yang telah tercapai. Penebangan dengan sistem selektif (reduced impact logging) menyebabkan tidak dapat ditebangnya sebagian tanaman yang ditanam oleh pemegang izin. Tanaman yang dapat ditanam dalam IUPHHK-RE dapat berupa Tanaman Nonproduksi dan Tanaman Produksi/Produktif. Tanaman Nonproduksi ditujukan untuk mendapatkan hasil kayu dalam bentuk penebangan, sedangkan Tanaman Produksi/Produktif utamanya ditujukan untuk mendapatkan hasil tanaman (misal: buah atau getah) walaupun tidak tertutup kemungkinan mendapatkan hasil kayu dalam bentuk penebangan setelah hasil tanaman tidak ekonomis lagi. Selain hasil kayu atau hasil tanaman, pemegang IUPHHK-RE dapat memperoleh manfaat lainnya dalam bentuk hasil hutan bukan kayu (misal: rotan dan hasil ternak lainnya), pemanfaatan kawasan, dan jasa lingkungan. Proses bisnis atas hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan kawasan, dan jasa lingkungan akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
4.Hasil Hutan Bukan Kayu Selain hasil hutan kayu, pemegang izin dapat memperoleh manfaat dari hasil hutan bukan kayu (HHBK). Hasil hutan bukan kayu dapat berupa hasil langsung atas tanaman (hasil tanaman) seperti buah dan getah. Selain itu, hasil hutan bukan kayu juga dapat berupa hasil lainnya, baik yang diperoleh secara alami seperti rotan, maupun yang diperoleh dengan cara budidaya seperti ternak. Budidaya dilakukan melalui kegiatan penanaman dan/atau pemeliharaan aset biologis untuk menghasilkan HHBK dan menjual hasilnya. Atas penjualan HHBK, pemegang izin menyetorkan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada pemerintah.
5.Pemanfaatan Kawasan Selain HHBK, pemegang izin juga dapat melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan (PK). Contoh kegiatan PK yang dapat dilakukan antara lain adalah budidaya tanaman hias, budidaya lebah, atau budidaya sarang burung walet, dan budidaya hewan lainnya seperti silvopastura dan silvofishery. C. Perlakuan Akuntansi
1.PSAK 69 tentang Agrikultur Perlakuan akuntansi untuk Aset Biologis dibedakan ke dalam dua kelompok. Perlakuan akuntansi atas tanaman produktif (bearer plant) mengacu pada PSAK 16 tentang Aset Tetap, sedangkan perlakuan akuntansi atas aset biologis selain tanaman produktif (bearer plant) mengacu pada PSAK 69 tentang Agrikultur. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 2. Gambar 1 Perlakuan Akuntansi Aset Biologis
(1)Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan. Pada saat Aset HA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya amortisasi Aset Takberwujud yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HA. Dengan demikian, Aset Takberwujud tersebut diamortisasi ke Beban Operasi. Semua biaya terkait rencana kerja yang dikeluarkan setelah izin diperoleh dan memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penebangan awal diakui sebagai Persediaan HHK. Sedangkan, biaya yang memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penanaman/ penebangan selanjutnya diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, biaya aktivitas perencanaan terkait penanaman/penebangan selanjutnya, diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan. Pada saat Aset HA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya aktivitas perencanaan yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HA Siap Tebang/ Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HA. Dengan demikian, biaya aktivitas perencanaan tersebut diakui sebagai Beban Operasi. Semua biaya yang dikeluarkan setelah izin diperoleh, namun tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penebangan/penanaman dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Lain- lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban Operasi sepanjang masa manfaatnya masing-masing. b) Pembangunan Sarana dan Prasarana Seluruh sarana dan prasarana yang memiliki umur ekonomik lebih dari 1 (satu) tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Masa manfaat atas aset tetap yang tidak dapat dimanfaatkan setelah izin berakhir adalah periode yang lebih pendek antara umur ekonomik dan masa izin tersebut. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan. Pada saat Aset HA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya penyusutan Aset Tetap yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HA Siap Tebang/ Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HA. Dengan demikian, Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. c) Pemanenan Hasil Hutan (Penebangan Awal) Pada Hutan Alam, tanaman yang ditebang di awal tidak termasuk dalam lingkup PSAK 69 tentang Agrikultur karena tidak memenuhi kriteria pengakuan aset yaitu biaya perolehan tidak dapat diukur secara andal. Kondisi ini menyebabkan tidak berbedanya perlakuan akuntansi Tanaman Produksi dan Tanaman Nonproduksi. Tanaman baru dapat diakui sebagai aset ketika sudah ditebang. Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas penebangan awal diakui sebagai Persediaan-HHK. d) Pembinaan Hutan Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas Pembinaan Hutan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, biaya pembinaan hutan diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya pembinaan hutan diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya pembinaan hutan diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Biaya pembinaan hutan diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan. Pada saat Aset HA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya pembinaan hutan yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HA. Dengan demikian, biaya pembinaan hutan diakui sebagai Beban Operasi. e) Pengukuran Nilai Wajar Sesuai PSAK 69 tentang Agrikultur, pemegang izin harus mengukur nilai wajar atas Aset HA yang ditanam sendiri pada tanggal laporan keuangan sesuai PSAK 69 tentang Agrikultur (hanya untuk Tanaman Nonproduksi). Untuk Tanaman Produksi, pengukuran nilai wajar dilakukan jika pemegang izin memilih untuk menggunakan model revaluasi sesuai PSAK 16. Perusahaan juga harus mengukur nilai wajar HHBK sesuai PSAK 69 tentang Agrikultur pada titik panen. Pengukuran nilai wajar dilakukan berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Pada setiap tanggal laporan keuangan, Aset HA diukur ulang pada “nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual” dan selisih nilai tersebut dengan periode sebelumnya diakui sebagai keuntungan/kerugian di laba rugi.
(2)Tanaman Produksi Pada setiap tanggal laporan keuangan, Aset HA dapat diukur pada nilai wajar (bersifat pilihan) sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16.
(3)Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Pada titik panen, Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari aset biologis (aset tanaman) diakui sebagai Persediaan-HHBK sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. f) Pemanfaatan Hasil Hutan atas Tanaman yang Ditanam Sendiri (Penebangan Selanjutnya) Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemanfaatan hasil hutan atas tanaman yang ditanam sendiri (penebangan selanjutnya) diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Pada titik panen, hasil pemanenan (HHK) diakui sebagai Persediaan-HHK sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Nilai tersebut merupakan hasil pengukuran terakhir atas nilai wajar Aset HA pada titik panen. Sehingga, biaya pemanenan tidak diakui sebagai persediaan, tetapi sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Biaya pemanenan HHK diakui sebagai Persediaan- HHK. g) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemanfaatan Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari aset biologis (aset tanaman) diakui sebagai Beban Operasi. Pada titik panen, HHBK diakui sebagai Persediaan-HHBK sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan Persediaan di PSAK. h) Perlindungan dan Pengamanan Hutan
(1)Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan - Masa Manfaat Lebih dari 1 Tahun. Seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang bersifat permanen dan memiliki umur ekonomis lebih dari 1 (satu) tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. (a) Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. (b) Tanaman Produksi Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan. Pada saat Aset HA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya penyusutan Aset Tetap yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HA. Dengan demikian, Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan - Masa Manfaat Kurang dari 1 Tahun Perlakuan akuntansi atas seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang memiliki umur ekonomis kurang dari 1 (satu) tahun bergantung pada apakah perusahaan pemegang izin dapat menebang tanaman berdasarkan ketentuan di bawah ini. (a) Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, pengadaan sarana dan prasarana kebakaran diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Beban Operasi. (b) Tanaman Produksi Pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan. Pada saat Aset HA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HA. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HA. Dengan demikian, pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Beban Operasi. i) Pemenuhan Kewajiban kepada Lingkungan dan Sosial Biaya pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial tidak terkait langsung dengan Aset HA, sehingga semua biaya terkait aktivitas pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial diakui sebagai Beban Operasi. j) Pemenuhan Kewajiban kepada Negara dan Daerah Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui sebagai Beban Operasi, kecuali PSDH dan DR atas HHK Tanaman Produksi diakui sebagai Persediaan-HHK, karena biaya tersebut terkait langsung pada nilai persediaan (dihitung berdasarkan volume produksi). k) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Aktivitas Penelitian diakui sebagai Beban Operasi. Aktivitas Pengembangan diakui sebagai aset jika besar kemungkinan akan menghasilkan manfaat ekonomis (economic viability). Jika aset tersebut dipatenkan, maka biaya perolehan aset tersebut direklasifikasi menjadi Aset Paten. Amortisasi Aset Takberwujud dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan. Pada saat Aset HA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya amortisasi Aset Takberwujud yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HA Siap Tebang/ Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HA. Dengan demikian, Aset Takberwujud diamortisasi ke Beban Operasi. l) Administrasi Umum Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pemanfaatan hutan diakui sebagai Beban Operasi. Sedangkan, semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang berkaitan langsung dengan kegiatan pemanfaatan hutan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, biaya administrasi umum diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya administrasi umum diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya administrasi umum diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Biaya administrasi umum diakui sebagai Aset HA dalam Pengembangan. Pada saat Aset HA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya administrasi umum yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HA. Dengan demikian, biaya administrasi umum diakui sebagai Beban Operasi. m) Penilaian PHPL Semua biaya terkait penilaian PHPL dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun (misalnya sertifikasi PHPL) diakui sebagai Aset Lain-lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban Operasi sepanjang masa berlaku sertifikasi. Sedangkan, biaya yang memiliki manfaat kurang dari 1 tahun (misalnya penilikan) diakui sebagai Beban Operasi. Rincian kegiatan pemanfaatan hutan untuk hutan alam, dapat dilihat pada Tabel 1.A.
b.Hutan Tanaman Industri 1) Perlakuan akuntansi spesifik Pada IUPHHK-HTI, pemegang izin mengakui aset tanaman yang ditanam sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas tanaman tersebut dalam bentuk penebangan sebelum akhir masa konsesi dan biaya perolehan dapat diukur secara andal. Jika tidak memenuhi kedua kriteria tersebut, maka pemegang izin tidak dapat mengakui tanaman tersebut sebagai aset. Jika pemegang izin tidak dapat memperoleh manfaat atas tanaman tersebut dalam bentuk penebangan sebelum akhir masa konsesi, maka biaya penanaman dan pemeliharaan diakui sebagai Beban Operasi. 2) Perlakuan akuntansi umum Aset tanaman yang ditebang tidak lagi diakui sebagai aset biologis dan diakui sebagai persediaan karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan diakui sebagai Beban Pokok Penjualan (BPP) ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilainya dapat diukur secara andal. Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari aset biologis (aset tanaman) dapat diakui sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas HHBK tersebut dalam bentuk pemanenan sebelum akhir masa konsesi dan nilai wajar dapat diukur secara andal. HHBK yang dipanen tidak lagi diakui sebagai Produk Agrikultur dan diakui sebagai persediaan karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan diakui sebagai Beban Pokok Penjualan (BPP) ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal. Biaya pemanenan atas HHBK diakui sebagai Beban Operasi, bukan sebagai biaya perolehan aset sehingga tidak menambah nilai persediaan. Nilai persediaan yang dipindahkan dari Produk Agrikultur (HHBK) adalah sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat titik panen. a) HTI-Tanaman Nonproduksi Tanaman Nonproduksi adalah tanaman yang manfaat utamanya diperoleh dari penebangan atas Tegakan. Berdasarkan PSAK 69 tentang Agrikultur, Tanaman Nonproduksi diukur sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Oleh karena itu, biaya-biaya dalam penanaman dan pemeliharaan tidak dikapitalisasi menjadi Aset Tanaman (Aset HTI). Aset HTI diakui melalui mekanisme pengukuran nilai wajar. Gambar 4 menjelaskan perlakuan akuntansi atas IUPHHK-HTI untuk Tanaman Nonproduksi. Seperti yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, pemegang izin diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan atas areal hutan. Pemegang izin dapat memperoleh manfaat dari penanaman tersebut apabila dapat melakukan penebangan sebelum akhir masa konsesi. Dalam kondisi ini, pemegang izin mengakui tanaman tersebut sebagai aset. Karena tanaman tersebut adalah Tanaman Nonproduksi, maka aset tersebut diukur sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” sesuai PSAK 69 tentang Agrikultur. Sebaliknya, jika pemegang izin tidak dapat memperoleh manfaat dari penanaman tersebut karena masa konsesi berakhir sebelum tanaman dapat ditebang, maka pemegang izin tidak mengakui tanaman tersebut sebagai aset. Gambar 4 Perlakuan Akuntansi Hutan Tanaman Industri-Tanaman Nonproduksi Dalam kondisi tertentu, nilai wajar Aset HTI belum dapat diukur secara andal, sehingga Aset HTI diakui sebesar biaya perolehan dan biaya penanaman dan pemeliharaan dikapitalisasi sebagai Aset HTI. Apabila di kemudian hari, nilai wajar Tanaman Nonproduksi tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka pengukuran Aset HTI selanjutnya mengikuti PSAK 69 tentang Agrikultur. Pada saat yang bersamaan perusahaan akan mengakui Keuntungan sebesar selisih antara “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dengan nilai tercatat terakhir. Jika nilai wajar atas Tanaman Nonproduksi dapat diukur secara andal, maka biaya penanaman selanjutnya dibebankan dan diakui sebagai Beban Operasi. Selanjutnya, Aset HTI akan diukur sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” setiap periode laporan keuangan. Perubahan nilai tersebut yang timbul setiap periode diakui sebagai Keuntungan dalam Laporan Laba Rugi. Untuk menentukan apakah nilai wajar sudah dapat diukur secara andal atau belum, maka dibutuhkan acuan baku di industri kehutanan. Acuan baku tersebut akan lebih baik jika ditetapkan oleh pemberi izin agar penerapannya seragam. Pada saat Aset HTI sudah ditebang, nilai wajar Aset HTI dikurangi biaya untuk menjual akan menjadi biaya perolehan Persediaan-HHK sesuai proporsi atas jumlah yang ditebang. Biaya penebangan yang timbul diakui sebagai Beban Operasi. Pada umumnya, biaya penebangan menjadi bagian dari biaya perolehan persediaan. Namun, karena persediaan berasal dari Tanaman Nonproduksi yang diukur pada “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual”, maka biaya penebangan yang timbul diakui sebagai Beban Operasi. Persediaan diakui sebagai BPP-HHK ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan-HHK. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilainya dapat diukur secara andal. Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari aset biologis (aset tanaman) dapat diakui sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas HHBK tersebut dalam bentuk pemanenan sebelum akhir masa konsesi dan nilai wajar dapat diukur secara andal. HHBK yang dipanen tidak lagi diakui sebagai Produk Agrikultur dan diakui sebagai Persediaan-HHBK karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan- HHBK diakui sebagai BPP-HHBK ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan-HHBK. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal. Biaya pemanenan atas HHBK diakui sebagai Beban Operasi, bukan sebagai biaya perolehan aset sehingga tidak menambah nilai persediaan. Nilai persediaan yang dipindahkan dari Produk Agrikultur (HHBK) adalah sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat titik panen. Pada kondisi pemegang izin tidak dapat memperoleh manfaat dari penanaman karena masa konsesi berakhir sebelum tanaman dapat ditebang, maka Aset HTI tidak diakui. Namun demikian, pemegang izin mungkin tetap dapat memperoleh manfaat dari HHBK. Perlakuan akuntansi atas HHBK tersebut sama dengan perlakuan akuntansi HHBK pada umumnya. b) HTI-Tanaman Produksi Tanaman Produksi adalah tanaman yang manfaat utamanya diperoleh dari produk agrikultur yang dihasilkan oleh tanaman tersebut. Berdasarkan PSAK 16, Tanaman Produksi diukur sebesar biaya perolehan. Oleh karena itu, biaya-biaya dalam penanaman dan pemeliharaan dikapitalisasi menjadi Aset Tanaman (Aset HTI dalam Pengembangan). Kapitalisasi tersebut berhenti pada saat tanaman tersebut siap menghasilkan dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Gambar 5 menjelaskan perlakuan akuntansi atas IUPHHK-HTI untuk Tanaman Produksi. Seperti yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, pemegang izin diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan atas areal hutan. Pemegang izin dapat memperoleh manfaat dari penanaman tersebut apabila dapat melakukan penebangan sebelum akhir masa konsesi. Dalam kondisi ini, pemegang izin mengakui tanaman tersebut sebagai aset. Karena tanaman tersebut adalah Tanaman Produksi, maka aset tersebut diukur sebesar biaya perolehan. Sebaliknya, jika pemegang izin tidak dapat memperoleh manfaat dari penanaman tersebut karena masa konsesi berakhir sebelum tanaman dapat ditebang, maka pemegang izin tidak mengakui tanaman tersebut sebagai aset. Gambar 5 Perlakuan Akuntansi Hutan Tanaman Industri-Tanaman Produksi Sebagaimana dijelaskan di bagian sebelumnya, bahwa aset tanaman yang ditanam setelah penebangan awal dapat diakui sebagai Aset HTI jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas tanaman tersebut dalam bentuk penebangan sebelum akhir masa konsesi dan biaya perolehan dapat diukur secara andal. Nilai Aset HTI merupakan kapitalisasi dari biaya penanaman dan biaya pemeliharaan sampai dengan tanaman tersebut siap menghasilkan. Ketika tanaman siap menghasilkan, proses kapitalisasi berakhir, sehingga biaya pemeliharaan lebih lanjut diakui sebagai beban. Pada saat Aset HTI sudah ditebang, nilai tercatat Aset HTI yang terakhir akan menjadi biaya perolehan Persediaan-HHK sesuai proporsi atas jumlah yang ditebang. Biaya penebangan yang timbul juga akan menjadi biaya perolehan Persediaan-HHK. Biaya penebangan dimasukkan ke dalam biaya perolehan Persediaan-HHK karena biaya persediaan meliputi seluruh biaya yang timbul sampai persediaan tersebut berada dalam kondisi siap untuk dijual. Persediaan diakui sebagai BPP-HHK ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan-HHK. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilainya dapat diukur secara andal. Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari aset biologis (aset tanaman) dapat diakui sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas HHBK tersebut dalam bentuk pemanenan sebelum akhir masa konsesi dan nilai wajar dapat diukur secara andal. HHBK yang dipanen tidak lagi diakui sebagai Produk Agrikultur dan diakui sebagai Persediaan-HHBK karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan- HHBK diakui sebagai BPP-HHBK ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan-HHBK. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal. Biaya pemanenan atas HHBK diakui sebagai Beban Operasi, bukan sebagai biaya perolehan aset sehingga tidak menambah nilai persediaan. Nilai persediaan yang dipindahkan dari Produk Agrikultur (HHBK) adalah sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat titik panen. Pada kondisi pemegang izin tidak dapat memperoleh manfaat dari penanaman karena masa konsesi berakhir sebelum tanaman dapat ditebang, maka Aset HTI tidak diakui. Namun demikian, pemegang izin mungkin tetap dapat memperoleh manfaat dari HHBK. Perlakuan akuntansi atas HHBK tersebut sama dengan perlakuan akuntansi HHBK pada umumnya. 3) Perlakuan akuntansi atas kegiatan pemanfaatan hutan tanaman a) Perencanaan Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan izin sampai dengan izin keluar dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Takberwujud. Amortisasi Aset Takberwujud dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HTI pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HTI sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HTI siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya amortisasi Aset Takberwujud yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HTI. Dengan demikian, Aset Takberwujud tersebut diamortisasi ke Beban Operasi. Semua biaya yang memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penanaman dan pemeliharaan tanaman diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, biaya aktivitas perencanaan terkait penanaman dan pemeliharaan tanaman, diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HTI pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HTI sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HTI siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya aktivitas perencanaan yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HTI. Dengan demikian, biaya aktivitas perencanaan tersebut diakui sebagai Beban Operasi. Semua biaya yang dikeluarkan setelah izin diperoleh, namun tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penebangan/penanaman dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Lain-lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban Operasi sepanjang masa manfaatnya masing-masing. b) Pembangunan Sarana dan Prasarana Seluruh sarana dan prasarana yang memiliki umur ekonomik lebih dari 1 (satu) tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Masa manfaat atas aset tetap yang tidak dapat dimanfaatkan setelah izin berakhir adalah periode yang lebih pendek antara umur ekonomik dan masa izin tersebut. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HTI pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HTI sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HTI siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya penyusutan Aset Tetap yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HTI. Dengan demikian, Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. c) Penanaman Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas penanaman diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, biaya penanaman diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HTI pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya penanaman diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HTI sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya penanaman diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Biaya penanaman diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HTI siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya penanaman yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HTI. Dengan demikian, biaya penanaman diakui sebagai Beban Operasi. d) Pemeliharaan Tanaman Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas pemeliharaan tanaman diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HTI pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HTI sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HTI siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya pemeliharaan tanaman yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HTI. Dengan demikian, biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Beban Operasi. e) Pengukuran Nilai Wajar Sesuai PSAK 69 tentang Agrikultur, pemegang izin harus mengukur nilai wajar atas Aset HTI yang ditanam sendiri pada tanggal laporan keuangan sesuai PSAK 69 tentang Agrikultur (hanya untuk Tanaman Nonproduksi). Untuk Tanaman Produksi, pengukuran nilai wajar dilakukan jika pemegang izin memilih untuk menggunakan model revaluasi sesuai PSAK 16. Perusahaan juga harus mengukur nilai wajar HHBK sesuai PSAK 69 tentang Agrikultur pada titik panen. Pengukuran nilai wajar dilakukan berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Pada setiap tanggal laporan keuangan, Aset HTI diukur ulang pada “nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual” dan selisih nilai tersebut dengan periode sebelumnya diakui sebagai keuntungan/kerugian di laba rugi.
(2)Tanaman Produksi Pada setiap tanggal laporan keuangan, Aset HTI dapat diukur pada nilai wajar (bersifat pilihan) sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16.
(3)Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Pada titik panen, Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari aset biologis (aset tanaman) diakui sebagai Persediaan-HHBK sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. f) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Pada titik panen, hasil pemanenan (HHK) diakui sebagai Persediaan-HHK sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Nilai tersebut merupakan hasil pengukuran terakhir atas nilai wajar Aset HTI pada titik panen. Sehingga, biaya pemanfaatan HHK tidak diakui sebagai persediaan, tetapi sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Biaya pemanfaatan HHK diakui sebagai Persediaan- HHK. g) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemanfaatan Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari aset biologis (aset tanaman) diakui sebagai Beban Operasi. Pada titik panen, HHBK diakui sebagai Persediaan-HHBK sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan Persediaan di PSAK. h) Perlindungan dan Pengamanan Hutan
(1)Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan Masa Manfaat Lebih dari 1 Tahun Seluruh sarana dan prasarana perlindungan kebakaran dan pengamanan hutan yang bersifat permanen dan memiliki umur ekonomis lebih dari 1 (satu) tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. (a) Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HTI pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HTI sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. (b) Tanaman Produksi Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HTI siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya penyusutan Aset Tetap yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HTI. Dengan demikian, Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan - Masa Manfaat Kurang dari 1 Tahun Perlakuan akuntansi atas seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang memiliki umur ekonomis kurang dari 1 (satu) tahun bergantung pada apakah perusahaan pemegang izin dapat menebang tanaman berdasarkan ketentuan di bawah ini. (a) Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HTI pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HTI sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Beban Operasi. (b) Tanaman Produksi Pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HTI siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HTI. Dengan demikian, pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Beban Operasi. i) Pemenuhan Kewajiban kepada Lingkungan dan Sosial Biaya pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial tidak terkait langsung dengan Aset HTI, sehingga semua biaya terkait aktivitas pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial diakui sebagai Beban Operasi. j) Pemenuhan Kewajiban kepada Negara dan Daerah Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui sebagai Beban Operasi, kecuali PSDH atas HHK Tanaman Produksi diakui sebagai Persediaan-HHK, karena biaya tersebut terkait langsung pada nilai persediaan (dihitung berdasarkan volume produksi). k) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Aktivitas Penelitian diakui sebagai Beban Operasi. Aktivitas Pengembangan diakui sebagai aset jika besar kemungkinan akan menghasilkan manfaat ekonomis (economic viability). Jika aset tersebut dipatenkan, maka biaya perolehan aset tersebut direklasifikasi menjadi Aset Paten. Amortisasi Aset Takberwujud dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HTI pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HTI sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HTI siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya amortisasi Aset Takberwujud yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HTI. Dengan demikian, Aset Takberwujud diamortisasi ke Beban Operasi. l) Administrasi Umum Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pemanfaatan hutan diakui sebagai Beban Operasi. Sedangkan, semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang berkaitan langsung dengan kegiatan pemanfaatan hutan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman Nonproduksi, biaya administrasi umum diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset HTI pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya administrasi umum diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar Aset HTI sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya administrasi umum diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Biaya administrasi umum diakui sebagai Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HTI siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya administrasi umum yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban Operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset HTI. Dengan demikian, biaya administrasi umum diakui sebagai Beban Operasi. m) Penilaian PHPL Semua biaya terkait penilaian PHPL dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun (misalnya sertifikasi PHPL) diakui sebagai Aset Lain-lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban Operasi sepanjang masa berlaku sertifikasi. Sedangkan, biaya yang memiliki manfaat kurang dari 1 tahun (misalnya penilikan) diakui sebagai Beban Operasi. Rincian kegiatan pemanfaatan hutan tanaman industri dapat dilihat pada Tabel 1.B.
