Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2012
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Susunan Organisasi dan Indeks Perwakilan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations concerning Acquisition www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.383 2 of Nationality) Tahun 1961 dan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and the Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations concerning Acquisition of Nationality) Tahun 1963, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211);
BAB I
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Luar Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2012 MENTERI LUAR NEGERI R.M. MARTY M. NATALEGAWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)