DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 07/A/KP/X/2006/01 Tahun 2006

Nomor
07/A/KP/X/2006/01
Tahun
2006
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pembuatan Kontrak Kerja Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pembuatan Kontrak Kerja Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…