Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2013
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Kementerian Luar Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini juga berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Luar Negeri, baik yang telah mendapatkan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1535 4 Surat Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil maupun yang belum mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
Pemberian Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan pada:
BAB III
Jam kerja di Kementerian Luar Negeri dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut:
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7, Jam Kerja bagi Pegawai yang melaksanakan dinas secara bergantian berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja yang membawahi Pegawai yang bersangkutan di Kementerian Luar Negeri tentang Hari dan Jam Kerja.
BAB IV
Membuka PDF…