Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 999
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
BAB I
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian Luar Negeri. www.peraturan.go.id 2016, No. 590
Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Kementerian Luar Negeri terdiri atas: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; Inspektorat Jenderal; Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi; Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri; Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; Staf Ahli Bidang Manajemen; Pusat Pendidikan dan Pelatihan; Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan; dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
BAB III
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. f. g. koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. www.peraturan.go.id 2016, No. 590
Sekretariat Jenderal, terdiri atas: a. b. c. d. e. f. Biro Dukungan Strategis Pimpinan; Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan; Biro Perencanaan dan Organisasi; Biro Sumber Daya Manusia; Biro Keuangan; dan Biro Umum.
Biro Dukungan Strategis Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan strategis kepada Menteri dan Wakil Menteri yang meliputi dukungan substansi, hubungan media, hubungan kerja dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah, penyelenggaraan acara, kegiatan, protokol, keamanan, tata usaha dan kerumahtanggaan, dan sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri.
Membuka PDF…