Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2006 MENTERI LUAR NEGERI ttd N. HASSAN WIRAJUDA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR : 07/A/KP/X/2006/01 TAHUN 2006 TANGGAL : 17 Oktober 2006 PEDOMAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBUATAN KONTRAK KERJA PEGAWAI SETEMPAT PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
1.Peraturan adalah Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 07/A/KP/X/2006/01 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pembuatan Kontrak Kerja Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta semua lampiran dan perubahannya.
2.Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional.
3.Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik Indonesia, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul dan Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan Konsuler yang masing- masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau wilayah kerja atau Organisasi Internasiona l.
4.Head of Chancery/Kepala Kanselerai adalah Pejabat Diplomatik dan Konsuler yang paling tinggi gelar diplomatiknya setelah Kepala Perwakilan atau Pejabat Diplomatik dan Konsuler lainnya yang membantu Kepala Perwakilan melaksanakan fungsi koordinasi, pelaksana diplomasi dan penanggung jawab penyelenggaraan administrasi dan kerumahtanggaan Perwakilan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri serta bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan.
5.Home Staff adalah Unsur Pimpinan, Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang yang ditugaskan di Perwakilan berdasarkan Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri Luar Negeri. 2
6.Pegawai Setempat adalah Pegawai Tidak Tetap yang dipekerjakan oleh Perwakilan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan.
7.Tim Kepegawaian adalah tim yang dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Perwakilan, yang diketuai oleh Head of Chancery/Kepala Kanselerai dengan anggota yang terdiri dari Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang di Perwakilan, untuk membantu Kepala Perwakilan dalam menangani berbagai aspek kepegawaian Pegawai Setempat.
8.Atasan Langsung adalah Unsur Pelaksana atau Unsur Penunjang yang membawahi seorang atau lebih Pegawai Setempat.
9.Indeks Perwakilan adalah skala penilaian 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) untuk menentukan bobot misi, derajat hubungan, komposisi dan jumlah staf Perwakilan dengan menggunakan tolok ukur kepentingan nasional.
10.Kontrak Kerja adalah kontrak kerja waktu tertentu yang merupakan kesepakatan tertulis antara Perwakilan dan Pegawai Setempat yang antara lain memuat tentang syarat-syarat kerja, masa kerja, hak dan kewajiban para pihak.
11.Gaji Pokok adalah penghasilan yang dibayarkan kepada Pegawai Setempat setiap bulan oleh Perwakilan yang besarnya ditetapkan oleh Perwakilan.
12.Tunjangan adalah penghasilan di luar Gaji Pokok yang dibayarkan kepada Pegawai Setempat oleh Perwakilan yang jenis dan besarnya ditetapkan oleh Perwakilan.
13.Upah Lembur adalah upah yang dibayarkan kepada Pegawai Setempat yang tidak dikecualikan untuk menerimanya apabila mereka bekerja berdasarkan perintah kedinasan di luar jam kerja dengan mendapatkan persetujuan tertulis dari Atasan Langsung.
14.Provident Fund adalah tabungan yang berasal dari sebagian Gaji Pokok Pegawai Setempat yang wajib dikembalikan pada saat Pegawai Setempat tidak bekerja lagi pada Perwakilan.
15.Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan untuk jangka waktu tertentu.
16.Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Setempat yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perwakilan, pelanggaran disiplin kerja dan/atau pelanggaran kedinasan.
1.Pengadaan Pegawai Setempat dilakukan berdasarkan misi dan kebutuhan nyata di Perwakilan dengan memperhatikan Indeks Perwakilan dan formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. 3
2.Jumlah Pegawai Setempat pada masing- masing Perwakilan ditetapkan berdasarkan Indeks Perwakilan yaitu perbandingan 1 (satu) orang Home Staff berbanding 1,5 (satu koma lima) atau dalam hal tertentu berbanding 2 (dua) orang Pegawai Setempat.
3.Pada Perwakilan tertentu yang intensitas tugas pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia sangat tinggi, perbandingan jumlah Home Staff dan Pegawai Setempat dapat ditentukan lain oleh Menteri Luar Negeri.
4.Pegawai Setempat diutamakan warga negara Indonesia, kecuali atas pertimbangan kebutuhan tertentu dapat diisi oleh warga negara asing.
5.Prosedur pengadaan Pegawai Setempat dilakukan sebagai berikut :
a.permohonan persetuj uan untuk menerima dan mengangkat Pegawai Setempat diajukan secara tertulis oleh Kepala Perwakilan kepada Menteri Luar Negeri c.q. Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Kepegawaian, disertai dengan alasan kebutuhan Pegawai Setempat;
b.persetujuan untuk menerima dan mengangkat Pegawai Setempat diberikan setelah permohonan dari Perwakilan terlebih dahulu diteliti dan dikaji oleh Kepala Biro Kepegawaian;
c.persetujuan untuk menerima dan mengangkat Pegawai Setempat disampaikan kepada Perwakilan yang mengusulkan.
6.Pengadaan Pegawai Setempat dilakukan melalui proses seleksi.
7.Seleksi penerimaan Pegawai Setempat diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri di Jakarta.
8.Seleksi penerimaan Pegawai Setempat dapat diselenggarakan oleh Perwakilan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.calon Pegawai Setempat adalah warga negara asing atau setempat dan/atau warga negara Indonesia yang secara permanen berdomisili di negara akreditasi;
b.berkas lengkap proses seleksi disampaikan kepada Biro Kepegawaian sebagai dasar persetujuan pengangkatan.
9.Persetujuan hasil seleksi penerimaan Pegawai Setempat ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri c.q. Sekretaris Jenderal, yang selanjutnya menjadi dasar bagi pengangkatan Pegawai Setempat.
10.Setelah mendapat persetujuan, Kepala Perwakilan dapat mengangkat Pegawai Setempat melalui keputusan Kepala Perwakilan, sebagai dasar bagi Head of Chancery/Kepala Kanselerai untuk membuat dan menandatangani Kontrak Kerja dengan Pegawai Setempat.
