Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); www.peraturan.go.id 2015, No.2026
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya serta penugasan pejabatnya.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
BAB III
Perwakilan dapat ditetapkan sebagai Perwakilan Rawan apabila situasi di negara akreditasi/wilayah kerja telah memenuhi 3 (tiga) atau lebih kriteria sebagai berikut:
Perwakilan dapat ditetapkan sebagai Perwakilan Berbahaya apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan personil dan aset Perwakilan sebagai akibat dari salah satu situasi sebagai berikut:
BAB IV
BAB V
Penetapan Perwakilan sebagai Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya dilakukan dengan Keputusan Menteri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)