Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 22 Tahun 2020
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 110
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; MENTER! LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PERATURAN MENTER! LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGANKEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILANREPUBLIK INDONESIA MENTERI LUAR NEGERI Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 5. Keputusan Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan di Luar Negeri; 6. Peraturan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100); 7. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/ A/OT /VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 620); 8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432); 9. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Kementerian Negara (Lembaran Negara ten tang Republik 2.1. Pasal 17 ayat
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang luar negen. 2. Tata Naskah Dinas yang selanjutnya disingkat TND adalah pengaturan mengenai jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 3. Naskah Dinas Elektronik adalah Naskah Dinas berupa komunikasi informasi yang disalurkan melalui media elektronik dan direkam dalam multimedia elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/ atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. 4. Tata Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat TNDE adalah pengelolaan Naskah Dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan keputusan atau pengelolaan Naskah Dinas. 5. Berita adalah Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat penanda tangan ditujukan kepada pejabat MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA. Nomor 590); Menetapkan pengguna Berita yang dikomunikasikan melalui sarana yang dikelola oleh pejabat fungsional pranata informasi diplomatik atau pejabat fungsional tertentu pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. 6. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 7. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 8. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas. 9. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas yang selanjutnya disebut Kewenangan Penandatanganan adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya. 10. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 11. Logo Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Logo Kementerian adalah gambar dan/atau huruf sebagai identitas Kementerian Luar Negeri. 12. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah Naskah Dinas yang memuat serangkaian petunjuk mengenai cara dan urutan kegiatan tertentu 13. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
BAB I
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menjadi acuan bagi Unit Organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan dalam mengelola Naskah Dinas; dan 14. Full Powers adalah surat yang dikeluarkan oleh atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perj anj ian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang . diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional. 15. Unit Pengolah adalah unit kerja pada pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya. 16. Unit Kearsipan adalah unit kerja pada pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. 17. Unit Kerja adalah bagian dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. 18. Unit Organisasi adalah komponen organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya. 19. Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima dan/ atau organisasi internasional. 20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
( 1) J enis Naskah Dinas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a di lingkungan Kementerian dan Perwakilan terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; c. Naskah Dinas khusus; d. laporan; dan e. telaahan staf.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. jenis dan Format Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. Kewenangan Penandatanganan; e. pengendalian Naskah Dinas; dan f. penyelenggaraan TNDE. b. menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang berhasil guna dan berdaya guna dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
N askah Dinas pengaturan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. peraturan; b. pedoman; c. petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis; d. instruksi; e. SOP; dan f. surat edaran. Dinas Pengaturan
( 1) N askah Dinas arahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap lembaga.
huruf c dan Pasal 8 ayat
Membuka PDF…