Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 79 Tahun 2019
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Perpustakaan Khusus Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
BAB II
Perpustakaan Khusus terdiri atas:
Perpustakaan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a menyelenggarakan fungsi:
Perpustakaan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menyelenggarakan fungsi:
Pengelola Perpustakaan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas:
Perpustakaan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…