menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.348 2 Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
6.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
7.Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
8.Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia;
9.Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government;
10.Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.3483
11.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/ M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah;
12.Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI TENTANG PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA.