DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
38

Ringkasan

Permenlu ini mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Kinerja, Hari Kerja, dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri. Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki yang diberikan setiap bulan dengan memperhitungkan predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai.

Isi peraturan

Teks38PDFHirarki

Memuat teks peraturan…