DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014

Nomor
3
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Proper, bagi: a. pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan; dan b. dewan pertimbangan Proper dan tim teknis Proper untuk melakukan penilaian peringkat Proper.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…