Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2024
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia Pada Perwakilan Republik Indonesia. Biaya Operasional Khusus adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia bukan merupakan tambahan penghasilan. Kepala Perwakilan dalam melaksanakan tugas dan kegiatan yang bersifat khusus disediakan anggaran Biaya Operasional Khusus. Penggunaan Biaya Operasional Khusus dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…