c.Restorasi Ekosistem 1) Perlakuan akuntansi spesifik Pengelolaan hutan dengan tujuan restorasi ekosistem memiliki keunikan tersendiri. Pada fase awal dilakukan aktivitas dalam rangka mencapai keseimbangan ekosistem dan tidak ada manfaat kayu yang dapat diperoleh hingga keseimbangan ekosistem tercapai. Setelah keseimbangan ekosistem tercapai, maka pemegang izin dapat mengambil manfaat kayu sepanjang tidak menganggu kesimbangan ekosistem yang ada. Waktu tercapainya keseimbangan ekosistem tidak dapat diprediksi secara andal, sedangkan tanaman dapat menghasilkan atau siap tebang sebelum ataupun setelah keseimbangan ekosistem tercapai. Jika, perlakuan akuntansi dibedakan berdasarkan fase keseimbangan ekosistem, kondisi ini memungkinkan perusahaan masih mengkapitalisasi biaya penanaman dan pemeliharaan tanaman selama keseimbangan ekosistem belum tercapai, meskipun tanaman tersebut sudah siap tebang/menghasilkan. Sehingga, perlakuan akuntansi atas restorasi ekosistem lebih tepat jika dibedakan antara fase sebelum siap tebang/menghasilkan dan fase setelah siap tebang/menghasilkan. Pada IUPHHK-RE, aset tanaman yang ditanam dapat diakui sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas tanaman tersebut dalam bentuk penebangan sebelum akhir masa konsesi dan biaya perolehan dapat diukur secara andal. Gambar 6 Perlakuan Akuntansi Hutan Restorasi Ekosistem a) Tanaman produksi Pada tanaman produksi, manfaat akan diperoleh bukan dalam bentuk penebangan melainkan hasil tanaman dan HHBK, baik sebelum ataupun setelah keseimbangan ekosistem tercapai. Oleh karena itu pencapaian keseimbangan ekosistem tidak berpengaruh terhadap perlakuan akuntansinya. Perlakuan akuntansinya mengacu kepada PSAK 16, yaitu aset diukur sebesar biaya perolehan. Oleh karena itu, biaya- biaya dalam penanaman dan pemeliharaan dikapitalisasi menjadi Aset Tanaman (Aset HRE). Kapitalisasi tersebut berhenti pada saat tanaman tersebut siap menghasilkan dan Aset HRE dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, nilai tercatat terakhir tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menghitung depresiasi atas Aset HRE siap Tebang/Menghasilkan. Depresiasi dilakukan hingga akhir masa manfaat ekonomik dengan mempertimbangkan nilai sisanya. Jika Aset HRE dinyatakan sejak awal untuk tidak ditebang (termasuk HRE-Hak Kelola), maka depresiasi diakui sebagai Beban Operasi sampai berakhirnya manfaat ekonomis. Jika Aset HRE ditebang, maka nilai tercatat Aset HRE terakhir dibebankan seiring dengan penebangan dan diakui sebagai Persediaan bersama dengan biaya penebangan. Persediaan diakui sebagai BPP-HHK ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan-HHK. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilainya dapat diukur secara andal. Jika Aset HRE yang awalnya dinyatakan tidak ditebang, namun di kemudian hari, diputuskan untuk ditebang, maka nilai tercatat Aset HRE saat diputuskan untuk ditebang didepresiasi seiring dengan penebangan dan diakui sebagai Persediaan bersama dengan biaya penebangan. Sedangkan, depresiasi sebelum keputusan untuk ditebang tetap diakui sebagai Beban Operasi. Jika Aset HRE yang awalnya dinyatakan seluruhnya tidak ditebang, namun di kemudian hari, diputuskan sebagian untuk ditebang, maka nilai tercatat Aset HRE atas bagian yang diputuskan untuk ditebang didepresiasi seiring dengan penebangan dan diakui sebagai Persediaan bersama dengan biaya penebangan. Sedangkan, depresiasi atas bagian yang tetap tidak ditebang tetap diakui sebagai Beban Operasi. b) Tanaman nonproduksi Pada tanaman nonproduksi, manfaat atas aset tanaman dapat diperoleh dalam bentuk penebangan setelah keseimbangan ekosistem tercapai. Namun terdapat ketidakpastian apakah manfaat penebangan akan diperoleh, karena tergantung kondisi keseimbangan ekosistem nantinya. Walaupun demikian, manfaat atas tanaman tetap dapat diperoleh dalam bentuk keseimbangan ekosistem sebagai tujuan izin dan manfaat lainnya seperti HHBK. Sehingga, ketidakpastian manfaat penebangan tidak menghalangi diakuinya aset tanaman karena masih ada manfaat lainnya. Ketidakpastian manfaat penebangan tersebut menyebabkan pengukuran nilai wajar bisa jadi tidak relevan sehingga pengakuan awal aset tidak menggunakan PSAK 69 tentang Agrikultur, melainkan PSAK 16, yaitu aset diukur pada biaya perolehan. Oleh karena itu, biaya-biaya dalam penanaman dan pemeliharaan dikapitalisasi menjadi Aset Tanaman (Aset HRE dalam Pengembangan). Kapitalisasi tersebut berhenti pada saat tanaman tersebut siap tebang dan Aset HRE dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan dan setelah itu didepresiasi. Depresiasi dilakukan hingga akhir masa manfaat ekonomik dengan mempertimbangkan nilai sisanya. Ketika aset tersebut dinyatakan dapat ditebang, maka perlakuan akuntansinya diubah dari PSAK 16 menjadi PSAK 69 tentang Agrikultur. Pada saat tersebut, nilai tercatat terakhir berdasarkan PSAK 16 akan direklasifikasi dan mulai diukur pada nilai wajarnya serta amortisasinya dihentikan. Hal ini dilakukan karena manfaat utama dari penebangan dapat direalisasikan oleh pemegang izin, sehingga perlakuan akuntansinya mengikuti PSAK 69 tentang Agrikultur. Aset HRE selanjutnya diukur pada “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Pada saat yang bersamaan perusahaan akan mengakui Keuntungan sebesar selisih antara “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dengan nilai tercatat terakhir. Pada saat Aset HRE ditebang, nilai wajar Aset HRE dikurangi biaya untuk menjual akan menjadi biaya perolehan Persediaan-HHK sesuai proporsi atas jumlah yang ditebang. Biaya penebangan yang timbul diakui sebagai beban operasi, karena Persediaan-HHK sudah diukur pada “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Persediaan diakui sebagai Beban Pokok Penjualan (BPP) ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan. 2) Perlakuan akuntansi umum Aset tanaman yang ditebang tidak lagi diakui sebagai aset biologis dan diakui sebagai persediaan karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan diakui sebagai Beban Pokok Penjualan (BPP) ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilainya dapat diukur secara andal. Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari aset biologis (aset tanaman) dapat diakui sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas HHBK tersebut dalam bentuk pemanenan sebelum akhir masa konsesi dan nilai wajar dapat diukur secara andal. HHBK yang dipanen tidak lagi diakui sebagai Produk Agrikultur dan diakui sebagai persediaan karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan diakui sebagai Beban Pokok Penjualan (BPP) ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal. Biaya pemanenan atas HHBK diakui sebagai Beban Operasi, bukan sebagai biaya perolehan aset sehingga tidak menambah nilai persediaan. Nilai persediaan yang dipindahkan dari Produk Agrikultur (HHBK) adalah sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat titik panen. 3) Perlakuan akuntansi atas kegiatan pemanfaatan hutan Restorasi Ekosistem a) Perencanaan Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan izin sampai dengan izin keluar dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Takberwujud. Amortisasi Aset Takberwujud dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset HRE dalam Pengembangan. Pada saat Aset HRE siap tebang/menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HRE dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya aktivitas perencanaan mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan.
(2)Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada Tanaman Nonproduksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Pada Tanaman Produksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. Semua biaya aktivitas perencanaan yang dikeluarkan setelah izin diperoleh dan memiliki kaitan langsung dengan aktivitas restorasi diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Aset HRE dalam Pengembangan. Pada saat Aset HRE siap tebang/siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HRE dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya aktivitas perencanaan mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan.
(2)Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada Tanaman Nonproduksi, biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Beban Operasi. Pada Tanaman Produksi, biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Beban Operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. Biaya aktivitas perencanaan yang memiliki manfaat lebih dari 1 (satu) tahun diakui sebagai Aset Lain- lain. Pada Tanaman Nonproduksi, amortisasi atas aset lain-lain diakui sebagai Beban Operasi. Pada Tanaman Produksi, amortisasi atas aset lain-lain diakui sebagai Beban Operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. Sedangkan, semua biaya yang dikeluarkan setelah izin diperoleh, namun tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas restorasi dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun (misalnya citra satelit) diakui sebagai Aset Lain-lain. Amortisasi atas aset lain-lain diakui sebagai Beban Operasi. b) Restorasi Habitat (Flora/Fauna) Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas restorasi diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Biaya restorasi diakui sebagai Aset HRE dalam Pengembangan. Pada saat Aset HRE siap tebang/menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HRE dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya restorasi mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan.
(2)Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Biaya restorasi diakui sebagai Beban Operasi karena proses kapitalisasi telah berhenti pada saat siap tebang/menghasilkan. c) Pembangunan Sarana dan Prasarana Seluruh sarana dan prasarana yang memiliki umur ekonomik lebih dari 1 (satu) tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Masa manfaat atas aset tetap yang tidak dapat dimanfaatkan setelah izin berakhir adalah periode yang lebih pendek antara umur ekonomik dan masa izin tersebut. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset HRE dalam Pengembangan. Pada saat Aset HRE siap tebang/siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HRE dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya penyusutan Aset Tetap mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan.
(2)Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada Tanaman Nonproduksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Pada Tanaman Produksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. d) Pelepasliaran Flora Fauna Aktivitas pelepasliaran flora dan fauna diakui sebagai Beban Operasi karena tidak memenuhi kriteria pengakuan aset yaitu adanya ketidakpastian atas manfaat ekonomik di masa depan dan pemegang izin tidak memiliki pengendalian lagi atas flora dan fauna tersebut. e) Perlindungan dan Pengamanan Hutan
(1)Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan Masa Manfaat Lebih dari 1 Tahun Seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang bersifat permanen dan memiliki umur ekonomis lebih dari 1 (satu) tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. (a) Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset HRE dalam Pengembangan. Pada saat Aset HRE siap tebang/siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HRE dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya penyusutan Aset Tetap mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan. (b) Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada Tanaman Nonproduksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Pada Tanaman Produksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual.
(2)Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan Masa Manfaat Kurang dari 1 Tahun Perlakuan akuntansi atas seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang memiliki umur ekonomis kurang dari 1 (satu) tahun berdasarkan ketentuan di bawah ini. (a) Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Pengadaan sarana dan prasarana diakui sebagai Aset HRE dalam Pengembangan. Pada saat Aset HRE siap tebang/siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HRE dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya pengadaan sarana dan prasarana mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan. (b) Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada Tanaman Nonproduksi, pengadaan sarana dan prasarana diakui sebagai Beban Operasi. Pada Tanaman Produksi, pengadaan sarana dan prasarana diakui sebagai Beban Operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. f) Monitoring dan Evaluasi Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas monitoring dan evaluasi diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Biaya monitoring dan evaluasi diakui sebagai Aset HRE dalam Pengembangan. Pada saat Aset HRE siap tebang/menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HRE dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya monitoring dan evaluasi mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan.
(2)Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Biaya monitoring dan evaluasi diakui sebagai Beban Operasi karena proses kapitalisasi telah berhenti pada saat siap tebang/menghasilkan. g) Reklasifikasi Aset Tanaman Setelah tercapai keseimbangan ekosistem, nilai tercatat Aset HRE yang dapat ditebang selanjutnya akan diukur berdasarkan PSAK 69 tentang Agrikultur, yaitu pada “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Selisih antara nilai tercatat dengan “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada tanggal penerapan PSAK 69 tentang Agrikultur akan diakui sebagai keuntungan atau kerugian di laporan laba rugi. Untuk nilai Aset HRE yang tidak dapat ditebang, tetap mengikuti perlakuan akuntansi sebelumnya yaitu diamortisasi ke Beban Operasi. h) Pengukuran Nilai Wajar Sesuai PSAK 69 tentang Agrikultur, pemegang izin harus mengukur nilai wajar atas Aset HRE yang ditanam sendiri pada tanggal reklasifikasi dan setiap tanggal laporan keuangan sesuai PSAK 69 tentang Agrikultur (hanya untuk Tanaman Nonproduksi yang dapat ditebang). Untuk Tanaman Produksi, pengukuran nilai wajar dilakukan jika pemegang izin memilih untuk menggunakan model revaluasi sesuai PSAK 16. Perusahaan juga harus mengukur nilai wajar HHBK sesuai PSAK 69 tentang Agrikultur pada titik panen. Pengukuran nilai wajar dilakukan berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Pada tanggal reklasifikasi dan setiap tanggal laporan keuangan, Aset HRE diukur pada “nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual” dan selisih nilai tersebut dengan periode sebelumnya diakui sebagai keuntungan/kerugian di laba rugi.
(2)Tanaman Produksi Pada setiap tanggal laporan keuangan, Aset HRE dapat diukur pada nilai wajar (bersifat pilihan) sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16.
(3)Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Pada titik panen, Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari aset biologis (aset tanaman) diakui sebagai Persediaan-HHBK sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. i) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Pemanfaatan kayu sebelum siap tebang/ menghasilkan hanya untuk pembinaan habitat fauna. Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas pemaanfaatan kayu untuk pembinaan habitat fauna diakui sebagai Persediaan, jika dijual.
(2)Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Untuk Tanaman Nonproduksi, pada titik panen, hasil pemanenan (HHK) diakui sebagai Persediaan- HHK sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Nilai tersebut merupakan hasil pengukuran terakhir atas nilai wajar Aset HTI pada titik panen. Sehingga, biaya pemanfaatan HHK tidak diakui sebagai persediaan, tetapi sebagai Beban Operasi. Sedangkan, untuk Tanaman Produksi, biaya pemanfaatan HHK diakui sebagai Persediaan-HHK. j) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemanfaatan Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari aset biologis (aset tanaman) diakui sebagai Beban Operasi. Pada titik panen, HHBK diakui sebagai Persediaan-HHBK sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan Persediaan di PSAK. k) Pemenuhan Kewajiban kepada Lingkungan dan Sosial Biaya pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial tidak terkait langsung dengan Aset HRE, sehingga semua biaya terkait aktivitas pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial diakui sebagai Beban Operasi. l) Pemenuhan Kewajiban kepada Negara dan Daerah Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui sebagai Beban Operasi, kecuali PSDH atas pemanfaatan HHK dalam rangka pembinaan habitat fauna. PSDH atas HHK dalam rangka pembinaan habitat fauna diakui sebagai Persediaan-HHK, karena biaya tersebut terkait langsung pada nilai persediaan (dihitung berdasarkan volume produksi).
(2)Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui sebagai Beban Operasi, kecuali PSDH atas HHK Tanaman Produksi diakui sebagai Persediaan-HHK, karena biaya tersebut terkait langsung pada nilai persediaan (dihitung berdasarkan volume produksi). m) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Aktivitas Penelitian diakui sebagai Beban Operasi. Aktivitas Pengembangan diakui sebagai aset jika besar kemungkinan akan menghasilkan manfaat ekonomis (economic viability). Jika aset tersebut dipatenkan, maka biaya perolehan aset tersebut direklasifikasi menjadi Aset Paten. Amortisasi Aset Takberwujud dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset HRE dalam Pengembangan. Pada saat Aset HRE siap tebang/siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HRE dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya amortisasi Aset Takberwujud mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan.
(2)Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada Tanaman Nonproduksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Pada Tanaman Produksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. n) Administrasi Umum Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang berkaitan langsung dengan kegiatan pemanfaatan hutan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Biaya aktivitas administrasi umum diakui sebagai Aset HRE dalam Pengembangan. Pada saat Aset HRE siap tebang/siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HRE dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya aktivitas administrasi umum mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan.
(2)Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada Tanaman Nonproduksi, biaya aktivitas administrasi umum diakui sebagai Beban Operasi. Pada Tanaman Produksi, biaya aktivitas administrasi umum diakui sebagai Beban Operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pemanfaatan hutan diakui sebagai Beban Operasi. o) Penilaian PHPL Semua biaya terkait penilaian PHPL dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun (misalnya sertifikasi PHPL) diakui sebagai Aset Lain-lain. Amortisasi Aset Lain-lain dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Amortisasi Aset Lain-lain diakui sebagai Aset HRE dalam Pengembangan. Pada saat Aset HRE siap tebang/siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HRE dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya Amortisasi Aset Lain-lain mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan.
(2)Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada Tanaman Nonproduksi, amortisasi Aset Lain- lain diakui sebagai Beban Operasi. Pada Tanaman Produksi, amortisasi Aset Lain-lain diakui sebagai Beban Operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. Sedangkan, biaya yang memiliki manfaat kurang dari 1 tahun (misalnya penilikan) diakui sebagai Beban Operasi. Rincian kegiatan pemanfaatan hutan restorasi ekosistem dapat dilihat pada Tabel 1.C dan 1.D.
d.Hasil Hutan Bukan Kayu dan Pemanfaatan Kawasan 1) Perlakuan akuntansi spesifik Berdasarkan PSAK 69 tentang Agrikultur, pada umumnya Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) termasuk ke dalam Produk Agrikultur. HHBK diakui sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” hanya pada titik panen dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. Pengukuran nilai wajar tersebut wajib dilakukan dan tidak ada pengecualian untuk diakui sebagai biaya perolehan saat pengakuan awal seperti halnya pada Aset Tanaman. Selanjutnya, Produk Agrikultur direklasifikasi ke persediaan (jika ditujukan untuk dijual) atau aset biologis (jika ditujukan untuk menghasilkan HHBK). Sebagian produk yang dihasilkan dari Pemanfaatan Kawasan (seperti anakan ternak) juga termasuk ke dalam Produk Agrikultur sehingga perlakuan akuntansinya sama dengan HHBK. Sedangkan, aset biologis yang menghasilkan Produk Agrikultur dalam Pemanfaatan Kawasan (seperti induk ternak) diukur pada “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” setiap tanggal laporan keuangan, kecuali jika aset biologis tersebut merupakan Tanaman Produksi. Aset biologis yang menghasilkan Produk Agrikultur dalam Pemanfaatan Kawasan (seperti pohon durian) mengikuti ketentuan untuk Tanaman Produksi. Produk yang dihasilkan dari Pemanfaatan Kawasan (seperti buah durian) termasuk ke dalam Produk Agrikultur sehingga perlakuan akuntansinya sama dengan HHBK. Terdapat perbedaan definisi antara HHBK menurut KLHK dengan Produk Agrikultur menurut PSAK 69 tentang Agrikultur. Beberapa HHBK tertentu tidak memenuhi kriteria sebagai Produk Agrikultur menurut PSAK 69 tentang Agrikultur, tetapi memenuhi kriteria sebagai Tanaman Nonproduksi (seperti pohon sagu dan pohon bambu). Untuk HHBK tersebut, perlakuan akuntansinya mengacu kepada Tanaman Nonproduksi di masing-masing izin yang terkait. 2) Perlakuan akuntansi umum Selain HHBK yang merupakan produk langsung dari aset tanaman (seperti getah dan buah), pemegang izin juga dapat melakukan kegiatan penanaman dan/atau pemeliharaan dalam rangka menghasilkan HHBK yang bukan merupakan produk langsung (seperti rotan, madu, dan lain-lain) dari aset tanaman ataupun hewan. Aset tanaman tersebut dapat berupa Tanaman Produksi (seperti pohon anggrek) maupun Tanaman Nonproduksi (seperti rotan). Selain HHBK, pemegang izin juga dapat melakukan kegiatan penanaman dan/atau pemeliharaan dalam rangka pemanfaatan kawasan (PK). Gambar 7 menjelaskan perlakuan akuntansi atas IUPHHBK dan IUPK. Pemegang izin mengakui Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas aset biologis tersebut dan nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika tidak memenuhi kedua kriteria tersebut, maka pemegang izin tidak dapat mengakui aset biologis tersebut sebagai aset. Jika pemegang izin dapat memperoleh manfaat dari aset biologis tersebut, pemegang izin mengakui aset biologis tersebut sebagai aset. Aset biologis tersebut diukur sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” sesuai PSAK 69 tentang Agrikultur, kecuali jika aset biologis tersebut merupakan Tanaman Produksi yang perlakuan akuntansinya mengacu ke PSAK 16. Gambar 7 Perlakuan Akuntansi Hasil Bukan Kayu/Pemanfaatan Kawasan/Jasa Lingkungan Dalam kondisi tertentu, nilai wajar Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK belum dapat diukur secara andal, sehingga perlakuan akuntansi atas aset biologis tersebut mengikuti perlakuan pada PSAK 16. Apabila di kemudian hari, nilai wajar aset biologis tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka pengukuran aset biologis tersebut selanjutnya mengikuti PSAK 69 tentang Agrikultur. Pada saat yang bersamaan perusahaan akan mengakui Keuntungan sebesar selisih antara “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dengan nilai tercatat terakhir. Jika nilai wajar atas aset biologis tersebut dapat diukur secara andal, maka biaya pemeliharaan selanjutnya dibebankan dan diakui sebagai Beban Operasi. Selanjutnya, aset biologis tersebut akan diukur sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” setiap periode laporan keuangan. Perubahan nilai tersebut yang timbul setiap periode diakui sebagai Keuntungan dalam Laporan Laba Rugi Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dapat diakui sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas HHBK tersebut dalam bentuk pemanenan sebelum akhir masa konsesi dan nilai wajar dapat diukur secara andal. HHBK yang dipanen tidak lagi diakui sebagai Produk Agrikultur dan diakui sebagai persediaan (jika ditujukan untuk dijual) atau aset biologis (jika ditujukan untuk menghasilkan HHBK). Persediaan diakui sebagai Beban Pokok Penjualan (BPP) ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal. Biaya pemanenan atas HHBK diakui sebagai Beban Operasi, bukan sebagai biaya perolehan aset sehingga tidak menambah nilai persediaan maupun aset biologis baru. Nilai persediaan maupun aset biologis yang direklasifikasi dari Produk Agrikultur (HHBK) adalah sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat titik panen. 3) Perlakuan akuntansi atas kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan kawasan a) Perencanaan Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan izin sampai dengan izin keluar dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Takberwujud. Amortisasi Aset Takberwujud dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Hewan dan Tanaman Nonproduksi Untuk Hewan dan Tanaman Nonproduksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar aset biologis tersebut pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar aset biologis tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Tanaman Produksi Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan. Pada saat aset biologis tersebut siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya amortisasi Aset Takberwujud yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen diakui sebagai Beban Operasi. Semua biaya yang memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penanaman dan pemeliharaan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Hewan dan Tanaman Nonproduksi Jika Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK berupa Hewan dan Tanaman Nonproduksi, biaya aktivitas perencanaan terkait penanaman dan pemeliharaan diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar aset biologis tersebut pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar aset biologis tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Tanaman Produksi Biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan. Pada saat aset biologis tersebut siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya aktivitas perencanaan yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen diakui sebagai Beban Operasi. Semua biaya yang dikeluarkan setelah izin diperoleh, namun tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penanaman/pemeliharaan dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Lain-lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban Operasi sepanjang masa manfaatnya masing-masing. b) Pembangunan Sarana dan Prasarana Seluruh sarana dan prasarana yang memiliki umur ekonomik lebih dari 1 (satu) tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Masa manfaat atas aset tetap yang tidak dapat dimanfaatkan setelah izin berakhir adalah periode yang lebih pendek antara umur ekonomik dan masa izin tersebut. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Hewan dan Tanaman Nonproduksi Jika Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK berupa Hewan dan Tanaman Nonproduksi, maka penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar aset biologis tersebut pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar aset biologis tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Tanaman Produksi Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan. Pada saat aset biologis tersebut siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya penyusutan Aset Tetap yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen diakui sebagai Beban Operasi. c) Penanaman Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas penanaman diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Tanaman Nonproduksi Jika Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK berupa Tanaman Nonproduksi, maka biaya penanaman diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar aset biologis tersebut pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya penanaman diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar aset biologis tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya penanaman diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Tanaman Produksi Biaya penanaman diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan. Pada saat aset biologis tersebut siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya penanaman yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen diakui sebagai Beban Operasi. d) Pemeliharaan Tanaman Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas pemeliharaan tanaman diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Tanaman Nonproduksi Jika Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK berupa Tanaman Nonproduksi, biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar aset biologis tersebut pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar aset biologis tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Tanaman Produksi Biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan. Pada saat aset biologis tersebut siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya pemeliharaan tanaman yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen diakui sebagai Beban Operasi. e) Pengadaan dan Pemeliharaan Hewan Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas pengadaan dan pemeliharaan hewan diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya pengadaan dan pemeliharaan hewan diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar aset biologis tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya pengadaan dan pemeliharaan hewan diakui sebagai Beban Operasi. f) Pengukuran Nilai Wajar Sesuai PSAK 69 tentang Agrikultur, pemegang izin harus mengukur nilai wajar atas Aset Biologis Penghasil HHBK yang ditanam/dipelihara sendiri pada tanggal laporan keuangan sesuai PSAK 69 tentang Agrikultur (hanya untuk Hewan dan Tanaman Nonproduksi). Untuk Tanaman Produksi, pengukuran nilai wajar dilakukan jika pemegang izin memilih untuk menggunakan model revaluasi sesuai PSAK 16. Perusahaan juga harus mengukur nilai wajar HHBK sesuai PSAK 69 tentang Agrikultur pada titik panen. Pengukuran nilai wajar dilakukan berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Hewan dan Tanaman Nonproduksi Pada setiap tanggal laporan keuangan, Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK diukur pada “nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual” dan selisih nilai tersebut dengan periode sebelumnya diakui sebagai keuntungan/kerugian di laba rugi.
(2)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Tanaman Produksi Pada setiap tanggal laporan keuangan, Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dapat diukur pada nilai wajar (bersifat pilihan) sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16.
(3)Produk Pemanfaatan Kawasan (PK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Pada titik panen, produk yang dihasilkan dari Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK diakui sebagai Produk Agrikultur sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. Selanjutnya, Produk Agrikultur direklasifikasi ke persediaan (jika ditujukan untuk dijual) atau aset biologis (jika ditujukan untuk menghasilkan HHBK). g) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini.
(1)Tanaman Nonproduksi Pada titik panen, hasil pemanenan (HHK) diakui sebagai Persediaan-HHK sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Nilai tersebut merupakan hasil pengukuran terakhir atas nilai wajar aset tanaman pada titik panen. Sehingga, biaya pemanfaatan HHK tidak diakui sebagai persediaan, tetapi sebagai Beban Operasi.
(2)Tanaman Produksi Biaya pemanfaatan HHK diakui sebagai Persediaan- HHK. h) Pemanfaatan Produk PK dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemanfaatan Produk Agrikultur (produk PK dan HHBK), baik berupa tanaman maupun hewan dan turunannya, yang dihasilkan dari Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK diakui sebagai Beban Operasi. Pada titik panen, Produk Agrikultur diakui sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. Selanjutnya, Produk Agrikultur direklasifikasi ke persediaan (jika ditujukan untuk dijual) atau aset biologis (jika ditujukan untuk menghasilkan HHBK). i) Perlindungan dan Pengamanan Hutan
(1)Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan - Masa Manfaat Lebih dari 1 Tahun Seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang bersifat permanen dan memiliki umur ekonomis lebih dari 1 (satu) tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. (a) Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK – Hewan dan Tanaman Nonproduksi Jika Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK berupa hewan dan Tanaman Nonproduksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar aset biologis tersebut pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar aset biologis tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. (b) Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Tanaman Produksi Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan. Pada saat aset biologis tersebut siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya penyusutan Aset Tetap yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan - Masa Manfaat Kurang dari 1 Tahun Perlakuan akuntansi atas seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang memiliki umur ekonomis kurang dari 1 (satu) tahun bergantung pada apakah perusahaan pemegang izin dapat menebang tanaman berdasarkan ketentuan di bawah ini. (a) Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK – Hewan dan Tanaman Nonproduksi Jika Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK berupa hewan dan Tanaman Nonproduksi, pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar aset biologis tersebut pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar aset biologis tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Beban Operasi. (b) Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Tanaman Produksi Pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan. Pada saat aset biologis tersebut siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen diakui sebagai Beban Operasi. j) Pemenuhan Kewajiban kepada Lingkungan dan Sosial Biaya pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial tidak terkait langsung dengan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK, sehingga semua biaya terkait aktivitas pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial diakui sebagai Beban Operasi. k) Pemenuhan Kewajiban kepada Negara dan Daerah Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui sebagai Beban Operasi, kecuali PSDH atas HHK Tanaman Produksi diakui sebagai Persediaan-HHK, karena biaya tersebut terkait langsung pada nilai persediaan (dihitung berdasarkan volume produksi). l) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Aktivitas Penelitian diakui sebagai Beban Operasi. Aktivitas Pengembangan diakui sebagai aset jika besar kemungkinan akan menghasilkan manfaat ekonomis (economic viability). Jika aset tersebut dipatenkan, maka biaya perolehan aset tersebut direklasifikasi menjadi Aset Paten. Amortisasi Aset Takberwujud dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK – Hewan dan Tanaman Nonproduksi Jika Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK berupa hewan dan Tanaman Nonproduksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar aset biologis tersebut pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar aset biologis tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Tanaman Produksi Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan. Pada saat aset biologis tersebut siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya amortisasi Aset Takberwujud yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen diakui sebagai Beban Operasi. m) Administrasi Umum Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan HHBK diakui sebagai Beban Operasi. Sedangkan, semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang berkaitan langsung dengan kegiatan pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan HHBK diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini.
(1)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK – Hewan dan Tanaman Nonproduksi Jika Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK berupa hewan dan Tanaman Nonproduksi, biaya administrasi umum diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar aset biologis tersebut pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya administrasi umum diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan, sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar aset biologis tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya administrasi umum diakui sebagai Beban Operasi.