11.Salinan keputusan Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 dikirimkan kepada Biro Kepegawaian. 4
1.Seseorang dapat diangkat menjadi Pegawai Setempat apabila telah memenuhi persyaratan umum sebagai berikut :
a.berumur paling rendah 22 (dua puluh dua ) tahun, kecuali Pegawai Setempat bawaan Unsur Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVI butir 3;
b.memiliki ijazah pendidikan paling rendah Diploma (D-3) atau sederajat, kecuali tenaga pengemudi mobil dinas dengan ijazah pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
c.memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan;
d.sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan/atau obat-obatan terlarang, yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
e.berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang;
f.lulus seleksi.
2.Persyaratan khus us bagi calon Pegawai Setempat warga negara Indonesia adalah :
a.membuat surat pernyataan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia ;
b.membuat surat pernyataan bukan anggota dan/atau pengurus partai politik;
c.menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa setempat atau bahasa asing lainnya secara memadai.
3.Persyaratan khusus calon Pegawai Setempat warga negara asing adalah:
a.membuat surat pernyataan persetujuan bahwa Kontrak Kerja diatur dan tunduk kepada ketentuan hukum Indonesia dan peraturan Perwakilan;
b.menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa setempat dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai.
4.Masing- masing Perwakilan dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi calon Pegawai Setempat sesuai dengan kebutuhan Perwakilan.
5.Seseorang tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Setempat apabila pada saat pertama kali diangkat yang bersangkutan :
a.memiliki hubungan perkawinan (suami atau istri), atau hubungan keluarga menurut garis lurus (anak, orang tua, cucu), atau hubungan keluarga menurut garis samping (saudara kandung, saudara sepupu, keponakan), atau hubungan semenda (mertua, menantu, anak tiri, ipar, bapak/ibu tiri) dengan Home Staff yang sedang bertugas pada Perwakilan yang sama;
b.memiliki hubungan perkawinan (suami atau istri), atau hubungan keluarga menurut garis lurus (anak, orang tua, cucu), atau hubungan sebagai saudara kandung, atau 5 hubungan semenda (mertua, menantu, anak tiri, ipar, bapak/ibu tiri) dengan Pegawai Setempat yang sedang bekerja pada Perwakilan yang sama;
c.berstatus sebagai mahasiswa/pelajar yang sedang menjalani tugas belajar dan/atau memperoleh beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah asing/setempat atau Badan Usaha Milik Negara atau badan swasta di Indonesia /negara setempat.
6.Penerimaan Pegawai Setempat dilaksanakan melalui proses seleksi yang meliputi:
a.seleksi administratif;
b.ujian tertulis pengetahuan umum dan penguasaan bahasa Inggris dan/atau bahasa setempat dan/atau bahasa Indonesia;
c.wawancara untuk mengetahui kemampuan, motivasi dan perilaku;
d.keterampilan komputer;
e.keterampilan mengemudi;
f.keterampilan khusus lainnya yang diperlukan oleh Perwakilan;
g.seleksi lain yang dianggap perlu oleh Perwakilan atau oleh Departemen Luar Negeri.
1.Dalam masa 3 (tiga) bulan pertama, Atasan Langsung dan Tim Kepegawaian melakukan evaluasi terhadap Pegawai Setempat yang diangkat untuk pertama kali, yang meliputi loyalitas, dedikasi, watak, kejujuran, kerja sama, disiplin, kinerja dan tanggung jawab Pegawai Setempat.
2.Evaluasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 dilakukan dengan menggunakan Formulir Evaluasi Pegawai Setempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
3.Evaluasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 disampaikan kepada Kepala Perwakilan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum masa 3 (tiga) bulan pertama berakhir.
4.Jika berdasarkan evaluasi, sebagaimana dimaksud pada butir 1, Pegawai Setempat tidak memiliki kecakapan atau keahlian atau keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Perwakilan atau perilaku yang sesuai, maka Perwakilan dapat menghentikan Kontrak Kerja.
5.Keputusan untuk tidak meneruskan Kontrak Kerja setelah masa 3 (tiga) bulan pertama bagi Pegawai Setempat yang diangkat untuk pertama kali harus diberitahukan kepada Pegawai Setempat dan Sekretaris Jenderal dalam waktu 12 (dua belas) hari sebelum masa 3 (tiga) bulan pertama berakhir guna memperoleh persetujuan pemberhentian.
6.Dalam hal Sekretaris Jenderal tidak menanggapi permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada butir 5 sampai dengan masa 3 (tiga) bulan pertama berakhir, maka Sekretaris Jenderal dianggap telah menyetujui permohonan tersebut. 6
1.Setiap Pegawai Setempat wajib menandatangani Kontrak Kerja sebagai dasar pelaksanaan tugas.
2.Kontrak Kerja harus mengikuti Model Kontrak Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
3.Kontrak Kerja dibuat dan ditandatangani oleh Head of Chancery/Kepala Kanselerai, untuk dan atas nama Perwakilan, dengan Pegawai Setempat.
4.Kontrak Kerja mengatur tentang hak dan kewajiban Perwakilan sebagai pihak yang mempekerjakan dan Pegawai Setempat sebagai pihak yang dipekerjakan.
5.Kontrak Kerja berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
6.Naskah Kontrak Kerja dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali pada naskah Kontrak Kerja yang ditandatangani warga negara asing dapat dibuat dalam 2 (dua) bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang dipahami oleh Pegawai Setempat warga negara asing yang bersangkutan.
7.Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran atas naskah Kontrak Kerja yang menggunakan 2 (dua) bahasa, naskah Kontrak Kerja dalam bahasa Indonesia yang akan berlaku.
8.Naskah Kontrak Kerja dibuat paling sedikit rangkap 3 (tiga), yaitu masing- masing untuk Pegawai Setempat yang bersangkutan, Perwakilan dan Biro Kepegawaian Departemen Luar Negeri.
9.Hal-hal pokok yang wajib dimuat dalam setiap naskah Kontrak Kerja adalah sebagai berikut :
a.identitas para pihak;
b.hak dan kewajiban masing- masing pihak;
c.masa berlaku Kontrak Kerja;
d.hal ikhwal yang menyebabkan Kontrak Kerja berakhir/berhenti/batal;
e.cara penyelesaian sengketa, yaitu mengenai pilihan hukum (choice of law) dan tempat penyelesaian sengketa (choice of forum).
