Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No.87 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2018 MENTERI LUAR NEGERI ttd. RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.87 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN MENTERI, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN MENTERI, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI Berkenaan dengan itu, pembentukan peraturan perundang- undangan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan www.peraturan.go.id 2018, No.87 Perundang-undangan. Tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan nasional telah mengalami banyak perubahan, khususnya terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
a.perluasan cakupan perencanaan peraturan perundang-undangan yang tidak hanya untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Legislasi Daerah (Prolegda) melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, termasuk Peraturan Menteri;
b.pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan; dan
c.teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menyusun Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tersebut. B. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Eselon I di Lingkungan Kementerian Luar Negeri ini adalah:
1.Meningkatkan harmonisasi dan sinkronisasi pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan;
2.Menciptakan keseragaman dan meningkatkan kualitas pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri dengan tata cara dan prosedur yang pasti, baku, dan standar; dan
3.Meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Luar Negeri mengenai tata cara dan prosedur pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri sehingga lebih sistematis, efektif dan efisien. www.peraturan.go.id 2018, No.87 C. Ruang Lingkup Ruang lingkup pengaturan dalam Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Eselon I di Lingkungan Kementerian Luar Negeri ini meliputi:
1.perencanaan;
2.penyusunan;
3.pembahasan;
4.penetapan; dan
5.pengundangan; Selain ruang lingkup tersebut di atas, Pedoman ini juga memuat mengenai:
1.penyimpanan;
2.penyebarluasan;
3.monitoring dan evaluasi; dan
4.partisipasi masyarakat: D. Pengertian Umum Dalam Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Eselon I di Lingkungan Kementerian Luar Negeri ini, yang dimaksud dengan:
1.Peraturan Menteri Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri untuk menjalankan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
2.Keputusan Menteri Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Keputusan Menteri adalah keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Menteri, atau berdasarkan kewenangan yang bersifat menetapkan dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas.
3.Keputusan Pimpinan Eselon I adalah keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang bersifat menetapkan dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas pada unit eselon I bersangkutan. www.peraturan.go.id 2018, No.87
4.Program Pembentukan Peraturan Menteri adalah program pembentukan Peraturan Menteri yang disusun setiap tahun secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
5.Pemrakarsa adalah Pimpinan Eselon I yang mengajukan usulan pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Keputusan Pimpinan Eselon I.
6.Menteri adalah Menteri Luar Negeri.
7.Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.
8.Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan yang selanjutnya disingkat BHAKP adalah unit eselon II pada Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan.
1.Perencanaan pembentukan Peraturan Menteri dilakukan dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Menteri yang disusun setiap tahun.
2.Perencanaan pembentukan Peraturan Menteri dilaksanakan berdasarkan:
a.perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b.kewenangan.
3.Pemrakarsa mengajukan usulan pembentukan Peraturan Menteri paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober setiap tahunnya.
4.Usulan pembentukan Peraturan Menteri diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala BHAKP dan disertai dengan konsepsi yang meliputi:
a.urgensi dan tujuan pembentukan;
b.sasaran yang ingin diwujudkan;
c.pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan www.peraturan.go.id 2018, No.87
d.jangkauan dan arah pengaturan.
5.Berdasarkan usulan pembentukan dari Pemrakarsa, Sekretaris Jenderal menginstruksikan Kepala BHAKP untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Menteri.
6.Kepala BHAKP menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh Pemrakarsa untuk memfinalisasi Program Pembentukan Peraturan Menteri.
7.Format Program Pembentukan Peraturan Menteri memuat:
a.judul;
b.pokok materi muatan;
c.amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan;
d.Pemrakarsa; dan
e.urgensi.
8.Kepala BHAKP menyampaikan konsep akhir Program Pembentukan Peraturan Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
9.Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada Menteri konsep akhir Program Pembentukan Peraturan Menteri paling lambat pada minggu pertama bulan Desember setiap tahunnya.