(2)Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Tanaman Produksi Biaya administrasi umum diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan. Pada saat aset biologis tersebut siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya administrasi umum yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen diakui sebagai Beban Operasi. n) Penilaian PHPL Semua biaya terkait penilaian PHPL dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun (misalnya sertifikasi PHPL) diakui sebagai Aset Lain-lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban Operasi sepanjang masa berlaku sertifikasi. Sedangkan, biaya yang memiliki manfaat kurang dari 1 tahun (misalnya penilikan) diakui sebagai Beban Operasi. Rincian kegiatan pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dapat dilihat pada Tabel 1.E. Selain HHBK dan PK, pemegang izin juga dapat melakukan kegiatan pemanfaatan pemanfaatan jasa lingkungan (JL). Perlakuan akuntansi atas kegiatan JL mengacu kepada SAK terkait perusahaan jasa pada umumnya.
a.Laporan Posisi Keuangan pada akhir periode
b.Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain selama periode
c.Laporan Perubahan Ekuitas selama periode
d.Laporan Arus Kas selama periode
e.Catatan atas Laporan Keuangan
f.Informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya sebagaimana diatur dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan Laporan Posisi Keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika perusahaan menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika perusahaan mereklasifikasi pos- pos dalam laporan keuangannya sebagaimana diatur dalam PSAK 1.
4.Bahasa Laporan Keuangan Laporan keuangan perusahaan pemegang izin harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal laporan keuangan juga dibuat selain dalam Bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dimaksud wajib memuat informasi yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran akibat penerjemahan bahasa, maka yang digunakan sebagai acuan adalah laporan keuangan dalam Bahasa Indonesia.
5.Mata Uang Pelaporan Mata uang pelaporan perusahaan pemegang izin adalah Rupiah. Mata uang penyajian selain rupiah dapat digunakan apabila mata uang tersebut memenuhi kriteria mata uang fungsional perusahaan.
6.Periode Pelaporan Perusahaan menyajikan laporan keuangan lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya secara tahunan, yaitu tahun takwim. Ketika akhir periode pelaporan perusahaan berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek daripada periode 1 (satu) tahun, maka perusahaan mengacu ketentuan sebagaimana diatur dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.
7.Penyajian Secara Wajar
a.Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas perusahaan disertai pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan sesuai dengan PSAK.
b.Informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan laporan keuangan, serta yang sesuai dengan praktik akuntansi yang berlaku umum tetap dilakukan untuk menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapan tersebut tidak diharuskan oleh PSAK.
c.Penyajian aset lancar terpisah dari aset tidak lancar dan liabilitas jangka pendek terpisah dari liabilitas jangka panjang. Aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas, sedangkan liabilitas disajikan menurut urutan jatuh temponya.
d.Saldo transaksi sehubungan dengan kegiatan operasi normal perusahaan, disajikan pada laporan posisi keuangan secara terpisah antara pihak-pihak berelasi dengan pihak ketiga pada masing-masing akun.
e.Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain perusahaan disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar. Perusahaan menyajikan di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain menggunakan klasifikasi berdasarkan sifat atau fungsinya dalam perusahaan, mana yang dapat menyediakan informasi yang andal dan relevan.
f.Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas: 1) Nama perusahaan pelapor atau identitas lain; 2) Cakupan laporan keuangan, apakah mencakup hanya satu perusahaan atau beberapa perusahaan; 3) Tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mana yang lebih tepat bagi setiap komponen laporan keuangan; 4) Mata uang pelaporan; dan 5) Satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
g.Laporan Arus Kas dapat disajikan dengan menggunakan metode tidak langsung (indirect method) atau metode langsung (direct method).
h.Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan, yang sifatnya memberikan penjelasan baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif terhadap laporan keuangan, sehingga menghasilkan penyajian yang wajar.
i.Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai dengan komponen utamanya. Setiap pos dalam Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas harus direferensi silang (cross- reference) dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan, jika dilakukan pengungkapan.
j.Pengungkapan dengan menggunakan kata "sebagian" tidak diperkenankan untuk menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah. Pengungkapan hal tersebut harus dilakukan dengan mencantumkan jumlah atau persentase.
k.Pada setiap halaman laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas harus diberi pernyataan bahwa “catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan”.
l.Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan secara terpisah jumlah dari setiap jenis transaksi dan saldo dengan para direktur, karyawan, komisaris, pemegang saham utama, karyawan kunci dan pihak-pihak berelasi. Ikhtisar terpisah tersebut diperlukan untuk piutang, utang, penjualan, atau pendapatan dan beban. Apabila jumlah transaksi untuk masing- masing kategori tersebut dengan Pihak tertentu bersifat material, maka jumlah tersebut harus disajikan secara terpisah dan nama pihak tersebut wajib diungkapkan.
8.Kebijakan Akuntansi
a.Manajemen memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi agar laporan keuangan memenuhi ketentuan dalam PSAK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait.
b.Apabila PSAK dan peraturan perundang-undangan belum mengatur masalah pengakuan, pengukuran, penyajian, atau pengungkapan dari suatu transaksi atau peristiwa, maka manajemen harus menetapkan kebijakan yang memberikan kepastian bahwa laporan keuangan menyajikan informasi yang relevan dan representasi tepat terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan. Manajemen menggunakan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan akuntansi yang memberikan informasi yang bermanfaat dengan memperhatikan: 1) Pedoman PSAK yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait; 2) definisi, kriteria pengakuan dan pengukuran aset, liabilitas, penghasilan dan beban yang ditetapkan dalam Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan; dan 3) pernyataan yang dibuat oleh badan pembuat standar lain dan praktik industri yang lazim sepanjang konsisten dengan angka 1) dan 2).
9.Konsistensi Penyajian
a.Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten, kecuali: 1) Terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi perusahaan atau perubahan penyajian akan menghasilkan penyajian yang lebih tepat atas suatu transaksi atau peristiwa; atau 2) Perubahan tersebut dipersyaratkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau diwajibkan oleh suatu ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan terkait.
b.Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah maka penyajian periode sebelumnya direklasifikasi untuk memastikan daya banding. Sifat, jumlah, serta alasan reklasifikasi harus diungkapkan. Apabila reklasifikasi tersebut tidak praktis dilakukan maka alasannya harus diungkapkan.
10.Materialitas dan Agregasi
a.Penyajian laporan keuangan didasarkan pada konsep materialitas.
b.Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan. Informasi dianggap material apabila kelalaian untuk mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan yang diambil. Kecuali ditentukan secara khusus, pengertian material adalah 5% dari jumlah seluruh aset untuk akun-akun aset, 5% dari jumlah seluruh liabilitas untuk akun- akun liabilitas, 5% dari jumlah seluruh ekuitas untuk akun-akun ekuitas, 10% dari pendapatan untuk akun-akun laba rugi, dan 10% dari laba sebelum pajak untuk pengaruh suatu peristiwa atau transaksi seperti perubahan estimasi akuntansi.
c.Pos-pos yang jumlahnya tidak material disajikan secara agregat sepanjang memiliki sifat dan fungsi yang sejenis dimana pos-pos penyusun tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
11.Saling Hapus (Offsetting) Pos aset dan liabilitas serta pos penghasilan dan beban tidak boleh saling hapus, kecuali diperkenankan oleh PSAK.
12.Informasi Komparatif
a.Informasi kuantitatif harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya, kecuali dinyatakan lain oleh PSAK. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
b.Laporan keuangan disajikan secara perbandingan sebagaimana diatur dalam PSAK 1.
13.Peristiwa Setelah Periode Pelaporan Peristiwa dan/atau transaksi yang terjadi setelah periode pelaporan tetapi sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk terbit yang mempunyai akibat material terhadap laporan keuangan sehingga memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan. B. Penjelasan Komponen Laporan Keuangan
1.Laporan Posisi Keuangan
a.Definisi Laporan posisi keuangan merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan, yang menunjukkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari suatu perusahaan pada tanggal tertentu.
b.Komponen Laporan Posisi Keuangan Komponen spesifik atas Laporan Posisi Keuangan perusahaan pemegang izin di antaranya terdiri dari, namun tidak terbatas pada: 1) Aset a) Aset Lancar: Persediaan b) Aset Tidak Lancar: Aset HA dalam Pengembangan; Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan; Aset HTI dalam Pengembangan; Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan; Aset HRE dalam Pengembangan; Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan; Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan; Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen; Aset Tetap; Aset Takberwujud; dan Aset Lain-Lain. 2) Liabilitas a) Liabilitas Jangka Pendek: Utang Provisi Sumber Daya Hutan; Utang Dana Reboisasi; Utang Sistem Silvikultur; Utang Tata Batas b) Liabilitas Jangka Panjang: Pinjaman BLU – P2H; 3) Ekuitas Komponen Laporan Posisi Keuangan lain yang tidak bersifat spesifik mengacu ke PSAK yang berlaku.
c.Penjelasan Komponen Laporan Posisi Keuangan 1) Aset Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomik masa depan diharapkan akan mengalir ke perusahaan. a) Aset Lancar Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
(1)Pengukuran biaya perolehan persediaan;
(2)Pengakuan nilai persediaan, yaitu berdasarkan biaya perolehan atau nilai realisasi neto secara agregat, mana yang lebih rendah, (the lower of cost or net realizable value);
(3)Rumus biaya persediaan. Rumus yang digunakan apakah biaya masuk pertama keluar pertama (MPKP atau FIFO), rata- rata tertimbang (weighted average cost method) atau identifikasi khusus (specific identification). b) Aset HA Yang harus dijelaskan adalah:
(1)Dasar klasifikasi untuk jenis tanaman sebagai Aset HA dalam Pengembangan atau Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan;
(2)Dasar penilaian;
(3)Kebijakan akuntansi reklasifikasi Aset HA dalam Pengembangan ke Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan;
(4)Metode depresiasi dan masa manfaat;
(5)Kebijakan akuntansi biaya pinjaman (jika ada). c) Aset HTI Yang harus dijelaskan adalah:
(1)Dasar klasifikasi untuk jenis tanaman sebagai Aset HTI dalam Pengembangan atau Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan;
(2)Dasar penilaian;
(3)Kebijakan akuntansi reklasifikasi Aset HTI dalam Pengembangan ke Aset HTI Siap Tebang/ Menghasilkan;
(4)Metode depresiasi dan masa manfaat;
(5)Kebijakan akuntansi biaya pinjaman (jika ada). d) Aset HRE Yang harus dijelaskan adalah:
(1)Dasar klasifikasi untuk jenis tanaman sebagai Aset HRE dalam Pengembangan atau Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan;
(2)Dasar penilaian;
(3)Kebijakan akuntansi reklasifikasi Aset HRE dalam Pengembangan ke Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan;
(4)Kebijakan akuntansi reklasifikasi Aset HRE ke PSAK 69;
(5)Dasar penentuan keseimbangan ekosistem;
(6)Metode depresiasi dan masa manfaat;
(7)Kebijakan akuntansi biaya pinjaman (jika ada). e) Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Yang harus dijelaskan adalah:
(1)Dasar klasifikasi untuk jenis tanaman sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan atau Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen;
(2)Dasar penilaian;
(3)Kebijakan akuntansi reklasifikasi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan ke Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen;
(4)Metode depresiasi dan masa manfaat;
(5)Kebijakan akuntansi biaya pinjaman (jika ada). f) Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Yang harus dijelaskan adalah:
(1)Dasar penilaian;
(2)Kebijakan akuntansi reklasifikasi HHBK ke Persediaan atau Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK g) Aset Tetap Yang harus dijelaskan adalah:
(1)Dasar pengukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto aset tetap;
(2)Model penilaian yang dipilih (model biaya atau revaluasi);
(3)Metode penyusutan yang digunakan;
(4)Kriteria Kapitalisasi biaya perbaikan dan perawatan, penurunan nilai (impairment);
(5)Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
(6)Status kepemilikan aset tetap yang dikuasai perusahaan;
(7)Dasar pengukuran aset dalam pembangunan;
(8)Kebijakan akuntansi biaya pinjaman (jika ada). h) Aset Takberwujud Yang harus dijelaskan adalah:
(1)Kriteria pengakuan untuk tiap jenis aset;
(2)Metode amortisasi yang digunakan;
(3)Masa manfaat atau tarif amortisasi yang digunakan;
(4)Dasar kapitalisasi biaya pengembangan. i) Aset Lain-Lain Yang harus dijelaskan adalah:
(1)Dasar pengelompokan suatu aset menjadi aset lain- lain;
(2)Kriteria pengakuan untuk tiap jenis aset;
(3)Metode amortisasi yang digunakan;
(4)Masa manfaat atau tarif amortisasi yang digunakan. j) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) Yang harus dijelaskan adalah dasar pengukuran PSDH dan DR yang terutang kepada negara. k) Utang Sistem Silvikultur Yang harus dijelaskan adalah dasar pengukuran kewajiban pembinaan hutan. l) Utang Tata Batas Yang harus dijelaskan adalah dasar pengukuran kewajiban perencanaan hutan berupa tata batas yang belum diselesaikan. m) Pengakuan Pendapatan dan Beban Yang harus dijelaskan adalah:
(1)dasar, metode dan saat pengakuan pendapatan pokok/utama;
(2)dasar, metode dan saat pengakuan beban n) Segmen Operasi Yang harus dijelaskan adalah:
(1)Dasar yang digunakan untuk mengidentifikasi segmen;
(2)Dasar yang digunakan untuk menentukan segmen yang dilaporkan; dan
(3)Dasar yang digunakan untuk mengalokasikan pendapatan, beban, aset, dan liabilitas dalam setiap segmen.
d.Pengungkapan Lainnya 1) Persediaan Yang harus diungkapkan antara lain: a) Total jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi tertentu, seperti:
(1)Persediaan barang jadi;
(2)Persediaan dalam proses;
(3)Bahan baku dan pembantu. b) Total jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu c) Jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, d) Jumlah beban yang diakui selama periode berjalan, e) Jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah persediaan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan, f) Jumlah setiap pemulihan dari penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah persediaan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan g) Keadaan atau peristiwa penyebab pemulihan nilai persediaan h) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai persediaan, i) Jumlah tercatat persediaan yang diperuntukkan sebagai jaminan liabilitas, j) Nilai persediaan yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup, k) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah pertanggungan asuransi, l) Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi dan tingkat kapitalisasi yang dipergunakan, untuk persediaan yang memenuhi kriteria aset kualifikasian berdasarkan ketentuan dalam PSAK. 2) Aset HA dalam Pengembangan Yang harus diungkapkan antara lain: a) Untuk Tanaman Produksi, mutasi Aset HA dalam Pengembangan sebagai berikut:
(1)Saldo awal,
(2)Tambahan tahun berjalan, (a) Biaya langsung; (b) Biaya tidak langsung; (c) Jumlah kapitalisasi biaya pinjaman, dan rugi kurs dalam hal terjadi depresiasi luar biasa.
(3)Pengurangan tahun berjalan, (a) Jumlah yang dimutasi ke Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan. (b) Pengurangan lainnya (contoh : kebakaran, alih fungsi, gagal tanam, dan bencana alam).
(4)Saldo akhir, b) Untuk Tanaman Nonproduksi, mutasi Aset HA dalam Pengembangan sebagai berikut:
(1)Saldo awal,
(2)Selisih nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual,
(3)Saldo akhir
(4)Jumlah biaya langsung dan biaya tidak langsung yang dibebankan pada periode berjalan c) Rincian nilai tercatat berdasarkan jenis tanaman. d) Rincian nilai tercatat berdasarkan lokasi dan luas area per tahun tanam. e) Informasi kondisi tegakan dan pertumbuhannya yang mendukung dasar penilaian Aset HA Dalam Pengembangan. f) Status perizinan dan masa konsesi. 3) Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan Yang harus diungkapkan antara lain: a) Untuk Tanaman Produksi, rincian nilai tercatat menurut:
(1)Jenis hasil hutan;
(2)Lokasi yang mencakup luas area. b) Untuk Tanaman Nonproduksi, rincian nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, menurut:
(1)Jenis hasil hutan;
(2)Lokasi yang mencakup luas area. c) Rekonsiliasi nilai tercatat awal tahun dan akhir tahun hasil hutan untuk setiap kelompok. d) Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan yang dijaminkan 4) Aset HTI dalam Pengembangan Yang harus diungkapkan antara lain: a) Untuk Tanaman Produksi, mutasi Aset HTI dalam Pengembangan sebagai berikut:
(1)Saldo awal;
(2)Tambahan tahun berjalan; (a) Biaya langsung; (b) Biaya tidak langsung; (c) Jumlah kapitalisasi biaya pinjaman, dan rugi kurs dalam hal terjadi depresiasi luar biasa.
(3)Pengurangan tahun berjalan; (a) Jumlah yang dimutasi ke Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. (b) Pengurangan lainnya (contoh : kebakaran, alih fungsi, gagal tanam, dan bencana alam).
(4)Saldo akhir. b) Untuk Tanaman Nonproduksi, mutasi Aset HTI dalam Pengembangan sebagai berikut:
(1)Saldo awal;
(2)Selisih nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual;
(3)Saldo akhir;
(4)Jumlah biaya langsung dan biaya tidak langsung yang dibebankan pada periode berjalan. c) Rincian nilai tercatat berdasarkan jenis tanaman. d) Rincian nilai tercatat berdasarkan lokasi dan luas area per tahun tanam. e) Informasi kondisi tegakan dan pertumbuhannya yang mendukung dasar penilaian HTI Dalam Pengembangan. f) Status perizinan dan masa konsesi. 5) Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan Yang harus diungkapkan antara lain: a) Untuk Tanaman Produksi, rincian nilai tercatat menurut:
(1)Jenis hasil hutan;
(2)Lokasi yang mencakup luas area. b) Untuk Tanaman Nonproduksi, rincian nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, menurut:
(1)Jenis hasil hutan;
(2)Lokasi yang mencakup luas area. c) Rekonsiliasi nilai tercatat awal tahun dan akhir tahun hasil hutan untuk setiap kelompok . d) Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan yang dijaminkan. 6) Aset HRE dalam Pengembangan Yang harus diungkapkan antara lain: a) Mutasi Aset HRE dalam Pengembangan sebagai berikut:
(1)Saldo awal;
(2)Tambahan tahun berjalan: (a) Biaya langsung; (b) Biaya tidak langsung; (c) Jumlah kapitalisasi biaya pinjaman, dan rugi kurs dalam hal terjadi depresiasi luar biasa.
(3)Pengurangan tahun berjalan: (a) Jumlah yang dimutasi ke Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. (b) Pengurangan lainnya (contoh : kebakaran, alih fungsi, gagal tanam, dan bencana alam).
(4)Saldo akhir. b) Rincian nilai tercatat berdasarkan jenis tanaman. c) Rincian nilai tercatat berdasarkan lokasi dan luas area per tahun tanam. d) Informasi kondisi tegakan dan pertumbuhannya yang mendukung dasar penilaian Aset HRE Dalam Pengembangan. e) tatus perizinan dan masa konsesi. 7) Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan Yang harus diungkapkan antara lain: a) Untuk Tanaman Produksi, rincian nilai tercatat menurut:
(1)Zona;
(2)Lokasi yang mencakup luas area. b) Untuk Tanaman Nonproduksi yang belum bisa diperkirakan dapat ditebang, rincian nilai tercatat dan akumulasi depresiasi menurut:
(1)Zona;
(2)Lokasi yang mencakup luas area. c) Untuk Tanaman Nonproduksi yang sudah bisa diperkirakan dapat ditebang, rincian nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, menurut:
(1)Zona;
(2)Lokasi yang mencakup luas area. d) Rekonsiliasi nilai tercatat awal tahun dan akhir tahun untuk setiap kelompok. e) Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan yang dijaminkan 8) Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan Yang harus diungkapkan antara lain: a) Untuk Tanaman Produksi, mutasi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan sebagai berikut:
(1)Saldo awal;
(2)Tambahan tahun berjalan: (a) Biaya langsung; (b) Biaya tidak langsung; (c) Jumlah kapitalisasi biaya pinjaman, dan rugi kurs dalam hal terjadi depresiasi luar biasa.
(3)Pengurangan tahun berjalan: (a) Jumlah yang dimutasi ke Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen. (b) Pengurangan lainnya (contoh: kebakaran, alih fungsi, gagal tanam, dan bencana alam).
(4)Saldo akhir, b) Untuk Hewan dan Tanaman Nonproduksi, mutasi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan sebagai berikut:
(1)Saldo awal;
(2)Selisih nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual;
(3)Saldo akhir;
(4)Jumlah biaya langsung dan biaya tidak langsung yang dibebankan pada periode berjalan. c) Rincian nilai tercatat berdasarkan jenis tanaman/hewan. d) Rincian nilai tercatat berdasarkan lokasi. e) Informasi kondisi tegakan/hewan dan pertumbuhannya yang mendukung dasar penilaian Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan. f) Status perizinan dan masa konsesi. 9) Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen Yang harus diungkapkan antara lain: a) Untuk Tanaman Produksi, rincian nilai tercatat menurut:
(1)Jenis hasil hutan;
(2)Lokasi yang mencakup luas area. b) Untuk Hewan dan Tanaman Nonproduksi, rincian nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, menurut:
(1)Jenis hasil hutan;
(2)Lokasi yang mencakup luas area. c) Rekonsiliasi nilai tercatat awal tahun dan akhir tahun hasil hutan untuk setiap kelompok. d) Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen yang dijaminkan. 10) Aset Tetap Yang harus diungkapkan antara lain: a) Pemilikan langsung Yang harus diungkapkan adalah:
(1)Rincian aset tetap menurut jenisnya.
(2)Nilai wajar aset tetap jika menggunakan model revaluasi.
(3)Akumulasi penyusutan masing-masing jenis aset tetap.
(4)Jumlah penyusutan pada tahun berjalan, dan alokasi biaya penyusutan.
(5)Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan pelepasan.
(6)Nilai aset tetap yang diasuransikan, nilai pertanggungan dan risiko yang ditutup.
(7)Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah pertanggungan asuransi.
(8)Jika dilakukan revaluasi pada periode yang disajikan, harus diungkapkan: (a) Pertimbangan yang digunakan untuk revaluasi aset. (b) Tanggal efektif revaluasi. (c) Nama penilai independen, jika ada. (d) Dasar yang dipergunakan untuk menentukan nilai revaluasi. (e) Jumlah tercatat setiap jenis aset tetap seandainya diukur menggunakan model biaya. (f) Surplus revaluasi setiap jenis aset tetap.
(9)Aset tetap yang digunakan sebagai jaminan.
(10)Penurunan nilai aset tetap: (a) Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai atau pemulihan penurunan nilai. (b) Rugi penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan dan komponen Laba Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan. Pengungkapan dilakukan untuk setiap jenis aset tetap. (c) Pemulihan kerugian penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan dan komponen Laporan Laba Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan. Pengungkapan dilakukan untuk setiap jenis aset tetap.
(11)Pengungkapan nilai tercatat, hasil penjualan bersih, keuntungan (kerugian) dari aset tetap yang dijual. b) Aset Sewa Yang harus diungkapkan antara lain:
(1)Rincian aset sewa berdasarkan nilai tunai seluruh pembayaran sewa minimum selama masa sewa atau nilai wajar asset sewaan, mana yang lebih rendah. Di samping itu dijelaskan mengenai akumulasi penyusutan masing-masing kelompok aset sewa dan jumlah beban penyusutan pada periode berjalan,
(2)Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan pengurangan. c) Aset dalam Penyelesaian Yang harus diungkapkan antara lain:
(1)Rincian aset yang sedang dalam penyelesaian;
(2)Persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak.
(3)Estimasi saat penyelesaian proyek
(4)Hambatan kelanjutan penyelesaian proyek, jika ada
(5)Penjelasan mengenai jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode pelaporan. 11) Aset Takberwujud Yang harus diungkapkan antara lain: a) Jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi (yang digabungkan dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode. b) Pos dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang mana amortisasi asset takberwujud termasuk di dalamnya. c) Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan:
(1)Penambahan aset takberwujud yang terjadi, dengan mengungkapkan secara terpisah penambahan yang berasal dari pengembangan di dalam perusahaan dan kombinasi bisnis.
(2)Penghentian dan pelepasan aset takberwujud.
(3)Rugi penurunan nilai, jika ada, yang diakui pada laporan laba rugi periode berjalan.
(4)Rugi penurunan nilai yang dibalik pada laporan laba rugi periode berjalan, jika ada.
(5)Amortisasi yang diakui selama periode berjalan. d) Penjelasan nilai tercatat dan periode amortisasi yang tersisa dari setiap aset takberwujud yang material bagi laporan keuangan secara keseluruhan. e) Keberadaan dan nilai tercatat aset takberwujud yang hak penggunaannya dibatasi dan nilai tercatat aset takberwujud yang ditentukan sebagai jaminan atas utang. f) Jumlah komitmen untuk memperoleh aset takberwujud. 12) Aset Lain-Lain Yang harus diungkapkan antara lain: a) Rincian akun aset lain-lain Tata Batas Areal dan Pemetaan, Citra satelit, Inventarisasi Hutan, dan beban ditangguhkan. b) Jumlah amortisasi 13) Utang Provisi Sumber Daya Hutan Yang harus diungkapkan antara lain adalah rincian jumlah berdasarkan objek (harga patokan) yang dikenakan PSDH. 14) Utang Dana Reboisasi Yang harus diungkapkan antara lain adalah rincian jumlah berdasarkan objek (harga patokan) yang dikenakan dana reboisasi. 15) Utang Sistem Silvikultur Yang harus diungkapkan adalah mutasi berdasarkan fisik dan rupiah dirinci sebagai berikut: a) Saldo awal (fisik dan rupiah) b) Rencana periode berjalan c) Realisasi periode berjalan d) Saldo akhir (fisik dan rupiah) 16) Utang Tata Batas Yang harus diungkapkan adalah mutasi berdasarkan fisik dan rupiah dirinci sebagai berikut: a) Saldo awal (fisik dan rupiah). b) Rencana periode berjalan. c) Realisasi periode berjalan. d) Saldo akhir (fisik dan rupiah). 17) Pinjaman BLU – P2H Yang harus diungkapkan antara lain: a) Rincian berdasarkan jenis dan jangka waktu. b) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun. c) Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang disajikan sebagai liabilitas jangka pendek. d) Ringkasan perjanjian yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu perjanjian, tanggal jatuh tempo, kewajiban yang harus dipenuhi, dan persyaratan penting lainnya (Debt Covenance). e) Pendapat manajemen tentang pemenuhan Debt Covenance atas surat berharga yang diterbitkan. 18) Pendapatan Yang harus diungkapkan antara lain: a) Rincian jumlah pendapatan dari kelompok produk/jasa utama. b) Pendapatan bersih kepada pihak berelasi dan pihak ketiga. c) Pendapatan yang ditunda (ditangguhkan) pengakuannya. 19) Keuntungan (Kerugian) Nilai Wajar Dikurangi Biaya untuk Menjual Yang harus diungkapkan antara lain: a) nilai wajar atas pengakuan awal HHBK dan nilai wajar aset tanaman berdasarkan hierarki nilai wajar b) biaya untuk menjual untuk setiap jenis HHBK dan aset tanaman c) jumlah keuntungan (kerugian) atas pengakuan awal HHBK dan perubahan nilai wajar aset tanaman. 20) Beban Pokok Penjualan Yang harus diungkapkan antara lain: a) Persediaan awal periode. b) Penambahan (termasuk pembelian) selama periode berjalan. c) Persediaan akhir periode. 21) Beban Operasi Yang harus diungkapkan antara lain: Rincian beban dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan pada fungsi beban: a) Beban Pemasaran. b) Beban Umum dan Administrasi. 22) Segmen Operasi Yang harus diungkapkan antara lain: a) Gambaran aktivitas masing-masing segmen operasi dan wilayah geografis yang dilaporkan. b) Untuk perusahaan pemanfaatan hasil hutan wajib melaporkan segmen berdasarkan jenis izin yang diperoleh, yang meliputi:
(1)Pendapatan segmen.
(2)Beban segmen: (a) Beban segmen langsung dirinci berdasarkan harga pokok produksi. (b) Beban segmen tidak langsung.
(3)Hasil segmen.
(4)Jumlah keseluruhan nilai tercatat aset segmen yang memisahkan aset lancar dan aset tidak lancar.
