DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2024

Nomor
10
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan dilaksanakan melalui: a. penetapan kebijakan terkait Pengendalian Gratifikasi; b. pembentukan UPG; c. pelaporan Gratifikasi; d. pengalokasian anggaran; e. penyiapan sumber daya manusia; f. penerapan penghargaan dan sanksi; g. bimbingan teknis, diseminasi, sosialisasi, dan pelatihan Pengendalian Gratifikasi; h. monitoring dan evaluasi; dan i. program lain yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…