10.Program Pembentukan Peraturan Menteri yang telah disetujui oleh Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri. B. Usulan di Luar Program Pembentukan Peraturan Menteri
1.Pemrakarsa dapat mengajukan kepada Menteri usulan pembentukan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri untuk mendapatkan persetujuan, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
2.Usulan pembentukan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri disertai dengan konsepsi yang meliputi:
a.urgensi dan tujuan pembentukan;
b.sasaran yang ingin diwujudkan;
c.pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan
d.jangkauan dan arah pengaturan. www.peraturan.go.id 2018, No.87
3.Menteri memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.
4.Dalam hal Menteri menyetujui usulan pembentukan Peraturan Menteri, Pemrakarsa melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri. C. Penyusunan Peraturan Menteri Tata cara penyusunan Peraturan Menteri:
1.Pemrakarsa menyusun Rancangan Peraturan Menteri.
2.Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusun Rancangan Peraturan Menteri.
3.Tim penyusun Rancangan Peraturan Menteri terdiri atas unsur Pemrakarsa, BHAKP, dan unit kerja terkait lainnya.
4.Anggota tim penyusun melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri kepada Pimpinan masing – masing.
5.Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri harus mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
6.Dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga, ahli hukum, praktisi, akademisi dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
7.Tim penyusun menyampaikan naskah Rancangan Peraturan Menteri kepada Pemrakarsa. D. Pembahasan Peraturan Menteri Tata cara pembahasan Peraturan Menteri:
1.Pemrakarsa mengundang unit kerja terkait di Kementerian Luar Negeri untuk menyempurnakan naskah Rancangan Peraturan Menteri yang dihasilkan tim penyusun.
2.Pemrakarsa dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga, ahli hukum, praktisi, akademisi dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
3.Pemrakarsa menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal naskah Peraturan Menteri untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi, dengan tembusan kepada Kepala BHAKP. www.peraturan.go.id 2018, No.87
4.Sekretaris Jenderal menginstruksikan Kepala BHAKP untuk meminta paraf persetujuan kepada Pemrakarsa dan Pimpinan atau Pelaksana Tugas Eselon I terkait atas naskah Peraturan Menteri hasil harmonisasi dan sinkronisasi.
5.Paraf persetujuan dibubuhkan pada naskah Rancangan Peraturan Menteri. E. Penetapan Peraturan Menteri Tata cara penetapan Peraturan Menteri:
1.Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada Menteri naskah Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan Pemrakarsa dan Pimpinan atau Pelaksana Tugas Eselon I terkait.
2.Menteri menetapkan Rancangan Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan dan diserahkan kembali kepada Sekretaris Jenderal.
3.Sekretaris Jenderal menginstruksikan Kepala BHAKP untuk membubuhkan nomor dan tanggal penetapan pada naskah Peraturan Menteri. F. Pengundangan Peraturan Menteri Tata cara pengundangan Peraturan Menteri:
1.Kepala BHAKP menyampaikan naskah asli Peraturan Menteri yang telah dibubuhi nomor dan tanggal penetapan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2.Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Menteri tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. G. Penyimpanan Tata cara penyimpanan Peraturan Menteri:
1.Pemrakarsa bertanggung jawab untuk menyimpan dokumen Rancangan Peraturan Menteri, yang meliputi: www.peraturan.go.id 2018, No.87
a.Keputusan Menteri tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Menteri;
b.Keputusan Pimpinan Eselon I tentang penetapan tim penyusun Rancangan Peraturan Menteri;
c.salinan lunak Rancangan Peraturan Menteri; dan
d.notulen rapat koordinasi Pembentukan Peraturan Menteri.