10.Naskah Kontrak Kerja setidak-tidaknya wajib memuat pengaturan secara tegas dan rinci mengenai hak dan kewajiban masing- masing pihak sebagai berikut:
a.jam kerja;
b.Gaji Pokok, termasuk mengenai besaran dan tata cara pemberiannya;
c.Cuti;
d.Tunjangan;
e.Upah Lembur, sesuai dengan peraturan Upah Lembur yang berlaku di Perwakilan; 7
f.uraian tugas;
g.penilaian kinerja;
h.sanksi;
i.aturan perubahan.
11.Perubahan Kontrak Kerja dimungkinkan untuk dilakukan sesuai dengan kebutuhan Perwakilan dengan alasan khusus yang dapat dipertanggungjawabkan dan atas persetujuan Sekretaris Jenderal.
12.Perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 11 hanya dapat dilakukan pada ketentuan- ketentuan yang mengatur tentang kewajiban Perwakilan dan Pegawai Setempat.
13.Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada butir 5 dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali dan untuk paling lama 1 (satu) tahun.
14.Perpanjangan Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada butir 13 dituangkan dalam bentuk addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Kontrak Kerja.
15.Bila Kontrak Kerja atau perpanjangannya berakhir, Kontrak Kerja dapat diperbarui atau tidak diperbarui.
16.Dalam hal Kontrak Kerja diperbarui, Kontrak Kerja baru harus ditandatangani paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah Kontrak Kerja atau perpanjangannya berakhir.
17.Usulan untuk memperpanjang, memperbarui, atau tidak memperbarui Kontrak Kerja yang didasarkan pada kebutuhan Perwakilan dan evalua si terhadap Pegawai Setempat, yang disertai rekomendasi Kepala Perwakilan, disampaikan oleh Perwakilan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Kontrak Kerja atau perpanjangannya berakhir.
18.Persetujuan tertulis Sekretaris Jenderal untuk memperpanjang, memperbarui, atau tidak memperbarui Kontrak Kerja disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Kontrak Kerja yang lama atau perpanjangannya berakhir.
19.Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum Kontrak Kerja atau perpanjangannya berakhir, Sekretaris Jenderal tidak memberikan persetujuan tertulis untuk memperpanjang, memperbarui, atau tidak memperbarui Kontrak Kerja Pegawai Setempat, Sekretaris Jenderal dianggap telah memberikan persetujuan atas usul Perwakilan sebagaimana dimaksud pada butir 17.
20.Pemberitahuan tertulis tentang keputusan Perwakilan untuk memperpanjang, memperbarui, atau tidak memperbarui Kontrak Kerja, yang didasarkan atas persetujuan tertulis Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada butir 18 atau 19, diberikan oleh Perwakilan kepada Pegawai Setempat dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Kontrak Kerja atau perpanjangannya berakhir. 8
1.Hak Perwakilan dalam mempekerjakan Pegawai Setempat dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan atau Head of Chancery/Kepala Kanselerai atau Home Staff Atasan Langsung Pegawai Setempat yang bersangkutan.
2.Hak Perwakilan meliputi:
a.hak untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang Kontrak Kerja;
b.hak untuk memperbarui atau tidak memperbarui Kontrak Kerja setelah berakhirnya masa Kontrak Kerja atau perpanjangannya;
c.hak untuk memberikan arahan, bimbingan, pembinaan, perintah, dan peringatan kepada Pegawai Setempat untuk melaksanakan tugasnya secara baik dan bertanggung jawab;
d.hak untuk menugaskan Pegawai Setempat pada satuan unit kerja apapun dari Perwakilan dan menjabarkan lebih lanjut uraian tugas Pegawai Setempat dalam setiap penugasan;
e.hak untuk mengakhiri, menghentikan, atau membatalkan Kontrak Kerja apabila terdapat alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Bab XI.
3.Kewajiban Perwakilan meliputi:
a.memberitahu Pegawai Setempat tentang segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perwakilan;
b.membayar Gaji Pokok kepada Pegawai Setempat setiap bulan yang besarnya ditetapkan oleh Perwakilan;
c.menerima dan menyimpan 10% dari Gaji Pokok yang disisihkan oleh Pegawai Setempat setiap bulan sebagai Provident Fund bagi yang bersangkutan;
d.membayar Tunjangan kepada Pegawai Setempat yang jenis dan besarnya ditentukan oleh Perwakilan;
e.membayar Upah Lembur kepada Pegawai Setempat, yang tidak dikecualikan untuk menerima Upah Lembur, yang melaksanakan lembur berdasarkan perintah kedinasan yang besarannya ditetapkan oleh Perwakilan dengan ketentuan tidak boleh melebihi 30% dari Gaji Pokok;
f.membayar asuransi kesehatan kepada Pegawai Setempat yang ditentukan oleh Perwakilan sesuai dengan kemampuan anggaran Perwakilan;
g.memberikan Cuti kepada Pegawai Setempat, dengan ketentuan sebagai berikut :
i.hak cuti Pegawai Setempat ditetapkan paling lama 12 (dua belas) hari kerja setiap tahun setelah bekerja di Perwakilan selama 1 (satu) tahun; 9 ii. apabila hak cuti dilakukan di Indonesia ditambah 5 (lima) hari untuk perjalanan; iii. hak libur lainnya diberikan untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja tanpa dibayar dan tidak dapat diakumulasikan pada tahun berikutnya ; iv. hak cuti bersalin diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dengan penggajian penuh.
h.melakukan evaluasi Pegawai Setempat secara rutin, dengan menggunakan Formulir Evaluasi Pegawai Setempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
4.Hak-hak Pegawai Setempat meliputi:
a.Gaji Pokok, sebagaimana diatur pada butir 3.b.;
b.Tunjangan, sebagaimana diatur pada butir 3.d.;
c.Upah Lembur, sebagaimana diatur pada butir 3.e., kecuali Pegawai Setempat yang karena sifat dan jenis pekerjaannya oleh Perwakilan ditetapkan tidak berhak mendapatkan Upah Lembur;
d.asuransi kesehatan, sebagaimana diatur pada butir 3.f. ;
e.Cuti, sebagaimana diatur pada butir 3.g.
