DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2022

Nomor
12
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Pasal 4 (1) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian dan Perwakilan didasarkan pada kategori kerahasiaan informasi yang terdiri atas: a. Sangat Rahasia; b. Rahasia; c. Terbatas; dan d. Biasa/Terbuka. (2) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dilakukan dengan ketentuan semakin tinggi tingkat kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tingkat pengamanan semakin tinggi. (3) Klasifikasi Akses Arsip Dinamis dilakukan dengan ketentuan semakin tinggi tingkat kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semakin ketat pengaturan akses bagi pengguna Arsip Dinamis.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…