2.Dalam hal usulan di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri, Pemrakarsa bertanggung jawab untuk menyimpan dokumen Rancangan Peraturan Menteri, yang meliputi:
a.permohonan persetujuan kepada Menteri;
b.persetujuan Menteri;
c.Keputusan Pimpinan Eselon I tentang penetapan tim penyusun Rancangan Peraturan Menteri;
d.salinan lunak Rancangan Peraturan Menteri; dan
e.notulen rapat koordinasi Pembentukan Peraturan Menteri.
3.Naskah Rancangan Peraturan Menteri yang telah dibubuhi paraf persetujuan disimpan oleh BHAKP.
4.Naskah asli Peraturan Menteri yang telah diundangkan disimpan oleh:
a.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b.BHAKP. H. Penyebarluasan Peraturan Menteri Tata cara penyebarluasan Peraturan Menteri:
1.Peraturan Menteri yang disebarluaskan merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2.Sebelum disebarluaskan, Kepala BHAKP membubuhkan tanda tangan pada salinan naskah sebagaimana dimaksud pada butir 1.
3.BHAKP menyampaikan salinan naskah Peraturan Menteri kepada Pemrakarsa.
4.Salinan lunak Peraturan Menteri disampaikan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional untuk diunggah dalam laman Pusat Informasi Hukum (PIH) Kementerian Luar Negeri (www.pih.kemlu.go.id).
5.Penyebarluasan dapat dilakukan melalui:
a.situs Kementerian Luar Negeri; www.peraturan.go.id 2018, No.87
b.forum dialog dalam bentuk video conference;
c.forum dialog secara langsung dapat dilakukan dengan cara sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan ilmiah lainnya;
d.berita biasa kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan salinan Peraturan Menteri dan/atau dengan menginformasikan tautan laman PIH Kementerian Luar Negeri.
e.surat kepada Kementerian/Lembaga terkait dengan melampirkan salinan naskah Peraturan Menteri dan/atau dengan menginformasikan tautan laman PIH Kementerian Luar Negeri.
6.Forum dialog secara langsung dilakukan oleh Pemrakarsa dan dapat mengikutsertakan BHAKP. I. Monitoring dan Evaluasi Tata cara melakukan monitoring dan evaluasi Peraturan Menteri:
1.Pemrakarsa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri.
2.Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi, dapat berupa:
a.Peraturan Menteri tetap diberlakukan;
b.perubahan terhadap Peraturan Menteri; atau
c.pencabutan Peraturan Menteri. J. Partisipasi Masyarakat Tata cara partisipasi masyarakat dalam Peraturan Menteri:
1.Dalam pembentukan Peraturan Menteri, masyarakat yang memiliki kepentingan terkait substansi Peraturan Menteri dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis;
2.Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 1 dapat dilakukan melalui:
a.seminar, lokakarya, dan/atau diskusi;
b.kunjungan kerja; dan/atau
c.sosialisasi www.peraturan.go.id 2018, No.87 K. Bentuk dan Standar Pengetikan Peraturan Menteri Bentuk dan standar pengetikan Peraturan Menteri disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.Usulan penyusunan Keputusan Menteri dilakukan berdasarkan:
a.perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b.perintah Peraturan Menteri; dan/atau
c.kewenangan Menteri.
2.Pemrakarsa menyampaikan Rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala BHAKP.
3.BHAKP melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap Rancangan Keputusan Menteri.
4.Kepala BHAKP menyampaikan kepada Pemrakarsa dan Pimpinan atau Pelaksana Tugas Eselon I terkait Rancangan Keputusan Menteri hasil harmonisasi dan sinkronisasi untuk mendapatkan paraf persetujuan. B. Penetapan Keputusan Menteri Tata cara penetapan Keputusan Menteri:
1.Kepala BHAKP menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Rancangan Keputusan Menteri yang telah diparaf untuk memperoleh penetapan Menteri.