5.Kewajiban Pegawai Setempat:
a.Pegawai Setempat wajib mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perwakilan dan wajib melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja;
b.Pegawai Setempat wajib menyerahkan 10% dari Gaji Pokok setiap bulannya sebagai Provident Fund sebagaimana dimaksud pada butir 3.c;
c.Pegawai Setempat wajib mematuhi disiplin kerja, yaitu :
i.menjaga kewibawaan dan nama baik Negara, Pemerintah dan Perwakilan ii. menyimpan rahasia atau hal- hal yang sepatutnya harus dijaga kerahasiaannya baik mengenai pekerjaan, segala kejadian, maupun tulisan/dokumen yang berhubungan dengan Negara, Pemerintah dan Perwakilan Republik Indonesia termasuk para pejabat Negara/staf Perwakilan; iii. menaati jam kerja dan hari kerja kantor yang ditetapkan dalam Kontrak Kerja dan keputusan Kepala Perwakilan; iv. menaati perintah kedinasan dengan rasa tanggung jawab yang diberikan oleh Atasan Langsung maupun oleh Home Staff lainnya yang berwenang memberikan tugas tersebut;
v.menciptakan dan memelihara suasana atau lingkungan kerja yang baik, aman, tenteram dan damai, baik dalam hubungan sesama Pega wai Setempat maupun dengan para pimpinan dan seluruh staf Perwakilan; 10 vi. bersikap sopan santun kepada Pimpinan dan seluruh staf Perwakilan, serta para tamu yang berkunjung ke Perwakilan; vii. memberikan pelayanan cepat, tepat, ramah, baik dan tidak diskriminatif kepada semua pihak yang memerlukan; viii. menggunakan dan memelihara barang-barang milik Perwakilan dengan sebaik- baiknya dan penuh rasa tanggung jawab; ix. melaporkan segera kepada Atasan Langsung atau Home Staff lainnya, bilamana mengetahui secara tepat dan pasti mengenai hal- hal yang dapat membahayakan atau merugikan Perwakilan, baik di bidang keamanan (gedung dan personil), keuangan dan material lainnya maupun mengenai kewibawaan Perwakilan;
x.mengikuti semua kegiatan Perwakilan terutama pada peringatan hari- hari besar nasional Indonesia.
6.Larangan bagi Pegawai Setempat : Pegawai Setempat dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran kedinasan, yaitu :
a.melakukan perbuatan atau sikap yang dapat merugikan kehormatan dan martabat Perwakilan pada khususnya dan/atau merugikan martabat Negara dan Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya;
b.menyalahgunakan wewenang, baik mengenai tugas atau pekerjaan, maupun mengenai harta benda (seperti barang, surat/dokumen berharga, atau uang) milik Perwakilan;
c.memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, menghilangkan, atau meminjamkan barang berharga milik Perwakilan dengan cara tidak sah;
d.memalsukan atau mengubah secara tidak sah semua dokumen yang terkait dengan data pribadi;
e.membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahuinya untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain;
f.melakukan kegiatan baik sendiri maupun dengan rekan sekerja atau orang lain, baik di dalam maupun di luar lingkungan Perwakilan, dengan tujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, merugikan Negara, Pemerintah dan Perwakilan Republik Indonesia;
g.melakukan pekerjaan apapun untuk pihak selain Perwakilan, dengan menerima upah atau tidak menerima upah, atau mendapatkan keuntungan lainnya yang dilakukan pada jam kerja, baik di dalam maupun di luar kantor. 11
1.Perwakilan menetapkan standar Gaji Pokok Pegawai Setempat untuk menentukan besarnya Gaji Pokok Pegawai Setempat pada pengangkatan pertama.
2.Besarnya Gaji Pokok didasarkan pada tingkat pendidikan, kompetensi, keahlian, keterampilan, pengalaman kerja, dan prestasi kerja Pegawai Setempat.
3.Dalam menentukan standar Gaji Pokok perlu diperhatikan standar upah minimum negara setempat.
4.Pada saat pembaruan Kontrak Kerja, Tim Kepegawaian dapat memberikan kenaikan Gaji Pokok Pegawai Setempat yang besarnya paling tinggi 5% dari Gaji Pokok sebelumnya yang didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan prestasi Pegawai Setempat.
5.Gaji Pokok Pegawai Setempat yang tertinggi tidak boleh melebihi 50% dari Angka Dasar Penghasilan Luar Negeri Perwakilan di mana Pegawai Setempat yang bersangkutan bekerja.
1.Perwakilan menerima dan menyimpan Provident Fund yang akan dikembalikan kepada Pegawai Setempat pada saat yang bersangkutan tidak bekerja lagi di Perwakilan.
2.Dalam hal Pegawai Setempat meninggal dunia, Provident Fund Pegawai Setempat yang bersangkutan diserahkan kepada ahli warisnya yang sah.
3.Setiap bulan pada saat menerima gaji, Pegawai Setempat menyisihkan 10% dari Gaji Pokok yang bersangkutan sebagai Provident Fund.
4.Provident Fund disimpan atas nama masing- masing Pegawai Setempat dan dikelola oleh Perwakilan.
5.Tata cara penyimpanan dan pengembalian Provident Fund diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Perwakilan.
1.Setiap Pegawai Setempat dievaluasi oleh Perwakilan.
2.Evaluasi Pegawai Setempat dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sejak Kontrak Kerja berlaku, dan khusus bagi Pegawai Setempat yang diangkat untuk pertama kali dievaluasi berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab IV butir 1. 12
3.Evaluasi Pegawai Setempat meliputi aspek loyalitas, dedikasi, watak, kejujuran, kerja sama, disiplin, kinerja dan tanggung jawab, serta kesehatan fisik, mental dan pengalaman.
4.Evaluasi dilakukan oleh Atasan Langsung Pegawai Setempat dan hasil evaluasi tersebut diajukan kepada Tim Kepegawaian untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
5.Evaluasi Pegawai Setempat dilakukan dengan menggunakan Formulir Evaluasi Pegawai Setempat sebaga imana tercantum pada Lampiran III Peraturan ini.
6.Hasil evaluasi Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada butir 2, disampaikan kepada Biro Kepegawaian Departemen Luar Negeri untuk dimasukkan ke dalam Data Pribadi dan Kinerja Pegawai Setempat.