(5)Jumlah keseluruhan liabilitas segmen yang memisahkan liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. c) Untuk setiap segmen yang berlokasi pada wilayah geografis yang berbeda, yang dilaporkan meliputi:
(1)Pendapatan segmen.
(2)Beban segmen.
(3)Hasil segmen.
(4)Jumlah keseluruhan nilai tercatat aset segmen.
(5)Jumlah keseluruhan liabilitas segmen. 23) Pengukuran Nilai Wajar Aset Biologis dan Produk Agrikultur Yang harus diungkapkan adalah: a) Dasar dan alasan dalam menentukan nilai wajar. b) Dalam hal nilai wajar tidak diukur pada input level 1, diungkapkan teknik penilaian dan input yang digunakan untuk mengembangkan pengukuran nilai wajar. c) Pengungkapan jumlah nilai wajar yang dipisah atas perubahan fisik dan perubahan harga. Pengungkapan dianjurkan pada perusahaan yang memiliki aset biologis dengan siklus produksi lebih dari satu tahun. d) Dalam hal nilai wajar tidak dapat diukur secara andal pada saat pengakuan awal, diungkapkan alasannya. 24) Kesehatan Keuangan Yang harus diungkapkan adalah tingkat kesehatan keuangan yang mencakup: a) Rasio likuiditas. b) Rasio solvabilitas. c) Rasio profitabilitas. 25) Sumber Pendanaan dalam Bentuk Donasi Yang harus diungkapkan adalah nama donatur, tujuan pemberian donasi, jumlah donasi, dan persyaratan atas donasi (jika ada). 26) Informasi Penting Lainnya Yang harus diungkapkan antara lain adalah sifat, jenis, jumlah dan dampak dari peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi kinerja atau kelangsungan hidup perusahaan. Unsur Catatan Atas Laporan Keuangan lain yang tidak bersifat spesifik mengacu ke PSAK yang berlaku. D. Lampiran atas Laporan Keuangan Bagian ini merupakan informasi tambahan atas laporan keuangan yang bersifat melengkapi dan disajikan terpisah dari catatan atas laporan keuangan yang diwajibkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), misalnya realisasi kewajiban pembinaan hutan. Hal-hal yang harus diungkapkan adalah realisasi pembinaan hutan berdasarkan fisik dan rupiah untuk setiap kegiatan yang meliputi saldo awal, realisasi periode berjalan dan saldo akhir. Daftar Istilah Beberapa istilah yang dipergunakan dalam pedoman ini adalah:
1.Areal Kerja (Areal) adalah areal IUPHHK yang ditetapkan oleh Menteri.
2.Aset Biologis adalah hewan atau tanaman hidup.
3.Biaya untuk Menjual adalah biaya inkremental yang diatribusikan secara langsung untuk pelepasan aset, tidak termasuk beban pembiayaan dan pajak penghasilan.
4.Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
5.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
6.Hutan Restorasi Ekosistem (HRE) adalah hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penagkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
7.Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
8.Industri Kehutanan adalah segala usaha di bidang pemanfaatan hutan yang meliputi kegiatan peningkatan kualitas potensi hutan, produksi hutan, dan pemanfaatan hasil hutan termasuk kegiatan pengolahan hasil hutan kayu/bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
9.IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
10.IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
11.IUPHHK-HTI adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
12.IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penagkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
13.IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
14.IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
15.Kegiatan Monitoring dan Evaluasi adalah proses dalam kegiatan manajerial untuk memantau kinerja dan pencapaian pemegang izin.
16.Kegiatan Pelepasliaran Flora/Fauna adalah kegiatan dalam rangka mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
17.Kegiatan Pemanenan/Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan pemanenan hasil hutan bukan kayu sehingga dapat dipasarkan.
18.Kegiatan Pemanenan/Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan pemanenan hasil hutan kayu sehingga dapat dipasarkan.
19.Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana adalah kegiatan pembangunan fasilitas yang mendukung operasional pemegang izin.
20.Kegiatan Pembinaan Hutan adalah kegiatan penataan dan perawatan sumber daya hutan dalam rangka meningkatkan hasil hutan produksi.
21.Kegiatan Pemenuhan Kewajiban kepada Lingkungan dan Sosial adalah kegiatan pemenuhan kewajiban terhadap lingkungan dan sosial meliputi tapi tidak terbatas pada: pelaksanaan kelola /pemantauan lingkungan, penyajian evaluasi lingkungan, serta pemetaan/ pembinaan/resolusi konflik sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
22.Kegiatan Pemenuhan Kewajiban kepada Negara dan Daerah terdiri dari kewajiban yang bersifat teknis dan finansial dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
23.Kegiatan Penanaman adalah kegiatan perbenihan/pembibitan, penyiapan lahan, seleksi dan pemindahaan bibit sampai penanaman hutan secara serba guna dan lestari.
24.Kegiatan Penelitian dan Pengembangan adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengurusan hutan dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari dan peningkatan nilai tambah hasil hutan.
25.Kegiatan Perlindungan dan Pengamanan Hutan adalah kegiatan pengendalian dan penjagaan sumber daya hutan dari bahaya kebakaran dan bahaya lainnya.
26.Kegiatan Pengukuran Nilai Wajar adalah kegiatan pengukuran nilai wajar atas Aset Biologis dan Produk Agrikultur yang perlakuan akuntansinya mengacu ke PSAK 69 tentang Agrikultur.
27.Kegiatan Penilaian PHPL adalah kegiatan yang bertujuan untuk memastikan pemegang izin telah mengelola hutan produksi secara lestari.
28.Kegiatan Perencanaan adalah suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, metode ataupun teknik tertentu yang menghasilkan rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana proyek serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaan.
29.Kegiatan Reklasifikasi Aset Tanaman adalah kegiatan mengubah perlakuan akuntansi dari PSAK 16 menjadi PSAK 69 pada saat Aset HRE dinyatakan dapat ditebang.
30.Kegiatan Restorasi Habitat (Flora/Fauna) adalah proses pengkondisian ekosistem (tanah, vegetasi, dan kehidupan liar) untuk mencapai pola dan profil yang serupa dengan kondisi pada saat sebelum terganggu, baik secara komposisi, struktur, maupun fungsi. Restorasi dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan konservasi karagaman hayati dan fungsi ekosistem.
31.Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) adalah konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal.
32.Keseimbangan Ekosistem adalah interaksi unsur biotik dan abiotik yang menghasilkan produktivitas tegakan optimal dalam ekosistem Kawasan hutan alam pada hutan produksi.
33.Nilai Wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
34.Pemanfaatan Kawasan (PK) adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
35.Produk Agrikultur adalah produk yang dipanen dari aset biologis.
36.Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), selanjutnya disingkat dengan RKU adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja, antara lain memuat aspek kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan sosial ekonomi yang disusun berdasarkan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang disahkan Menteri Kehutanan. Jangka waktu untuk RKUPHHK berlaku selama 10 (sepuluh) tahun yang disusun oleh pemegang izin dan dilaporkan kepada Menteri Kehutanan.
37.Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK), selanjutnya disingkat dengan RKT adalah Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran RKUPHHK.
38.Silvopastura adalah kegiatan kehutanan yang dikombinasikan secara proporsional dengan usaha peternakan di dalam kawasan hutan produksi yang meliputi pelepasliaran dan/atau pengandangan ternak dalam rangka pengelolaan hutan produksi lestari untuk mendukung program kedaulatan pangan.
39.Sistem Silvikultur adalah sistem budidaya hutan atau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen, misalnya TPTI dan TJTI.
40.Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk perusahaan yang berada di bawah pengawasannya.
41.Tanaman Nonproduksi atau Tanaman yang Dapat Dikonsumsi (Consumable Plant) adalah tanaman yang akan dipanen sebagai produk agrikultur atau dijual sebagai tanaman (aset biologis).
42.Tanaman Produksi atau Tanaman Produktif (Bearer Plant) adalah tanaman hidup yang (a) digunakan dalam produksi atau penyediaan produk agrikultur; (b) diharapkan untuk menghasilkan produk untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) periode akuntansi; (c) memiliki kemungkinan yang sangat jarang untuk dijual sebagai produk agrikultur, kecuali untuk penjualan sisa yang insidental (incidental scrap). Salinan sesuai dengan aslinya PLT. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI TABEL KEGIATAN DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IZIN USAHA PEMANFATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN ALAM (IUPHHK-HA), IZIN USAHA PEMANFATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN (IUPHHK-HT), IZIN USAHA PEMANFATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM (IUPHHK-RE), IZIN USAHA PEMANFATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (IUPHHBK), DAN/ATAU IZIN USAHA PEMANFATAN KAWASAN (IUPK) TABEL 1.A KEGIATAN DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IUPHHK – HA NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGANTanaman Nonproduksi Tanaman Produksi PERENCANAAN Usaha Perolehan IUPHHK-HA antara lain meliputi: Pembayaran Iuran IUPHHK-HA Pembuatan Proposal Teknis Inventarisasi Lapangan Aset Takberwujud Aset Takberwujud Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan izin sampai dengan izin diperoleh dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Takberwujud. Aset Takberwujud diamortisasi selama masa izin. NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGANTanaman Nonproduksi Tanaman Produksi Pengurusan Izin Lingkungan beserta dokumen AMDAL atau UKL&UPL Pembuatan Koordinat Geografis Tanaman Nonproduksi: Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Jika Aset HA diakui (dapat ditebang), maka amortisasi Aset Takberwujud dikapitalisasi ke Aset HA dalam Pengembangan. Pada saat Aset HA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Jika Aset HA tidak diakui (tidak dapat ditebang), maka amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Tata Batas Areal dan Pemetaan Aset Lain-lain (beban tangguhan) Aset Lain-lain (beban tangguhan) Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan setelah izin diperoleh, tetapi tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penebangan/ penanaman dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Lain-lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban Operasi sepanjang masa manfaatnya masing-masing. Citra Satelit Aset Lain-lain (beban tangguhan) Aset Lain-lain (beban tangguhan) Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) Aset Lain-lain (beban tangguhan) Aset Lain-lain (beban tangguhan) Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP)/Risalah Hutan Aset Lain-lain (beban tangguhan) Aset Lain-lain (beban tangguhan) Penyusunan Bagan Kerja Usaha Persediaan HHK BPP atau Beban Operasi Persediaan HHK BPP atau Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan setelah izin diperoleh dan memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penebangan awal diakui sebagai Persediaan BPP. Semua biaya yang dikeluarkan setelah izin diperoleh dan memiliki kaitan langsung dengan aktivitas NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGANTanaman Nonproduksi Tanaman Produksi Penyusunan RKUPHHK–HA Persediaan HHK BPP atau Beban Operasi Persediaan HHK BPP atau Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi penanaman selanjutnya, serta memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Biaya tersebut diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Jika Aset HA diakui (dapat ditebang), maka biaya tersebut dikapitalisasi ke Aset HA dalam Pengembangan. Pada saat Aset HA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, biaya tersebut diakui sebagai Beban Operasi. Jika Aset HA tidak diakui (tidak dapat ditebang), maka biaya tersebut diakui sebagai Beban Operasi. Penyusunan RKTUPHHK–HA Persediaan HHK BPP atau Beban Operasi Persediaan HHK BPP atau Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Persediaan HHK BPP atau Beban Operasi Persediaan HHK BPP atau Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Penataan Areal Kerja (PAK) Beban Operasi Persediaan HHK BPP Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) Beban Operasi Beban Operasi PEMBANGUNA N SARANA DAN PRASARANA Pembangunan Jembatan dan/atau Kanal dan/atau Jalan Induk Aset Tetap Aset Tetap Prinsip Umum: Seluruh sarana dan prasarana yang memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka Pembangunan Jembatan dan/atau Kanal dan/atau Jalan Cabang Aset Tetap Aset Tetap Pembangunan Jembatan dan/atau Kanal dan/atau Jalan Ranting Aset Tetap Aset Tetap NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGANTanaman Nonproduksi Tanaman Produksi Pembangunan Jalan Rel Aset Tetap Aset Tetap mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Jika Aset HA diakui (dapat ditebang), maka penyusutan Aset Tetap dikapitalisasi ke Aset HA dalam Pengembangan. Pada saat Aset HA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Jika Aset HA tidak diakui (tidak dapat ditebang), maka penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Pembuatan Bangunan Air (di lahan gambut) Aset Tetap Aset Tetap Pembangunan Camp, Mess, Bengkel, dan lain-lain (di lokasi site) Aset Tetap Aset Tetap Pembangunan TPn/TPK/Log Pond/Log Yard/Dermaga Aset Tetap Aset Tetap Pengadaan, Pemasukan, dan Penggunaan Peralatan Aset Tetap Aset Tetap Menara Komunikasi/Informasi Aset Tetap Aset Tetap PEMANENAN HASIL HUTAN (PENEBANGAN AWAL) Penebangan Kayu Persediaan HHK BPP Persediaan HHK BPP Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas penebangan awal diakui sebagai Persediaan, sedangkan biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas penebangan selanjutnya mengacu pada ketentuan pada aktivitas Pemanenan Hasil Hutan atas Tanaman yang Ditanam Sendiri (Penebangan Selanjutnya). Penyaradan Persediaan HHK BPP Persediaan HHK BPP Kupas Kulit, Paku S Persediaan HHK BPP Persediaan HHK BPP Pengukuran dan Pengujian Persediaan HHK BPP Persediaan HHK BPP Penandaan Persediaan HHK BPP Persediaan HHK BPP Pengangkutan/Pembongkaran/Pemuat an Persediaan HHK BPP Persediaan HHK BPP NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGANTanaman Nonproduksi Tanaman Produksi PEMBINAAN HUTAN Penyiapan Lahan Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas Pembinaan Hutan diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Biaya pembinaan hutan diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka diakui seperti Tanaman Produksi (di bagian bawah), sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar sudah dapat diukur secara andal, dilakukan reklasifikasi perlakuan akuntansi sesuai PSAK 69. Nilai tercatat sebelum reklasifikasi disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat reklasifikasi dan selisihnya diakui di laba rugi. Pengukuran nilai wajar hanya dilakukan jika tanaman dapat ditebang oleh pemegang izin. Tanaman Produksi: Jika Aset HA diakui (dapat ditebang), maka biaya pembinaan hutan dikapitalisasi ke Aset HA dalam Pengembangan. Pada saat Aset HA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, biaya pembinaan hutan diakui sebagai Beban Operasi. Jika Aset HA tidak diakui (tidak dapat ditebang), maka Perapihan Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Inventarisasi Tegakan Tinggal (ITT) Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Pembebasan Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Persemaian dan/atau Pembibitan (asumsi: dilakukan dalam rangka penanaman, tidak untuk diperjualbelikan) Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Seleksi dan Pemindahan Bibit Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Penanaman/Pengayaan Jenis Hutan Alam Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGANTanaman Nonproduksi Tanaman Produksi Penanaman Tanah Kosong eks TPn/TPK/ Jln.sarad Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi biaya pembinaan hutan diakui sebagai Beban Operasi. Penanaman kiri kanan Jalan/kanan kiri sungai Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Pemeliharaan Tanaman Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Penjarangan Tegakan Tinggal Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Plasma Nutfah Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Kebun Benih Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGANTanaman Nonproduksi Tanaman Produksi PENGUKURAN NILAI WAJAR Mengukur Nilai Wajar Aset Tegakan atas tanaman yang ditanam sendiri pada tanggal laporan keuangan sesuai PSAK 69 (hanya untuk Tanaman Nonproduksi). Untuk Tanaman Produksi, pengukuran nilai wajar dilakukan jika pemegang izin memilih untuk menggunakan model revaluasi sesuai PSAK 16. Aset HA Aset HA Prinsip Umum: Pengukuran nilai wajar hanya dilakukan jika tanaman dapat ditebang oleh pemegang izin. Jika penanaman dilakukan menjelang masa izin berakhir sehingga pemegang izin tidak dapat melakukan penebangan atas tanaman tersebut, maka tidak ada pengakuan atas Aset Tanaman maupun pengukuran nilai wajarnya. Pengukuran nilai wajar dilakukan berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Pada setiap tanggal laporan keuangan, Aset HA diukur ulang pada “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisih nilai tersebut dengan periode sebelumnya diakui di laba rugi. Seluruh biaya terkait aktivitas pembinaan hutan dan pemanenan hasil hutan diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Pengukuran nilai wajar bersifat pilihan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16. Mengukur Nilai Wajar HHBK pada titik panen sesuai PSAK 69 Persediaan HHBK Persediaan HHBK Pada titik panen, HHBK diakui sebagai Persediaan sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui di laba rugi. Biaya pemanenan HHBK tidak diakui sebagai Persediaan, tetapi sebagai Beban Operasi. PEMANFAATAN HASIL HUTAN Penebangan Kayu Beban Operasi Persediaan HHK BPP Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGANTanaman Nonproduksi Tanaman Produksi ATAS TANAMAN YANG DITANAM SENDIRI (PENEBANGAN SELANJUTNYA) Penyaradan Beban Operasi Persediaan HHK BPP penebangan selanjutnya diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Pada titik panen, hasil pemanenan terkait penebangan selanjutnya, diakui sebagai Persediaan sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Biaya pemanenan HHK terkait penebangan selanjutnya, tidak diakui sebagai Persediaan, tetapi sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Biaya pemanenan HHK terkait penebangan selanjutnya diakui sebagai Persediaan BPP. Kupas Kulit, Paku S Beban Operasi Persediaan HHK BPP Pengukuran dan Pengujian Beban Operasi Persediaan HHK BPP Penandaan Beban Operasi Persediaan HHK BPP Pengangkutan/Pembongkaran/Pemuat an Beban Operasi Persediaan HHK BPP PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU Pemanenan HHBK Beban Operasi Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya terkait aktivitas pemanenan HHBK diakui sebagai Beban Operasi. Pada titik panen, HHBK diakui sebagai Persediaan sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui di laba rugi. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan Persediaan di PSAK. Pengukuran dan/atau Pengujian Beban Operasi Beban Operasi Pengangkutan/Pembongkaran/Pemuat an Beban Operasi Beban Operasi Pengawetan komoditas HHBK hasil pemanenan Beban Operasi Beban Operasi PERLINDUNGA N DAN PENGAMANAN HUTAN Pengadaan Sarana Prasarana Kebakaran masa manfaat > 1 tahun, seperti Menara Api, Pos Jaga, dan lain- lain Aset Tetap Aset Tetap Prinsip Umum: Seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang bersifat permanen dan NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGANTanaman Nonproduksi Tanaman Produksi Pengadaan Sarana Prasarana Kebakaran masa manfaat < 1 tahun seperti Pembuatan Ilaran Api, Penggunaan Bahan dan Perlengkapan, dan lain-lain Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Jika Aset HA diakui (dapat ditebang), maka penyusutan Aset Tetap dikapitalisasi ke Aset HA dalam Pengembangan. Pada saat Aset HA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Jika Aset HA tidak diakui (tidak dapat ditebang), maka penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Pengadaan Personel antara lain meliputi: Penyuluhan/Patroli Pengerahan Tenaga Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Pengendalian Hama dan Penyakit Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Premi Asuransi Kebakaran Aset Lancar (Biaya Dibayar Dimuka) atau Beban Operasi Aset Lancar (Biaya Dibayar Dimuka) atau Beban Operasi PEMENUHAN KEWAJIBAN KEPADA LINGKUNGAN DAN SOSIAL Pelaksanaan Kelola / Pemantauan Lingkungan Beban Operasi Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya terkait aktivitas pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial diakui sebagai Beban Operasi. Penyajian Evaluasi Lingkungan Beban Operasi Beban Operasi Pemetaan/Pembinaan/Resolusi Konflik Sosial, Ekonomi, dan Budaya Masyarakat Beban Operasi Beban Operasi Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Gambut Beban Operasi Beban Operasi PEMENUHAN PBB Beban Operasi Beban Operasi Prinsip Umum: NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGANTanaman Nonproduksi Tanaman Produksi KEWAJIBAN KEPADA NEGARA DAN DAERAH Pajak Penghasilan (PPh) Beban Operasi Beban Operasi Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui sebagai Beban Operasi, kecuali PSDH dan DR atas HHK Tanaman Produksi. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Beban Operasi HHK: Persediaan HHK BPP HHBK: Beban Operasi Dana Reboisasi (DR) Beban Operasi Persediaan HHK BPP Retribusi/Pungutan Daerah Beban Operasi Beban Operasi PENELITIAN DAN PENGEMBANG AN (LITBANG) Penelitian Beban Operasi Beban Operasi Prinsip Umum: Aktivitas Penelitian diakui sebagai Beban Operasi. Aktivitas Pengembangan diakui sebagai aset jika besar kemungkinan akan menghasilkan manfaat ekonomis (economic viability). Jika aset tersebut dipatenkan, maka biaya perolehan aset tersebut direklasifikasi menjadi Aset Paten. Amortisasi Aset Takberwujud diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Jika Aset HA diakui (dapat ditebang), maka amortisasi Aset Takberwujud dikapitalisasi ke Aset HA dalam Pengembangan. Pada saat Aset HA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Pengembangan Beban Operasi atau Aset Takberwujud Beban Operasi atau Aset Takberwujud NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGANTanaman Nonproduksi Tanaman Produksi Jika Aset HA tidak diakui (tidak dapat ditebang), maka amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. ADMINISTRASI UMUM Berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan hutan alam (untuk kegiatan di camp) Beban Operasi Aset HA dalam Pengembangan atau Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang tidak berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan hutan alam diakui sebagai Beban Operasi. Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan hutan alam diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Biaya tersebut diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Jika Aset HA diakui (dapat ditebang), maka biaya tersebut dikapitalisasi ke Aset HA dalam Pengembangan. Kapitalisasi berhenti saat Aset HA siap menghasilkan. Selanjutnya, biaya tersebut diakui sebagai Beban Operasi. Jika Aset HA tidak diakui (tidak dapat ditebang), maka biaya tersebut diakui sebagai Beban Operasi. Tidak berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan hutan alam (untuk kegiatan di camp) Beban Operasi Beban Operasi PENILAIAN PHPL Sertifikasi PHPL dan/atau LK (Mandatory/Voluntary) Aset lain-lain (beban tangguhan) Aset lain-lain (beban tangguhan) Prinsip Umum: NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGANTanaman Nonproduksi Tanaman Produksi Penilikan (Surveillance) Beban Operasi Beban Operasi Semua biaya terkait penilaian PHPL dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Lain- lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban Operasi sepanjang masa berlaku sertifikasi. Semua biaya terkait penilaian PHPL yang memiliki manfaat kurang dari 1 tahun diakui sebagai Beban Operasi. TABEL 1.B KEGIATAN DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IUPHHK - HTI NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN Tanaman Nonproduksi Tanaman Produksi PERENCANAAN Usaha Perolehan IUPHHK-HTI antara lain meliputi: Pembayaran Iuran IUPHHK-HTI Pembuatan Proposal Teknis Inventarisasi Lapangan Pengurusan Izin Lingkungan beserta dokumen AMDAL atau UKL&UPL Pembuatan Koordinat Geografis Aset Takberwujud Aset Takberwujud Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan izin sampai dengan izin diperoleh dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Takberwujud. Aset Takberwujud diamortisasi selama masa izin. Tanaman Nonproduksi: Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Jika Aset HTI diakui (dapat ditebang), maka amortisasi Aset Takberwujud dikapitalisasi ke Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HTI siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Jika Aset HTI tidak diakui (tidak dapat ditebang), maka amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Tata Batas Areal dan Pemetaan Aset Lain-lain (beban tangguhan) Aset Lain-lain (beban tangguhan) Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan setelah izin diperoleh, tetapi tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penanaman dan pemeliharaan serta memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Lain-lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban Operasi sepanjang masa manfaatnya masing-masing. Citra satelit Aset Lain-lain (beban tangguhan) Aset Lain-lain (beban tangguhan) Inventarisasi Hutan Aset Lain-lain (beban tangguhan) Aset Lain-lain (beban tangguhan) Penyusunan Bagan Kerja Usaha Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan setelah izin diperoleh dan memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penanaman dan pemeliharaan serta memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Biaya tersebut diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Jika Aset HTI diakui (dapat ditebang), maka biaya tersebut dikapitalisasi ke Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HTI siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, biaya tersebut diakui sebagai Beban Operasi. Penyusunan RKUPHHK-HTI Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi Penyusunan RKTUPHHK-HTI/RTT untuk Perhutani Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN Jika Aset HTI tidak diakui (tidak dapat ditebang), maka biaya tersebut diakui sebagai Beban Operasi. Penataan Areal Kerja (PAK) Beban Operasi Persediaan HHK BPP Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) Beban Operasi Beban Operasi PEMBANGUNA N SARANA DAN PRASARANA Pembangunan Jembatan dan/atau Kanal dan/atau Jalan Induk Aset Tetap Aset Tetap Prinsip Umum: Seluruh sarana dan prasarana yang memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Jika Aset HTI diakui (dapat ditebang), maka penyusutan Aset Tetap dikapitalisasi ke Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Jika Aset HTI tidak diakui (tidak dapat ditebang), maka penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Pembangunan Jembatan dan/atau Kanal dan/atau Jalan Cabang Aset Tetap Aset Tetap Pembangunan Jembatan dan/atau Kanal dan/atau Jalan Ranting Aset Tetap Aset Tetap Pembangunan Jalan Rel Aset Tetap Aset Tetap Pembuatan Bangunan Air (di lahan gambut) Aset Tetap Aset Tetap Pembangunan Camp, Mess, Bengkel, dan lain-lain (di lokasi site) Aset Tetap Aset Tetap Pembangunan TPn/TPK/Log Pond/Log Yard/Dermaga Aset Tetap Aset Tetap Pengadaan, Pemasukan, dan Penggunaan Peralatan Aset Tetap Aset Tetap Menara Komunikasi/Informasi Aset Tetap Aset Tetap PENANAMAN Penyiapan Lahan Beban Operasi Aset HTI dalam Prinsip Umum: NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN Pengembangan atau Beban Operasi Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas penanaman diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Biaya penanaman diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka diakui seperti Tanaman Produksi (di bagian bawah), sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar sudah dapat diukur secara andal, dilakukan reklasifikasi perlakuan akuntansi sesuai PSAK 69. Nilai tercatat sebelum reklasifikasi disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat reklasifikasi dan selisihnya diakui di laba rugi. Pengukuran nilai wajar hanya dilakukan jika tanaman dapat ditebang oleh pemegang izin. Tanaman Produksi: Jika Aset HTI diakui (dapat ditebang), maka biaya penanaman dikapitalisasi ke Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HTI siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, biaya penanaman diakui sebagai Beban Operasi. Jika Aset HTI tidak diakui (tidak dapat ditebang), maka biaya penanaman diakui sebagai Beban Operasi. Persemaian dan/atau Pembibitan (asumsi: dilakukan dalam rangka penanaman, tidak untuk diperjualbelikan) Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi Seleksi dan Pemindahan Bibit Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi Penanaman Tanaman Pokok Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi Penanaman di Kawasan Lindung (Kawasan Perlindungan Setempat) Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi Penanaman Tanaman Unggulan Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi Penanaman Tanaman Kehidupan Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN PEMELIHARAA N TANAMAN Penyulaman Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas pemeliharaan tanaman diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Beban Operasi. Jika nilai wajar pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka diakui seperti Tanaman Produksi (di bagian bawah), sampai nilai wajar dapat diukur secara andal. Jika nilai wajar sudah dapat diukur secara andal, dilakukan reklasifikasi perlakuan akuntansi sesuai PSAK 69. Nilai tercatat sebelum reklasifikasi disesuaikan menjadi “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat reklasifikasi dan selisihnya diakui di laba rugi. Pengukuran nilai wajar hanya dilakukan jika tanaman dapat ditebang oleh pemegang izin. Tanaman Produksi: Jika Aset HTI diakui (dapat ditebang), maka biaya pemeliharaan tanaman dikapitalisasi ke Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HTI siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Beban Operasi. Jika Aset HTI tidak diakui (tidak dapat ditebang), maka biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Beban Operasi. Pemangkasan Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi Penjarangan Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi Pendangiran Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi Pemupukan Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi PENGUKURAN Mengukur Nilai Wajar Aset Tegakan Aset HTI Aset HTI Prinsip Umum: NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN NILAI WAJAR atas tanaman yang ditanam sendiri pada tanggal laporan keuangan sesuai PSAK 69 (hanya untuk Tanaman Nonproduksi). Untuk Tanaman Produksi, pengukuran nilai wajar dilakukan jika pemegang izin memilih untuk menggunakan model revaluasi sesuai PSAK 16. Pengukuran nilai wajar hanya dilakukan jika tanaman dapat ditebang oleh pemegang izin. Jika penanaman dilakukan menjelang masa izin berakhir sehingga pemegang izin tidak dapat melakukan penebangan atas tanaman tersebut, maka tidak ada pengakuan atas Aset Tanaman maupun pengukuran nilai wajarnya. Pengukuran nilai wajar dilakukan berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Pada setiap tanggal laporan keuangan, Aset HTI diukur ulang pada “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisih nilai tersebut dengan periode sebelumnya diakui di laba rugi. Seluruh biaya terkait aktivitas penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pemanenan hasil hutan diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Pengukuran nilai wajar bersifat pilihan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16. Mengukur Nilai Wajar HHBK pada titik panen sesuai PSAK 69 Persediaan HHBK Persediaan HHBK Pada titik panen, HHBK diakui sebagai Persediaan sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui di laba rugi. Biaya pemanenan HHBK tidak diakui sebagai Persediaan, tetapi sebagai Beban Operasi. PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU Penebangan Kayu Beban Operasi Persediaan HHK BPP Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas pemanenan HHK diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Penyaradan Beban Operasi Persediaan HHK BPP Kupas Kulit, Paku S Beban Operasi Persediaan HHK NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN BPP Tanaman Nonproduksi: Pada titik panen, hasil pemanenan HHK, diakui sebagai Persediaan sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Biaya pemanenan HHK tidak diakui sebagai Persediaan, tetapi sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Biaya pemanenan HHK diakui sebagai Persediaan BPP. Pengukuran dan Pengujian Beban Operasi Persediaan HHK BPP Penandaan Beban Operasi Persediaan HHK BPP Pengangkutan/Pembongkaran/Pem uatan Beban Operasi Persediaan HHK BPP PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU Pemanenan HHBK Beban Operasi Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya terkait aktivitas pemanenan HHBK diakui sebagai Beban Operasi. Pada titik panen, HHBK diakui sebagai Persediaan sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui di laba rugi. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan Persediaan di PSAK. Pengukuran dan/atau Pengujian Beban Operasi Beban Operasi Pengangkutan/Pembongkaran/Pem uatan Beban Operasi Beban Operasi Pengawetan komoditas HHBK hasil pemanenan Beban Operasi Beban Operasi PERLINDUNGA N DAN PENGAMANAN HUTAN Pengadaan Sarana Prasarana Kebakaran masa manfaat > 1 tahun, seperti Menara Api, Pos Jaga, dan lain-lain Aset Tetap Aset Tetap Prinsip Umum: Seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang bersifat permanen dan memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Pengadaan Sarana Prasarana Kebakaran masa manfaat < 1 tahun seperti Pembuatan Ilaran Api, Penggunaan Bahan dan Perlengkapan, dan lain-lain Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi Pengadaan Personel antara lain meliputi: Penyuluhan/Patroli Pengerahan Tenaga Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN Pengendalian Hama dan Penyakit Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi Tanaman Produksi: Jika Aset HTI diakui (dapat ditebang), maka penyusutan Aset Tetap dikapitalisasi ke Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HTI siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Jika Aset HTI tidak diakui (tidak dapat ditebang), maka penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban Operasi. Premi Asuransi Kebakaran Aset Lancar (Biaya Dibayar Dimuka) atau Beban Operasi Aset Lancar (Biaya Dibayar Dimuka) atau Beban Operasi PEMENUHAN KEWAJIBAN KEPADA LINGKUNGAN DAN SOSIAL Pelaksanaan Kelola / Pemantauan Lingkungan Beban Operasi Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya terkait aktivitas pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial diakui sebagai Beban Operasi. Penyajian Evaluasi Lingkungan Beban Operasi Beban Operasi Pemetaan/Pembinaan/Resolusi Konflik Sosial, Ekonomi, dan Budaya Masyarakat Beban Operasi Beban Operasi Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Gambut Beban Operasi Beban Operasi PEMENUHAN KEWAJIBAN KEPADA NEGARA DAN DAERAH PBB Beban Operasi Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui sebagai Beban Operasi, kecuali PSDH dan DR atas HHK Tanaman Produksi. Pajak Penghasilan (PPh) Beban Operasi Beban Operasi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Beban Operasi HHK: Persediaan HHK BPP HHBK: Beban Operasi Dana Reboisasi Beban Operasi Persediaan HHK BPP Retribusi/Pungutan Daerah Beban Operasi Beban Operasi PENELITIAN DAN PENGEMBANG Penelitian Beban Operasi Beban Operasi Prinsip Umum: Aktivitas Penelitian diakui sebagai Beban Operasi. Aktivitas Pengembangan diakui sebagai aset jika besar Pengembangan Beban Operasi atau Beban Operasi atau NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN AN (LITBANG) Aset Takberwujud Aset Takberwujud kemungkinan akan menghasilkan manfaat ekonomis (economic viability). Jika aset tersebut dipatenkan, maka biaya perolehan aset tersebut direklasifikasi menjadi Aset Paten. Amortisasi Aset Takberwujud diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Jika Aset HTI diakui (dapat ditebang), maka amortisasi Aset Takberwujud dikapitalisasi ke Aset HTI dalam Pengembangan. Pada saat Aset HTI siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HTI dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Jika Aset HTI tidak diakui (tidak dapat ditebang), maka amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. ADMINISTRASI UMUM Berkaitan dengan kegiatan penanaman dan pemeliharaan hutan tanaman (untuk kegiatan di camp) Beban Operasi Aset HTI dalam Pengembangan atau Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang tidak berkaitan dengan kegiatan penanaman dan pemeliharaan hutan tanaman diakui sebagai Beban Operasi. Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang berkaitan dengan kegiatan penanaman dan pemeliharaan hutan tanaman diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tidak berkaitan dengan kegiatan penanaman dan pemeliharaan hutan tanaman (untuk kegiatan di camp) Beban Operasi Beban Operasi NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN Tanaman Nonproduksi: Biaya tersebut diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Jika Aset HTI diakui (dapat ditebang), maka biaya tersebut dikapitalisasi ke Aset HTI dalam Pengembangan. Kapitalisasi berhenti saat Aset HTI siap menghasilkan. Selanjutnya, biaya tersebut diakui sebagai Beban Operasi. Jika Aset HTI tidak diakui (tidak dapat ditebang), maka biaya tersebut diakui sebagai Beban Operasi. PENILAIAN PHPL Sertifikasi PHPL dan/atau LK (Mandatory/Voluntary) Aset lain-lain (beban tangguhan) Aset lain-lain (beban tangguhan) Prinsip Umum: Semua biaya terkait penilaian PHPL dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Lain- lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban Operasi sepanjang masa berlaku sertifikasi. Semua biaya terkait penilaian PHPL yang memiliki manfaat kurang dari 1 tahun diakui sebagai Beban Operasi. Penilikan (Surveillance) Beban Operasi Beban Operasi TABEL 1.C KEGIATAN DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IUPHHK - RE (SEBELUM SIAP TEBANG/MENGHASILKAN) NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN PERENCANAAN Usaha Perolehan IUPHHK-RE antara lain meliputi: Pembayaran Iuran IUPHHK-RE Pembuatan Proposal Teknis Inventarisasi Lapangan Pengurusan Izin Lingkungan beserta UKL&UPL Aset Takberwujud Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan izin sampai dengan izin diperoleh dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Takberwujud. Aset Takberwujud diamortisasi selama masa izin. Amortisasi Aset Takberwujud dikapitalisasi ke Aset HRE dalam Pengembangan. Pada saat Aset HRE siap tebang/ menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HRE dalam Pengembangan NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN Pembuatan Koordinat Geografis direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Tata Batas Areal & Pemetaan Aset Iain-lain (beban tangguhan) Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan setelah izin diperoleh, tetapi tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penebangan/ penanaman dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Lain-lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban Operasi sepanjang masa manfaatnya masing-masing. Citra Satelit Aset Iain-lain (beban tangguhan) Inventarisasi Hutan Aset Iain-lain (beban tangguhan) Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) Terbatas Aset lain-lain (beban tangguhan) Penyusunan RKUPHHK Aset HRE dalam Pengembangan Penyusunan RKTUPHHK Aset HRE dalam Pengembangan Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Aset HRE dalam Pengembangan Penataan Areal Kerja (PAK) Aset HRE dalam Pengembangan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) Beban Operasi RESTORASI HABITAT (FLORA/FAUNA) Persemaian/pembibitan (termasuk Plasma Nutfah, Kebun Benih/Tegakan Benih) Aset HRE dalam Pengembangan Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas restorasi dikapitalisasi ke Aset HRE dalam Pengembangan. Pada saat Aset HRE siap tebang/menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HRE dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, amortisasi Aset HRE dalam Pengembangan diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Nonproduksi: Pada saat Aset HRE yang dapat ditebang direklasifikasi ke PSAK 69, amortisasinya dihentikan. Penyiapan Jalur Tanam Aset HRE dalam Pengembangan Penanaman / Pengayaan Aset HRE dalam Pengembangan Pemeliharaan (Perapihan/Pembebasan /Pendangiran) Aset HRE dalam Pengembangan NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN Restorasi habitat flora kunci Aset HRE dalam Pengembangan Tanaman Produksi: Pada saat Aset HRE diputuskan untuk ditebang, maka nilai tercatat Aset HRE terakhir dibebankan seiring dengan penebangan dan diakui sebagai Persediaan. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan Persediaan di PSAK. Restorasi habitat fauna kunci Aset HRE dalam Pengembangan Penanaman Tanah Kosong Eks TPn/TPK/Jalan sarad Aset HRE dalam Pengembangan Penanaman Kiri Kanan Jalan/Kanan Kiri Sungai Aset HRE dalam Pengembangan PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA Pembangunan Jembatan dan/atau Kanal dan/atau Jalan Induk Aset Tetap Prinsip Umum: Seluruh sarana dan prasarana yang memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Penyusutan Aset Tetap dikapitalisasi ke Aset HRE dalam Pengembangan sampai siap tebang/menghasilkan. Pembangunan Jembatan dan/atau Kanal dan/atau Jalan Cabang Aset Tetap Pembangunan Jembatan dan/atau Kanal dan/atau Jalan Ranting Aset Tetap Pembangunan Jalan Rel Aset Tetap Pembangunan Camp, Mess, Bengkel, dan lain-lain (di lokasi site) Aset Tetap Sarana Persemaian Aset Tetap Bangunan Pusat Penelitian Aset Tetap Bangunan Rehabilitasi dan Karantina Flora dan Fauna Aset Tetap Pengadaan, Pemasukan dan Penggunaan Peralatan Aset Tetap Menara Komunikasi/Informasi Aset Tetap PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU Pemaanfaatan kayu dalam rangka Pembinaan Habitat Fauna Persediaan-HHK Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas pemaanfaatan kayu untuk pembinaan habitat fauna diakui sebagai Persediaan, jika dijual. PELEPASLIARAN FLORA DAN/ATAU Pemeliharaan Flora Kunci Beban Operasi Karena dilepasliarkan, diakui sebagai Beban. Jika dibudidayakan, akan masuk ke Tabel PK/JL.Pemeliharaan Fauna Kunci Beban Operasi Survei Kebutuhan Ekologi dan Beban Operasi NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN FAUNA Pakan Pelepasliaran Flora Beban Operasi Pelepasliaran Fauna Beban Operasi PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN Pengadaan Sarana Prasarana Kebakaran masa manfaat > 1 tahun, seperti Menara Api, Pos Jaga, dan lain-lain Aset Tetap Prinsip Umum: Seluruh sarana dan prasarana yang perlindungan dan pengamanan hutan yang bersifat permanen dan memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Penyusutan Aset Tetap dikapitalisasi ke Aset HRE dalam Pengembangan sampai siap tebang/menghasilkan. Pengadaan Sarana Prasarana Kebakaran masa manfaat < 1 tahun seperti Pembuatan Ilaran Api, Penggunaan Bahan dan Perlengkapan, dan lain-lain Aset HRE dalam Pengembangan Prinsip Umum: Seluruh sarana dan prasarana yang perlindungan dan pengamanan hutan yang memiliki umur ekonomis kurang dari satu tahun dikapitalisasi ke Aset HRE dalam Pengembangan. Pada saat Aset HRE siap tebang/menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HRE dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, amortisasi Aset HRE dalam Pengembangan diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Nonproduksi: Pada saat Aset HRE yang dapat ditebang direklasifikasi ke PSAK 69, amortisasinya dihentikan. Tanaman Produksi: Pada saat Aset HRE diputuskan untuk ditebang, maka nilai tercatat Aset HRE terakhir dibebankan seiring dengan penebangan dan diakui sebagai Persediaan. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan Persediaan di PSAK. Pengadaan Personel antara lain meliputi: Penyuluhan/Patroli Pengerahan Tenaga Aset HRE dalam Pengembangan Pengendalian Hama dan Penyakit Aset HRE dalam Pengembangan Premi Asuransi Kebakaran Aset Lancar (Biaya Dibayar Dimuka) atau Beban Operasi MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan evaluasi (monev) internal Aset HRE dalam Pengembangan Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas monitoring dan evaluasi dikapitalisasi ke Aset HRE dalam Pengembangan. Pada saat Aset HRE siap tebang/menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HRE dalam Pengembangan NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, amortisasi Aset HRE dalam Pengembangan diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Nonproduksi: Pada saat Aset HRE yang dapat ditebang direklasifikasi ke PSAK 69, amortisasinya dihentikan. Tanaman Produksi: Pada saat Aset HRE diputuskan untuk ditebang, maka nilai tercatat Aset HRE terakhir dibebankan seiring dengan penebangan dan diakui sebagai Persediaan. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan Persediaan di PSAK. PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU Pemanfaatan HHBK Beban Operasi PK, JL, dan HHBK yang bukan hasil langsung dari Tegakan akan dibuat dalam tabel tersendiri, sedangkan HHBK yang merupakan hasil langsung dari Tegakan (getah dan buah) baru diatur pada Tabel 1.D. Pengukuran dan/atau Pengujian Beban Operasi Pengangkutan/Pembongkaran/Pem uatan Beban Operasi Pengawetan komoditas HHBK hasil pemanenan Beban Operasi PEMENUHAN KEWAJIBAN KEPADA LINGKUNGAN DAN SOSIAL Pelaksanaan Kelola/Pemantauan Lingkungan Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya terkait aktivitas pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial diakui sebagai Beban Operasi.Penyajian evaluasi lingkungan Beban Operasi Pemetaan/Pembinaan/Resolusi Konflik Sosial, Ekonomi, dan Budaya Masyarakat Beban Operasi Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Gambut Beban Operasi PEMENUHAN KEWAJIBAN PADA NEGARA DAN DAERAH PBB Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui sebagai Beban Operasi, kecuali PSDH dan DR atas pemanfaatan HHK (dalam rangka pembinaan habitat fauna). HHBK ini bukan hasil langsung dari Tegakan (pengaturan mengenai HHBK ini mengacu ke Tabel 1.E) Pajak Penghasilan (PPh) Beban Operasi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) HHK: Persediaan HHK BPP HHBK: Beban Operasi Dana Reboisasi Persediaan HHK BPP Retribusi/Pungutan Daerah Beban Operasi NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGA N (LITBANG) Penelitian Beban Operasi Prinsip Umum: Aktivitas Penelitian diakui sebagai Beban Operasi. Aktivitas Pengembangan diakui sebagai aset jika besar kemungkinan akan menghasilkan manfaat ekonomis (economic viability). Amortisasi atas Aset Tak Berwujud dikapitalisasi ke Aset HRE dalam Pengembangan (jika terkait dengan tegakan) Amortisasi atas Aset Tak Berwujud dibebankan ke Beban Operasi (jika tidak terkait dengan tegakan) Pengembangan Beban Operasi atau Aset Takberwujud ADMINISTRASI UMUM Berkaitan dengan kegiatan penanaman dan pemeliharaan hutan restorasi ekosistem (untuk kegiatan di camp) Aset HRE dalam Pengembangan Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang tidak berkaitan dengan kegiatan restorasi diakui sebagai Beban Operasi. Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang berkaitan dengan kegiatan restorasi dikapitalisasi ke Aset HRE dalam Pengembangan. Pada saat Aset HRE siap tebang/menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset HRE dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, amortisasi Aset HRE dalam Pengembangan diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Nonproduksi: Pada saat Aset HRE yang dapat ditebang direklasifikasi ke PSAK 69, amortisasinya dihentikan. Tanaman Produksi: Pada saat Aset HRE diputuskan untuk ditebang, maka nilai tercatat Aset HRE terakhir dibebankan seiring dengan penebangan dan diakui sebagai Persediaan. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan Persediaan di PSAK. Tidak berkaitan dengan kegiatan penanaman dan pemeliharaan hutan restorasi ekosistem (untuk kegiatan di camp) Beban Operasi PENILAIAN PHPL Sertifikasi PHPL dan/atau LK (Mandatory/Voluntary) Aset lain-lain (beban tangguhan) Prinsip Umum: Semua biaya terkait penilaian PHPL dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Lain-lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban Operasi sepanjang masa berlaku sertifikasi. Semua biaya terkait penilaian PHPL yang memiliki manfaat kurang dari 1 tahun diakui sebagai Beban Operasi. Penilikan (Surveillance) Beban Operasi TABEL 1.D KEGIATAN DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IUPHHK - RE (SIAP TEBANG/MENGHASILKAN) NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN PERENCANAAN Pengurusan Izin Lingkungan beserta UKL&UPL Aset Takberwujud Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan izin sampai dengan izin diperoleh dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Takberwujud. Aset Takberwujud diamortisasi selama masa izin. Amortisasi Aset Takberwujud diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Amortisasi atas Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi Amortisasi atas Aset Takberwujud diakui sebagai Beban Operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. Citra Satelit Aset Iain-lain (beban tangguhan) Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan setelah izin diperoleh, tetapi tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penebangan/ penanaman dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Lain-lain. Tanaman Nonproduksi: Amortisasi atas aset lain-lain diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi Amortisasi atas aset lain-lain diakui sebagai Beban Operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. Inventarisasi Hutan Aset Iain-lain (beban tangguhan) Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) Terbatas Aset lain-lain (beban tangguhan) Penyusunan RKUPHHK Aset Iain-lain (beban tangguhan) Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Aset Iain-lain (beban tangguhan) Penyusunan RKTUPHHK Beban Operasi atau Persediaan HHK BPP Atas Tanaman Nonproduksi, biaya ini diakui sebagai Beban Operasi Atas Tanaman Produksi, biaya ini diakui sebagai Beban Operasi atau Persediaan HHK jika telah dilakukan penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. Penataan Areal Kerja (PAK) Beban Operasi atau Persediaan HHK NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN BPP Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) Beban Operasi RESTORASI HABITAT (FLORA/FAUNA) Inventarisasi (flora/fauna kunci) Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas restorasi diakui sebagai Beban Operasi. Inventarisasi Tegakan Tinggal (ITT) Beban Operasi Persemaian/pembibitan (termasuk Plasma Nutfah, Kebun Benih/Tegakan Benih) Beban Operasi Penyiapan Jalur Tanam Beban Operasi Penanaman / Pengayaan Beban Operasi Pemeliharaan (Perapihan/Pembebasan /Pendangiran) Beban Operasi Restorasi habitat flora pilihan Beban Operasi Restorasi habitat fauna pilihan Beban Operasi Penanaman Tanah Kosong Eks TPn/TPK/Jalan sarad Beban Operasi Penanaman Kiri Kanan Jalan/Kanan Kiri Sungai Beban Operasi PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA Pembangunan Jembatan dan/atau Kanal dan/atau Jalan Induk Aset Tetap Prinsip Umum: Seluruh sarana dan prasarana yang memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui sebagai Beban Operasi. Pembangunan Jembatan dan/atau Kanal dan/atau Jalan Cabang Aset Tetap Pembangunan Jembatan dan/atau Kanal dan/atau Jalan Ranting Aset Tetap Pembangunan Jalan Rel Aset Tetap Pengadaan, Pemasukan dan Penggunaan Peralatan Aset Tetap Menara Komunikasi/Informasi Aset Tetap Pembangunan TPn/TPK/Log Aset Tetap NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN Pond/Log Yard/Dermaga PELEPASLIARAN FLORA DAN/ATAU FAUNA Pemeliharaan Flora Kunci Beban Operasi Karena dilepasliarkan, diakui sebagai Beban. Jika dibudidayakan, akan masuk ke Tabel PK/JL.Pemeliharaan Fauna Kunci Beban Operasi Survei Kebutuhan Ekologi dan Pakan Beban Operasi Pelepasliaran Flora Beban Operasi Pelepasliaran Fauna Beban Operasi PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN Pengadaan Sarana Prasarana Kebakaran masa manfaat > 1 tahun, seperti Menara Api, Pos Jaga, dan lain-lain Aset Tetap Prinsip Umum: Seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang bersifat permanen dan memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui sebagai Beban Operasi. Pengadaan Sarana Prasarana Kebakaran masa manfaat < 1 tahun seperti Pembuatan Ilaran Api, Penggunaan Bahan dan Perlengkapan, dan lain-lain Beban Operasi Prinsip Umum: Seluruh sarana dan prasarana yang perlindungan dan pengamanan hutan yang memiliki umur ekonomis kurang dari satu tahun diakui sebagai Beban Operasi Pengadaan Personel antara lain meliputi: Penyuluhan/Patroli Pengerahan Tenaga Beban Operasi Pengendalian Hama dan Penyakit Beban Operasi Premi Asuransi Kebakaran Aset Lancar (Biaya Dibayar Dimuka) atau Beban Operasi NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan evaluasi (monev) internal Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas monitoring dan evaluasi diakui sebagai Beban Operasi. REKLASIFIKASI ASET TANAMAN Mereklasifikasi nilai tercatat Aset HRE (hanya untuk Tanaman Nonproduksi) menjadi Aset HRE yang diukur pada nilai wajar sesuai PSAK 69 Aset HRE Setelah tercapai keseimbangan ekosistem, nilai tercatat Aset HRE yang dapat ditebang selanjutnya akan diukur berdasarkan PSAK 69, yaitu pada nilai wajar. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar pada tanggal penerapan PSAK 69 akan diakui sebagai keuntungan atau kerugian di laporan laba rugi. Untuk nilai Aset HRE yang tidak dapat ditebang, tetap mengikuti perlakuan akuntansi sebelumnya yaitu diamortisasi ke Beban Operasi. PENGUKURAN NILAI WAJAR Mengukur Nilai Wajar Aset Tegakan atas tanaman yang ditanam sendiri pada tanggal laporan keuangan sesuai PSAK 69 (hanya untuk Tanaman Nonproduksi yang dapat ditebang). Untuk Tanaman Produksi, pengukuran nilai wajar dilakukan jika pemegang izin memilih untuk menggunakan model revaluasi sesuai PSAK 16. Aset HRE Prinsip Umum: Pengukuran nilai wajar hanya dilakukan jika tanaman dapat ditebang oleh pemegang izin. Jika penanaman dilakukan menjelang masa izin berakhir sehingga pemegang izin tidak dapat melakukan penebangan atas tanaman tersebut, maka tidak ada pengakuan atas Aset Tanaman maupun pengukuran nilai wajarnya. Pengukuran nilai wajar dilakukan berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Pada saat reklasifikasi dan setiap tanggal laporan keuangan, Aset HRE diukur ulang pada “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisih nilai tersebut dengan periode sebelumnya diakui di laba rugi. Seluruh biaya terkait aktivitas penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pemanenan hasil hutan diakui sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Pengukuran nilai wajar bersifat pilihan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16. Mengukur Nilai Wajar HHBK pada titik panen sesuai PSAK 69 Persediaan HHBK Pada titik panen, HHBK diakui sebagai Persediaan sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui di laba rugi. Biaya pemanenan HHBK tidak diakui sebagai Persediaan, tetapi sebagai Beban Operasi. NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU Penebangan Kayu Beban Operasi atau Persediaan-HHK Prinsip Umum: Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas pemanenan HHK diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. Tanaman Nonproduksi: Pada titik panen, hasil pemanenan HHK, diakui sebagai Persediaan sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Biaya pemanenan HHK tidak diakui sebagai Persediaan, tetapi sebagai Beban Operasi. Tanaman Produksi: Biaya pemanenan HHK diakui sebagai Persediaan BPP. Penyaradan Beban Operasi atau Persediaan-HHK Kupas Kulit, Paku S Beban Operasi atau Persediaan-HHK Pengukuran dan Pengujian Beban Operasi atau Persediaan-HHK Penandaan Beban Operasi atau Persediaan-HHK Pengangkutan/Pembongkaran/Pe muatan Beban Operasi atau Persediaan-HHK PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU Pemanfaatan HHBK Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya terkait aktivitas pemanenan HHBK diakui sebagai Beban Operasi. Pada titik panen, HHBK diakui sebagai Persediaan sebesar “nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui di laba rugi. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan Persediaan di PSAK. PK, JL, dan HHBK yang bukan hasil langsung dari Tegakan akan dibuat dalam tabel tersendiri, sedangkan yang diatur dalam tabel ini adalah HHBK yang merupakan hasil langsung dari Tegakan (getah dan buah) Pengukuran dan/atau Pengujian Beban Operasi Pengangkutan/Pembongkaran/Pe muatan Beban Operasi Pengawetan komoditas HHBK hasil pemanenan Beban Operasi PEMENUHAN KEWAJIBAN KEPADA Pelaksanaan Kelola/Pemantauan Lingkungan Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya terkait aktivitas pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial diakui sebagai Beban Operasi.Penyajian evaluasi lingkungan Beban Operasi NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL Pemetaan/Pembinaan/Resolusi Konflik Sosial, Ekonomi, dan Budaya Masyarakat Beban Operasi Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Gambut Beban Operasi PEMENUHAN KEWAJIBAN PADA NEGARA DAN DAERAH PBB Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui sebagai Beban Operasi, kecuali PSDH dan DR atas HHK Tanaman Produksi. Pajak Penghasilan (PPh) Beban Operasi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) HHK: Persediaan HHK BPP atau Beban Operasi HHBK: Beban Operasi Dana Reboisasi (DR) Persediaan HHK BPP atau Beban Operasi Retribusi/Pungutan Daerah Beban Operasi PENELITIAN DAN PENGEMBANGA N (LITBANG) Penelitian Beban Operasi Prinsip Umum: Aktivitas Penelitian diakui sebagai Beban Operasi. Aktivitas Pengembangan diakui sebagai Aset Tak Berwujud jika besar kemungkinan akan menghasilkan manfaat ekonomis (economic viability). Amortisasi atas Aset Tak Berwujud diakui sebagai Beban Operasi. Pengembangan Beban Operasi atau Aset Takberwujud ADMINISTRASI UMUM Berkaitan dengan kegiatan penanaman dan pemeliharaan hutan restorasi ekosistem (untuk kegiatan di camp) Beban Operasi atau Aset Tanaman Diakui sebagai Aset Tanaman jika terkait tanaman yang baru ditanam setelah keseimbangan (lihat Bagan HA) Tidak berkaitan dengan kegiatan penanaman dan pemeliharaan hutan restorasi ekosistem (untuk kegiatan di camp) Beban Operasi NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN PENILAIAN PHPL Sertifikasi PHPL dan/atau LK (Mandatory/Voluntary) Aset lain-lain (beban tangguhan) Prinsip Umum: Semua biaya terkait penilaian PHPL dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Lain-lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban Operasi sepanjang masa berlaku sertifikasi. Semua biaya terkait penilaian PHPL yang memiliki manfaat kurang dari 1 tahun diakui sebagai Beban Operasi. Penilikan (Surveillance) Beban Operasi TABEL 1.E KEGIATAN DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IUPHHBK DAN IUPK (GABUNGAN) NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN IUPHHBK IUPK PERENCANAAN Usaha Perolehan IUPHHBK/IUPK antara lain meliputi: Penyusunan Proposal Teknis Pembayaran Iuran IUPHHBK/IUPK AMDAL/UKL & UPL Aset Takberwujud Aset Takberwujud Aset Takberwujud diamortisasi selama masa izin. Beban amortisasi Aset Takberwujud diakui pada Beban Operasi. Tata Batas Areal dan Pemetaan Aset Lain-lain (beban tangguhan) Aset Lain-lain (beban tangguhan) Aset lain-lain diamortisasi sepanjang masa manfaatnya masing-masing. Inventarisasi HHBK Aset Lain-lain (beban tangguhan) Aset Lain-lain (beban tangguhan) Penyusunan RKUPHHBK/RKUPK Beban Operasi Beban Operasi Jika Aset Tegakan memenuhi kriteria Tanaman Produksi, maka perlakuan akuntansinya mengikuti ketentuan Tanaman Produksi di tabel IUPPHK- HA/HTI. Jika Aset Tegakan ditanam dalam IUPHHK-RE, maka perlakuan akuntansi atas Tegakannya mengacu pada tabel IUPHHK-RE. Penyusunan RKTUPHHBK/RKTUPK Beban Operasi Beban Operasi Penataan Areal Kerja (PAK) Beban Operasi Beban Operasi Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) Beban Operasi Beban Operasi NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN IUPHHBK IUPK PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA Pembangunan Jembatan dan/atau Kanal dan/atau Jalan Induk Aset Tetap Aset Tetap Seluruh sarana dan prasarana yang memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Beban depresiasi Aset Tetap diakui pada Beban Operasi. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Pembangunan Jembatan dan/atau Kanal dan/ atau Jalan Cabang Aset Tetap Aset Tetap Pembangunan Jembatan dan/atau Kanal dan/ atau Jalan Ranting Aset Tetap Aset Tetap Pembuatan Bangunan Air Aset Tetap Aset Tetap Pembangunan Jalan Rel Aset Tetap Aset Tetap Pembangunan Camp, Mess, Bengkel, dan lain-lain (di lokasi site) Aset Tetap Aset Tetap Pengadaan, Pemasukan dan Penggunaan Peralatan Aset Tetap Aset Tetap Menara Komunikasi/Informasi Aset Tetap Aset Tetap Sarana Pengolahan Limbah Aset Tetap Aset Tetap Sarana Persemaian/Sarana Pemanenan Aset Tetap Aset Tetap Sarana Pemeliharaan Ternak N/A Aset Tetap PENANAMAN (termasuk rumput dan hmt pada IUPK) Penyiapan Lahan Beban Operasi Beban Operasi Jika Aset Tegakan memenuhi kriteria Tanaman Produksi, maka perlakuan akuntansinya mengikuti ketentuan Tanaman Produksi di tabel IUPPHK- HA/HTI. Jika Aset Tegakan ditanam dalam IUPHHK-RE, maka perlakuan akuntansi atas Tegakannya mengacu pada tabel IUPHHK-RE. Persemaian dan/atau Pembibitan (asumsi: dilakukan dalam rangka penanaman, tidak untuk diperjualbelikan) Beban Operasi Beban Operasi Seleksi dan Pemindahan Bibit Beban Operasi Beban Operasi Penanaman Tanaman Beban Operasi Beban Operasi PEMELIHARAAN TANAMAN (termasuk rumput dan hmt pada IUPK) Penyulaman Beban Operasi Beban Operasi Jika Aset Tegakan memenuhi kriteria Tanaman Produksi, maka perlakuan akuntansinya mengikuti ketentuan Tanaman Produksi di tabel IUPPHK- HA/HTI. Jika Aset Tegakan ditanam dalam IUPHHK-RE, maka perlakuan akuntansi atas Tegakannya mengacu pada Pemangkasan Beban Operasi Beban Operasi Penjarangan Beban Operasi Beban Operasi Pendangiran Beban Operasi Beban Operasi Pemupukan Beban Operasi Beban Operasi NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN IUPHHBK IUPK tabel IUPHHK-RE. PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN HEWAN Pengadaan bibit hewan Beban Operasi Beban Operasi Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan hewan dibebankan dan tidak diakui sebagai aset karena pengakuan aset dilakukan melalui mekanisme pengukuran nilai wajar. Pengadaan pakan Beban Operasi Beban Operasi Pemeliharaan hewan Beban Operasi Beban Operasi PENGUKURAN NILAI WAJAR Mengukur Nilai Wajar Aset Penghasil HHBK (Hewan dan Tanaman Nonproduksi) pada tanggal laporan keuangan sesuai PSAK 69 N/A Aset Tegakan/Tanaman atau Aset Hewan Perlakuan akuntansi untuk Aset Tegakan dan Tanaman (rumput dan hmt) yang memenuhi kriteria Tanaman Nonproduksi mengikuti ketentuan Tanaman Nonproduksi di tabel IUPPHK-HTI. Jika Aset Tegakan memenuhi kriteria Tanaman Produksi, maka perlakuan akuntansinya mengikuti ketentuan Tanaman Produksi di tabel IUPPHK- HA/HTI. Jika Aset Tegakan ditanam dalam IUPHHK-RE, maka perlakuan akuntansi atas Tegakannya mengacu pada tabel IUPHHK-RE. Mengukur Nilai Wajar HHBK pada titik panen sesuai PSAK 69 Persediaan HHBK Persediaan HHBK Pada titik panen, HHBK diukur pada nilai wajar dan diakui di laba rugi. Pada saat sudah dipanen, HHBK diakui sebagai Persediaan. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan Persediaan di PSAK. Seluruh biaya terkait aktivitas pemanenan HHBK diakui sebagai Beban Operasi. PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU Penebangan Kayu N/A Beban Operasi atau Persediaan HHK BPP Perlakuan akuntansi terkait aktivitas Pemanenan HHK mengikuti karakteristik dari tanaman (Tanaman Nonproduksi atau Tanaman Produksi) sesuai ketentuan di tabel IUPHHK-HA/HTI.Penyaradan N/A Beban Operasi atau Persediaan HHK BPP NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN IUPHHBK IUPK Kupas Kulit, Paku S N/A Beban Operasi atau Persediaan HHK BPP Pengukuran dan Pengujian N/A Beban Operasi atau Persediaan HHK BPP Penandaan N/A Beban Operasi atau Persediaan HHK BPP Pengangkutan/Pembongkaran/Pemuatan N/A Beban Operasi atau Persediaan HHK BPP PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (Tanaman) Pemanenan HHBK Beban Operasi Beban Operasi Seluruh biaya terkait aktivitas pemanenan HHBK diakui sebagai Beban Operasi. Pada saat sudah dipanen, HHBK diakui sebagai Persediaan. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan Persediaan di PSAK. Pengukuran dan/atau Pengujian Beban Operasi Beban Operasi Pengangkutan/Pembongkaran/Pemuatan Beban Operasi Beban Operasi Pengawetan komoditas HHBK hasil pemanenan Beban Operasi Beban Operasi PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (Hewan & Turunannya) Pemanenan ternak/turunannya Beban Operasi Beban Operasi Seluruh biaya terkait aktivitas pemanenan HHBK diakui sebagai Beban Operasi. Pada saat sudah dipanen, HHBK diakui sebagai Persediaan. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan Persediaan di PSAK. Pengukuran dan/atau Pengujian Beban Operasi Beban Operasi Pengangkutan/Pembongkaran/Pemuatan Beban Operasi Beban Operasi Pengawetan komoditas HHBK hasil pemanenan Beban Operasi Beban Operasi PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN Pengadaan Sarana Prasarana Kebakaran masa manfaat > 1 tahun, seperti Menara Api, Pos Jaga, dan lain-lain Aset Tetap Aset Tetap Seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang bersifat permanen dan memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Beban depresiasi Aset Tetap diakui pada Beban Operasi. Pengadaan Sarana Prasarana Kebakaran masa manfaat < 1 tahun seperti Pembuatan Ilaran Api, Penggunaan Bahan dan Perlengkapan, dan lain-lain Beban Operasi Beban Operasi NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN IUPHHBK IUPK Pengadaan Personel antara lain meliputi: Penyuluhan/Patroli Pengerahan Tenaga Beban Operasi Beban Operasi Pengendalian Hama dan Penyakit Beban Operasi Beban Operasi Premi Asuransi Kebakaran Aset Lancar (Biaya Dibayar Dimuka) atau Beban Operasi Aset Lancar (Biaya Dibayar Dimuka) atau Beban Operasi PEMENUHAN KEWAJIBAN KEPADA LINGKUNGAN DAN SOSIAL Pelaksanaan Kelola/Pemantauan Lingkungan Beban Operasi Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya terkait aktivitas pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial diakui sebagai Beban Operasi. Penyajian Evaluasi Lingkungan Beban Operasi Beban Operasi Pemetaan/Pembinaan/Resolusi Konflik Sosial, Ekonomi, dan Budaya Masyarakat Beban Operasi Beban Operasi PEMENUHAN KEWAJIBAN KEPADA NEGARA DAN DAERAH PBB Beban Operasi Beban Operasi Prinsip Umum: Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui sebagai Beban Operasi, kecuali PSDH dan DR atas HHK Tanaman Produksi. Pajak Penghasilan (PPh) Beban Operasi Beban Operasi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Beban Operasi Beban Operasi Retribusi/Pungutan Daerah Beban Operasi Beban Operasi PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (LITBANG) Penelitian Beban Operasi Beban Operasi Aktivitas Penelitian diakui sebagai Beban Operasi. Aktivitas Pengembangan diakui sebagai Aset Tak Berwujud jika besar kemungkinan akan menghasilkan manfaat ekonomis (economic viability). Aset Takberwujud diamortisasi mengikuti ketentuan Aset Takberwujud di PSAK. Beban amortisasi Aset Takberwujud diakui pada Beban Operasi. Pengembangan Beban Operasi atau Aset Takberwujud Beban Operasi atau Aset Takberwujud NAMA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN PERLAKUAN AKUNTANSI KETERANGAN IUPHHBK IUPK ADMINISTRASI UMUM Berkaitan dengan kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman (untuk kegiatan di camp) Beban Operasi Beban Operasi Atau Aset Tegakan/Tanaman Jika beban administrasi dan umum terkait dengan HHBK, maka diakui sebagai Beban Operasi. Jika beban administrasi dan umum terkait dengan tegakan/tanaman, mengikuti ketentuan di Hutan Tanaman. Tidak berkaitan dengan kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman (untuk kegiatan di camp) Beban Operasi Beban Operasi PENILAIAN PHPL Sertifikasi PHPL dan/atau LK (Mandatory/Voluntary) Aset lain-lain (beban tangguhan) Aset lain-lain (beban tangguhan) Prinsip Umum: Semua biaya terkait penilaian PHPL dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun diakui sebagai Aset Lain- lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban Operasi sepanjang masa berlaku sertifikasi. Semua biaya terkait penilaian PHPL yang memiliki manfaat kurang dari 1 tahun diakui sebagai Beban Operasi. Penilikan (Surveillance) Beban Operasi Beban Operasi Salinan sesuai dengan aslinya PLT. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI CONTOH ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI Contoh Laporan Keuangan PT KEHUTANAN LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 20X7 DAN 20X8 (Dalam Ribuan Rupiah) 20X8 20X7 ASET LANCAR Kas dan setara kas Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Aset keuangan jangka pendek xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Piutang usaha xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Pihak berelasi xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Pihak ketiga xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Persediaan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Pajak dibayar di muka xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Aset tidak lancar dikuasai untuk dijual xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Piutang lain-lain xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Aset lancar lainnya xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Jumlah Aset Lancar xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx ASET TIDAK LANCAR Aset keuangan jangka panjang xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Investasi pada entitas asosiasi xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Aset HA Aset HA dalam pengembangan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Aset HA siap tebang/menghasilkan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Aset HTI Aset HTI dalam pengembangan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Aset HTI siap tebang/menghasilkan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Aset HRE Aset HRE dalam pengembangan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Aset HRE siap tebang/menghasilkan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam pengembangan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK siap panen xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Properti investasi xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Aset tetap xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Aset takberwujud xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Aset pajak tangguhan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Aset tidak lancar lainnya xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Jumlah Aset Tidak Lancar xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx JUMLAH ASET Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Contoh Laporan Keuangan PT KEHUTANAN LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 20X7 DAN 20X8 (Dalam Ribuan Rupiah) 20X8 20X7 LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang Provisi Sumber Daya Hutan Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Utang Dana Reboisasi xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Utang pajak xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Utang bank jangka pendek xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Liabilitas keuangan jangka pendek xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Utang usaha xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Pihak berelasi xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Pihak ketiga xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Utang Sistem Silvikultur xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Utang Tata Batas xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Provisi xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Bagian liabilitas keuangan jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Liabilitas jangka pendek lainnya xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Jumlah liabilitas jangka pendek xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx LIABILITAS JANGKA PANJANG Utang bank Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Liabilitas keuangan jangka panjang xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Pinjaman BLU – P2H xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Liabilitas kelompok lepasan dikuasai untuk dijual xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Liabilitas pajak tangguhan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Liabilitas jangka panjang lainnya xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Jumlah liabilitas jangka panjang xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx JUMLAH LIABILITAS Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx EKUITAS Modal saham Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Tambahan modal disetor xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Saldo laba xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Penghasilan komprehensif lain xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Kepentingan nonpengendali xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx JUMLAH EKUITAS Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Contoh Laporan Keuangan PT KEHUTANAN LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 20X8 DAN 20X7 (Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Laba per Saham) 20X8 20X7 PENDAPATAN(a) Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx KEUNTUNGAN (KERUGIAN) ATAS PENGAKUAN AWAL HHBK xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx PERUBAHAN NILAI WAJAR ASET HA/HTI/HRE- TANAMAN NONPRODUKSI xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx PERUBAHAN NILAI WAJAR ASET BIOLOGIS PK DAN PENGHASIL HHBK xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx BEBAN POKOK PENJUALAN xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx LABA (RUGI) KOTOR xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx BEBAN OPERASI Beban penjualan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Beban umum dan administrasi xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Jumlah Beban Operasi xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx LABA (RUGI) OPERASI xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN Penghasilan keuangan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Beban keuangan (xx.xxx.xxx) (xx.xxx.xxx) Penghasilan (Beban) Lain-lain xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi Pengukuran kembali atas program imbalan pasti xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (xx.xxx.xxx) (xx.xxx.xxx) xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Aset keuangan tersedia untuk dijual xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (xx.xxx.xxx) (xx.xxx.xxx) xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Laba yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Kepentingan nonpengendali xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Kepentingan nonpengendali xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Laba per saham (dalam rupiah) Dasar xx.xxx xx.xxx Dilusian xx.xxx xx.xxx (a) Pendapatan ini berasal dari penjualan persediaan, namun dapat juga berupa penghasilan dari HHBK, PK, PJL, atau donasi (jika perolehan donasi terkait dengan kegiatan utama perusahaan pemegang izin). Contoh Laporan Keuangan untuk Seluruh Pemegang Izin PT KEHUTANAN LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 20X8 DAN 20X7 (Dalam Ribuan Rupiah) Modal saham Tambahan modal disetor Saldo laba Pengukuran kembali imbalan pasti Aset keuangan tersedia untuk dijual Total Kepentingan nonpengendali Total ekuitas Saldo per 1 Januari 20X7 Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Dividen xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Total penghasilan komprehensif tahun berjalan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Saldo per 31 Desember 20X7 Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Penerbitan modal saham xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Dividen xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Total penghasilan komprehensif tahun berjalan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx Saldo per 31 Desember 20X8 Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Rp xx.xxx.xxx Contoh Laporan Keuangan untuk Seluruh Pemegang Izin Metode Langsung PT. KEHUTANAN LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 20X7 DAN 20X8 (Dalam Ribuan Rupiah) 20X8 20X7 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan kas dari pelanggan Rp x.xxx.xxx Rp x.xxx.xxx Penerimaan kas dari donasi x.xxx.xxx x.xxx.xxx Pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Kas yang dihasilkan dari operasi x.xxx.xxx x.xxx.xxx Pembayaran bunga (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Pembayaran PSDH/DR (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Pembayaran pajak penghasilan (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi x.xxx.xxx x.xxx.xxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Perolehan/pemeliharaan aset biologis(b) (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Pembelian aset tetap (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Hasil dari penjualan peralatan x.xxx.xxx x.xxx.xxx Penerimaan bunga x.xxx.xxx x.xxx.xxx Penerimaan dividen x.xxx.xxx x.xxx.xxx Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi x.xxx.xxx x.xxx.xxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Hasil dari penerbitan saham x.xxx.xxx x.xxx.xxx Hasil dari pinjaman bank x.xxx.xxx x.xxx.xxx Pembayaran utang bank (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Pembayaran dividen (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan x.xxx.xxx x.xxx.xxx Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas x.xxx.xxx x.xxx.xxx Kas dan setara kas pada awal periode x.xxx.xxx x.xxx.xxx Kas dan setara kas pada akhir periode x.xxx.xxx x.xxx.xxx (b) Arus kas ini mencakup perolehan/pemeliharaan atas Aset HA/HTI/HRE dan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK. Contoh Laporan Keuangan untuk Seluruh Pemegang Izin Metode Tidak Langsung PT. KEHUTANAN LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 20X7 DAN 20X8 (Dalam Ribuan Rupiah) 20X8 20X7 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Laba sebelum pajak Rp x.xxx.xxx Rp x.xxx.xxx Penyesuaian untuk: Penyusutan x.xxx.xxx x.xxx.xxx Kerugian selisih kurs x.xxx.xxx x.xxx.xxx Penghasilan investasi (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Beban bunga x.xxx.xxx x.xxx.xxx Kenaikan piutang usaha dan piutang lain (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Penurunan persediaan x.xxx.xxx x.xxx.xxx Penurunan utang usaha (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Kas yang dihasilkan dari operasi x.xxx.xxx x.xxx.xxx Pembayaran bunga (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Pembayaran PSDH/DR (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Pembayaran pajak penghasilan (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi x.xxx.xxx x.xxx.xxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Perolehan/pemeliharaan aset biologis(b) (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Pembelian aset tetap (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Hasil dari penjualan peralatan x.xxx.xxx x.xxx.xxx Penerimaan bunga x.xxx.xxx x.xxx.xxx Penerimaan dividen x.xxx.xxx x.xxx.xxx Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi x.xxx.xxx x.xxx.xxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Hasil dari penerbitan saham x.xxx.xxx x.xxx.xxx Hasil dari pinjaman bank x.xxx.xxx x.xxx.xxx Pembayaran utang bank (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Pembayaran dividen (x.xxx.xxx) (x.xxx.xxx) Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan x.xxx.xxx x.xxx.xxx Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas x.xxx.xxx x.xxx.xxx Kas dan setara kas pada awal periode x.xxx.xxx x.xxx.xxx Kas dan setara kas pada akhir periode x.xxx.xxx x.xxx.xxx PT KEHUTANAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham)
1.GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
a.Pendirian Perusahaan PT Kehutanan (Perusahaan) didirikan berdasarkan akta Notaris No. x tanggal 16 Desember 19V9 yang dibuat di hadapan Raden Sulastomo S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara No. xx tanggal 17 Desember 19W0 Tambahan No. xxx. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah dengan akta No. xx tanggal 17 Juli 20X7 dari Santosa Agustono S.H., Notaris di Jakarta, mengenai peningkatan modal dasar. Perubahan anggaran dasar Perusahaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-3-16-874.HE.02.06.Th X8 tanggal 15 Januari 20X8. Sesuai dengan Pasal 2 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi pemanfaatan hutan. Pada saat ini produk Perusahaan terutama adalah kayudan getah karet. Perusahaan adalah pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu seluas xxx.xxx Ha (Kalimantan Tengah) dan xx.xxx Ha(Kalimantan Barat) berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.xx/Kpts-xx/19V9 tanggal xx Januari 19V9 dan No.xx/Kpts-xx/19V9 tanggal xx Maret 19V9 yang telah berakhir pada tahun 20X9. Berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.xx/Kpts-xx/19X9tanggal xx Jan 20X9 dan yang terakhir No. xxx/Kpts-xx/20X9 tanggal xx Maret 20X9, Perusahaan telah memperoleh persetujuan perpanjangan izin seluas xxx.xxx Ha (Kalimantan Tengah dan seluas xxx.xxx (Kalimantan Barat) untuk jangka waktu xx tahun (Kalimantan Tengah) dan xx tahun (Kalimantan Barat).Dalam pengelolaan izin tersebut, Perusahaan menerapkan sistem silvikultur TPTI. Kantor pusat Perusahaan terletak di Wisma Emiten lantai 10, Jalan Metropolitan No. 125, Jakarta Selatan. Lokasi hutan terletak di .............., Kalimantan Tengah dan di .............., Kalimantan Barat. Perusahaan mulai berproduksi komersial sejak tahun 19W0. Hasil produksi dipasarkan di pasar lokal dan juga diekspor ke beberapa negara di Asia, dengan proporsi pemasaran lokal dan ekspor sebesar xx% dan xx%.NPWP Perusahaan adalah XXXX.XXXX.XXXX.XXXX
b.Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan adalah sebagai berikut: a) Komisaris Utama : Adi Suriantono Susatyo b) Komisaris : Askar Nurdin Halim Harry Tjandra Nugraha Tjendrawati Astono c) Direktur Utama : I.G. Ngurah Laksmana d) Direktur Keuangan : Fani Lawalata e) Direktur Operasi : Susanto Haryawan f) Direktur Pemasaran : Marsha Laksmiwati Jumlah karyawan Perusahaan adalah sebanyak xxx karyawan pada tahun 20X8dan sebanyak x.xxx karyawan pada tahun 20X7.
2.IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
a.Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan Laporan Keuangan ini disusundan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) serta Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan HutanProduksi dan Pengelolaan Hutan (DOLAPKEU-PHP2H) Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan disusun dan disajikan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas disajikan dengan metode tidak langsung (indirect method) dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas menjadi kegiatan operasi, investasi, dan pendanaan. Mata uang penyajian yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah rupiah yang merupakan mata uang fungsional Perusahaan.
b.Persediaan Hasil hutan yang dikategorikan sebagai persediaan adalah hasil hutan yang sudah dipungut/dipanen/disadap/ditebang yang ditujukan untuk dijual. Biaya perolehan persediaan adalah sebesar nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atas HHK (Tanaman Nonproduksi) dan HHBK yang diukur pada titik panen. Persediaan dinyatakan berdasarkan jumlah terendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi neto (the lower cost or net realizable value). Nilai realisasi neto merupakan taksiran harga jual dalam kegiatan usaha biasa dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan untuk membuat penjualan. Biaya perolehan ditentukan dengan metode “identifikasi khusus” (specific identification) untuk barang jadi dan barang dalam proses, dan metode “rata-rata tertimbang” untuk bahan baku pembantu.
c.Aset Hutan Alam (Aset HA) Aset HA diklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu Aset HAdalam Pengembangan dan Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan. Jika berupa Tanaman Produksi, Aset HAdalam Pengembangan dinyatakan sebesar nilai investasi/pemeliharannya yang meliputi biaya perencanaan, penanaman, pemeliharaan tanaman, serta biaya-biaya tidak langsung lainnya seperti biaya administrasi dan umum, biaya penelitian dan pengembangan, amortisasi/penyusutan beban tangguhan/aset tetap dan kapitalisasi biaya pinjaman yang terkait langsung dengan aktivitas IUPHHK-HA. Jika berupa Tanaman Nonproduksi, Aset HA dalam Pengembangan dan Aset HA Siap Tebang dinyatakan sebesar nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Aset HAdalam Pengembangan dicatat sebagai aset tidak lancar dan tidak disusutkan. Aset HAdalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HA Siap Tebang/Menghasilkan pada saat aset tanaman tersebut siap tebang/menghasilkan. Jangka waktu tanaman dapat dimanfaatkan ditentukan oleh pertumbuhan vegetatif dan berdasarkan keputusan manajemen. Jika berupa Tanaman Produksi, Aset HA Siap Menghasilkan dicatat sebesar biaya perolehan saat reklasifikasi dilakukan,didepresiasi, dan diestimasi nilai sisanya. Metode depresiasi yang digunakan adalah garis lurus berdasarkan estimasi masa manfaat ekonomik XX tahun. Tanaman yang ditebang di awal perolehan izin tidak diakui sebagai Aset HA, namun diakui sebagai persediaan ketika ditebang. Untuk pinjaman yang tidak secara khusus ditentukan penggunaanya, jumlah bunga pinjaman yang dikapitalisasi ditentukan dengan mengalikan tingkat kapitalisasi dengan pengeluaran untuk aset tertentu. Tingkat kapitalisasi adalah rata-rata tertimbang biaya pinjaman dari seluruh pinjaman terkait dalam periode tertentu, dengan mengecualikan jumlah pinjaman yang secara khusus digunakan untuk pembangunan aset tertentu.
d.Aset Hutan Tanaman Industri (Aset HTI) Aset HTIdiklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu Aset HTIdalam Pengembangan dan Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan. Jika berupa Tanaman Produksi, Aset HTI dalam Pengembangan dinyatakan sebesar nilai investasi/pemeliharannya yang meliputi biaya perencanaan, penanaman, pemeliharaan tanaman, serta biaya-biaya tidak langsung lainnya seperti biaya administrasi dan umum, biaya penelitian dan pengembangan, amortisasi/penyusutan beban tangguhan/aset tetap dan kapitalisasi biaya pinjaman yang terkait langsung dengan aktivitas IUPHHK-HTI. Jika berupa Tanaman Nonproduksi, Aset HTI dalam Pengembangan dan Aset HTI Siap Tebang dinyatakan sebesar nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Aset HTI dalam Pengembangan dicatat sebagai aset tidak lancar dan tidak disusutkan. Aset HTIdalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HTI Siap Tebang/Menghasilkan pada saat aset tanaman tersebut siap tebang/menghasilkan. Jangka waktu tanaman dapat dimanfaatkan ditentukan oleh pertumbuhan vegetatif dan berdasarkan keputusan manajemen. Jika berupa Tanaman Produksi, Aset HTI Siap Menghasilkan dicatat sebesar biaya perolehan saat reklasifikasi dilakukan, didepresiasi, dan diestimasi nilai sisanya. Metode depresiasi yang digunakan adalah garis lurus berdasarkan estimasi masa manfaat ekonomik XX tahun. Untuk pinjaman yang tidak secara khusus ditentukan penggunaanya, jumlah bunga pinjaman yang dikapitalisasi ditentukan dengan mengalikan tingkat kapitalisasi dengan pengeluaran untuk aset tertentu. Tingkat kapitalisasi adalah rata-rata tertimbang biaya pinjaman dari seluruh pinjaman terkait dalam periode tertentu, dengan mengecualikan jumlah pinjaman yang secara khusus digunakan untuk pembangunan aset tertentu.