2.Menteri menetapkan Rancangan Keputusan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan dan diserahkan kembali kepada Sekretaris Jenderal. www.peraturan.go.id 2018, No.87
3.Sekretaris Jenderal menginstruksikan Kepala BHAKP untuk membubuhkan nomor dan tanggal penetapan pada naskah Keputusan Menteri. C. Penyimpanan Keputusan Menteri Tata cara penyimpanan Keputusan Menteri:
1.Naskah Rancangan Keputusan Menteri yang telah dibubuhi paraf persetujuan disimpan oleh BHAKP.
2.BHAKP menyimpan naskah asli dan salinan lunak Keputusan Menteri yang telah ditetapkan. D. Penyebarluasan Keputusan Menteri Tata cara penyebarluasan Keputusan Menteri:
1.Kepala BHAKP membuat salinan naskah Keputusan Menteri dan menyampaikannya kepada Pemrakarsa.
2.Penyebarluasan Keputusan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa. E. Bentuk dan Standar Pengetikan Keputusan Menteri Bentuk dan standar pengetikan Keputusan Menteri disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. F. Pengecualian Pembentukan Keputusan Menteri terkait aspek kepegawaian dikecualikan dari ketentuan Pedoman ini.
1.Keputusan Pimpinan Eselon I dibentuk berdasarkan kewenangan. www.peraturan.go.id 2018, No.87
2.Sekretariat Eselon I melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap Rancangan Keputusan Pimpinan Eselon I.
3.Sekretariat Eselon I menyampaikan Rancangan Keputusan Pimpinan Eselon I hasil harmonisasi dan sinkronisasi kepada Pimpinan Eselon I untuk mendapatkan persetujuan.
4.Pimpinan Eselon I menetapkan Rancangan Keputusan Pimpinan Eselon I dengan membubuhkan tanda tangan.
5.Sekretariat Eselon I membubuhkan nomor dan tanggal penetapan pada Keputusan Pimpinan Eselon I.
6.Sekretariat Eselon I menyimpan naskah asli Keputusan Pimpinan Eselon I yang telah ditetapkan. B. Penyusunan Keputusan Sekretaris Jenderal Tata cara penyusunan Keputusan Sekretaris Jenderal
1.Keputusan Sekretaris Jenderal dibentuk berdasarkan kewenangan.
2.Unit kerja terkait di bawah Sekretariat Jenderal menyampaikan naskah Rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal beserta salinan lunak Rancangan kepada Kepala BHAKP.
3.BHAKP melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap naskah Rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal.
4.Kepala BHAKP menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal naskah Rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal hasil harmonisasi dan sinkronisasi untuk mendapatkan persetujuan.
5.Sekretaris Jenderal menetapkan naskah Rancangan Keputusan dengan membubuhkan tanda tangan.
6.BHAKP membubuhkan nomor dan tanggal penetapan pada Keputusan Sekretaris Jenderal.
7.Kepala BHAKP menyampaikan salinan naskah Keputusan Sekretaris Jenderal kepada unit kerja terkait di bawah Sekretariat Jenderal.
8.BHAKP menyimpan naskah asli Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah ditetapkan. C. Bentuk dan Standar Pengetikan Keputusan Pimpinan Eselon I Bentuk dan Standar pengetikan Keputusan Pimpinan Eselon I disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2018, No.87 MENTERI LUAR NEGERI ttd, RETNO L.P. MARSUDI www.peraturan.go.id 2018, No.87 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN MENTERI, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI FORMAT PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI TAHUN ….. No. Judul Pokok Materi Muatan Amanat Peraturan Perundang- Undangan atau berdasarkan kewenangan Pemrakarsa Urgensi 1 2 3 MENTERI LUAR NEGERI ttd. RETNO L.P. MARSUDI www.peraturan.go.id 2018, No.87 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN MENTERI DAN KEPUTUSAN PIMPINAN ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI ALUR PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI www.peraturan.go.id 2018, No.87 ALUR DI LUAR PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI MENTERI LUAR NEGERI ttd. RETNO L.P MARSUDI www.peraturan.go.id