7.Hasil evaluasi Pegawai Setempat menjadi bahan pertimbangan bagi Perwakilan untuk perpanjangan, pembaruan, atau penghentian Kontrak Kerja Pegawai Setempat.
1.Pegawai Setempat yang melakukan Pelanggaran Disiplin dijatuhi sanksi.
2.Tingkat dan jenis sanksi adalah sebagai berikut :
a.sanksi ringan yang terdiri dari:
i.peringatan lisan; ii. peringatan tertulis, dikenakan apabila Pegawai Setempat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak mendapat peringatan lisan tetap tidak mematuhi disiplin kerja atau apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin kerja untuk yang kedua kalinya;
b.sanksi sedang yang terdiri dari:
i.pernyataan tidak puas secara tertulis, dikenakan apabila Pegawai Setempat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak mendapat peringatan tertulis tetap tidak mematuhi disiplin kerja atau apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin kerja untuk yang ketiga kalinya; ii. penurunan gaji sebesar 10% dari Gaji Pokok selama 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan;
c.sanksi berat berupa penghentian Kontrak Kerja.
3.Penjatuhan sanksi harus mempertimbangkan tingkat Pelanggaran Disiplin.
4.Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah :
a.Tim Kepegawaian, atas rekomendasi dari Atasan Langsung dan/atau Head of Chancery/Kepala Kanselerai, untuk sanksi ringan dan sedang; 13
b.Kepala Perwakilan, setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri, untuk sanksi berat, kecuali dalam hal Pegawai Setempat melakukan Pelanggaran Disiplin berat yang berakibat pada pencemaran nama baik Negara dan Pemerintah Republik Indonesia maka Kepala Perwakilan dapat menjatuhkan sanksi berat dan segera setelahnya memberitahukan kepada Menteri Luar Negeri.
5.Tata cara penjatuhan sanksi adalah sebagai berikut :
a.Atasan Langsung wajib melaporkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Setempat kepada Tim Kepegawaian;
b.penjatuhan sanksi ringan atau sedang wajib dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan;
c.penjatuhan sanksi ringan atau sedang wajib diberitahukan oleh Atasan Langsung kepada Pegawai Setempat yang dijatuhi sanksi, termasuk tentang Pelanggaran Disiplin yang dilakukan Pegawai Setempat yang bersangkutan;
d.penjatuhan sanksi berat oleh Kepala Perwakilan harus memperhatikan rekomendasi Tim Kepegawaian;
e.dalam keputusan mengenai penjatuhan sanksi berat, harus disebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Setempat yang bersangkutan.
6.Sebelum memberikan rekomendasi, Tim Kepegawaian harus melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Setempat yang diduga telah melakukan Pelanggaran Disiplin berat.
7.Pegawai Setempat yang diduga telah melakukan Pelanggaran Disiplin dapat dimintai keterangan dan berhak membela diri dalam suatu rapat Tim Kepegawaian yang khusus diadakan untuk itu.
1.Pemberhentian Pegawai Setempat dilakukan dengan pengakhiran, penghentian, atau pembatalan Kontrak Kerja.
2.Pengakhiran Kontrak Kerja Pegawai Setempat dapat dilakukan berdasarkan alasan- alasan sebagai berikut :
a.masa Kontrak Kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5 atau 13;
b.bilamana ada instruksi langsung dari Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sebagai tindak lanjut dari kebijakan pengurangan personil/pengurangan anggaran/ perubahan organisasi/penutupan Perwakilan atau adanya evakuasi dan/atau force majeur;
c.apabila Pegawai Setempat meninggal dunia. 14
3.Penghentian Kontrak Kerja Pegawai Setempat dapat dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a.penghentian Kontrak Kerja sebaga imana dimaksud dalam Bab IV butir 4;
b.bilamana Pegawai Setempat berhalangan dalam menjalankan tugasnya sebagai akibat dari gangguan kesehatan fisik dan/atau mental;
c.bilamana Pegawai Setempat mengundurkan diri berdasarkan alasan pribadi, dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Kepala Perwakilan 2 (dua) bulan sebelumnya;
d.bilamana Pegawai Setempat meninggalkan tugasnya dikarenakan sakit atau cidera atau berada dalam tahanan atau sedang menjalani proses hukum selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
e.bilamana disiplin, kinerja dan perilaku Pegawai Setempat tidak memenuhi kebutuhan Perwakilan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Bab IX butir 7;
f.bilamana Pegawai Setempat meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan atau alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut;
g.bilamana Pegawai Setempat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Bab X butir 2.c.;
h.bilamana Pegawai Setempat dipidana penjara;
i.bilamana Pegawai Setempat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan/atau obat- obatan terlarang.
4.Pembatalan Kontrak Kerja dapat dilakukan apabila Pegawai Setempat dengan sengaja memberikan keterangan palsu kepada Perwakilan.
5.Pemberhentian Pegawai Setempat, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud pada butir 2.a. dan 2.c., dilakukan oleh Kepala Perwakilan dengan memperhatikan pertimbangan dari Tim Kepegawaian dan setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri.
6.Permohonan persetujuan untuk memberhentikan Pegawai Setempat diajukan secara tertulis oleh Kepala Perwakilan kepada Menteri Luar Negeri c.q. Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Kepegawaian dengan disertai salinan berkas pendukung.
7.Pegawai Setempat dapat diberhentikan dengan hormat ataupun tidak dengan hormat.
8.Pegawai Setempat diberhentikan dengan hormat karena:
a.Kontrak Kerja diakhiri berdasarkan alasan-alasan pada butir 2.a., 2.b. dan 2.c.;
b.Kontrak Kerja dihentikan berdasarkan alasan-alasan pada butir 3.a, 3.b, 3.c, 3.d. dan 3.e.
9.Pegawai Setempat diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a.Kontrak Kerja dihentikan berdasarkan alasan-alasan pada butir 3.f., 3.g., 3.h. dan 3.i.;
b.Kontrak Kerja dibatalkan berdasarkan alasan pada butir 4. 15
10.Pegawai Setempat, yang diberhentikan tidak dengan hormat, tidak dapat diterima lagi menjadi Pegawai Setempat di kemudian hari.