e.Aset Hutan Restorasi Ekosistem (Aset HRE) Aset HRE diklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu Aset HREdalam Pengembangan dan Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan. Sebelum dapat ditebang/menghasilkan, Aset HRE dalam Pengembangan dinyatakan sebesar nilai investasi/pemeliharannya yang meliputi biaya perencanaan, restorasi, serta biaya-biaya tidak langsung lainnya seperti biaya administrasi dan umum, biaya penelitian dan pengembangan, amortisasi/penyusutan beban tangguhan/aset tetap dan kapitalisasi biaya pinjaman yang terkait langsung dengan aktivitas IUPHHK-HRE. Aset HREdalam Pengembangan dicatat sebagai aset tidak lancar dan tidak disusutkan. Aset HREdalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan pada saat aset tanaman tersebut siap tebang/menghasilkan. Jangka waktu tanaman dapat dimanfaatkan ditentukan oleh pertumbuhan vegetatif dan berdasarkan keputusan manajemen. Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan dicatat sebesar biaya perolehan saat reklasifikasi dilakukan, didepresiasi, dan diestimasi nilai sisanya. Metode depresiasi yang digunakan adalah garis lurus berdasarkan estimasi masa manfaat ekonomik XX tahun. Jika HRE siap tebang (Tanaman Nonproduksi) dinyatakan dapat ditebang di kemudian hari (setelah tercapai keseimbangan ekosistem), maka dilakukan reklasifikasi perlakuan akuntansi mengacu pada PSAK 69, yaitu diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keseimbangan ekosistem ditentukan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh instansi yang berwenang. Untuk pinjaman yang tidak secara khusus ditentukan penggunaanya, jumlah bunga pinjaman yang dikapitalisasi ditentukan dengan mengalikan tingkat kapitalisasi dengan pengeluaran untuk aset tertentu. Tingkat kapitalisasi adalah rata-rata tertimbang biaya pinjaman dari seluruh pinjaman terkait dalam periode tertentu, dengan mengecualikan jumlah pinjaman yang secara khusus digunakan untuk pembangunan aset tertentu.
f.Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Aset Biologis PK dan Penghasil HHBKdiklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan dan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen. Jika berupa Tanaman Produksi, Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan dinyatakan sebesar nilai investasi/pemeliharannya yang meliputi biaya perencanaan, penanaman, pemeliharaan tanaman, serta biaya-biaya tidak langsung lainnya seperti biaya administrasi dan umum, biaya penelitian dan pengembangan, amortisasi/penyusutan beban tangguhan/aset tetap dan kapitalisasi biaya pinjaman yang terkait langsung dengan aktivitas IUPHHBK/IUPK. Jika berupa Tanaman Nonproduksi, Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan dan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen dinyatakan sebesar nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan dicatat sebagai aset tidak lancar dan tidak disusutkan. Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen pada saat aset tanaman tersebut siap tebang/menghasilkan. Jangka waktu tanaman dapat dimanfaatkan ditentukan oleh pertumbuhan vegetatif dan berdasarkan keputusan manajemen. Jika berupa Tanaman Produksi, Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen dicatat sebesar biaya perolehan saat reklasifikasi dilakukan, didepresiasi, dan diestimasi nilai sisanya. Metode depresiasi yang digunakan adalah garis lurus berdasarkan estimasi masa manfaat ekonomik XX tahun. Untuk pinjaman yang tidak secara khusus ditentukan penggunaanya, jumlah bunga pinjaman yang dikapitalisasi ditentukan dengan mengalikan tingkat kapitalisasi dengan pengeluaran untuk aset tertentu. Tingkat kapitalisasi adalah rata-rata tertimbang biaya pinjaman dari seluruh pinjaman terkait dalam periode tertentu, dengan mengecualikan jumlah pinjaman yang secara khusus digunakan untuk pembangunan aset tertentu.
g.Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) HHBK merupakan produk agrikultur yang dihasilkan dari aset biologis (aset tanaman dan hewan). HHBK diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual pada titik panen. HHBK yang sudah dipanen direklasifikasi menjadi Persediaan (jika ditujukan untuk dijual) dan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK (jika ditujukan untuk menghasilkan HHBK).
h.Aset Tetap 1) Aset tetapdinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai. 2) Biaya perolehan mencakup pengeluaran untuk perbaikan, penggantian, pemugaran dan peningkatkan daya guna aset tetap yang jumlahnya signifikan serta selisih kurs tertentu atas liabilitas yang timbul untuk perolehan aset tetap. 3) Aset tetap tertentu yang digunakan dalam kegiatan usaha telah dinilai kembali berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai independen pada tanggal 31 Desember 20X8sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Penyusutan dihitung dengan cara sebagai berikut: Jenis Aset Metode Masa Manfaat (tahun) Tarif Bangunan dan prasarana Garis lurus 20 - Kendaraan Jalan dan Jembatan Garis lurus Garis lurus 20 20 - - Mesin dan peralatan Saldo-menurun ganda - 15% Alat berat Saldo-menurun ganda - 15% Peralatan kantor Saldo-menurun ganda - 25% Tanah dinyatakan berdasarkan harga perolehan dan tidak disusutkan. Masa manfaat atas aset tetap yang tidak dapat dimanfaatkan setelah izin berakhir adalah periode yang lebih pendek antara umur ekonomik dan masa izin tersebut. Biaya pemeliharaan dan perbaikan yang bersifat rutin dibebankan pada laporan laba rugi pada saat terjadinya. Aset tetap yang sudah tidak dipergunakan lagi atau yang dijual dikeluarkan dari kelompok aset tetap sebesar nilai tercatatnya dan laba atau rugi yang terjadi dilaporkan dalam operasi periode yang bersangkutan. Untuk pinjaman yang tidak secara khusus ditentukan penggunaanya, jumlah bunga pinjaman yang dikapitalisasi ditentukan dengan mengalikan tingkat kapitalisasi dengan pengeluaran untuk aset tertentu. Tingkat kapitalisasi adalah rata-rata tertimbang biaya pinjaman dari seluruh pinjaman terkait dalam periode tertentu, dengan mengecualikan jumlah pinjaman yang secara khusus digunakan untuk pembangunan aset tertentu. 4) Aset dalam Pembangunan Aset dalam pembangunan meliputi bangunan dan prasarana lainnya, yang dinyatakan berdasarkan biaya pembangunan, biaya pegawai langsung, biaya tidak langsung dalam pembangunan tersebut dan biaya-biaya pinjaman yang digunakan untuk membiayai aset selama masa pembangunan. Akumulasi biaya aset dalam pembangunan akan direklasifikasi ke aset tetap yang bersangkutan dan kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan pada saat pembangunan selesai dan aset tersebut siap untuk dipergunakan.
k.Aset Takberwujud Hak paten dinyatakan sebesar biaya perolehannya dan diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus selama xx tahun. IUPHHK-HA/HTI/RE/IUPHHBK/IUPK dinyatakan sebesar biaya perolehannya dan diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus selama xx tahun. Biaya pengembangan yang dapat diatribusikan kepada aset tanaman atau proses yang memberi manfaat ekonomik masa depan ditangguhkan dan diamortisasi dengan metode garis lurus selama masa lima tahun.
l.Aset Lain-lain Aset lain-lain merupakan aset yang tidak dapat digolongkan dalam pos-pos sebelumnya dan tidak cukup material disajikan dalam pos tersendiri. Termasuk dalam aset lain-lain adalah beban tangguhan. Aset lain-lain disajikan sebesar nilai tercatat, yaitu biaya perolehan setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai. Beban tangguhan terutama terdiri dari biaya dalam kegiatan perencanaandan biaya tangguhan lainnya. Beban tangguhan diamortisasi dengan metode garis lurus selama masa manfaat masing-masing.
m.Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) PSDH diukur berdasarkan tarif × harga patokan × volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP). DR diukur berdasarkan tarif × volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).
n.Utang Sistem Silvikultur Perusahaan memiliki kewajiban setelah melakukan penebangan sesuai dengan sistem silvikultur yang digunakan. Taksiran sisa kewajiban yang belum dilaksanakan diukur dan diakui sebagai utang sistem silvikultur.
o.Pengakuan Pendapatan dan Beban Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan diperoleh oleh Perusahaan dan jumlahnya dapat diukur secara andal. Pendapatan diukur pada nilai wajar pembayaran yang diterima, tidak termasuk diskon, rabat, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penjualan diakui pada saat terjadinya perpindahan kepemilikan atas persediaan kepada pelanggan, yaitu pada saat penyerahan persediaan. Keuntungan (kerugian) atas pengakuan awal aset biologis dan produk agrikultur diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan (kerugian) juga mencakup perubahan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atas aset biologis. Beban diakui pada saat terjadinya dengan dasar akrual.
p.Segmen Operasi Perusahaan menyajikan segmen operasi berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh pengambil keputusan operasional dalam menilai kinerja segmen dan menentukan alokasi sumber daya yang dimilikinya. Segmentasi berdasarkan jenis izin dari setiap kegiatan operasi Perusahaan. Untuk izin yang secara operasional terletak di beberapa lokasi, segmentasi juga disajikan berdasarkan wilayah geografis. Segmen dilaporkan secara terpisah jika memenuhi uji 10% signifikansi atas pendapatan atau laba (rugi) atau aset. Jika total pendapatan eksternal yang dilaporkasi segmen operasi kurang dari 75% dari pendapatan entitas, maka tambahan segmen operasi diidentifikasi hingga sedikitnya 75% dari pendapatan entitas tercakup dalam segmen dilaporkan.
3.PERSEDIAAN Persediaan terdiri dari: 20X8 20X7 Persediaan Barang Jadi Hasil hutan kayu Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Hasil hutan bukan kayu xxx.xxx xxx.xxx Hasil kayu olahan xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Persediaan dalam proses Hasil hutan kayu Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Hasil hutan bukan kayu xxx.xxx xxx.xxx Hasil kayu olahan xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Bahan baku dan pembantu: Benih Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Bibit xxx.xxx xxx.xxx Pupuk xxx.xxx xxx.xxx Obat-obatan xxx.xxx xxx.xxx Alat-alat pembibitan (polibag, polytube dll) xxx.xxx xxx.xxx Suku Cadang xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx 20X8 20X7 Perlengkapan Lainnya Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Jumlah Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Dikurangi penyisihan penurunan nilai Rp (xxx.xxx) Rp (xxx.xxx) Bersih Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Berdasarkan penelaahan atas kondisi dan nilai persediaan, manajemen berkeyakinan bahwa jumlah penyisihan penurunan nilai sudah memadai. 20X8 20X7 Persediaan yang diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Persediaan yang diukur pada biaya perolehan xxx.xxx xxx.xxx Jumlah Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Jumlah persediaan yang diakui sebagai beban pada tahun 20X8 dan 20X7 masing-masing sebesar Rp xxx.xxx dan Rp xxx.xxx. Seluruh persediaan telah diasuransikan terhadap risiko kerugian atas kebakaran dan risiko lainnya. Manajemen berpendapat bahwa jumlah pertanggungan asuransi sebesar Rp xxx.xxx cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas risiko kebakaran dan risiko lainnya yang mungkin dialami Perusahaan. Pada tanggal 31 Desember 20X8, persediaan senilai Rp xxx.xxx dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman jangka pendek pada PT Bank Antar Data. (lihat Catatan XX).
4.ASET HA DALAM PENGEMBANGAN
a.Tanaman Produksi Aset HA dalam Pengembangan terdiri dari: 20X8 20X7 Saldo Awal Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Penambahan biaya xxx.xxx xxx.xxx Reklasifikasi ke Aset HA Siap Menghasilkan (xxx.xxx) (xxx.xxx) Penghapusan Lain (xxx.xxx) (xxx.xxx) Saldo Akhir xxx.xxx xxx.xxx Aset HA dalam Pengembangan berdasarkan jenis tanaman, terdiri dari: 20X8 20X7 Tanaman Karet Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Pinus xxx.xxx xxx.xxx Jumlah xxx.xxx xxx.xxx Penambahan Biaya Aset HA dalam Pengembangan: 20X8 20X7 Biaya pembinaan hutan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Administrasi dan umum langsung xxx.xxx xxx.xxx Kapitalisasi biaya pinjaman xxx.xxx xxx.xxx Saldo Akhir xxx.xxx xxx.xxx
b.Tanaman Nonproduksi Aset HA dalam Pengembangan yang diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, terdiri dari: 20X8 20X7 Saldo Awal Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Selisih nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual xxx.xxx xxx.xxx Reklasifikasi ke Aset HA Siap Tebang (xxx.xxx) (xxx.xxx) Saldo Akhir xxx.xxx xxx.xxx Aset HA dalam Pengembangan berdasarkan jenis tanaman, terdiri dari: 20X8 20X7 Tanaman Jati Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Mahoni xxx.xxx xxx.xxx Jumlah xxx.xxx xxx.xxx Biaya Aset HA dalam Pengembangan yang diakui sebagai beban pada periode berjalan: 20X8 20X7 Biaya pembinaan hutan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Administrasi dan umum langsung xxx.xxx xxx.xxx Jumlah xxx.xxx xxx.xxx Aset HA dalam Pengembangan tersebar di berbagai lokasi operasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Lokasi (dalam Ha) (dalam Rp ) (dalam Ha) (dalam Rp) Wilayah X x.xxx Rp xxx.xxx x.xxx Rp xxx.xxx Wilayah Y x.xxx xxx.xxx x.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx Rp xxx.xxx xx.xxx Rp xxx.xxx Aset HA dalam Pengembangan berdasarkan tahun tanam, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Tahun tanam luas pengembangan (Ha) luas pengembangan kumulatif (Ha) luas pengembangan (Ha) luas pengembangan kumulatif (Ha) 20X6 x.xxx x.xxx x.xxx x.xxx 20X7 x.xxx x.xxx x.xxx x.xxx 20X8 x.xxx x.xxx Jumlah x.xxx x.xxx x.xxx x.xxx Informasi kondisi tegakan Aset HA dalam Pengembangan adalah sebagai berikut: 20X8 20X7 Riap pertumbuhan (m3/Ha/tahun) x.xxx x.xxx Taksiran volume (m3) x.xxx x.xxx Nilai pasar (Rp) x.xxx x.xxx Aset HAdalam Pengembangan ini dibangun berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.xx/Kpts- xx/20X6 tanggal xx Jan 20X6 dan yang terakhir No. xxx/Kpts-xx/20X6 tanggal xx Maret 20X6 dengan izin pembangunan seluas xxx.xxx Ha..
5.ASET HA SIAP TEBANG/MENGHASILKAN
a.Tanaman Produksi Aset HASiap Menghasilkan terdiri dari: Perubahan selama Periode Berjalan 20X8 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan Saldo Akhir Biaya Perolehan: Tanaman Karet Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Pinus xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Akumulasi depresiasi: Tanaman Karet Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Pinus xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Nilai Buku Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Perubahan selama Periode Berjalan 20X7 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan Saldo Akhir Biaya Perolehan: Tanaman Karet Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Pinus xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Akumulasi depresiasi: Tanaman Karet Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Pinus xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Nilai Buku Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx *) Penambahan adalah mutasi baru atas pemindahan dari Aset HA dalam pengembangan **) Pengurangan adalah merupakan depresiasi atau nilai Aset HA yang mati Aset HA Siap Menghasilkan tersebar di berbagai lokasi operasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Lokasi (dalam Ha) (dalam Rp ) (dalam Ha) (dalam Rp) Wilayah X x.xxx Rp xxx.xxx x.xxx Rp xxx.xxx Wilayah Y x.xxx xxx.xxx x.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx Rp xxx.xxx xx.xxx Rp xxx.xxx
b.Tanaman Nonproduksi Aset HA Siap Tebang terdiri dari: Perubahan selama Periode Berjalan 20X8 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan ***) Perubahan nilai wajar Saldo Akhir Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual: Tanaman Jati Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Meranti xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Perubahan selama Periode Berjalan 20X7 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan ***) Perubahan nilai wajar Saldo Akhir Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual: Tanaman Jati Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Meranti xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx *) Penambahan adalah mutasi baru atas pemindahan dari Aset HA dalam pengembangan **) Pengurangan adalah nilai Aset HA yang dipanen/mati ***) Perubahan nilai wajar adalah selisih nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual selama periode berjalan Aset HA Siap Tebang tersebar di berbagai lokasi operasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Lokasi (dalam Ha) (dalam Rp ) (dalam Ha) (dalam Rp) Wilayah X x.xxx Rp xxx.xxx x.xxx Rp xxx.xxx Wilayah Y x.xxx xxx.xxx x.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx Rp xxx.xxx xx.xxx Rp xxx.xxx Aset HA Siap Menghasilkan seluas xx Ha di wilayah X digunakan sebagai jaminan atas liabilitas jangka pendek (lihat Catatan XX), utang bank jangka panjang (lihat Catatan XX), dan utang obligasi (lihat Catatan XX).
6.ASET HTI DALAM PENGEMBANGAN
a.Tanaman Produksi Aset HTI dalam Pengembangan terdiri dari: 20X8 20X7 Saldo Awal Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Penambahan biaya xxx.xxx xxx.xxx Reklasifikasi ke Aset HTISiap Menghasilkan (xxx.xxx) (xxx.xxx) Penghapusan Lain (xxx.xxx) (xxx.xxx) Saldo Akhir xxx.xxx xxx.xxx Aset HTI dalam Pengembangan berdasarkan jenis tanaman, terdiri dari: 20X8 20X7 Tanaman Karet Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Pinus xxx.xxx xxx.xxx Jumlah xxx.xxx xxx.xxx Penambahan Biaya Aset HTI dalam Pengembangan: 20X8 20X7 Biaya penanaman dan pemeliharaan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Administrasi dan umum langsung xxx.xxx xxx.xxx Kapitalisasi biaya pinjaman xxx.xxx xxx.xxx Saldo Akhir xxx.xxx xxx.xxx
b.Tanaman Nonproduksi Aset HTI dalam Pengembangan yang diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, terdiri dari: 20X8 20X7 Saldo Awal Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Selisih nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual xxx.xxx xxx.xxx Reklasifikasi ke Aset HTISiap Tebang (xxx.xxx) (xxx.xxx) Saldo Akhir xxx.xxx xxx.xxx Aset HTI dalam Pengembangan berdasarkan jenis tanaman, terdiri dari: 20X8 20X7 Tanaman Jati Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Mahoni xxx.xxx xxx.xxx Jumlah xxx.xxx xxx.xxx Biaya Aset HTI dalam Pengembangan yang diakui sebagai beban pada periode berjalan: 20X8 20X7 Biaya penanaman dan pemeliharaan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Administrasi dan umum langsung xxx.xxx xxx.xxx Jumlah xxx.xxx xxx.xxx Aset HTI dalam Pengembangan tersebar di berbagai lokasi operasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Lokasi (dalam Ha) (dalam Rp ) (dalam Ha) (dalam Rp) Wilayah X x.xxx Rp xxx.xxx x.xxx Rp xxx.xxx Wilayah Y x.xxx xxx.xxx x.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx Rp xxx.xxx xx.xxx Rp xxx.xxx Aset HTI dalam Pengembangan berdasarkan tahun tanam, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Tahun tanam luas pengembangan (Ha) luas pengembangan kumulatif (Ha) luas pengembangan (Ha) luas pengembangan kumulatif (Ha) 20X6 x.xxx x.xxx x.xxx x.xxx 20X7 x.xxx x.xxx x.xxx x.xxx 20X8 x.xxx x.xxx Jumlah x.xxx x.xxx x.xxx x.xxx Informasi kondisi tegakan Aset HTI dalam Pengembangan adalah sebagai berikut: 20X8 20X7 Riap pertumbuhan (m3/Ha/tahun) x.xxx x.xxx Taksiran volume (m3) x.xxx x.xxx Nilai pasar (Rp) x.xxx x.xxx Aset HTI dalam Pengembangan ini dibangun berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.xx/Kpts- xx/20X6 tanggal xx Jan 20X6 dan yang terakhir No. xxx/Kpts-xx/20X6 tanggal xx Maret 20X6 dengan izin pembangunan seluas xxx.xxx Ha.
7.ASET HTISIAP TEBANG/MENGHASILKAN
a.Tanaman Produksi Aset HTI Siap Menghasilkan terdiri dari: Perubahan selama Periode Berjalan 20X8 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan Saldo Akhir Biaya Perolehan: Tanaman Karet Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Pinus xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Akumulasi depresiasi : Tanaman Karet Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Pinus xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Nilai Buku Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Perubahan selama Periode Berjalan 20X7 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan Saldo Akhir Biaya Perolehan: Tanaman Karet Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Pinus xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Akumulasi depresiasi: Tanaman Karet Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Pinus xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Nilai Buku Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx *) Penambahan adalah mutasi baru atas pemindahan dari Aset HTI dalam pengembangan **) Pengurangan adalah merupakan depresiasi atau nilai Aset HTI yang mati Aset HTI Siap Menghasilkan tersebar di berbagai lokasi operasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Lokasi (dalam Ha) (dalam Rp ) (dalam Ha) (dalam Rp) Wilayah X x.xxx Rp xxx.xxx x.xxx Rp xxx.xxx Wilayah Y x.xxx xxx.xxx x.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx Rp xxx.xxx xx.xxx Rp xxx.xxx
b.Tanaman Nonproduksi Aset HTI Siap Tebang terdiri dari: Perubahan selama Periode Berjalan 20X8 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan ***) Perubahan nilai wajar Saldo Akhir Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual: Tanaman Jati Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Meranti xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Perubahan selama Periode Berjalan 20X7 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan ***) Perubahan nilai wajar Saldo Akhir Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual: Tanaman Jati Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Meranti xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx *) Penambahan adalah mutasi baru atas pemindahan dari Aset HTI dalam pengembangan **) Pengurangan adalah nilai Aset HTI yang dipanen/mati ***) Perubahan nilai wajar adalah selisih nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual selama periode berjalan Aset HTI Siap Tebang tersebar di berbagai lokasi operasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Lokasi (dalam Ha) (dalam Rp ) (dalam Ha) (dalam Rp) Wilayah X x.xxx Rp xxx.xxx x.xxx Rp xxx.xxx Wilayah Y x.xxx xxx.xxx x.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx Rp xxx.xxx xx.xxx Rp xxx.xxx Aset HTI Siap Menghasilkan seluas xx Ha di wilayah X digunakan sebagai jaminan atas liabilitas jangka pendek (lihat Catatan XX), utang bank jangka panjang (lihat Catatan XX), dan utang obligasi (lihat Catatan XX).
8.ASET HRE DALAM PENGEMBANGAN Aset HRE dalam Pengembangan terdiri dari: 20X8 20X7 Saldo Awal Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Penambahan biaya xxx.xxx xxx.xxx Reklasifikasi ke Aset HRE Siap Tebang/Menghasilkan (xxx.xxx) (xxx.xxx) Penghapusan Lain (xxx.xxx) (xxx.xxx) Saldo Akhir xxx.xxx xxx.xxx Aset HRE dalam Pengembangan berdasarkan zona, terdiri dari: 20X8 20X7 Zona (dalam Ha) (dalam Rp ) (dalam Ha) (dalam Rp) Zona lindung x.xxx Rp xxx.xxx x.xxx Rp xxx.xxx Zona produksi x.xxx xxx.xxx x.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx Rp xxx.xxx xx.xxx Rp xxx.xxx Penambahan Biaya Aset HRE dalam Pengembangan: 20X8 20X7 Biaya restorasi Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Administrasi dan umum langsung xxx.xxx xxx.xxx Kapitalisasi biaya pinjaman xxx.xxx xxx.xxx Saldo Akhir xxx.xxx xxx.xxx Aset HRE dalam Pengembangan tersebar di berbagai lokasi operasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Lokasi (dalam Ha) (dalam Rp ) (dalam Ha) (dalam Rp) Wilayah X x.xxx Rp xxx.xxx x.xxx Rp xxx.xxx Wilayah Y x.xxx xxx.xxx x.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx Rp xxx.xxx xx.xxx Rp xxx.xxx Aset HRE dalam Pengembangan berdasarkan tahun tanam, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Tahun tanam luas pengembangan (Ha) luas pengembangan kumulatif (Ha) luas pengembangan (Ha) luas pengembangan kumulatif (Ha) 20X6 x.xxx x.xxx x.xxx x.xxx 20X7 x.xxx x.xxx x.xxx x.xxx 20X8 x.xxx x.xxx Jumlah x.xxx x.xxx x.xxx x.xxx Informasi kondisi tegakan Aset HRE dalam Pengembangan adalah sebagai berikut: 20X8 20X7 Riap pertumbuhan (m3/Ha/tahun) x.xxx x.xxx Taksiran volume (m3) x.xxx x.xxx Nilai pasar (Rp) x.xxx x.xxx Aset HRE dalam Pengembangan ini dibangun berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.xx/Kpts- xx/20X6 tanggal xx Jan 20X6 dan yang terakhir No. xxx/Kpts-xx/20X6 tanggal xx Maret 20X6 dengan izin pembangunan seluas xxx.xxx Ha.
9.ASET HRE SIAP TEBANG/MENGHASILKAN
a.Tanaman Produksi dan Tanaman Nonproduksi yang Belum Bisa Diperkirakan Dapat Ditebang Aset HRE Siap Menghasilkan terdiri dari: Perubahan selama Periode Berjalan 20X8 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan Saldo Akhir Biaya Perolehan: Zona lindung***) Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Zona produksi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Akumulasi depresiasi : Zona lindung***) Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Zona produksi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Nilai Buku Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Perubahan selama Periode Berjalan 20X7 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan Saldo Akhir Biaya Perolehan: Zona lindung***) Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Zona produksi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Akumulasi depresiasi: Zona lindung***) Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Zona produksi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Nilai Buku Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx *) Penambahan adalah mutasi baru atas pemindahan dari Aset HRE dalam pengembangan **) Pengurangan adalah merupakan depresiasi atau nilai Aset HRE yang mati atau reklasifikasi karena sudah bisa dipastikan dapat ditebang ***) Atas tanaman yang ditanam oleh Perusahaan Aset HRE Siap Menghasilkandan Aset HRE Siap Tebang namun belum bisa diperkirakan dapat ditebang, tersebar di berbagai lokasi operasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Lokasi (dalam Ha) (dalam Rp ) (dalam Ha) (dalam Rp) Wilayah X x.xxx Rp xxx.xxx x.xxx Rp xxx.xxx Wilayah Y x.xxx xxx.xxx x.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx Rp xxx.xxx xx.xxx Rp xxx.xxx
b.Tanaman Nonproduksi yang Dapat Ditebang Aset HRE Siap Tebang dan diperkirakan dapat ditebang, terdiri dari: Perubahan selama Periode Berjalan 20X8 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan ***) Perubahan nilai wajar Saldo Akhir Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual: Zona lindung****) Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Zona produksi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Perubahan selama Periode Berjalan 20X7 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan ***) Perubahan nilai wajar Saldo Akhir Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual: Zona lindung****) Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Zona produksi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx *) Penambahan adalah mutasi baru atas pemindahan dari Tanaman Nonproduksi yang belum bisa diperkirakan dapat ditebang **) Pengurangan adalah nilai Aset HRE yang dipanen/mati ***) Perubahan nilai wajar adalah selisih nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual selama periode berjalan ****) Atas tanaman yang ditanam oleh Perusahaan Aset HRE Siap Tebang dan diperkirakan dapat ditebang tersebar di berbagai lokasi operasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Lokasi (dalam Ha) (dalam Rp ) (dalam Ha) (dalam Rp) Wilayah X x.xxx Rp xxx.xxx x.xxx Rp xxx.xxx Wilayah Y x.xxx xxx.xxx x.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx Rp xxx.xxx xx.xxx Rp xxx.xxx Aset HRE Siap Tebang dan diperkirakan dapat ditebang seluas xx Ha di wilayah X digunakan sebagai jaminan atas liabilitas jangka pendek (lihat Catatan XX), utang bank jangka panjang (lihat Catatan XX), dan utang obligasi (lihat Catatan XX).
