DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia. Pegawai Setempat berdasarkan kewarganegaraan terdiri atas: a. warga negara Indonesia; dan b. warga negara asing. Pegawai Setempat adalah pegawai tidak tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…