Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI TENTANG KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Konsul Kehormatan mempunyai tugas untuk membantu pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Perwakilan yang membawahkannya di wilayah kerja tertentu di negara penerima.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Konsul Kehormatan menyelenggarakan fungsi:
BAB IV
(1 ) Ma sa t u ga s K on s ul K e h or m a ta n a d a la h 5 ( l im a ) ta h u n. (2 ) Menteri Luar Negeri Republik Indonesia menetapkan masa tugas Konsul Kehormatan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)