Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkanPeraturanMenteri LuarNegeritentang Pelaksanaan Pemberian TunjanganKinerjadiLingkungan Kementerian Luar Negeri; 1.Pasal17ayat(3)Undang-UndangDasar Negara Republik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor39Tahun2008 tentang KementerianNegara(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2008Nomor166,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4916); 3.Peraturan PresidenNomor56Tahun2015 tentang KementerianLuar Negeri(Leembaran Negara Republik IndonesiaTahun2015Nomor100); 4.Peraturan PresidenNomor124Tahun 2018 tentang TunjanganKinerja PegawaidiLingkungan Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 218); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tunjangan kinerja selain diberikan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), juga diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri.
Pegawai yang diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
Pegawai yang memangku jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Pegawai pada Kementerian dan Perwakilan.
Pegawai yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Pegawai yang ditunjuk untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian jika pejabat definitifnya berhalangan tetap.
Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mendapatkan tunjangan kinerja terhitung setelah mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai Calon PNS.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
BAB III
Besaran tunjangan kinerja kepada Menteri dan Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan kinerja kepada Pegawai yang memangku jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…