Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2011
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 999
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri yang baru tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri. Mengingat : 1. Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
BAB I
Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
BAB III
Wakil Menteri Luar Negeri mempunyai tugas membantu Menteri Luar Negeri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Luar Negeri.
Rincian tugas Wakil Menteri Luar Negeri diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
BAB IV
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Membuka PDF…