10.ASET BIOLOGIS PK DAN PENGHASIL HHBK DALAM PENGEMBANGAN
a.Tanaman Produksi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan terdiri dari: 20X8 20X7 Saldo Awal Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Penambahan biaya xxx.xxx xxx.xxx Reklasifikasi ke Aset Biologis PK dan Penghasil HHBKSiap Panen (xxx.xxx) (xxx.xxx) Penghapusan Lain (xxx.xxx) (xxx.xxx) Saldo Akhir xxx.xxx xxx.xxx Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan berdasarkan jenis tanaman, terdiri dari: 20X8 20X7 Tanaman Durian Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Ketapang xxx.xxx xxx.xxx Jumlah xxx.xxx xxx.xxx Penambahan Biaya Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan: 20X8 20X7 Biaya penanaman dan pemeliharaan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Administrasi dan umum langsung xxx.xxx xxx.xxx Kapitalisasi biaya pinjaman xxx.xxx xxx.xxx Saldo Akhir xxx.xxx xxx.xxx
b.Hewan dan Tanaman Nonproduksi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan yang diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, terdiri dari: 20X8 20X7 Saldo Awal Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Selisih nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual xxx.xxx xxx.xxx Reklasifikasi ke Aset Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen (xxx.xxx) (xxx.xxx) Saldo Akhir xxx.xxx xxx.xxx Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan berdasarkan jenis tanaman, terdiri dari: 20X8 20X7 Tanaman Bambu Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Sagu xxx.xxx xxx.xxx Sapi Potong xxx.xxx xxx.xxx Jumlah xxx.xxx xxx.xxx Biaya Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan yang diakui sebagai beban pada periode berjalan: 20X8 20X7 Biaya penanaman dan pemeliharaan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Administrasi dan umum langsung xxx.xxx xxx.xxx Jumlah xxx.xxx xxx.xxx Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan berupa Tanaman tersebar di berbagai lokasi operasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Lokasi (dalam Ha) (dalam Rp ) (dalam Ha) (dalam Rp) Wilayah X x.xxx Rp xxx.xxx x.xxx Rp xxx.xxx Wilayah Y x.xxx xxx.xxx x.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx Rp xxx.xxx xx.xxx Rp xxx.xxx Aset Biologis PK dan Penghasil HHBKdalam Pengembangan berupa Tanaman berdasarkan tahun tanam, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Tahun tanam luas pengembangan (Ha) luas pengembangan kumulatif (Ha) luas pengembangan (Ha) luas pengembangan kumulatif (Ha) 20X6 x.xxx x.xxx x.xxx x.xxx 20X7 x.xxx x.xxx x.xxx x.xxx 20X8 x.xxx x.xxx Jumlah x.xxx x.xxx x.xxx x.xxx Informasi kondisi tegakan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan adalah sebagai berikut: 20X8 20X7 Riap pertumbuhan (m3/Ha/tahun) x.xxx x.xxx Taksiran volume (m3) x.xxx x.xxx Nilai pasar (Rp) x.xxx x.xxx Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan berupa Hewan tersebar di berbagai lokasi operasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Lokasi ekor (dalam Rp ) ekor (dalam Rp) Wilayah X x.xxx Rp xxx.xxx x.xxx Rp xxx.xxx Wilayah Y x.xxx xxx.xxx x.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx Rp xxx.xxx xx.xxx Rp xxx.xxx Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan ini dibangun berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.xx/Kpts-xx/20X6 tanggal xx Jan 20X6 dan yang terakhir No. xxx/Kpts-xx/20X6 tanggal xx Maret 20X6 dengan izin pembangunan seluas xxx.xxx Ha.
11.ASET BIOLOGIS PK DAN PENGHASIL HHBK SIAP PANEN
a.Tanaman Produksi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen terdiri dari: Perubahan selama Periode Berjalan 20X8 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan Saldo Akhir Biaya Perolehan: Tanaman Durian Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Ketapang xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Akumulasi depresiasi : Tanaman Durian Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Ketapang xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Nilai Buku Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Perubahan selama Periode Berjalan 20X7 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan Saldo Akhir Biaya Perolehan: Tanaman Durian Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Ketapang xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Akumulasi depresiasi: Tanaman Durian Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Ketapang xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Nilai Buku Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx *) Penambahan adalah mutasi baru atas pemindahan dari Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam pengembangan **) Pengurangan adalah merupakan depresiasi atau nilai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK yang mati Aset Biologis PK dan Penghasil HHBKSiap Panen tersebar di berbagai lokasi operasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Lokasi (dalam Ha) (dalam Rp ) (dalam Ha) (dalam Rp) Wilayah X x.xxx Rp xxx.xxx x.xxx Rp xxx.xxx Wilayah Y x.xxx xxx.xxx x.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx Rp xxx.xxx xx.xxx Rp xxx.xxx
b.Hewan dan Tanaman Nonproduksi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen terdiri dari: Perubahan selama Periode Berjalan 20X8 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan ***) Perubahan nilai wajar Saldo Akhir Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual: Tanaman Bambu Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Sagu xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sapi Potong xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Perubahan selama Periode Berjalan 20X7 Saldo Awal *) Penambahan **) Pengurangan ***) Perubahan nilai wajar Saldo Akhir Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual: Tanaman Bambu Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Sagu xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sapi Potong xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx *) Penambahan adalah mutasi baru atas pemindahan dari Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam pengembangan **) Pengurangan adalah nilai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK yang dipanen/mati ***) Perubahan nilai wajar adalah selisih nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual selama periode berjalan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen berupa Tanaman tersebar di berbagai lokasi operasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Lokasi (dalam Ha) (dalam Rp ) (dalam Ha) (dalam Rp) Wilayah X x.xxx Rp xxx.xxx x.xxx Rp xxx.xxx Wilayah Y x.xxx xxx.xxx x.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx Rp xxx.xxx xx.xxx Rp xxx.xxx Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen berupa Hewan tersebar di berbagai lokasi operasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Lokasi ekor (dalam Rp ) ekor (dalam Rp) Wilayah X x.xxx Rp xxx.xxx x.xxx Rp xxx.xxx Wilayah Y x.xxx xxx.xxx x.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx Rp xxx.xxx xx.xxx Rp xxx.xxx Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen seluas xx Ha di wilayah X digunakan sebagai jaminan atas liabilitas jangka pendek (lihat Catatan XX), utang bank jangka panjang (lihat Catatan XX), dan utang obligasi (lihat Catatan XX).
12.ASET TETAP Rincian aset tetap dalam kelompok besar adalah sebagai berikut: Perubahan selama Periode Berjalan 20X8 Saldo Awal Penambahan Pengurangan Revaluasi Saldo Akhir Biaya perolehan: Pemilikan langsung: Tanah Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Bangunan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Mesin dan peralatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Alat berat xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Jalan dan jembatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Kendaraan patroli xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Peralatan kantor xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Aset sewa: Mesin dan peralatan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Alat berat xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Bangunan dan prasarana dalam pembangunan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Jumlah biaya perolehan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Akumulasi Penyusutan: Pemilikan langsung: Bangunan dan prasarana Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Mesin dan peralatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Alat berat xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Jalan dan jembatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Kendaraan patroli xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Peralatan kantor xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Aset Sewa: Mesin dan peralatan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Alat berat xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Jumlah Akumulasi Penyusutan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Jumlah Akumulasi Rugi Penurunan Nilai xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Nilai Tercatat Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Perubahan selama Periode Berjalan 20X7 Saldo Awal Penambahan Pengurangan Revaluasi Saldo Akhir Biaya perolehan: Pemilikan langsung: Tanah Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Bangunan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Mesin dan peralatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Alat berat xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Jalan dan jembatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Kendaraan patroli xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Peralatan kantor xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Aset sewa: Mesin dan peralatan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Alat berat xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Bangunan dan prasarana dalam pembangunan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Jumlah biaya perolehan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Akumulasi Penyusutan: Pemilikan langsung: Bangunan dan prasarana Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Mesin dan peralatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Alat berat xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Jalan dan jembatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Kendaraan patroli xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Peralatan kantor xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Aset Sewa: Mesin dan peralatan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Alat berat xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Jumlah Akumulasi Penyusutan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Jumlah Akumulasi Rugi Penurunan Nilai xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Nilai Tercatat Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Pengurangan aset tetap karena penjualan aset dengan rincian sebagai berikut: 20X8 20X7 Nilai buku Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Harga jual xxx.xxx xxx.xxx Laba (rugi) penjualan aset tetap Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Pembebanan penyusutan tahun 20X8 dan 20X7 adalah sebagai berikut: 20X8 20X7 Aset Tanaman Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Beban Operasi xxx.xxx xxx.xxx Jumlah xxx.xxx xxx.xxx Perusahaan melakukan revaluasi aset tetap tertentu pada tanggal 31 Desember 20X8. Revaluasi dilakukan oleh PT Appraisal Indo selaku penilai independen dengan menggunakan metode xxxxxx. Revaluasi tersebut dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Revaluasi tersebut telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan Surat Keputusan No. XXX tanggal 23 Jan20X9. Rincian bangunan dan prasarana dalam pembangunan pada tanggal 31 Desember 20X8 dan 20X7 adalah sebagai berikut: 20X8 Persentase Penyelesaian Akumulasi Biaya Estimasi Penyelesaian Bangunan: - Camp xx% Rp xxx.xxx Desember 20Y0 - Menara air xx xxx.xxx Januari 20X9 Prasarana: - Jalan xx xxx.xxx April 20X9 Jumlah Rp xxx.xxx 20X7 Persentase Penyelesaian Akumulasi Biaya Estimasi Penyelesaian Bangunan: - Camp xx% Rp xxx.xxx Januari 20X9 - Menara air xx xxx.xxx Maret 20X8 Prasarana: - Jalan xx xxx.xxx Agustus 20X8 Jumlah Rp xxx.xxx Biaya pinjaman berupa bunga dan beban keuangan lain yang dikapitalisasi sebagai bagian dari bangunan dan prasarana dalam pembangunan berjumlah Rp xxx.xxx dan Rp xxx.xxx masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20X8 dan 20X7. Pada tanggal 15 Mei 20X7, salah satu bagian area di wilayah X mengalami kebakaran. Pada bulan Agustus 20X8, tagihan klaim asuransi tersebut diselesaikan dengan jumlah yang disetujui oleh perusahaan asuransi sebesar Rp xxx.xxx. Perusahaan membukukan rugi kerusakan akibat kebakaran sebesar Rp xxx.xxx yang merupakan bagian yang ditanggung oleh perusahaan. (lihat Catatan XX). Sebagian tanah, baik yang digunakan maupun belum digunakan dalam kegiatan usaha, sedang dalam proses pengurusan balik nama menjadi atas nama Perusahaan. Tanah, bangunan, mesin dan peralatan digunakan sebagai jaminan atas liabilitas jangka pendek (lihat Catatan XX), utang bank jangka panjang (lihat Catatan XX) dan utang obligasi (lihat Catatan XX). Aset tetap senilai Rp xxx.xxx diasuransikan terhadap risiko kebakaran dan risiko lainnya berdasarkan suatu paket polis tertentu. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
13.ASET TAKBERWUJUD Rincian aset takberwujud adalah sebagai berikut: Perubahan selama Periode Berjalan 20X8 Saldo Awal Penambahan Pengurangan Revaluasi Saldo Akhir Biaya perolehan: IUPHHK-HA Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx IUPHHK-HTI xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx IUPHHK-HRE xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx IUPHHBK/IUPK xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Paten xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Biaya pengembangan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Jumlah biaya perolehan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Akumulasi Amortisasi: IUPHHK-HA Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx IUPHHK-HTI xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx IUPHHK-HRE xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx IUPHHBK/IUPK xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Paten xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Biaya pengembangan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Jumlah akumulasi amortisasi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Jumlah Akumulasi Rugi Penurunan Nilai xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Nilai Tercatat Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Perubahan selama Periode Berjalan 20X7 Saldo Awal Penambahan Pengurangan Revaluasi Saldo Akhir Biaya perolehan: IUPHHK-HA Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx IUPHHK-HTI xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx IUPHHK-HRE xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx IUPHHBK/IUPK xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Paten xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Biaya pengembangan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Jumlah biaya perolehan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Akumulasi Amortisasi: IUPHHK-HA Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx IUPHHK-HTI xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx IUPHHK-HRE xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx IUPHHBK/IUPK xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Paten xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Biaya pengembangan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Jumlah akumulasi amortisasi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Jumlah Akumulasi Rugi Penurunan Nilai xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Nilai Tercatat Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Hak paten berasal dari pengukuhan paten atas pemrosesan karet yang diciptakan oleh Perusahaan. Paten ini telah dikukuhkan sejak tahun 19W5. IUPHHK-HA diperoleh sejak tahun 19W9. Biaya pengembangan merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mengembangkan karet ramah lingkungan. Paten digunakan sebagai jaminan atas liabilitas jangka pendek (lihat Catatan XX), utang bank jangka panjang (lihat Catatan XX) dan utang obligasi (lihat Catatan XX).
14.ASET LAIN-LAIN Akun ini terdiri dari: 20X8 19X1 Tata Batas Areal dan Pemetaan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Citra satelit xxx.xxx xxx.xxx Inventarisasi Hutan xxx.xxx xxx.xxx Beban tangguhan xxx.xxx xxx.xxx Jumlah Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Beban tangguhan adalah biaya dalam kegiatan perencanaan, pemenuhan kewajiban kepada negara yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun pada HTI. Beban amortisasi atas beban tangguhan sebesar Rp xxx.xxx untuk tahun 20X8 dan Rp xxx.xxx untuk tahun 20X7.
15.UTANG PROVISI SUMBER DAYA HUTAN Akun ini terdiri dari : 20X8 20X7 Produksi: Hasil Hutan Kayu Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Hasil Hutan Bukan Kayu xxx.xxx xxx.xxx Jumlah Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Jumlah ini adalah saldo utang PSDH yang belum dibayar oleh perusahaan per 31 Desember 20X7 dan 20X8.
16.UTANG DANA REBOISASI Akun ini terdiri dari : 20X8 20X7 Produksi: Tegakan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Kayu sitaan xxx.xxx xxx.xxx Jumlah Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Hasil hutan kayu yang tidak dikenakan dana reboisasi adalah hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman industriyaitu sejumlah Rp xxx.xxx untuk tahun 20X8 dan Rp xxx.xxx untuk tahun 20X7.
17.UTANG SISTEM SILVIKULTUR Utang sistem silvikultur ini adalah merupakan taksiran biaya atas sisa kewajiban kegiatan pembinaan hutan sesuai RKT yang diterbitkan baik atas RKT tahun berjalan ataupun RKT tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaksanakan oleh perusahaan. Rincian utang TPTI berdasarkan fisik dan rupiah: Mutasi selama periode berjalan Saldo Awal Saldo Akhir 20X8 (Ha) Rupiah Rencana (Ha) Realisasi (Ha) (Ha) Rupiah Penataan areal kerja xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Inventarisasi tegakan sebelum penebangan xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pembukaan wilayah hutan xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Penebangan xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Perapihan xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Inventarisasi tegakan tinggal xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pembebasan tahap 1 xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pengadaan bibit xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pengayaan/ rehabilitasi penanaman xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pemeliharaan, pengayaan dan Rehabilitasi Pemeliharaan tahap 1 xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pemeliharaan tahap 2 xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pemeliharaan tahap 3 xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pembebasan tahap 2 xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pembebasan tahap 3 xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Penjarangan tegakan tinggal xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Perlindungan dan pengamanan hutan xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Mutasi selama periode berjalan Saldo Awal Saldo Akhir 20X8 (Ha) Rupiah Rencana (Ha) Realisasi (Ha) (Ha) Rupiah Penataan areal kerja xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Mutasi selama periode berjalan Saldo Awal Saldo Akhir 20X8 (Ha) Rupiah Rencana (Ha) Realisasi (Ha) (Ha) Rupiah Inventarisasi tegakan sebelum penebangan xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pembukaan wilayah hutan xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Penebangan xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Perapihan xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Inventarisasi tegakan tinggal xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pembebasan tahap 1 xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pengadaan bibit xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pengayaan/ rehabilitasi penanaman xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pemeliharaan, pengayaan dan Rehabilitasi Pemeliharaan tahap 1 xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pemeliharaan tahap 2 xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pemeliharaan tahap 3 xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pembebasan tahap 2 xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pembebasan tahap 3 xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Penjarangan tegakan tinggal xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Perlindungan dan pengamanan hutan xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx
18.UTANG TATA BATAS Utang tata batas merupakan taksiran sisa liabilitas atas kewajiban perencanaan hutan berupa tata batas yang belum diselesaikan. Rincian utang tata batas berdasarkan fisik dan rupiah: Mutasi selama periode berjalan Saldo Awal Saldo Akhir 20X8 (Ha) Rupiah Rencana (Ha) Realisasi (Ha) (Ha) Rupiah Pembuatan peta trayek batas xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pemancangan batas sementara xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pengumuman hasil pemancangan batas sementara xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Mutasi selama periode berjalan Saldo Awal Saldo Akhir 20X8 (Ha) Rupiah Rencana (Ha) Realisasi (Ha) (Ha) Rupiah Identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara dan peta lampiran tata batas xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pemasangan tanda batas dan pengukuran batas xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pemetaan hasil penataan batas xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas kawasan hutan xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Mutasi selama periode berjalan Saldo Awal Saldo Akhir 20X7 (Ha) Rupiah Rencana (Ha) Realisasi (Ha) (Ha) Rupiah Pembuatan peta trayek batas xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pemancangan batas sementara xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pengumuman hasil pemancangan batas sementara xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara dan peta lampiran tata batas xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pemasangan tanda batas dan pengukuran batas xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pemetaan hasil penataan batas xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas kawasan hutan xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx Jumlah xx.xxx xxx.xxx xx.xxx (xx.xxx) xx.xxx xxx.xxx
19.PINJAMAN BLU - P2H 20X8 20X7 Pinjaman BLU – P2H Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (xxx.xxx) (xxx.xxx) Bagian Jangka Panjang Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Pinjaman BLU – P2H untuk hutan tanaman industri dengan nilai nominal Rp xxx.xxx diterima pada tanggal 2 Januari 20X6 dengan tingkat bunga tetap sebesar xx% dan akan jatuh tempo tanggal 2 Januari 20Y2. Pembayaran bunga dilakukan tahunan. Dalam pinjaman ini terdapat perjanjian yang mensyaratkan Perusahaan untuk mempertahankan rasio jumlah kewajiban terhadap jumlah ekuitas bersih berwujud (tangible net worth) tidak lebih besar dari 2,5:1.Manajemen berpendapat bahwa Perusahaan masih memenuhi debt covenance yang ditentukan.
20.PENDAPATAN Rincian pendapatan bersih perusahaan berdasarkan kelompok produk utama adalah sebagai berikut : Jenis Produk Volume (m3) 20X8 20X7 Hasil Hutan Kayu : Kayu Jati xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Kayu Meranti xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub jumlah xxx xxx.xxx xxx.xxx Hasil Hutan bukan Kayu : Getah karet xxx xxx.xxx xxx.xxx Getah pinus xxx xxx.xxx xxx.xxx Lain-lain xxx xxx.xxx xxx.xxx Sub jumlah xxx xxx.xxx xxx.xxx Jumlah Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Sebesar Rp xxx.xxx dan Rp xxx.xxx atau xx% dan xx% dari penjualan bersih merupakan penjualan pada pihak berelasi masing-masing untuk tahun 20X8 dan 20X7.
21.NILAI WAJAR DIKURANGI BIAYA UNTUK MENJUAL Aset Tanaman Nilai Wajar 20X8 Input Level 1 Input Level 2 Input Level 3 Biaya untuk menjual Nilai bersih Tanaman Jati Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Meranti xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Subjumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx 20X7 Tanaman Jati Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Tanaman Meranti xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Subjumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Keuntungan (Kerugian) Rp xxx.xxx HHBK Nilai Wajar 20X8 Input Level 1 Input Level 2 Input Level 3 Biaya untuk menjual Nilai bersih Getah karet Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Getah pinus xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Keuntungan (Kerugian) xxx.xxx 20X7 Getah karet Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Getah pinus xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Keuntungan (Kerugian) xxx.xxx
22.BEBAN POKOK PENJUALAN Rincian beban pokok penjualan adalah sebagai berikut: 20X8 20X7 Hasil Hutan Kayu: Saldo awal Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Penambahan (termasuk pembelian) xxx.xxx xxx.xxx Saldo akhir xxx.xxx xxx.xxx Beban pokok penjualan – Hasil Hutan Kayu Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Hasil Hutan bukan Kayu: Saldo awal Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Penambahan (termasuk pembelian) xxx.xxx xxx.xxx Saldo akhir xxx.xxx xxx.xxx Beban pokok penjualan- Hasil Hutan bukan Kayu Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Beban pokok penjualan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx
23.BEBAN USAHA Rincian beban usaha adalah sebagai berikut: 20X8 20X7 Beban Penjualan Gaji, upah dan tunjangan lainnya Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Beban perjalanan xxx.xxx xxx.xxx Beban penelitian xxx.xxx xxx.xxx Beban pemasaran xxx.xxx xxx.xxx Dokumen ekspor xxx.xxx xxx.xxx Pengangkutan xxx.xxx xxx.xxx Beban pensiun xxx.xxx xxx.xxx Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx 20X8 20X7 Beban Umum dan Administrasi Gaji, upah dan tunjangan lainnya xxx.xxx xxx.xxx Sewa dan asuransi xxx.xxx xxx.xxx Penyusutan dan amortisasi xxx.xxx xxx.xxx Asuransi tenaga kerja xxx.xxx xxx.xxx Telepon, listrik, air xxx.xxx xxx.xxx Beban pensiun xxx.xxx xxx.xxx Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx Jumlah Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx
24.SEGMEN OPERASI Perusahaan dan anak perusahaan dikelola dan dikelompokkan dalam divisi usaha yang terdiri dari hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu. Divisi usaha ini juga digunakan sebagai dasar pelaporan informasi. Segmen operasi yang dilaporkan memenuhi baik tes 10% maupun tes 75% seperti yang dipersyaratkan dalam Standar Akuntansi Keuangan. Informasi segmen operasi berdasarkan jenis izin yang diperoleh Perusahaan adalah sebagai berikut: 20X8 IUPHHK-HA IUPHHK-HTI IUPHHBK Total Pendapatan dari pelanggan eksternal Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Pendapatan antarsegmen - - xxx.xxx xxx.xxx Pendapatan bunga xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Beban bunga xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Penyusutan dan amortisasi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Laba segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Unsur nonkas material Penurunan nilai aset xxx.xxx xxx.xxx Aset lancar segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Aset tidak lancar segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Belanja untuk aset tidak lancar segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Liabilitas jangka pendek segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Liabilitas jangka panjang segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx 20X7 IUPHHK-HA IUPHHK-HTI IUPHHBK Total Pendapatan dari pelanggan eksternal Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Pendapatan antarsegmen - - xxx.xxx xxx.xxx Pendapatan bunga xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Beban bunga xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Penyusutan dan amortisasi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Laba segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Unsur nonkas material Penurunan nilai aset xxx.xxx xxx.xxx Aset lancar segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Aset tidak lancar segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Belanja untuk aset tidak lancar segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Liabilitas jangka pendek segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Liabilitas jangka panjang segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Informasi segmen berdasarkan wilayah geografis adalah sebagai berikut: 20X8 Wilayah X Wilayah Y Total Pendapatan dari pelanggan eksternal Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Pendapatan antarsegmen - - xxx.xxx Pendapatan bunga xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Beban bunga xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Penyusutan dan amortisasi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Laba segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Unsur nonkas material Penurunan nilai aset xxx.xxx xxx.xxx Aset segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Belanja untuk aset tidak lancar segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Liabilitas segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx 20X7 Wilayah X Wilayah Y Total Pendapatan dari pelanggan eksternal Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Pendapatan antarsegmen - - xxx.xxx Pendapatan bunga xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Beban bunga xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Penyusutan dan amortisasi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Laba segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Unsur nonkas material Penurunan nilai aset xxx.xxx xxx.xxx Aset segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Belanja untuk aset tidak lancar segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Liabilitas segmen dilaporkan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
25.PENGUKURAN NILAI WAJAR ASET BIOLOGIS DAN PRODUK AGRIKULTUR Perusahaan menggunakan mengukur nilai wajar aset biologis dan produk agrikultur berdasarkan harga transaksi pasar terkini, dikurangi biaya untuk menjual. Perhitungan perubahan nilai wajar aset biologis tergantung pada asumsi utama, seperti: harga jual dan jumlah hasil panen yang diestimasi berdasarkan kondisi terkini. Perusahaan memisahkan perubahan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual antara bagian yang diatribusikan pada perubahan fisik dan bagian yang diatribusikan pada perubahan harga, sebagai berikut: 20X8 20X7 Sapi Potong: Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atas seluruh sapi potong pada awal tahun Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Kenaikan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual karena perubahan harga xxx.xxx xxx.xxx Kenaikan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual karena perubahan fisik xxx.xxx xxx.xxx Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atas seluruh sapi potong pada akhir tahun Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx
26.KESEHATAN KEUANGAN Untuk menilai kesehatan keuangan, Perusahaan menyajikan rasio keuangan meliputi rasio likuiditas, rasio solvabilitas, dan rasio profitabilitas. 20X8 20X7 Rasio likuiditas Rasio lancar x.xx x.xx Rasio cepat x.xx x.xx Rasio kas x.xx x.xx Rasio solvabilitas Rasio utang terhadap modal x.xx x.xx Rasio utang terhadap aset x.xx x.xx Rasio interest coverage x.xx x.xx Rasio profitabilitas Return on assets x.xx % x.xx % Return on equity x.xx % x.xx % Net profit margin x.xx % x.xx %
27.SUMBER PENDANAAN DALAM BENTUK DONASI Perusahaan memperoleh pendanaan dalam bentuk donasi dari beberapa sumber berikut: 20X8 Nama Donatur Jumlah Donasi Tujuan Donasi Persyaratan atas Donasi Yayasan ABC Rp xxx.xxx XXX XXX Yayasan DEF xxx.xxx XXX XXX Pemerintah GHI xxx.xxx XXX XXX Yayasan XYZ xxx.xxx XXX XXX 20X7 Nama Donatur Jumlah Donasi Tujuan Donasi Persyaratan atas Donasi Yayasan ABC Rp xxx.xxx XXX XXX Yayasan DEF xxx.xxx XXX XXX Pemerintah GHI xxx.xxx XXX XXX Yayasan XYZ xxx.xxx XXX XXX
28.PERKEMBANGAN TERAKHIR STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DAN PERATURAN LAINNYA Menurut rencana pada tahun 20X8, Ikatan Akuntan Indonesia mulai memberlakukan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang mengacu kepada International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar yang mempengaruhi kebijakan Akuntansi di kegiatan Pemanfaatan Hutan adalah PSAK 69 mengenai Agrikultur. Standar ini berpengaruh terhadap pelaporan aset atau liabilitas dalam laporan keuangan dan pengakuan nilai wajarnya. Standar ini mulai diterapkan untuk tahun buku yang dimulai tanggal 1 Januari 20X8.
29.PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN Pada 6 Februari 20X9, Perusahaan menerbitkan wesel bayar dengan pokok senilai Rp xxx.xxx, xx% yang jatuh tempo pada 1 Februari 20Y3. Wesel bayar ini diterbitkan oleh Perusahaan dalam kaitan dengan program Medium Term Note (lihat Catatan 35). Wesel bayar tersebut dihargai pada xx%, dan memiliki yield xx% hingga saat jatuh tempo. Wesel bayar tersebut tidak dapat dilunasi (not redeemable) sebelum jatuh tempo dan tidak memiliki ketentuan pembentukan dana pelunasan (sinking fund). Setiap pemegang wesel bayar memiliki hak untuk meminta Perusahaan melunasi wesel bayar tersebut secara sebagian atau secara keseluruhan, pada 1 Februari 20Y3. Perusahaan berniat untuk menggunakan hasil dari penerbitan wesel bayar tersebut untuk pelunasan utang dan akuisisi.
30.REKLASIFIKASI AKUN Beberapa akun dalam laporan keuangan tahun 20X7 telah direklasifikasi agar sesuai dengan penyajian laporan keuangan tahun 20X8. Rincian akun tersebut adalah sebagai berikut: Laporan Terdahulu Disajikan kembali Jumlah Keterangan Investasi jangka panjang - penyertaan saham dicatat dengan metode ekuitas Investasi pada perusahaan asosiasi Rp xxx.xxx Sesuai dengan SAK Agio saham Tambahan modal disetor xxx.xxx Sesuai dengan SAK Salinan sesuai dengan aslinya PLT. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA