Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 87 Tahun 2018
- Nomor
- 87
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
ASN selain PN wajib lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyampaikan LHKASN kepada Menteri melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal. www.peraturan.go.id 2018, No.1150
Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas:
Koordinator Pengelola LHKASN lingkup unit kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertugas:
Membuka PDF…