11.Pemberhentian Pegawai Setempat harus dituangkan dalam keputusan Kepala Perwakilan.
1.Atasan Langsung bertanggung jawab atas pembinaan Pegawai Setempat.
2.Pembinaan Pegawai Setempat ditujukan untuk menanamkan rasa tanggung jawab, persatuan dan kesatuan, saling menghormati, kerja sama, serta untuk meningkatkan profesionalisme.
3.Pembinaan sebagaimana dimaksud pada butir 2 juga termasuk upaya untuk mendorong para suami/istri Pegawai Setempat dalam mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan Perwakilan.
4.Perwakilan dapat mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Pegawai Setempat.
5.Perwakilan dapat melakukan mutasi Pegawai Setempat antarsatuan unit kerja di lingkungan Perwakilan untuk kepentingan dinas.
6.Mutasi dilakukan atas rekomendasi Tim Kepegawaian dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Perwakilan.
1.Dalam hal terjadi perkawinan antarpegawai setempat yang bekerja pada Perwakilan yang sama, salah satu dari kedua Pegawai Setempat dimaksud harus mengundurkan diri.
2.Dalam hal terjadi perkawinan antara Pegawai Setempat dan Home Staff yang bekerja/bertugas pada Perwakilan yang sama, Pegawai Setempat dimaksud harus mengundurkan diri. 16
1.Pegawai Setempat yang sedang menjalani proses hukum karena menjadi tersangka tindak pidana sehingga tidak dapat me njalankan tugas-tugasnya pada Perwakilan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan penghentian sementara.
2.Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada butir 1 berupa pembebastugasan Pegawai Setempat tanpa diberikan hak-hak Pegawai Setempat yang bersangkutan.
3.Kepala Perwakilan atas rekomendasi Tim Kepegawaian menentukan jangka waktu masa penghentian sementara paling lama 3 (tiga) bulan.
4.Jika Pegawai Setempat masih menjalani proses hukum setelah masa penghentian sementara berakhir, yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat.
5.Jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada butir 4 dinyatakan tidak bersalah, maka yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk dipekerjakan kembali di Perwakilan, sepanjang formasi memungkinkan.
1.Menteri Luar Negeri atas usul Kepala Perwakilan atau Kepala Perwakilan atas inisiatifnya sendiri dapat memberikan penghargaan kepada Pegawai Setempat.
2.Pengusulan nama calon penerima penghargaan dilakukan oleh Atasan Langsung Pegawai Setempat kepada Kepala Perwakilan dengan tembusan kepada Tim Kepegawaian.
3.Nama- nama penerima penghargaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Perwakilan atas rekomendasi Tim Kepegawaian.
4.Kriteria dan tata cara pemberian penghargaan ditetapkan oleh Tim Kepegawaian.
5.Dalam hal Pegawai Setempat meninggal dunia, Perwakilan dapat memberikan uang duka kepada ahli waris Pegawai Setempat yang bersangkutan yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Perwakilan.
6.Ahli waris yang berhak atas uang duka sebagaimana dimaksud pada butir 5 adalah istri atau suami sah, tetapi dalam hal istri atau suami sah tidak ada maka ahli waris adalah anak yang sah, baik kandung maupun hasil adopsi dari Pegawai Setempat yang bersangkutan.
7.Dalam hal Pegawai Setempat tidak/belum berkeluarga, ahli waris yang berhak atas uang duka sebagaimana dimaksud pada butir 5 adalah orang tua kandung, tetapi dalam hal 17 orang tua kandung sudah tidak ada, maka ahli waris adalah saudara kandung dari Pegawai Setempat yang bersangkutan.
8.Khusus dalam hal Pegawai Setempat warga negara Indonesia meninggal dunia di Perwakilan, Perwakilan dapat memberikan bantuan biaya pengiriman jenazah untuk dimakamkan di Indonesia.
1.Unsur Pimpinan Perwakilan berdasarkan ketentuan dalam Bab ini, kecuali Kuasa Usaha Sementara dan Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan Konsuler, berhak membawa pegawai untuk dipekerjakan sebagai sekretaris pribadi, kepala rumah tangga, pembantu rumah tangga dan/atau tenaga pengemudi mobil dinas.
2.Pegawai yang dibawa Unsur Pimpinan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diangkat dengan status Pegawai Setempat.
3.Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pegawai Setempat bawaan Unsur Pimpinan Perwakilan adalah sebagai berikut:
a.warga negara Indonesia;
b.berusia paling muda 18 (delapan belas) tahun dan paling tua 57 (lima puluh tujuh) tahun;
c.memiliki ijazah pendidikan paling rendah SLTP atau sederajat;
d.sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan obat-obatan terlarang yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
e.berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di wilayah negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang;
f.bersedia menandatangani Kontrak Kerja dengan Departemen Luar Negeri untuk jangka waktu selama masa penugasan Unsur Pimpinan di Perwakilan;
g.tidak memiliki hubungan keluarga menurut garis lurus (orang tua, anak, cucu), garis samping (saudara kandung, saudara sepupu, keponakan), maupun hubungan semenda (mertua, menantu, anak tiri, ipar, bapak/ibu tiri) dengan Unsur Pimpinan yang bersangkutan atau suami/istrinya;
h.persyaratan hubungan keluarga menurut garis samping, kecuali saudara kandung, dan hubungan semenda sebagaimana dimaksud pada butir f tidak berlaku bagi pengangkatan sekretaris pribadi dan kepala rumah tangga Unsur Pimpinan.
4.Masa kerja Pegawai Setempat bawaan Unsur Pimpinan berakhir pada saat selesainya tugas Unsur Pimpinan yang bersangkutan di Perwakilan. 18
5.Kepada Pegawai Setempat bawaan Unsur Pimpinan diberikan Paspor Dinas.
6.Besarnya Gaji Pokok Pegawai Setempat bawaan Unsur Pimpinan ditetapkan dengan keputusan Kepala Perwakilan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Kepegawaian.
7.Pegawai Setempat bawaan Unsur Pimpinan, karena sifat pekerjaannya, tidak diberikan uang lembur tetapi diberikan tunjangan khusus setiap bulan yang besarnya tidak melebihi 40% dari Gaji Pokok yang bersangkutan.
