1.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap orang sebagai Pengadu/Pelapor atau informasi dari masyarakat lainnya kepada Inspektorat Jenderal mengenai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, hambatan pelayanan kepada masyarakat dan korupsi.
5.Pengaduan Berkadar Pengawasan adalah pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, hambatan pelayanan kepada masyarakat dan korupsi yang mengakibatkan kerugian masyarakat/Negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
6.Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan adalah pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi berupa saran, kritik yang konstruktif dan lain sebagainya yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
7.Tata Cara Pengelolaan Pengaduan/Whistleblowing Sistem adalah proses kegiatan yang meliputi penyampaian informasi pengaduan, penerimaan, penelaahan, idensus, audit investigatif, penyampaian perkembangan dan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan yang diadukan.
8.Penelaahan Pengaduan adalah kegiatan mempelajari atau mengkaji materi aduan serta mengklasifikasikan jenis pengaduan dan kewenangan penanganannya oleh penelaah.
9.Penelaah adalah auditor yang diserahi tugas untuk menelaah, mengkaji, menyelidik, melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta penelitian.
10.Pelanggaran adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap ASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
11.Korupsi adalah tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
12.Penyalahgunaan Wewenang adalah tindakan menggunakan kewenangannya untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
13.Pelanggaran Disiplin adalah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
14.Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
15.Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap peraturan tentang pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
16.Hambatan Pelayanan kepada Masyarakat adalah tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadikan terhambatnya proses pengurusan izin, pembayaran gaji/upah, pelayanan informasi dan/atau adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin dan/atau pelanggaran kode etik.
17.Pelapor/Pengadu atau Whistleblower adalah setiap orang yang mengetahui dan memberikan laporan serta informasi tentang terjadinya atau akan terjadinya indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, hambatan pelayanan kepada masyarakat dan korupsi kepada pejabat yang berwenang.
18.Setiap Orang adalah orang perseorangan baik Aparatur Sipil Negara maupun non Aparatur Sipil Negara, atau badan usaha/lembaga, kelompok orang, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
19.Terlapor adalah PNS atau unit kerja/badan usaha di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dan/atau keterlanjuran pembayaran.
20.Saksi Pelapor adalah orang yang melihat, mendengar, mengalami atau terkait dengan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran atau korupsi dan melaporkannya kepada pejabat yang berwenang untuk diusut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Saksi Pelaku yang Bekerjasama adalah saksi yang juga sebagai pelaku suatu penyalahgunaan wewenang, pelanggaran atau korupsi yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
22.Identifikasi Khusus yang selanjutnya disebut Idensus adalah bagian dari audit investigatif yang merupakan proses mendapatkan penegasan mengenai masalah yang dilaporkan dan keberadaan terlapor baik bersifat perorangan, kelompok maupun institusi.
23.Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna tindakan hukum selanjutnya.
24.Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman dan penghargaan kepada Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang bekerjasama, wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Instansi lain adalah Eselon I Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Aparat Penegak Hukum; Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota; dan/atau Instansi terkait yang berhubungan dengan kasus yang diadukan.
26.Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
27.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
28.Unit Pengelola Pengaduan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit organisasi yang bertugas menerima dan menatausahakan pengaduan.