Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.peraturan.go.id 2018, No.1622
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman teknis dalam mengelola Media Digital untuk satuan kerja di lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
Pengelolaan Media Digital bertujuan untuk:
BAB II
Seluruh Satuan Kerja di Kementerian dan Perwakilan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendukung pengelolaan Media Digital. www.peraturan.go.id 2018, No.1622
Informasi yang tersedia pada Media Digital bersumber dari Kementerian, Perwakilan, dan sumber lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan Media Digital meliputi:
Media Digital dikelola secara rutin dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
Media Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)