Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2015
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI TENTANG KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP KEMENTERIAN LUAR NEGERI.
Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri ini yang dimaksud dengan:
KKAA Kementerian Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2015, No. 1284 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2015 MENTERI LUAR NEGERI RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2015, No. 1284 6 www.peraturan.go.id 2015, No. 1284 7 www.peraturan.go.id 2015, No. 1284 8 www.peraturan.go.id 2015, No. 1284 9 www.peraturan.go.id 2015, No. 1284 10 www.peraturan.go.id 2015, No. 1284 11 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)