8.Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada butir 6 ditetapkan dengan keputusan Kepala Perwakilan.
9.Unsur Pimpinan yang hendak membawa pegawai tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan, seluruh pembiayaan dibebankan kepada pejabat bersangkutan dan tidak diangkat sebagai Pegawai Setempat.
10.Kontrak Kerja Pegawai Setempat bawaan Unsur Pimpinan berakhir karena alasan-alasan sebagai berikut:
a.selesainya masa tugas Unsur Pimpinan di Perwakilan;
b.Kontrak Kerja dihentikan oleh Departemen Luar Negeri atas usul Unsur Pimpinan yang membawa Pegawai Setempat yang bersangkutan;
c.atas kehendak atau permintaan sendiri dari Pegawai Setempat yang bersangkutan;
d.Pegawai Setempat meninggal dunia.
11.Pegawai Setempat bawaan Unsur Pimpinan wajib menyertai Unsur Pimpinan yang bersangkutan kembali ke Indonesia setelah berakhirnya masa tugas Unsur Pimpinan di Perwakilan.
12.Unsur Pimpinan wajib melaporkan keikutsertaan Pegawai Setempat bawaannya pulang ke Indonesia, dengan menyerahkan paspor dinas pegawai dimaksud kepada Biro Kepegawaian.
13.Apabila Pegawai Setempat bawaan Unsur Pimpinan berdomisili di negara akreditasi atau di negara lainnya, Kontrak Kerja Pegawai Setempat yang bersangkutan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Unsur Pimpinan.
14.Apabila terjadi penghentian Kontrak Kerja sebelum Kontrak Kerja berakhir, Unsur Pimpinan dapat mengangkat pengganti tetap dengan memperhatikan persyaratan pengangkatan sebagaimana ditetapkan pada butir 3.
15.Apabila Pegawai Setempat bawaan Unsur Pimpinan setelah kembali ke Indonesia ingin bekerja kembali di Perwakilan sebagai Pegawai Setempat, yang bersangkutan wajib mengajukan lamaran kerja ke Departemen Luar Negeri.
16.Apabila Unsur Pimpinan dipindahkan ke Perwakilan lain, Pegawai Setempat bawaannya dapat mengikuti kepindahan tersebut dengan membuat Kontrak Kerja baru. 19
17.Apabila Pegawai Setempat bawaan Unsur Pimpinan meninggal dunia di luar negeri, maka biaya pemakaman dan pengangkutan jenazah dari Perwakilan ke Indonesia ditanggung oleh Negara.
1.Tim Kepegawaian beranggotakan Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang yang dibentuk oleh Kepala Perwakilan dan dikukuhkan melalui keputusan Kepala Perwakilan.
2.Tim Kepegawaian beranggotakan dalam jumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota, atau paling banyak 7 (tujuh) orang.
3.Tim Kepegawaian diketuai oleh Head of Chancery/Kepala Kanselerai.
4.Tim Kepegawaian bertugas membantu Kepala Perwakilan dalam menangani semua urusan yang berkaitan dengan Pegawai Setempat.
5.Keputusan Tim Kepegawaian merupakan bahan pertimbangan bagi Kepala Perwakilan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut semua urusan kepegawaian Pegawai Setempat dan dalam hal ini Kepala Perwakilan wajib memperhatikan pertimbangan Tim Kepegawaian.
6.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada butir 4, Tim Kepegawaian menyelenggarakan fungsi- fungsi sebagai berikut:
a.seleksi penerimaan Pegawai Setempat;
b.penilaian kinerja Pegawai Setempat;
c.pemberian pertimbangan dalam pengangkatan Pegawai Setempat;
d.perumusan uraian tugas Pega wai Setempat;
e.pemberian pertimbangan dalam mutasi Pegawai Setempat;
f.pemberian pertimbangan dalam perpanjangan Kontrak Kerja Pegawai Setempat;
g.pemberian pertimbangan dalam pembaruan Kontrak Kerja Pegawai Setempat;
h.pemberian pertimbangan dalam pemberhentian Kontrak Kerja Pegawai Setempat;
i.pemberian penghargaan kepada Pegawai Setempat yang berprestasi;
j.penyelesaian sengketa kepegawaian dengan Pegawai Setempat;
k.penentuan besarnya Gaji Pokok Pegawai Setempat;
l.pengamatan dan penilaian untuk 3 (tiga) bulan pertama khusus bagi Pegawai Setempat yang diangkat untuk pertama kalinya;
m.fungsi- fungsi lain yang berkaitan dengan Pegawai Setempat.
7.Masa keanggotaan Tim Kepegawaian adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. 20
8.Pergantian antarwaktu dapat dilakukan dalam ha l Unsur Pelaksana dan/atau Unsur Penunjang yang menjadi anggota Tim Kepegawaian dimutasi atau berhalangan tetap.
9.Pengambilan keputusan Tim Kepegawaian dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
10.Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada butir 9, keputusan Tim Kepegawaian diambil melalui pemungutan suara.
11.Rapat Tim Kepegawaian dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Tim Kepegawaia n, kecuali Tim Kepegawaian yang beranggotakan hanya 3 (tiga) orang maka seluruh anggotanya harus hadir.
12.Keputusan Tim Kepegawaian dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
13.Kehadiran anggota Tim Kepegawaian dalam rapat tidak dapat diwakilkan.
14.Setiap anggota Tim Kepegawaian wajib menjaga kerahasiaan hal- hal yang dibahas dan diputuskan dalam rapat Tim Kepegawaian.
15.Tim Kepegawaian mengadakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau lebih bilamana diperlukan.
1.Sengketa kepegawaian yang timbul antara Perwakilan dengan Pegawai Setempat, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat berdasarkan Kontrak Kerja dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
2.Dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan mufakat berdasarkan Kontrak Kerja dan peraturan kepegawaian yang berlaku tidak dapat dicapai, maka sengketa diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indonesia, dengan menggunakan hukum Indonesia.
3.Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian sengketa dibebankan kepada masing- masing pihak yang berperkara.
1.Dalam keadaan memaksa (overmacht atau force majeur) yang mengakibatkan keterbatasan anggaran, atas persetujuan atau instruksi Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Perwakilan dapat mengambil tindakan yang diperlukan seperti melakukan rasionalisasi pegawai, mengurangi atau menunda pembayaran Gaji Pokok dan/atau Tunjangan, mengurangi atau menunda atau menghentikan pembayaran Upah Lembur, atau hak-hak keuangan lainnya. 21
2.Apabila terjadi pengakhiran Kontrak Kerja karena keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada butir 1, kepada Pegawai Setempat diberikan uang jasa. Besarnya uang jasa ditentukan oleh Kepala Perwakilan dengan memperhatikan situasi anggaran Perwakilan.
3.Perwakilan wajib segera memulihkan hak-hak keuangan Pegawai Setempat bilamana alasan-alasan yang mendasari diambilnya tindakan sebagaimana dimaksud pada butir 1 telah hilang.
1.Pada saat Peraturan ini berlaku, hubungan kerja antara Pegawai Setempat dan Perwakilan harus disesuaikan dengan Peraturan ini.
2.Perubahan sistem kontrak kerja lama menjadi sistem kontrak kerja baru tidak mengakibatkan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Setempat sebelum Peraturan ini berlaku, kecuali bagi Pegawai Setempat yang termasuk dalam kategori sebagai berikut :
a.Pegawai Setempat yang telah mencapai batas usia pensiun (BUP) sesuai ketentuan mengenai Pegawai Setempat masing- masing Perwakilan sebelum tanggal 1 Januari 2006;
b.Pegawai Setempat yang mengajukan permohonan berhenti bekerja sebelum tanggal 1 Januari 2006 dan tidak lagi meneruskan bekerja di Perwakilan RI;
c.Pegawai Setempat yang kinerjanya tidak baik, atau dijatuhi sanksi disiplin, atau sebab-sebab lain sehingga diberhentikan oleh Perwakilan sebelum tanggal 1 Januari 2006;
3.Pegawai Setempat yang termasuk ke dalam kategori sebagaimana dimaksud pada butir 2.a., 2.b. dan 2.c. dapat diberikan uang pesangon sesuai dengan peraturan Perwakilan yang berlaku sebelum tanggal 1 Januari 2006.
4.Pegawai Setempat yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada butir 2.a., 2.b. dan 2.c., hubungan kerja dengan Perwakilan berakhir dan tidak dapat dipekerjakan kembali pada tanggal 1 Januari 2006 dan seterusnya.
5.Pegawai Setempat yang terikat hubungan kerja dengan Perwakilan sebelum diberlakukannya Peraturan ini, dapat dipekerjakan kembali dengan menandatangani Kontrak Kerja baru yang dibuat berdasarkan Peraturan ini dengan memperhatikan tingkat pendidikan, usia, kompetensi, kondisi fisik dan mental, serta pengalaman.
6.Bagi Pegawai Setempat yang memasuki batas usia pensiun pada tahun 2006 sesuai dengan ketentuan Pegawai Setempat pada masing- masing Perwakilan sebelum Peraturan 22 ini berlaku, Kontrak Kerja yang bersangkutan dapat diperbarui sampai dengan akhir tahun 2007 sepanjang Pegawai Setempat tersebut memiliki kompetensi, keahlian, keterampilan, pengalaman, serta sehat rohani dan jasmani.
7.Pegawai Setempat yang berstatus sebagai suami atau istri dari Pegawai Setempat lain yang bekerja pada Perwakilan yang sama sebelum berlakunya Peraturan ini masih dapat bekerja di Perwakilan sampai dengan akhir 2007 sepanjang memiliki prestasi, kompetensi, keahlian, keterampilan dan pengalaman.
8.Pegawai Setempat yang akan dipekerjakan kembali sebagaimana dimaksud pada butir 5, 6, dan 7, harus menandatangani surat Pernyataan Pelepasan (Waiver Statement) sebelum menandatangani Kontrak Kerja baru yang dibuat berdasarkan Peraturan ini.
9.Masa transisi 2 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2007 merupakan suatu tenggat waktu bagi Kepala Perwakilan untuk menentukan jumlah Pegawai Setempat pada masing- masing Perwakilan sesuai dengan Indeks Perwakilan yaitu perbandingan 1 (satu) orang Home Staff berbanding 1,5 (satu koma lima) atau dalam hal tertentu berbanding 2 (dua) orang Pegawai Setempat dan formasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
10.Dalam menetapkan jumlah Pegawai Setempat sesuai Indeks Perwakilan sebagaimana dimaksud pada butir 9, Kepala Perwakilan wajib melakukan evaluasi kompetensi, kinerja, prestasi dan perilaku Pegawai Setempat. LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR : 07/A/KP/X/2006/01 TAHUN 2006 TANGGAL : 17 Oktober 2006 MODEL KONTRAK KERJA PEGAWAI SETEMPAT (CONTRACT OF EMPLOYMENT FOR LOCAL STAFF) BAHASA INDONESIA ENGLISH Para Pihak dalam Kontrak Kerja ini : The Parties to this Contract : [Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal / Konsulat / Perutusan Tetap] Republik Indonesia untuk/pada [Negara Akreditasi / Organisasi Internasional Akreditasi] yang berkedudukan di [Kota], untuk selanjutnya disebut sebagai “Perwakilan”; The [Embassy / Consulate General / Consulate / Permanent Mission] of the Republic of Indonesia to [Accredited State / International Organization] in [City], hereinafter referred to as the “Mission”; dan and Sdr. _______ bertempat tinggal di ________, [KTP/SIM/Paspor] nomor ______________, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pegawai Setempat”. Mr./Mrs./Ms. _____________, domiciled in ____________, [ID/ Driver’s License/ Passport] number _________, hereinafter referred to as the “Employee”. Perwakilan dan Pegawai Setempat sendiri- sendiri untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak” dan bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. The Mission and Employee each referred to as the “Party” and jointly referred to as the “Parties”. Bahwa Para Pihak telah bersepakat untuk mengikatkan diri pada Kontrak Kerja Waktu Tertentu, yang selanjutnya disebut sebagai “Kontrak”, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Whereas the Parties have agreed to conclude the Contract of Employment for Definite Period, hereinafter referred to as the “Contract”, with the following terms and conditions: